- Sebuah studi baru tentang konservasi harimau sumatera di Taman Nasional Gunung Leuser, menyoroti perburuan liar masih tetap menjadi ancaman utama, meski sudah ada patroli dan upaya pemberantasan perdagangan satwa yang cukup intens dalam satu dekade terakhir.
- Penelitian menunjukkan bahwa ratusan jerat telah dimusnahkan dan penegakan hukum mulai menggencarkan tuntutan pidana, namun angka perburuan tetap tinggi dan populasi harimau menurun di sejumlah lokasi.
- Meski hukum konservasi makin ketat dan penegakan hukum meningkat, imbalan ekonomi dari perburuan masih jauh lebih besar daripada hukuman yang diberikan, sehingga tidak cukup memberi efek jera bagi para pemburu dan pedagang ilegal.
- Studi ini menyarankan peningkatan patroli di wilayah rawan, peningkatan keterlibatan masyarakat lokal dalam pengawasan hukum, dan penyediaan alternatif mata pencaharian guna mengurangi minat pada praktik perburuan.
Perburuan liar masih menjadi ancaman terbesar bagi kelangsungan hidup harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Taman Nasional Gunung Leuser, satu bentang alam yang juga menjadi rumah bagi spesies langka lainnya seperti badak, gajah, dan orangutan sumatera.
Studi baru-baru ini yang dimuat di Journal of Environmental Management menganalisis tentang efektivitas pengelolaan kawasan lindung terpadu, termasuk strategi patroli dan penanggulangan perdagangan satwa.
“Kami ingin tahu apakah pendekatan kami sudah efektif untuk mencapai target konservasi,” kata Adhi Nurul Hadi, peneliti dari Universitas Indonesia dan staf Kementerian Kehutanan, melalui surel kepada Mongabay.


Adhi mengatakan kegiatan konservasi konvensional umumnya masih berfokus pada satu pendekatan, seperti perlindungan kawasan konservasi melalui patroli, atau pengurangan ancaman dari perdagangan satwa liar ilegal. Namun, perencanaan dan evaluasi konservasi secara terpadu merupakan pendekatan yang lebih baru.
Ini dapat dimulai dari penanganan masalah mendesak seperti penyingkiran jerat, hingga strategi jangka panjang yang meliputi patroli rutin dan upaya pemberantasan perdagangan satwa liar, yang semuanya membutuhkan waktu, sumber daya, dan pendanaan yang signifikan.
“Semakin banyak pegiat konservasi yang mulai memikirkan dan menerapkan evaluasi dampak sebagai bagian dari proyek, jadi ini merupakan tren yang baik,” tulis Adhi. “Dan jika memungkinkan, akan lebih baik bila upaya ini mendapat dukungan dari masyarakat umum dan kalangan konservasionis.”
Dalam studi ini, Adhi dan rekan-rekannya memfokuskan perhatian pada wilayah Langkat-Bendahara di bagian timur Ekosistem Leuser, sebuah kawasan hutan penting seluas 7.172 km2 yang menjadi habitat kunci bagi harimau. Hampir separuh wilayah ini—yang luasnya sekitar luas Daerah Khusus Jakarta —berada dalam kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Hasil analisis data patroli yang dikumpulkan para peneliti adalah antara tahun 2015 hingga 2019, sementara catatan perburuan satwa liar yang dikumpukan berasal dari 2010 hingga 2019, serta survei kamera jebak terhadap harimau dan mangsanya dari tahun 2010 hingga 2020.
Antara tahun 2015 dan 2019, petugas penjaga hutan melakukan 457 patroli dan berhasil menyingkirkan 780 jerat, sementara aparat penegak hukum menangani 26 kasus perdagangan harimau—yang awalnya hanya dikenai sanksi administratif, namun kemudian bergeser ke sanksi pidana setelah adanya perubahan regulasi pada tahun 2013.
Data dari kamera jebak dalam studi ini menunjukkan bahwa populasi harimau terpantau stabil, meskipun tetap dinamis. Meski demikian, para peneliti mencatat bahwa perburuan liar masih menjadi ancaman, dan merekomendasikan strategi yang lebih terarah dan persuasif, disertai pendanaan berkelanjutan serta patroli rutin di wilayah berisiko tinggi.

Tingkat Perburuan yang Masih Tinggi
Penelitian juga menemukan bahwa meskipun upaya patroli dilakukan secara konsisten dan mencakup sekitar 30% wilayah Langkat-Bendahara setiap tahunnya, tingkat perburuan tidak menunjukkan penurunan dan hilangnya harimau tetap terjadi.
Bahkan, jumlah jerat yang ditemukan meningkat lebih dari dua kali lipat dari tahun 2015 hingga 2019. Para peneliti menyimpulkan bahwa kemungkinan terdapat faktor-faktor lain yang belum terukur yang turut memengaruhi hasil di lapangan. Para peneliti membangun simpulan bahwa tindakan pencegahan saat ini —seperti pencabutan jerat—belum cukup kuat untuk menghalangi para pemburu liar.
Tingkat penegakan hukum turut meningkat seiring waktu berkat strategi komprehensif pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal, yang melibatkan pelaporan dari masyarakat dan pemetaan jaringan sosial.
Pendekatan ini membuat lebih banyak kasus sampai ke pengadilan dengan denda yang lebih tinggi, terutama setelah tahun 2013. Namun, meskipun ada kemajuan dalam revisi Undang-Undang Konservasi Indonesia pada tahun 2024 yang memperkuat penegakan hukum, sanksi yang dijatuhkan oleh Hakim masih tetap tergolong ringan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas hukuman sebagai upaya pencegahan, termasuk terhadap pelaku yang berulang. Adhi pun menyatakan bahwa tingkat tuntutan hukum selama periode studi “belum mencapai tingkat berat yang dapat menimbulkan efek jera.”
“Pelaku perdagangan masih merasa bahwa keuntungan yang mereka peroleh lebih besar dibandingkan dampak negatifnya,” tambahnya.
Dia juga menekankan bahwa pendekatan lain, seperti perubahan perilaku dan perencanaan-berbasis-masalah, perlu dipertimbangkan sebagai pelengkap tambahan dalam penegakan hukum.

Pada bulan Maret, Mongabay Indonesia melaporkan bahwa perdagangan bagian tubuh harimau sumatera masih terus berlangsung di Aceh, dengan penangkapan lima pelaku — termasuk satu pelaku berulang — yang menggarisbawahi lemahnya efek jera dari hukuman sebelumnya terhadap kejahatan satwa liar.
Meskipun Undang-Undang Konservasi 2024 telah diperkuat, para ahli memperingatkan bahwa keuntungan tinggi dan lemahnya penegakan hukum menjadikan perburuan dan perdagangan harimau sebagai pilihan yang menguntungkan.
“Tindakan hukum dan kolaborasi antar pemangku kepentingan adalah bagian dari upaya mengurangi dan menanggulangi aktivitas perburuan, namun persoalan utamanya adalah bagaimana mengubah pola pikir dan kesadaran para pemburu agar mereka menyadari pentingnya menjaga kelestarian satwa liar sebagai bagian dari ekosistem,” ujar Adhi kepada Mongabay.
Para peneliti merekomendasikan peningkatan frekuensi patroli di wilayah berisiko tinggi dan yang masih jarang dipantau; peningkatan penegakan hukum dengan mendorong masyarakat untuk memberikan informasi secara sukarela; serta penyediaan alternatif mata pencaharian guna mengurangi ketergantungan terhadap praktik perburuan liar.
Mereka juga menekankan pentingnya pembiayaan yang berkelanjutan dan pemantauan yang efisien, termasuk melalui integrasi data dari patroli, survei, dan kamera jebak, untuk mendukung upaya konservasi jangka panjang.
“Kami berharap, dengan langkah-langkah pengelolaan tersebut, kita dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai dinamika populasi harimau, dan mampu mendokumentasikan lanskap yang kami pelajari ini sebagai kisah sukses konservasi harimau berikutnya,” tulis mereka dalam studi tersebut.
Artikel ini diterbitkan perdana di sini pada tanggal 15 Mei 2025. Tulisan ini diterjemahkan oleh Akita Verselita
Referensi:
Hadi, A. N., Mardhiah, U., Suryometaram, S. S., Hussein, S., Ginting, Y., Trihangga, A., … Andayani, N. (2025). Evaluating the efficacy of an integrated law enforcement approach to safeguarding Sumatran tigers and their prey. Journal of Environmental Management, 378. doi:10.1016/j.jenvman.2025.124759
***
Foto utama: Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia
Studi: Harimau Sumatera di Hutan Ulu Masen, Tantangan Kelola Kawasan Jadi Perhatian