Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Rp48 Miliar. Kasus Lainnya?

  Pengadilan Negeri [PN] Surabaya, mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan [KLHK] terhadap PT SS, yang telah mencemari lingkungan. Perusahaan tekstil di Pasuruan, Jawa Timur, itu wajib membayar denda sebesar Rp48 miliar, Rabu [11/9/2024]. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan [Gakkum LHK], Rasio Ridho Sani, menyatakan tidak ada tempat di negeri ini … Lanjutkan membaca Cemari Lingkungan, Perusahaan Tekstil di Pasuruan Dihukum Rp48 Miliar. Kasus Lainnya?