- Warga Pracimantoro Wonogiri mendatangi DLHK Jawa Tengah (Jateng). Warga minta izin kelayakan lingkungan tambang batu gamping dan pabrik semen oleh PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan PT Sewu Surya Sejati (SSS) segera dicabut. Di lapangan, gerakan penolakan juga mendapat dukungan dari desa-desa di luar tapak.
- Petrasa Wacana, Ketua Umum Masyarakat Speleologi Indonesia mengatakan desa yang menjadi lokasi tambang dan pabrik semen masuk kawasan karst kelas I atau lindung. Sebelum dikeluarkan dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) pada 2014.
- Heru Hendrayana, Guru Besar bidang Hidrogeologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta mengatakan batuan gamping di kawasan karst memiliki kualitas yang bagus. Namun sangat sensitif. Indonesia salah satu negara dengan kawasan karst yang sangat baik dan ideal sehingga perlu dilindungi.
- Widi Hartanto, Kepala DLHK Jawa Tengah mengatakan sudah ada keterwakilan dari warga saat proses AMDAL tambang batu gamping dan pabrik semen disusun. Menurutnya AMDAL yang sudah disahkan pada 4 Juli 2024 hanya kurang sosialisasi dari warga yang sudah menjadi perwakilan.
Masyarakat Wonogiri yang menolak tambang dan pabrik semen makin kuat. Perwakilan warga Pracimantoro, Wonogiri, mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah (Jateng). Mereka meminta pemerintah mencabut izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pabrik semen PT Anugerah Andalan Asia (AAA) dan tambang batu gamping PT Sewu Surya Sejati (SSS).
Warga waswas kehadiran tambang gamping dan pabrik semen bakal merampas tanah warga seluas 309,43 hektar yang menjadi sumber pangan mereka. Lahan pertanian di kawasan karst Gunungsewu itu gantungan mata pencarian mereka.
“Kami menuntut DLHK Jateng untuk mencabut amdal PT AAA dan PT SSS karena tambang dan pabrik semen hanya akan merusak lingkungan dan memiskinkan warga,” kata Suryanto Perment, Pendamping Paguyuban Tali Jiwo, usai beraudiensi, Senin (2/6/25).
Dia menyayangkan sikap DLHK yang tidak memperbolehkan warga membawa pendamping ahli. “DLHK seakan sangat antisipatif, kami tak diperbolehkan membawa dukungan pendampingan ahli. Sementara mereka membawa tim ahlinya untuk menjelaskan,” katanya.
Audiensi sekitar 2,5 jam itu tidak memberi solusi apapun atas tuntutan warga. Suryanto dan warga lain minta bertemu langsung dengan Gubernur Ahmad Luthfi untuk sampaikan tuntutan demi mendapatkan kebijakan adil bagi warga Wonogiri.
“Kami minta pertemuan lanjutan dengan Pak Gubernur. Karena pengakuan mereka (DLHK, Red) hanya bisa mengeluarkan kelayakan lingkungan atas kemauan gubernur.”

Petisi penolakan
Lokasi tambang dan pabrik semen meliputi enam desa di Kecamatan Pracimantoro, yakni, Watangrejo, Suci, Sambiroto, Gambirmanis, Joho, dan Desa Petirsari.
Beberapa desa di luar tapak belakangan ikut menolak rencana tambang dan pabrik semen ini meliputi Desa Sedayu, Tubokarto, dan Glinggang. Warga sadar, kalau satu titik karst rusak akan berimbas pada seluruh bentang alam karst.
Deklarasi demi deklarasi penolakan pun terus mereka gaungkan. Termasuk, pada tengah Mei lalu yang melibatkan puluhan warga dari beberapa dusun. Mereka juga menggalang dukungan dengan membuat petisi penolakan.
Sampai Senin (2/6/25) malam, sudah ada 1.700 orang menandatangani petisi penolakan investasi yang diklaim mampu menyerap 2.400 tenaga kerja itu. Mereka bilang, tambang dan pabrik bakal merusak bentang alam karst yang berusia jutaan tahun sama halnya merusak peradaban, sumber pangan, dan seluruh aspek kehidupan.
Suryanto mengatakan, penolakan tambang dan pabrik semen di Pracimantoro karena kekhawatiran daya rusaknya. Sebelumnya, warga terlibat berbagai diskusi dan banyak menimbang untung rugi bila tambang dan pabrik tersebut diteruskan.
Lulusan Ilmu Geologi di salah satu universitas swasta di Jateng ini menegaskan, Watangrejo, seharusnya masuk Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) alias kawasan lindung karst. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst disebutkan KBAK merupakan kawasan bentang alam karst yang menunjukkan eksokarst dan endokarst tertentu.
“Syarat dari eksokarstnya ada, bukit dan cekungan sudah jelas ada. Endokarstnya harus ada sistem air bawah tanah yang dibuktikan dengan adanya gua-gua dan ponor-ponor, luweng, dan mata air dan seterusnya. Itu banyak. Lalu ketebalan batuan karbonat harus lebih dari 30 meter. Selanjutnya fauna endemik, lowo (kelelawar) masih ada, saya mencari dengan warga.”
Tidak hanya itu. Karstifikasi aktif juga masih ada di sana. Hal itu dibuktikan dengan adanya gua yang stalaktit masih menetes. Temuan ini menguatkan bahwa Desa Watangrejo menurutnya sudah selayaknya masuk dalam KBAK.
Eka Prasetya, warga Dusun Nglancing, Desa Watangrejo awalnya tidak memahami dampak tambang dan pembangunan pabrik semen di desanya. Sebagai perwakilan anak muda Watangrejo, dia mencari informasi mengenai dampak penambangan dan industri semen di kawasan karst.
Lewat dampingan Paguyuban Tali Jiwo, Eka dan puluhan petani muda Watangrejo pun mendapat pemahaman dampak lingkungan tambang dan industri. Setelah itu, bersama para pemuda, Eka menggelar deklarasi penolakan pada 13 Mei 2025 lanjut pasang spanduk.
Ada dua spanduk berukuran besar yang mereka pasang di pinggir jalan desa. Satu berisi ‘Petisi Penolakan Tambang dan Pabrik Semen di Kawasan Karst Gunungsewu Pracimantoro’ dengan bidang yang masih kosong. Warga yang menolak dipersilakan menandatanganinya.
Spanduk kedua berisi penjelasan singkat dampak tambang dan pabrik semen. Spanduk besar itu berisi informasi mengenai dampak lahan pertanian, dampak sebaran debu, polusi, dampak gangguan lalu lintas. Bahkan ada informasi metode blasting, yakni, penambangan dengan bahan peledak, lengkap dengan peta lokasinya.
“Kami tempel di titik fokus, di tempat orang sering kumpul. Biar nanti mereka memahami sendiri. Ternyata (dampak tambang dan pabrik semen) kayak gini,” ujarnya.
Warga meyakini, tambang dan pabrik semen akan merusak sumber pangan dan masa depan anak cucu. Mereka tak percaya iming-iming lapangan pekerjaan dan kesejahteraan.
“Makanya ya kami fokus utamanya memang mempertahankan hak kami. Kami nggak mau alam yang kami jaga selama ini, yang kami rawat selama ini rusak hancur dan setelah tambang habis, cuma tersisa kerusakan.”

Dalih pemerintah
Widi Hartanto, Kepala DLHK Jateng klaim, penyusunan amdal tambang batu gamping dan pabrik semen itu telah melibatkan warga. Hanya saja, dokumen yang disahkan 4 Juli 2024 itu kurang sosialisasi kepada warga lain.
“Saat konsultasi publik telah ditunjuk perwakilan masyarakat yang membawa aspirasi. Namun jika ada yang merasa tak terwakili, kami hargai itu,” katanya.
Penolakan warga itu, katanya, lantaran sosialisasi minim. Dia meminta, warga penolak berkomunikasi dengan perwakilan mereka yang terlibat dalam penyusunan Amdal.
Dia juga menyarankan investor sosialisasi kepada masyarakat. “Perlu komunikasi dan sosialisasi dari pelaku usaha dengan masyarakat. Itu yang kami sarankan. Jadi yang dikeluhkan warga bisa ditindaklanjuti oleh pelaku usaha pabrik semen.”
Sujarwanto Dwiatmoko, Asisten Ekonomi Pembangunan Setda Jateng mengatakan, penolakan dalam sebuah pembangunan sangat wajar terjadi. “Ya gak papa, menolak, kontra itu bagus dalam pembangunan. Tinggal bagaimana penolakan itu memang terklasifikasi dengan baik, persepsi yang terbangun itu harus diluruskan kepada data dan kebenaran.”
Dia juga merespon ihwal masyarakat yang merasa tidak terlibat saat penyusunan Amdal dengan mengonfirmasikannya kepada sumbernya langsung.
“Mungkin ada informasi terlewat, tapi prinsipnya semua proses pasti dilakukan dengan baik. Kalau belum jelas, memperjelas kepada sumbernya.”

Masuk KBAK tetapi belakangan berubah…
Petrasa Wacana, Ketua Umum Masyarakat Speleologi Indonesia mengatakan, berdasarkan Permen ESDM 1456 (Keputusan Menteri ESDM No. 1456 K/20/MEM/2000), Desa Watangrejo masuk dalam kawasan karst kelas satu atau lindung. Namun status itu berubah setelah keluar Permen ESDM No 17/2012 tentang Penetapan KBAK pada 2014, melalui Permen ESDM No 3045 K/40/MEM/2014 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Gunungsewu.
“Ketiga desa yang masuk dalam tapak pabrik dan lokasi pertambangan dikeluarkan dari KBAK,” katanya.
Petrasa katakan, suatu wilayah dapat masuk dalam KBAK dengan syarat harus memenuhi kriteria eksokarst dan endokarst. Dan, Desa Watangrejo memenuhi syarat secara keseluruhan, namun justru dikeluarkan dalam kawasan KBAK dilindungi.
Maka tak heran, keputusan mengeluarkan Desa Watangrejo dari KBAK semata-mata itu semata untuk memberi jalan atas rencana tambang dan pendirian pabrik semen di Wonogiri.
Heru Hendrayana, Guru Besar bidang Hidrogeologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, menjelaskan, wilayah selatan yang sekarang menjadi kawasan karst membentang dari Gunungkidul, Wonogiri, dan Pacitan tersusun dari batu gamping yang mudah larut jika terkena air. Aktivitas tektonik di masa lalu menyebabkan retakan-retakan pada batu gamping.
“Retakan itu dilewati air karena batu gamping, kemudian tercipta rongga-rongga tak beraturan, membentuk sungai bawah tanah. Kalau besar jadi gua dan kalau berkembang disebut daerah karst.”
Tidak mengherankan, bagian bawah tanah kawasan karst Gunungsewu sumber airnya sangat melimpah. Meskipun begitu harus ada teknologi untuk menyedot air dari kedalaman yang sangat jauh agar bisa warga manfaatkan.
Batuan gamping di kawasan karst memiliki yang bagus tetapi sangat sensitif karena memiliki rongga bawah tanah yang besar dan tak beraturan. Karena itu, seyogyanya tak boleh ada aktivitas masif dan merusak pada permukaan darat.
“Yang kita punya, Indonesia salah satu kawasan karst di dunia yang sangat baik dan ideal untuk disebut kawasan karst. Maka dilindungi.”
*****