- Warga Kalibaru, Kota Cilegon Banten, terdampak gas yang keluar dari tangkai-tangki dari PT Vopak Terminal Merak (Vopak), 31 Januari lalu. Puluhan warga keluhkan batuk-batuk, pusing, mual, sampai sesak napas sampai dan muntah.
- Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Cilegon, sebanyak 58 warga Lingkungan Kalibaru tercatat mendapatkan layanan medis, 41 perempuan dan 17 laki-laki, rentang usia antara 3-74 tahun.
- Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation, menjelaskan, asap berwarna oranye yang mengepul di tangki-tangki Vopak merupakan uap asam nitrat (HNO3) yang bocor dan menguap.Asam nitrat memiliki sifat korosif yang sangat kuat dan merupakan agen pengoksidasi yang dapat bereaksi langsung dengan pelbagai jaringan, termasuk organ tubuh manusia.
- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) turun ke lokasi. Kementerian menyatakan akan menindak Vovak. Kementerian bersama Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Selama proses penyelidikan lokasi tampungan asam nitrat akan disegel dan pendalaman kerusakan lingkungan dari peristiwa itu. Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada Vopak.
Rismone Lumban Tobing tengah bersantai sambil menjaga toko bengkel di seberang PT Vopak Terminal Merak (Vopak) di Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, 31 Januari lalu. Tanpa diduga, kepulan asap tebal berwarna oranye tiba-tiba membumbung tinggi di Jalan Raya Merak Km 3 itu.
Sebelum asap itu terlihat menjulang di atas tangki-tangki penyimpanan bahan kimia milik Vopak lebih dulu dia mencium bau menyengat yang menyerupai gas bocor. Aroma itu kian lama makin tajam, membuatnya panik.
“Baunya lama-lama makin tajam, rasanya kepala saya pusing. Pas saya keluar toko, kok sudah banyak asap. Langitnya sampai berubah jadi warna oranye,” katanya saat Mongabay Selasa (3/2/26).
Melihat kepulan asap yang makin pekat, dia segera mengenakan masker. Namun, tebalnya asap membuat bau gas tetap menembus masker yang dia gunakan.
Buntut kebocoran gas di Vopak sejumlah warga Kalibaru, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon rasakan.
Beberapa warga dilaporkan mengalami batuk-batuk hingga sesak napas.
Erik Herviansya, Ketua RT 02 Kalibaru membenarkan keluhan itu. Dia mengimbau seluruh warga terdampak untuk memeriksakan kondisi kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
“Warga ada yang memeriksakan kesehatan ke Puskesmas Pulomerak, sementara sebagian lainnya berobat ke Rumah Sakit Hermina Cilegon,” katanya kepada Mongabay, Selasa (3/2/26).
Rismone pun memeriksakan diri ke Puskesmas Pulomerak dan mendapatkan obat antimual serta obat sakit kepala untuk meredakan pusing yang dialaminya.
Ucik Kurniawan, juga menjalani pemeriksaan kesehatan bersama istrinya, Herlina. Kakek 78 tahun ini berobat di Rumah Sakit Hermina Cilegon, Herlina di Dinas Kesehatan Kota Cilegon.

Berdasarkan hasil pemeriksaan 31 Januari, yang meliputi anamnesis, pemeriksaan fisik, serta analisis gas darah lengkap dengan CRP, spirometri, dan pemeriksaan rontgen dada (PA Chest X-ray), Ucik dinyatakan mengalami iritasi akut pada organ mata serta gangguan restriksi paru tingkat sedang.
Hasil pemeriksaan juga menyebutkan tidak ada peradangan sistemik pada tubuh akibat paparan asam nitrat (nitric acid).
Belum semua warga Kalibaru memeriksakan kesehatannya pascainsiden kebocoran gas itu. Aat, warga Kalibaru, menuturkan, belum periksa kesehatan pascakejadian. Dia batuk-batuk dan sesak napas sejak kebocoran gas terjadi.
“Kalau malam hari napas lebih berat, sulit tidur karena batuk-batuk terus,” katanya kepada Mongabay .
Hingga kini Aat belum memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan karena keterbatasan pendampingan. Aat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci, terpaksa tak bekerja lantaran sesak napas yang dideritanya.
Dinas Kesehatan Kota Cilegon telah melakukan rekapitulasi data warga yang menjalani pengobatan akibat dugaan dampak kebocoran gas Vopak.
Berdasarkan data, sebanyak 58 warga Lingkungan Kalibaru tercatat mendapatkan layanan medis, 41 perempuan dan 17 laki-laki, rentang usia antara 3-74 tahun.
Keluhan kesehatan yang paling banyak dialami warga adalah pusing dan mual. Selain itu, sebagian warga juga melaporkan gejala sesak napas dan muntah.

Yuyun Ismawati Drwiega, Senior Advisor Nexus3 Foundation, organisasi non-pemerintah yang berfokus pada perlindungan masyarakat dan lingkungan dari dampak bahan kimia berbahaya, menjelaskan, asap berwarna oranye yang mengepul di tangki-tangki Vopak merupakan uap asam nitrat (HNO3) yang bocor dan menguap.
Asam nitrat memiliki sifat korosif yang sangat kuat dan merupakan agen pengoksidasi yang dapat bereaksi langsung dengan pelbagai jaringan, termasuk organ tubuh manusia.
Paparan melalui inhalasi dapat menimbulkan luka bakar pada kulit, iritasi mata, batuk, sesak napas, hingga edema paru.
“Balita, anak-anak, ibu hamil, lansia, serta individu dengan gangguan imunitas, sehingga perlindungan terhadap kelompok ini harus menjadi prioritas utama,” katanya kepada Mongabay.
Pada 3 Februari, Mongabay mendatangi Ratih Purnamasari, Kepala Dinas Kesehatan Kota Cilegon, di Kantor Dinas Kesehatan Kota Cilegon.
Ratih menolak memberikan keterangan. Dia hanya menyerahkan secarik kertas berisi rekapitulasi data warga yang menjalani pengobatan.
“Saya buru-buru, mau ada rapat,” katanya singkat.
Ahmad Aflahul Aziz, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, mendorong pihak berwenang, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup segera investigasi mendalam.
“Pemerintah harus melakukan pengecekan menyeluruh serta upaya mitigasi terhadap kejadian tersebut untuk mencegah risiko serupa terulang,” katanya kepada Mongabay.

Bantah ada kebocoran
Meski banyak warga yang mengalami sesak napas hingga mual, Robinsar, Wali Kota Cilegon, mengatakan, peristiwa itu bukan merupakan kebocoran tangki.
Dia bilang, uap berwarna kuning-oranye berasal dari reaksi di dalam kempu penyimpanan, bukan kegagalan struktur tangki.
“Uap kuning itu akibat dari penampungan (kempuh) itu beraksi. Akhirnya mungkin ada percampuran based oil dan bahan asam nitrat. Dari percampuran itu munculah uap oranye,” kata Robinsar kepada wartawan saat meninjau Vopak, Senin (2/2/26).
Perusahaan juga membantah kebocoran tangki penyimpanan cairan kimia.
“Seperti yang disampaikan Pak Wali Kota, memang tidak ada kebocoran dan operasional perusahaan sudah berjalan dengan normal,” kata Ajeng Yuanita, HRD PT Vopak Terminal Merak, kepada wartawan di Cilegon, Senin (2/2/26).
Dia nyatakan, mereka tanggap darurat dan sudah ada mitigasi dengan memasang beberapa alat untuk mengecek kualitas udara dan semua sudah tertangani dengan baik.
Pernyataan serupa dari Buyung Lukmanul Hakim, Direktur Vopak. Dia menyatakan, kepulan gas oranye yang terjadi 31 Januari lalu bukan kebocoran.
“Kami pastikan tidak ada kerusakan apa-apa dan bukan kebocoran, itu (gas oranye) terjadi akibat tekanan uap internal dari reaksi asam nitrat dengan minyak dasar,” katanya saat pemaparan dengan KLH dan media, Rabu (4/2/26).
Hakim menyebut insiden pelepasan uap asam nitrat terjadi akibat aktivitas pembersihan jalur uap (vapor line).
Dalam proses itu, sekitar 200 liter cairan dikumpulkan ke dalam kempuh atau tangki penampung.
Kempuh itu diketahui masih berisi sekitar 100 liter sisa air dan minyak pelumas. Kondisi ini memicu reaksi kimia ketika asam nitrat masuk dan bersentuhan dengan campuran cairan di dalam kempuh.
Reaksi ini menyebabkan penguapan isi wadah disertai pelepasan asap berwarna oranye yang terlihat jelas di udara. Diperkirakan sekitar lima kilogram asam nitrat teremisikan ke udara selama periode 5-10 menit dari kempuh.
Pelepasan asam nitrat ke udara itu menyebabkan pencemaran udara di sekitar lokasi dan berpotensi berdampak pada kesehatan warga di lingkungan sekitar.
“Ini (uap oranye) yang menarik perhatian warga, terutama di media sosial,” ucap Hakim.
“Investigasi menyeluruh terhadap masalah ini masih terus berlangsung.”
Hakim berjanji, bersama pemerintah akan terus memantau kualitas udara di sekeliling lokasi untuk memastikan keamanan publik tetap terjaga.
“Kami akan menjamin kesehatan warga yang terdampak dari insiden ini.”
Vopak merupakan perusahaan penyedia layanan penyimpanan dan penanganan produk cair curah, khusus bahan kimia dan petrokimia, dengan status Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berdiri sejak 2008.
Perusahaan ini mengantongi pelbagai sertifikat internasional (ISO 9001, 14001, 45001, ISCC).

KLH tempuh jalur hukum
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) turun ke lokasi. Kementerian menyatakan akan menindak Vopak.
“KLH bersama Polri akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bersama Kapolres Cilegon, kami akan melakukan langkah-langkah hukum. Ini wajib tanpa pandang bulu,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri KLH/BPLH, saat meninjau Vopak, Rabu (4/2/26).
Selama proses penyelidikan lokasi tampungan asam nitrat akan disegel dan pendalaman kerusakan lingkungan dari peristiwa itu.
Pemerintah akan mengajukan gugatan perdata dan pidana kepada Vopak.
Terkait dampak kesehatan yang warga alami, katanya, pemerintah akan memberikan bantuan dan pemulihan.
Dia bilang, 58 warga terpapar gas asam nitrat atau HNO3 akan jadi bukti awal KLH untuk menempuh jalur hukum.
“Insiden ini merupakan kelalaian yang menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat, harus ada konsekuensi hukum dari peristiwa ini,” kata Hanif.

Pengawasan limbah B3 lemah?
Yuyun menyoroti, lemahnya pengawasan pengelolaan fasilitas penyimpanan bahan kimia berbahaya seperti asam nitrat (HNO3).
Dia katakan, izin operasional, kewajiban penyediaan alat deteksi kebocoran, serta pemantauan rutin seharusnya dalam pengawasan ketat KLH dan Kementerian Perdagangan.
Apabila terjadi insiden kebocoran, tanggung jawab tidak hanya berada pada pengelola fasilitas, juga pada aparat pengawasan yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.
“Kejadian ini menunjukkan kelalaian banyak pihak yang masih menganggap remeh penanganan bahan berbahaya dan beracun serta limbah B3.”
Berdasarkan pemantauannya beberapa tahun terakhir, kata Yuyun, pengawasan dan pemantauan terhadap B3 dan limbah B3 di Indonesia makin melemah.
Kondisi ini, mencerminkan kecenderungan mengabaikan risiko kesehatan publik dan keberlanjutan lingkungan demi kepentingan industri dan ekonomi.
Menurut dia, lepasan polutan toksik itu menunjukkan kegagalan pengendalian risiko dan melanggar standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang wajib pengelola fasilitas penyimpanan bahan kimia berbahaya penuhi.
“Dalam konteks hukum, kejadian seperti ini dapat masuk dalam delik kelalaian dan pencemaran lingkungan karena nyata membahayakan keselamatan publik, khususnya warga di sekitar fasilitas PT Vopak.”
Status Vopak sebagai perusahaan yang mengantongi pelbagai sertifikat internasional, termasuk ISO, seharusnya memperkuat standar kehati-hatian dan tanggung jawab hukum.

*****
Pencemaran Nikel Ancam Kepunahan Kima Raksasa, Spesies Kunci Biodiversitas Laut Banda [3]