- Komitmen iklim Indonesia masih setengah hati. Satu sisi, dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) mengandalkan sektor lahan dan penggunaan lain (Forest and other Land Use/FoLU) sebagai tulang punggung pengurangan emisi. Sisi lain, ancaman deforestasi pun masih masif, terutama dari sektor energi yang nampak enggan berkontribusi maksimal.
- Data Aksi Ekologis dan Emansipasi Rakyat (AEER) di Kalimantan Timur menunjukkan, seluas 448.546 hektar hutan terancam, karena masuk dalam izin konsesi batubara. Artinya, hutan setara dengan tujuh kali luas Provinsi Jakarta akan hilang.
- Di Morowali, Sulawesi Tengah. AEER mencatat 133.256,84 hektar hutan seluas Kabupaten Gresik, Jawa Tengah, terbebani konsesi tambang nikel.
- Lemahnya sektor energi dalam dokumen iklim Indonesia seakan merestui penambahan sekitar 6,3 gigawatt (GW) PLTU batubara baru yang termaktub dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025-2034.
Komitmen iklim Indonesia masih setengah hati. Satu sisi, dokumen Second Nationally Determined Contribution (SNDC) mengandalkan sektor lahan dan penggunaan lain (forest and other land use/FoLU) sebagai tulang punggung pengurangan emisi. Sisi lain, ancaman deforestasi pun masih masif, terutama dari sektor energi yang nampak enggan berkontribusi maksimal.
Di Kalimantan Timur (Kaltim), misal, data Aksi Ekologis dan Emansipasi Rakyat (AEER) menunjukkan, 448.546 hektar hutan terancam karena masuk dalam izin konsesi batubara. Artinya, hutan setara dengan tujuh kali luas Jakarta akan hilang.
Rinciannya, hutan lahan kering primer 55.561,88 hektar, hutan lahan kering sekunder 381.825,45 hektar, hutan mangrove primer 972,46 hektar, hutan mangrove sekunder 5.697,18 hektar, dan hutan rawa sekunder 4.489,71 hektar.
“Hutan itu menyimpan 48 juta ton karbon atau setara 176,64 juta ton CO2e,” ujar Riski Saputra, peneliti AEER, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (19/11/25).
Terdapat 310 konsesi batubara di Kaltim dengan luas 1,5 juta hektar. Sebanyak 29% atau 448.546 hektar merupakan tutupan hutan. Mayoritas konsesi baru akan habis pada 2030-2035, tahun pemerintah menargetkan FoLU net sink.
Dia bilang, banyak perusahaan terindikasi melakukan aktivitas tambang dalam kawasan hutan tanpa persetujuan pelepasan kawasan hutan (PPKH). Artinya, pembukaan tambang mereka di lahan yang statusnya kawasan hutan, yang seharusnya tidak boleh untuk kegiatan di luar kehutanan.
Kondisi serupa di Morowali, Sulawesi Tengah. AEER mencatat 133.256,84 hektar hutan seluas Kabupaten Gresik, Jawa Tengah, terbebani konsesi tambang nikel.
Rinciannya, hutan primer 97.790,78 hektar, hutan sekunder 35.200,30 hektar, hutan mangrove primer 37,64 hektar, dan hutan mangrove sekunder 228,15 hektar.
“Di COP30, Indonesia aktif mempromosikan perdagangan karbon dan komitmen iklim global. Namun praktik dalam negeri menunjukkan arah yang berlawanan, konsesi masih membebani hutan.”
Industri nikel dan batubara, katanya, akan membongkar hutan untuk produksi komoditasnya. Dengan demikian, keduanya akan terus menyumbang emisi.
Keduanya bahkan saling berkelindan dalam pabrik pengolahan nikel. “Batubara jadi bahan bakar PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Captive untuk smelter nikel.”

Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.
Awetnya PLTU
Lemahnya sektor energi dalam dokumen iklim Indonesia seakan merestui penambahan sekitar 6,3 gigawatt (GW) PLTU batubara baru yang termaktub dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2025-2034.
Wicaksono Gitawan, Program and Policy Manager Yayasan CERAH, menilai target penghentian batubara sebagai sumber energi dalam waktu 15 tahun ke depan akan sulit tercapai.
“Karena di dokumen RUKN (Rencana Umum Kelistrikan Nasional) kita bisa melihat bahwa penggunaan batubara itu sepertinya masih akan dilanjutkan sampai 2060,” ucapnya dalam kesempatan sama.
Padahal, sebelumnya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Brasil–November 2024, Prabowo Subianto menyatakan Indonesia akan menyetop seluruh PLTU Batubara dalam 15 tahun.
Pensiun dini batubara sebenarnya tertuang dalam Permen ESDM 10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan, mandat Perpres 112/2022. Namun, lanjutnya, peta jalan itu tidak memiliki garis waktu jelas.
“Daftar PLTU-nya yang dipensiunkan juga tidak ada, juga termasuk PLTU Captive.”
Catatan AEER, produksi batubara di Kaltim terus meningkat, mencapai 368 juta ton tahun 2024. Menurut Riski, tren ini hanya turun tahun 2020 ketika pandemi COVID19.
Kaltim merupakan daerah penghasil batubara terbesar, dengan cadangan nasional 30,22 miliar ton. Harapannya, izin konsesi yang akan berakhir tidak lagi diperpanjang, bahkan kalau bisa dipercepat masa berakhirnya.”
September lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) membekukan sementara 36 izin konsesi tambang di Kaltim. Dia harap, pencabutan izin tersebut permanen.
Dia bilang, dari 76..029,9 hektar izin konsesi, 29.687,59 hektar di antaranya merupakan tutupan hutan, yang menyimpan 3 juta stok karbon atau setara 11,27 juta ton CO2e.

Lubang tambang masih menghantui
Tambang batubara, bukan saja berdampak terhadap lingkungan, juga menyisakan lubang bekas galian yang beracun dan merusak lingkungan.
Mustari Sihombing, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, menyebut sebanyak 1.735 lubang bekas tambang menganga tanpa reklamasi.
Akibatnya, 49 orang korban jiwa tercatat sejak 2011-2025.
“Rata-rata korban yang meninggal dunia merupakan usia anak-anak. Karena mereka sering penasaran dengan kubangan bekas tambang, dan juga minimnya area bermain.”
Hingga hari ini tidak ada penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang menyebabkan kematian itu. Negara, katanya, tidak berpihak kepada korban dalam mengusut kasus tersebut.
Padahal, UU 3/2020 tentang Minerba mengatur jelas perusahaan harus mereklamasi lubang bekas tambang. Jika tidak dan memakan korban jiwa, perusahaan dapat kena tuntut pidana.
“Sialnya, perusahaan hanya menganggap itu sebatas regulasi. Fakta di lapangan tidak dilakukan, banyak sekali lubang bekas tambang yang siap menelan korban selanjutnya.”
Dia mendesak, penegak hukum berkomitmen mengusut tuntas perusahaan yang tidak menutup bekas lubang tambang yang menyebabkan korban jiwa.

*****