Pasar karbon Indonesia kini tengah melaju kencang. Dalam dua tahun terakhir, mekanisme perdagangan karbon tidak lagi sekadar wacana kebijakan, tetapi telah beroperasi nyata melalui Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) — instrumen yang digadang menjadi salah satu pilar utama transisi menuju ekonomi hijau dan target net zero emission pada 2060.
Sejak peluncurannya pada September 2023 hingga pertengahan 2025, total transaksi di bursa tersebut mencapai sekitar 1,6 juta ton CO₂e, dengan nilai mencapai Rp78,5 miliar. Pemerintah pun kembali membuka perdagangan karbon internasional setelah empat tahun jeda, dengan menyiapkan sistem registri terdesentralisasi dan mekanisme pencegahan double counting.
Secara kelembagaan, Indonesia pun telah mengembangkan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sebagai basis tunggal pencatatan proyek karbon nasional. Sistem ini terintegrasi dengan IDXCarbon sebagai platform perdagangan resminya. Hingga 2025, tercatat lebih dari 6,1 juta unit Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE) dalam SRN-PPI.
Sepanjang tahun 2024, volume perdagangan mencapai 413.764 ton CO₂e, dengan nilai transaksi domestik sekitar Rp19,7 miliar. Namun, jika dirata-rata harga karbon domestik hanya sekitar Rp47.600 per ton atau USD 2,9 per ton — jauh di bawah harga pasar global.
Sebagai perbandingan, harga karbon di European Union Emission Trading System (EU ETS) berkisar USD USD 40–80 per ton, dan kredit karbon berkualitas tinggi di pasar sukarela bahkan dapat melampaui USD 100 per ton. (World Bank: State and Trends of Carbon Pricing 2024).
Harga yang begitu rendah ini menimbulkan pertanyaan: Apakah “pasar karbon murah” ini berdampak nyata terhadap pencapaian target net zero nasional? Dan yang paling penting — apakah masyarakat adat dan komunitas lokal benar-benar memperoleh manfaat darinya?
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Nilai Karbon dan Arah Kebijakan Nasional
Seiring pemberlakuan Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Gold Standard dan Plan Vivo, orientasi pemerintah tampak kuat pada integrasi pasar karbon Indonesia ke sistem global. Langkah ini tentu membuka peluang perdagangan lebih luas, tetapi juga menimbulkan risiko ketimpangan dalam distribusi manfaat.
Pengalaman global menunjukkan, hanya sebagian kecil pembiayaan iklim yang benar-benar mengalir langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal. Sebagian besar nilai ekonomi proyek karbon justru diserap oleh konsesi besar, lembaga keuangan, dan perantara pasar (broker).
Laporan Carbon Market Watch (2024) menemukan bahwa dari 47 proyek karbon sukarela yang ditinjau, hanya 15 yang memiliki mekanisme benefit-sharing, dan hanya empat yang menunjukkan bukti manfaat nyata bagi masyarakat lokal.
Sementara laporan Rainforest Foundation Norway dan Rights and Resources Initiative (2023) mencatat bahwa hanya sekitar 17 persen dana konservasi global sampai langsung ke organisasi masyarakat adat dan lokal. Dari komitmen global senilai USD 1,7 miliar untuk masyarakat adat, hanya 2,1 persen yang benar-benar diterima oleh organisasi mereka.
Di Kamboja, Human Rights Watch (2024) menyoroti proyek REDD+ di mana masyarakat adat Chong tidak dilibatkan dalam proses persetujuan awal dan tidak memiliki perjanjian pembagian manfaat yang jelas.
Kondisi ini menunjukkan bahwa masyarakat adat—yang selama ini disebut sebagai penjaga utama hutan dunia—sering kali justru tidak menjadi penerima utama manfaat ekonomi karbon.
Di Indonesia, situasinya tidak jauh berbeda. Sebagian besar proyek karbon dikelola oleh perusahaan besar yang memiliki akses terhadap registri, konsultan, dan lembaga verifikasi. Masyarakat adat dan komunitas lokal kerap hanya tercantum sebagai “pihak terlibat” dalam dokumen proyek, tanpa posisi tawar atau kendali atas sumber daya di wilayah mereka, dan menerima porsi paling kecil dari manfaat ekonomi karbon.
Struktur kepemilikan lahan yang timpang memperparah keadaan, karena banyak wilayah adat sudah teralokasi untuk konsesi korporasi besar. Akibatnya, masyarakat adat tersisih dari inisiatif karbon dan manfaat ekonominya.
Dalam sebuah pernyataan, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pun menegaskan bahwa sebagian besar dana konservasi tidak pernah benar-benar sampai ke masyarakat adat—padahal merekalah penjaga hutan Indonesia yang sesungguhnya.

Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
Di tengah ambisi ekspansi pasar karbon, ada tiga tantangan mendesak yang harus segera diatasi: keterbukaan data, pengakuan pemantau independen, dan jaminan hak tenurial masyarakat serta penerapan FPIC (Free, Prior and Informed Consent).
Pertama, transparansi data menjadi kunci utama. Hingga kini, publik belum dapat mengakses secara penuh informasi mengenai lokasi proyek, jumlah kredit yang diterbitkan, periode vintage, atau pihak penerima manfaat.
Padahal, keterbukaan ini penting agar masyarakat adat dapat memverifikasi klaim pengurangan emisi di wilayah mereka. Tanpa akses data, proyek karbon hanya menjadi narasi hijau yang tak bisa diuji kebenarannya.
Kedua, pengakuan terhadap pemantau independen. Pengalaman Indonesia melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) menunjukkan bahwa keterlibatan masyarakat sipil dan pemantau independen terbukti efektif memperkuat akuntabilitas dan mencegah penyimpangan dalam pengelolaan hutan.
Pola ini semestinya diterapkan pula pada sektor karbon. Pemantau independen perlu diakui secara formal dalam proses verifikasi, implementasi, dan pelaporan, bukan hanya diposisikan sebagai pihak luar yang mengamati dari kejauhan.
Dalam salah satu wawancara yang dikutip Tempo, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pentingnya pengawasan untuk menghindari praktik manipulatif seperti klaim kredit ganda, perhitungan karbon yang dilebihkan, hingga korupsi berbasis izin lingkungan.
Ketiga, jaminan hak tenurial dan penerapan FPIC bagi masyarakat adat dan lokal. Banyak proyek karbon berbasis lahan beroperasi di wilayah adat yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah. Tanpa pengakuan hak, proyek karbon justru berisiko mempersempit ruang hidup masyarakat—bahkan menimbulkan bentuk baru perampasan hijau.
Situasi ini juga diungkap dalam laporan Mongabay Indonesia berjudul “Ambisi Dagang Karbon Pemerintah, Bagaimana Masyarakat Adat?” yang menyoroti lemahnya perlindungan hak masyarakat adat dalam proyek karbon di berbagai daerah, serta minimnya mekanisme pembagian manfaat yang adil bagi komunitas penjaga hutan.

Menuju COP 30: Hindarkan Kolonialisasi Hijau Baru
Menjelang COP 30 di Brasil, sudah saatnya Indonesia dan para pihak memikirkan alternatif pendanaan iklim yang lebih adil bagi rakyat. Salah satu skema yang tengah dibahas adalah Tropical Forest Forever Facility (TFFF), yang akan diluncurkan pada forum tersebut.
TFFF menawarkan model pendanaan yang tidak bergantung pada transaksi kredit karbon, melainkan berorientasi pada perlindungan hutan, restorasi ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar hutan. Dalam rancangan awalnya, minimal 20 persen dana dialokasikan langsung untuk masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dokumen konseptual TFFF menekankan pentingnya investasi yang transparan, berbasis hasil (performance-based finance), dan memastikan manfaat langsung bagi komunitas penjaga hutan. Model seperti ini dapat menjadi penyeimbang terhadap pendekatan pasar karbon murni yang kerap rawan spekulasi dan ketimpangan.
Jika diperkuat secara kebijakan, maka TFFF dapat menjadi contoh nyata bagaimana seharusnya pendanaan iklim tidak harus terjebak pada komodifikasi karbon, tetapi bisa menumbuhkan tata kelola hutan yang adil dan berkelanjutan.
Dari pengalaman dan kajian yang ada, –tanpa regulasi yang memastikan porsi manfaat bagi masyarakat lokal, perdagangan karbon hanya akan melahirkan ketimpangan baru: rakyat menyediakan ruang hidupnya, sementara keuntungan terbesar mengalir ke pemodal dan lembaga asing.
Transisi hijau yang sejati tidak bisa dibangun di atas ketimpangan dan ketidakadilan. Lonjakan aktivitas perdagangan karbon di Indonesia perlu disambut dengan kehati-hatian. Pengalaman dalam tata kelola sumber daya alam mengajarkan bahwa ketika nilai ekonomi meningkat, risiko ketimpangan dan konflik juga meningkat. Memperkuat posisi pemilik manfaat lokal (<class=”BxUVEf ILfuVd” lang=”en”><class=”hgKElc”>local community beneficiary) bukan sekadar soal keadilan sosial, tetapi syarat mutlak agar transisi hijau Indonesia tidak berubah menjadi ilusi hijau semata.
Sudah saatnya kebijakan iklim Indonesia tidak hanya berfokus pada perdagangan karbon, tetapi juga membuka ruang bagi pendanaan yang berpihak pada rakyat dan keadilan ekologis sehingga tidak menimbulkan bentuk kolonialisme hijau baru.
* Muhammad Ichwan, penulis adalah Direktur Eksekutif Nasional (DEN) Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) periode 2024- 2027. Artikel ini adalah opini pribadi.
*****