Nasib UU Masyarakat Adat

  Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat di nusantara ini begitu minim. Lahan dan hutan, yang jadi ruang hidup mereka di berbagai penjuru negeri masih begitu mudah jadi klaim negara, proyek  atau  investasi skala besar lain.  Masyarakat seakan ada dan tiada. Mereka kehilangan ruang hidup, budaya, identitas dan lain-lain. Masyarakat adat yang berupaya mempertahankan hak, seperti hak hutan dan lahan, tak jarang berhadapan dengan jerat hukum, kekerasan bahkan sampai meninggal dunia. Tuntutan ada UU khusus yang mengatur hak-hak masyarakat adat  tercetus. Pada 2011, pertama kali RUU Masyarakat Adat masuk program legislasi nasional (prolegnas).   Sayang di sayang, presiden berganti dari SBY ke Joko Widodo. RUU ini masuk berulang kali ke prolegnas. Sebatas masuk saja. Hingga kini, era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terulang. RUU Masyarakat Adat juga masuk prolegnas prioritas, tetapi lagi-lagi sudah jelang akhir tahun 2025 tak ada kejelasan alias pengesahan tertunda lagi. Mengapa begitu sulit bikin aturan untuk memastikan hak-hak Masyarakat adat terwujud? Mengapa berbeda ketika bikin UU Cipta Kerja,  atau UU lain yang hanya hitungan bulan?

Jelang COP30, Para Pihak Serukan Perlindungan Masyarakat Adat

Kuatkan Sistem Ekonomi, Realisasikan UU Masyarakat Adat

Opini: Menyisir Kesesuaian Tuntutan Pengakuan Hak-hak Masyarakat Adat

Apa Kabar UU Masyarakat Adat?

Ancaman Bertubi Hantui Masyarakat Adat di Tengah Perlindungan Minim

Lindungi Kekayaan Intelektual, Sahkan RUU Masyarakat Adat

Adakah Titik Terang soal Pengesahan RUU Masyarakat Adat di DPR?

Semua Spesial

Jelajahi situs Mongabay lainnya...

Earth HQ
Data Studio
Conservation Effectiveness
Mongabay Latam
Reforestation App
Mongabay Indonesia

Berita dan Inspirasi dari Garda Terdepan Alam