Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di nusantara ini begitu minim. Lahan dan hutan, yang jadi ruang hidup mereka di berbagai penjuru negeri masih begitu mudah jadi klaim negara, proyek atau investasi skala besar lain. Masyarakat seakan ada dan tiada. Mereka kehilangan ruang hidup, budaya, identitas dan lain-lain. Masyarakat adat yang berupaya mempertahankan hak, seperti hak hutan dan lahan, tak jarang berhadapan dengan jerat hukum, kekerasan bahkan sampai meninggal dunia. Tuntutan ada UU khusus yang mengatur hak-hak masyarakat adat tercetus. Pada 2011, pertama kali RUU Masyarakat Adat masuk program legislasi nasional (prolegnas). Sayang di sayang, presiden berganti dari SBY ke Joko Widodo. RUU ini masuk berulang kali ke prolegnas. Sebatas masuk saja. Hingga kini, era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terulang. RUU Masyarakat Adat juga masuk prolegnas prioritas, tetapi lagi-lagi sudah jelang akhir tahun 2025 tak ada kejelasan alias pengesahan tertunda lagi. Mengapa begitu sulit bikin aturan untuk memastikan hak-hak Masyarakat adat terwujud? Mengapa berbeda ketika bikin UU Cipta Kerja, atau UU lain yang hanya hitungan bulan?