Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Rp48 Miliar. Kasus Lainnya?
Pengadilan Negeri [PN] Surabaya, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] terhadap PT SS, yang telah mencemari lingkungan. Perusahaan tekstil di Pasuruan, Jawa Timur, itu wajib membayar denda sebesar Rp48 miliar, Rabu [11/9/2024]. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Gakkum LHK], Rasio Ridho Sani, menyatakan tidak ada tempat di negeri ini … Lanjutkan membaca Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Rp48 Miliar. Kasus Lainnya?
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan