- Tantangan penegakan hukum lingkungan hidup tambah berat. Delapan jurnalis mengalami pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/25). Satu wartawan dan humas kementerian babak belur, luka-luka.
- AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang mengatakan, telah mengidentifikasi sekitar tujuh pelaku penyerangan, dua orang sudah ditahan di Polres Serang.
- Polda Banten juga menangkap dua anggota Brimob yang terlibat dalam aksi penyerangan jurnalis dan Humas KLH. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan.
- Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup//Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, turun tangan datangi perusahaan usai insiden pengeroyokan jurnalis. Dia berjanji memberikan sanksi tegas kepada perusahaan. Minta dukungan Kapolda dan Kapolres segera menangani kasus ini tuntas, supaya menimbulkan keadilan bagi semua pihak.
Tantangan penegakan hukum lingkungan hidup tambah berat. Delapan jurnalis mengalami pengeroyokan saat meliput inspeksi mendadak (sidak) sekaligus penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup kepada PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (21/8/25). Satu wartawan dan humas kementerian babak belur, luka-luka.
Sidak kementerian ini menindaklanjuti dugaan pelanggaran aturan soal pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Sebelumnya, KLH sudah segel perusahaan pengolahan timbal ini pada tahun 2023. Belakangan GRS, kembali beroperasi, hingga KLH sidak dan penyegelan ulang.
Insiden bermula sekitar pukul 11.00 WIB, ketika delapan jurnalis meliput penyegelan yang dipimpin Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH.
Setibanya di lokasi, petugas kemanan halangi jurnalis mengambil gambar. Sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas), serta pula penegak hukum yang diduga berasal dari Brimob.
Rasyid S, jurnalis yang ikut meliput sekaligus saksi kejadian, menuturkan, ketegangan muncul sebelum Rizal Irawan, Deputi Gakkum KLH, tiba di lokasi.
“Sebelum deputi datang, rekan-rekan media sempat bersitegang dengan pihak keamanan yang tampaknya tidak ingin perusahaannya diliput,” katanya kepada Mongabay, Kamis (21/8/25).
Saat deputi hadir, jurnalis tetap belum dapat akses mengambil gambar atau meminta keterangan.
“Kami masih menunggu di depan, hingga akhirnya Humas KLH bernegosiasi dengan pihak keamanan agar wartawan bisa masuk,” kata Rasyid.

Keamanan perusahaan akhirnya mengizinkan jurnalis meliput. “Kami diperbolehkan masuk, tapi di dalam saat sidak masih ada oknum yang menghalangi.”
Setelah penyegelan dan wawancara dengan Deputi Gakkum KLH selesai, para jurnalis bersiap meninggalkan lokasi.
Kemudian petugas keamanan panggil mereka bersama sekelompok ormas. Tanpa ada penjelasan, para jurnalis langsung kena serang hingga terpaksa berlarian menyelamatkan diri.
“Usai sidak dan pejabat KLH pergi, kami langsung dikeroyok membabi buta oleh seorang berseragam Brimob, gerombolan diduga ormas, dan keamanan perusahaan yang memukul, menghalangi, bahkan mengancam dengan golok saat jurnalis berusaha kabur,” kata Rasyid.
Akibat peristiwa itu, seorang jurnalis Tribun Banten, Muhammad Rifqy Juliana, dan staf Humas KLH, Anton Rumandi, mengalami luka-luka.
Jurnalis lain terpaksa berlari menyelamatkan diri sejauh beberapa kilometer.
“Sekarang saya masih nyeri di bagian pundak setelah kejadian siang tadi,” kata Rifqy.
Keduanya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Banten.
“Di pipi, hidung agak berdarah, kepala benjol, dan bagian tubuh lainnya mulai terasa pegal,” ucap Anton, staf Humas KLH.
Usai mendapat perawatan, korban langsung melaporkan insiden itu ke Polsek Jawilan, Kabupaten Serang, dengan dampingan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten. Mereka sudah visum dan pemeriksaan polisi.
AKBP Condro Sasongko, Kapolres Serang mengatakan, telah mengidentifikasi sekitar tujuh pelaku penyerangan, dua orang sudah ditahan di Polres Serang.
“Dua orang sudah diamankan, ditahan di Polres Serang. Ada yang memukul, ada yang menendang, dan ada yang memegangi,” katanya dikutip dari Banten News.
Dua pelaku ini merupakan satpam perusahaan. Condro bilang, motif penyerangan karena pelaku takut kehilangan pekerjaan kalau GRS kena segel KLH.

Dua anggota Brimob terlibat?
Polda Banten juga menangkap dua anggota Brimob yang terlibat dalam aksi penyerangan jurnalis dan Humas KLH. Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan.
“Dua anggota yang sedang diperiksa berinisial TG dan TR. Pemeriksaan masih berjalan, hasilnya akan kami sampaikan resmi setelah proses selesai,” kata Kombes Pol Didik Hariyanto, Kabid Humas Polda Banten dikutip dari Banten News.
Dia berjanji, penegakan hukum transparan dan profesional kepada dua anggota Brimob itu.
“Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami.”
Polda Banten juga membuka ruang bagi pihak untuk membuat laporan resmi agar penanganan kasus dapat berjalan sesuai ketentuan hukum.
Terkait dugaan keterlibatan anggota Brimob, Kabid Propam Polda Banten, Murwoto, menyebut, masih melakukan pendalaman.
“Kita sedang menyelidiki dua orang anggota Brimob tersebut. Saat ini statusnya sedang menjalani sidang etik,” katanya kepada wartawan.
Dia bilang, proses pemeriksaan masih berlangsung. “Kita selidiki dulu, nanti hasilnya akan kita sampaikan secara resmi.”

Ancaman kebebasan pers
Muhammad Iqbal, Koordinator AJI Jakarta Biro Banten segera menangkap dan proses hukum seluruh pelaku. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada impunitas bagi anggota kepolisian yang terlibat.
Praktik impunitas, hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia.
Iqbal lantas mengingatkan publik, khusus aparat kepolisian dan perusahaan, bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi,” katanya kepada Mongabay.
Dia mengatakan, kekerasan terhadap jurnalis, terutama berkaitan dengan isu lingkungan merupakan ancaman serius bagi upaya penegakan hukum dan demokrasi.
“Ini bukan hanya serangan terhadap individu, juga serangan terhadap hak publik untuk mendapatkan informasi. Negara tidak boleh membiarkan peristiwa seperti ini berulang.”
Rosa Vivien Ratnawati, Sekretaris Utama KLH mengecam tindakan pengeroyokan terhadap jurnalis. Dia bilang, kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dihormati bersama.
“Kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan tidak dapat ditoleransi,” katanya dalam keterangan kepada media.
Pada Jumat (21/8/25), para wartawan di Banten pun aksi di depan Polda Banten dan DPRD Banten mengutuk aksi kekerasan kepada jurnalis yang liputan penyegelan di kawasan industri Cikande.
Vivien mengatakan, akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan tegas. Dia juga berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban.
Menurut dia, insiden penyerangan mencerminkan lemahnya komitmen perusahaan terhadap prinsip tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.
“Serta menandai sikap yang bertentangan dengan kebebasan pers dan perlindungan profesi jurnalis.”

Perusahaan cemari lingkungan
Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup//Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, turun tangan datangi GRS usai insiden pengeroyokan jurnalis. Dia berjanji memberikan sanksi tegas kepada perusahaan.
“Kami sangat menyesalkan adanya tindak kekerasan ini, apalagi sampai menimpa rekan-rekan media. Kami minta dukungan Kapolda dan Kapolres untuk segera menangani kasus ini tuntas, supaya menimbulkan keadilan bagi semua pihak,” katanya.
Dia bilang, persoalan GRS sudah lama menjadi perhatian pemerintah.
“Sudah dikeluhkan lama dan sebelumnya juga telah diberikan sanksi administratif, ternyata yang bersangkutan (perusahaan) masih mengoperasionalkan industrinya,” kata Hanif kepada wartawan.
Perusahaan itu tak memiliki persetujuan lingkungan memadai, termasuk tak punya dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), serta pengelolaan limbah B3 tidak sesuai aturan. Bahkan, dari hasil penelusuran, bahan baku yang diolah jauh di bawah standar.
“Harusnya lebih 60% kandungan bisa diolah, ternyata hanya di bawah 10%, sisanya 90% menjadi limbah B3 yang sangat berbahaya.”
Hanif mengatakan, KLH akan mengambil langkah tegas. “Kami akan melakukan pemberatan dengan segala unsur yang ditimbulkannya, — hingga pidana umum. Penegakan hukum tidak boleh terganggu,” katanya.
Mongabay berupaya mengonfirmasi dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 serta keterlibatan pihak keamanan perusahaan atas pengeroyokan terhadap jurnalis dan pejabat KLH kepada PT GRS. Pesan resmi kami melalui LinkedIn langsung kepada manajemen tidak berbalas. Upaya lanjutan lewat sambungan telepon pun tak ada respon. Hingga berita ini terbit, perusahaan tetap bungkam.

*****
Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Rp48 Miliar. Kasus Lainnya?