- Brasil akan menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties ob Climate/ (COP30) di Belém do Pará, November 2025. Ajang ini rencananya jadi momentum peluncuran Tropical Forest Finance Facility (TFFF) atau Fasilitas Pembiayaan Hutan Tropis.
- Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan, TFFF adalah alat yang belum pernah ada sebelumnya dalam perjuangan melawan perubahan iklim. Brasil akan memimpin dan memberi contoh dengan menginvestasikan US$1 miliar pertama.
- Tropical Forest Finance Facility (TFFF)menjanjikan pembayaran US$4 per hektar hutan yang masih berdiri, tanpa campur tangan dalam penggunaan dan alokasinya. TFFF menetapkan satu ketentuan penting, minimal 20% dana atau sekitar 80 sen per hektar per tahun harus teralokasi untuk masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs) yang menjadi penjaga hutan.
- Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition dan Pablo Solón, Direktur Eksekutif Fundación Solón, mengatakan, TFFF sebenarnya berpijak pada fondasi kapitalisme hijau—sebuah pendekatan yang mencoba menjadikan ekosistem sebagai bagian dari pasar. Mereka menilai, dengan memonetisasi fungsi alam bisa membuka jalan bagi dominasi korporasi atas sumber daya. Sekaligus, bisa menggeser peran masyarakat adat atau lokal yang selama ini hidup selaras dengan hutan tanpa perlu memberi harga pada pohon.
Brasil akan menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak Konvensi Kerangka Kerja PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties ob Climate/ (COP30) di Belém do Pará, November 2025. Ajang ini rencananya jadi momentum peluncuran Tropical Forest Finance Facility (TFFF) atau Fasilitas Pembiayaan Hutan Tropis.
TFFF lahir dari kerja sama Brasil, Indonesia, dan Republik Demokratik Kongo—tiga negara yang menguasai sekitar 52% hutan hujan dunia.
Ide awalnya, sudah muncul sejak 15 tahun lalu oleh Kenneth Lay, mantan eksekutif Bank Dunia, dan mulai mendapat bentuk konkret pada 2018 lewat proposal Center for Global Development. Brasil mengadopsi gagasan ini dan memperkenalkan di COP28, Dubai.
Sejak itu, pengembangan TFFF melibatkan tim lintas institusi, termasuk Bank Dunia dan Lion’s Head Global Partners. Akronim TFFF pun bergeser dari “Finance” menjadi “Forever,” menandai komitmen jangka panjang perlindungan hutan tropis.
Hingga Agustus 2025, sudah rilis tiga dokumen konsep TFFF. Versi terbaru membuat persyaratan pembentukan komite pengarah nasional yang melibatkan masyarakat adat, pembentukan dana perwalian nasional, dan mekanisme pengalokasian dana.
Fasilitas ini untuk memberi nilai ekonomi pada jasa ekosistem hutan tropis—mulai dari penyerapan karbon, pengelolaan air, pelestarian keanekaragaman hayati, hingga pengaturan iklim global. Pendekatan ini diklaim sebagai upaya untuk mengoreksi kegagalan pasar global dalam menghargai jasa ekosistem hutan.
Selain itu, pemberian nilai ekonomi pada fungsi-fungsi ekologis ini diyakini akan membawa manfaat berlapis: dari pengurangan kemiskinan, percepatan pembangunan berkelanjutan di negara-negara berhutan, hingga stabilitas iklim global.
Namun, tidak semua pihak sependapat. Mary Louise Malig, Direktur Kebijakan Global Forest Coalition dan Pablo Solón, Direktur Eksekutif Fundación Solón, TFFF sebenarnya berpijak pada fondasi kapitalisme hijau—sebuah pendekatan yang mencoba menjadikan ekosistem sebagai bagian dari pasar.
Sederhananya, TFFF berupaya memberi nilai ekonomi pada fungsi tak berwujud dari pohon, seperti kemampuan menyerap karbon, menghasilkan oksigen, menahan air, menyediakan habitat bagi satwa, serta mengatur suhu dan kelembapan udara. Tujuannya: menjadikan jasa ekosistem sebagai aset pasar agar pelestarian didorong oleh insentif ekonomi, bukan sekadar alasan moral atau ekologis.

Mary Louise Malig dan Pablo Solón mengkritis keras soal pendekatan ini. Mereka menilai, dengan memonetisasi fungsi alam bisa membuka jalan bagi dominasi korporasi atas sumber daya. Sekaligus, katanya, bisa menggeser peran masyarakat adat atau lokal yang selama ini hidup selaras dengan hutan tanpa perlu memberi harga pada pohon.
Apalagi, kata mereka, TFFF terancang sebagai skema investasi, bukan program hibah. Jadi, dana akan datang dari pasar modal, bukan sumbangan yang rawan perubahan politik.
Skema ini lebih berkelanjutan secara politik dan finansial dibanding model berbasis hibah.
“Namun, pertanyaannya: apakah kapitalisasi hutan melalui mekanisme pasar mampu menjamin perlindungan yang lebih efektif, atau justru membuka peluang dominasi pasar atas konservasi alam?” tulis Mary Louise Malig dan Pablo Solón dalam dalam kertas posisi.
Konsep awal TFFF membutuhkan modal US$125 miliar, dengan imbal hasil 7,5% per tahun. Dari potensi hasil tahunan US$9,375 miliar, sekitar US$5,375 miliar untuk imbal hasil investor.
Sisanya, sekitar US$4 miliar ke negara-negara pemilik hutan, berdasarkan luas hutan yang masih tersisa, dikurangi penalti atas deforestasi.
Konsep revisi kedua menyebut angka yang sedikit berbeda. Target pendanaan turun menjadi US$3,4 miliar per tahun, namun pembayaran tetap menggunakan skema flat rate US$4 per hektar hutan, dikurangi penalti atas deforestasi.
Secara teknis, TFFF bekerja seperti bank investasi, meminjam dana dengan bunga rendah sekitar 4,4% (atau 4,9% dalam dokumen versi kedua)—dan menginvestasikan dalam portofolio berimbal hasil tinggi, berkisar 7,5–7,6% per tahun.
Keuntungan TFFF berasal dari selisih antara bunga pinjaman dan hasil investasi, yaitu margin sekitar 3,1% (2,7 persen% versi kedua). Selisih ini terbagi kepada negara-negara berhutan tropis sebagai insentif menjaga tutupan hutan.
Skema ini diklaim menjadi langkah nyata untuk mengintegrasikan pelestarian alam ke dalam logika pasar global, menjadikan hutan bukan hanya warisan ekologis, juga instrumen finansial yang menarik modal internasional.
Namun, Mary Louise Malig dan Pablo Solón menilai keberhasilan TFFF bergantung pada transparansi pengelolaan, keandalan data deforestasi, dan minat investor yang bersedia menanggung risiko jangka panjang konservasi.
“Pertanyaan mendasar tetap: apakah hutan akan benar-benar lebih terlindungi jika nilai konservasinya ditentukan lewat mekanisme pasar?

Rentan Greenwashing
Pendanaan TFFF ini melalui dua kelompok investor. Pertama, sponsor, terdiri dari negara maju, lembaga multilateral, LSM, dan yayasan filantropi. Harapannya, mereka menyuntikkan investasi awal US$25 miliar (20%). Dana ini harus dikembalikan, meski beberapa sponsor mungkin menawarkan hibah atau pinjaman lunak.
Kedua, investor pasar modal, yang akan terhimpun melalui penerbitan obligasi hijau jangka panjang berperingkat tinggi. Target dari kelompok ini 80% dana atau sekitar US$100 miliar.
Proyeksi modal TFFF mencapai US$125 miliar, dengan menjanjikan pengembalian investasi tahunan 7,5%. Dari hasilnya, sekitar US$4 miliar per tahun untuk negara pemilik hutan, berdasarkan luas hutan yang dipertahankan dengan pengurangan penalti atas deforestasi.
Namun, struktur besar ini berdiri di atas fondasi yang belum kokoh. Pasalnya, kata Mary dan Pablo, belum jelas siapa yang siap mengucurkan US$25 miliar awal.
Ketidakpastian juga mengintai investor pasar modal, terutama dalam kondisi volatilitas global yang tinggi.
“Jika target sponsor capital US$25 miliar tidak tercapai di awal, maka TFFF akan mengurangi nilai pembayaran per hektar secara proporsional pada tahun-tahun awal dan terus melakukan penggalangan dana hingga target terpenuhi,” tulis dokumen versi pertama TFFF.
Risiko serupa berlaku pada investor pasar; pembayaran bisa turun atau setop jika pengembalian investasi di bawah target. Dengan kata lain, katanya, imbalan finansial kepada negara pemilik hutan bergantung pada kinerja portofolio investasi yang rentan fluktuasi pasar, bukan pada nilai ekologis hutan secara tetap.
Dokumen TFFF pun mengakui risiko reinvestasi dan volatilitas pasar yang bisa memaksa pengurangan pembayaran dalam kondisi “luar biasa.”
Sementara negosiasi dan proyeksi berjalan, hutan tropis terus menyusut lebih dari 3,5 juta hektar hilang setiap tahun.
“Pertanyaan lagi, apakah US$4 per hektar cukup dan andal dalam jangka panjang? Hal in ini masih tanda tanya besar,” tulis mereka.

Bagaimana masyarakat adat dan komunitas lokal?
Salah satu fitur utama TFFF adalah janji kedaulatan penuh bagi negara penerima. Tak seperti bantuan internasional konvensional yang sarat syarat, TFFF menjanjikan pembayaran US$4 per hektar hutan yang masih berdiri, tanpa campur tangan dalam penggunaan dan alokasinya. Dana langsung kirim ke kementerian keuangan, bukan lewat proyek atau lembaga asing.
Pendekatan ini mengadopsi prinsip cash-on-delivery (COD), dengan hanya hasil terukur yang jadi syarat, tanpa syarat teknis atau penggunaan dana yang mengikat.
TFFF menetapkan satu ketentuan penting, minimal 20% dana atau sekitar 80 sen per hektar per tahun harus teralokasi untuk masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLCs) yang menjadi penjaga hutan.
Meski terdengar ambisius, menurut Mary dan Pablo, klausul 20% rawan disalahgunakan. Pasalnya, tidak ada panduan jelas bagaimana penerapan ini di negara-negara yang tak mengakui hak masyarakat adat, atau yang memiliki catatan buruk dalam tata kelola dan perlindungan hak-hak mereka.
Minimnya kejelasan ini membuat prinsip kedaulatan dalam TFFF menjadi pedang bermata dua. Satu sisi, menjanjikan kepercayaan dan keleluasaan bagi negara-negara pemilik hutan tropis. Sisi lain, nyaris tanpa jaminan akuntabilitas, terutama di negara-negara dengan catatan buruk dalam tata kelola lingkungan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Dana itu berpotensi terserap birokrasi atau pihak yang tidak mewakili kepentingan komunitas akar rumput,” tulis mereka.
Lebih problematis lagi, katanya, semua versi dokumen TFFF justru mengaburkan peran aktor lain yang juga menjaga hutan, seperti pemerintah daerah, pemilik lahan, pelaku usaha, pengelola kawasan konservasi, komunitas lokal, hingga masyarakat adat.
Semuanya terringkas menjadi istilah longgar: “penjaga hutan” (forest stewards), tanpa rincian atau jaminan distribusi dana yang adil.
Sebagian dana TFFF harus teralokasi untuk membangun atau membiayai sistem pemantauan tutupan hutan yang transparan, kredibel, dan terstandarisasi. Sistem ini, bisa memanfaatkan infrastruktur negara atau pihak ketiga, namun harus memenuhi standar teknis minimum susuai ketetapan TFFF secara global.
Dengan kata lain, hutan dinilai dari atas, bukan dari dalam. Keberadaannya ditentukan data satelit, bukan oleh cerita, pengalaman, atau hubungan manusia dengan hutan.

Menurut Mary dan Pablo, pendekatan ini berisiko menghasilkan pengukuran pelestarian yang sempit dan konservasionis, serta mengabaikan cara hidup masyarakat adat dan komunitas lokal yang bermukim ribuan tahun di dalam hutan.
“Pendanaan dari TFFF barangkali bisa memperlambat laju deforestasi. Namun jika hanya melihat hutan sebagai aset yang diam di bawah pengawasan satelit dan bank, kita bisa kehilangan inti dari pelestarian itu sendiri: hubungan antara manusia dan alam.”
TFFF berambisi mengisi kekosongan pendanaan konservasi hutan tropis dengan skema investasi besar dan prinsip kedaulatan negara penerima.
Namun, kata Mary dan Pablo, ketidakjelasan dalam struktur keuangan, risiko beban utang baru, serta potensi sentralisasi dana yang jauh dari masyarakat adat membuka keraguan akan keberlanjutan dan keadilan skema ini.
“Alih-alih menjadi solusi berkelanjutan, skema ini berisiko menjadi jebakan utang baru yang justru menambah beban negara-negara berkembang.”
Andrew Deutz, Direktur Pelaksana Kebijakan dan Kemitraan Global WWF mengatakan, kepada Mongabay, guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan, negara-negara tropis yang gagal mengalokasikan 20% dana kepada IPLC akan kehilangan kelayakan untuk menerima pembayaran TFFF di masa mendatang.
Deutz bilang, TFFF akan membentuk Dewan Penasihat Masyarakat Adat untuk memperkuat keterlibatan mereka. Dewan ini akan berperan dalam menentukan alokasi dana serta mengawasi penggunaan dana tersebut.
Selain itu, Dewan Masyarakat Adat akan bekerja sama dengan Komite Penasihat Teknis yang terdiri dari para ilmuwan, yang bertugas merancang sistem pemantauan guna memastikan kepatuhan terhadap upaya konservasi.

Banyak peminat?
Presiden Brasil Luiz Inácio Lula da Silva mengatakan, TFFF adalah alat yang belum pernah ada sebelumnya dalam perjuangan melawan perubahan iklim. Brasil akan memimpin dan memberi contoh dengan menginvestasikan US$1 miliar pertama.
“Hutan tropis sangat penting untuk menjaga [tujuan] membatasi pemanasan global hingga 1,5° [Fahrenheit di atas tingkat pra-industri]. TFFF bukanlah badan amal, melainkan investasi bagi kemanusiaan dan planet ini untuk melawan ancaman kekacauan iklim,” katanya dalam pertemuan Climate Week, 21-28 September lalu di New York City, seperti dikutip dari Mongabay.com.
Deutz mengatakan, sistem multilateral saat ini tampak mulai runtuh, dan anggaran bantuan luar negeri terus mengalami pemotongan, sedang dunia tengah mencari bentuk kepemimpinan baru.
“Di tengah situasi ini, muncullah TFFF. TFFF dipimpin negara-negara berkembang, misal, dan tidak bergantung pada hibah. TFFF justru meminta pinjaman, untuk mendorong pembiayaan dari sektor swasta,” katanya.
Ketika pendanaan tercapai, TFFF dapat menghasilkan hingga US$4 miliar per tahun—angka yang melebihi total pembayaran kepada investor selama masa berlaku dana ini selama 20 tahun.
Dana itu akan menyalurkan pembayaran bunga per hektar kepada negara-negara yang memenuhi syarat untuk menjaga keutuhan dan perlindungan hutan tropis mereka.
Lebih dari 70 negara berkembang, secara kolektif memiliki lebih 1 miliar hektar hutan tropis berpotensi memenuhi syarat untuk menerima pembayaran tahunan dari TFFF. Pemantauan berkala akan dilakukan untuk menilai kelayakan, menentukan hutan mana yang tetap utuh dan layak mendapat insentif.
Kalau hutan-hutan itu mengalami deforestasi atau degradasi, negara penerima dana wajib mengembalikan dana dalam jumlah jauh lebih besar daripada yang mereka terima.
Meskipun TFFF awalnya akan Bank Dunia kelola, penyelenggara dana dari Brasil menanggapi kritik dengan berjanji bahwa investasi akan mengecualikan perusahaan bahan bakar fosil dan bisnis yang model operasionalnya menyebabkan deforestasi.
Menurut Deutz, keputusan ini penting karena para pembuat kebijakan menghadapi tantangan rumit dalam menyusun strategi investasi.
Mereka, katanya, harus mengatur portofolio investasi sedemikian rupa agar mampu menghasilkan imbal hasil yang cukup hingga bisa membayar negara-negara tropis US$4 per hektar seperti yang dijanjikan.
Meskipun Amerika Serikat di bawah pemerintahan Presiden Donald Trump menarik diri dari perencanaan dan pelaksanaan TFFF, Tiongkok justru mengambil langkah maju.
Menteri Lingkungan Hidup Tiongkok, Huang Runqiu, menyatakan dukungan terhadap TFFF, dengan harapan akan mendapat kontribusi dari Tiongkok.
Selain Tiongkok, negara-negara seperti Norwegia, Inggris, Jerman, Jepang, dan Kanada dilaporkan akan mengumumkan investasi mereka di TFFF pada KTT iklim PBB di Brasil November ini.
Negara-negara kaya minyak seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Kuwait — yang sering memveto rencana aksi iklim di pertemuan PBB — juga menunjukkan minat untuk berinvestasi.
Secara realistis, kata Deutz, ada kemungkinan dana US$25 miliar dari berbagai negara dapat disalurkan sebelum akhir tahun ini.
Setelah itu, perlu waktu tiga hingga empat tahun untuk mengumpulkan investasi swasta US$100 miliar. Sebagian dana kemungkinan bisa cair sebelum 2030.
Dia bilang, ini berbeda dengan banyak janji kosong di masa lalu terkait upaya global melindungi hutan.
“Saya optimistis kita segera meluncurkan sesuatu yang disebut TFFF. Saya tidak yakin berapa banyak dana yang akan terkumpul pada tahap awal, tetapi saya yakin ini akan menjadi model baru dalam pendanaan konservasi,” kata Deutz.
Jannes Stoppel, penasihat kebijakan senior untuk keanekaragaman hayati dan politik iklim di Greenpeace-Jerman meskipun menyatakan dukungan terhadap gagasan TFFF, namun menyatakan perlu transparansi pemantauan yang lebih besar agar perlindungan hutan lebih luas, bukan hanya penyelamatan pohon.
“Jika ingin mengakhiri deforestasi dan degradasi pada 2030, juga perlu meningkatkan pemantauan hutan sehingga tidak hanya fokus pada luas hektar.”

Perlu penguatan
Syahrul Fitra, Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia, menyatakan, TFFF merupakan langkah penting dalam membangun mekanisme non-pasar lebih tangguh untuk mengurangi deforestasi di hutan tropis. Namun, katanya, sejauh mana desain ini mampu memastikan perlindungan hutan berintegritas tinggi masih harus lihat secara seksama.
Menurut dia, ada kemajuan positif pada konsep ketiga TFFF, terutama komitmen mengalokasikan minimal 20% dana langsung kepada masyarakat adat dan komunitas lokal. Juga, meningkatkan partisipasi mereka dalam tata kelola fasilitas itu.
Namun Greenpeace mendorong TFFF memperkuat proposal ini, terutama dengan meningkatkan insentif bagi perlindungan hutan berintegritas tinggi dan memperjelas mekanisme pengecualian terhadap investasi yang berpotensi merusak.
Alih-alih menggunakan ambang batas tutupan kanopi sederhana, Syahrul mengusulkan sistem insentif berjenjang yang memberikan nilai lebih tinggi untuk hutan dengan persentase tutupan kanopi lebih besar.
Syahrul menilai, pembentukan Panel Penasihat Teknis dan Ilmiah yang independen sangat krusial untuk mengawasi isu-isu ini.
“TFFF berpotensi menjadi instrumen penting untuk menggalang pendanaan baru bagi perlindungan hutan berintegritas tinggi dan mendukung upaya global menghentikan deforestasi pada 2030. Namun, pembenahan sejak tahap awal sangat diperlukan agar dana ini kredibel dan efektif.”
Difa Shafira, Kepala Divisi Hutan dan Keanekaragaman Hayati Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), juga menilai TFFF sebagai peluang penting memperkuat skema pendanaan global bagi perlindungan hutan tropis.
Namun, katanya, sejumlah catatan kritis perlu menjadi perhatian agar skema ini tidak menimbulkan dampak negatif.
Safeguards (pengaman) ketat harus ada, katanya, baik pada investasi TFFF maupun penggunaan dana, guna mencegah kerusakan hutan dan hilangnya keanekaragaman hayati.
“TFFF tidak boleh hanya mengukur deforestasi secara agregat nasional, karena berisiko mengabaikan kehilangan hutan di pulau-pulau kecil yang memiliki peran penting dalam ketahanan ekosistem lokal,” katanya kepada Mongabay.
Penguatan kelembagaan juga menjadi kunci agar dana tersalurkan langsung kepada IPLCs. Selain itu, katanya, risiko volatilitas pasar dan krisis finansial harus diperhitungkan karena dapat memengaruhi pengembalian investasi dan keberlanjutan pembiayaan.
Difa menyoroti juga, definisi ekosistem yang layak dalam skema TFFF saat ini masih terlalu sempit. “Fokus hanya pada hutan tropis berpotensi memindahkan tekanan deforestasi ke ekosistem vital lain yang sama pentingnya untuk karbon, biodiversitas, dan ketahanan lingkungan,” katanya.
Meski begitu, Difa melihat ada beberapa kemajuan dalam dokumen terbaru TFFF, termasuk penguatan peran IPLCs dalam tata kelola dan penerapan negative exclusion list yang melarang investasi pada batubara, gambut, minyak, gas, dan aktivitas merusak lain.
“Menjelang COP30, perlu awasi TFFF secara ketat agar benar-benar menjadi solusi efektif.”
Dokumen TFFF:
*****