- Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu.
- Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi.
- Regulasi Masyarakat Adat ini memiliki tujuan konkret untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat hingga memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
- Nyoman Parta, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP pada Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, pengesahan RUU Masyarakat Adat sulit karena ada pengaruh oligarki yang menjadi penghambat.
Belasan tahun sudah, melewati empat periode masa pemerintahan, Rancangan Undang-undang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (RUU Masyarakat Adat) belum juga ketuk palu.
Tahun 2025, meskipun masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tetapi berlalu begitu saja tanpa pengesahan alias masih berkutat dalam proses legislasi. Mengapa begitu sulit pengesahan aturan masyarakat adat ini, ada kepentingan oligarki yang jadi penghambat?
Regulasi ini memiliki tujuan konkret untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat hingga memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, rancangan regulasi ini belum jadi perhatian penting. Puluhan organisasi dan akademisi yang tergabung dalam Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat masih terus memperjuangkan regulasi ini.
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengatakan, mulai pengusulan RUU Masyarakat Adat lewat Kongres AMAN pada 2003. Tujuh tahun setelah itu, usulan rumusan naskah akademik di DPR.
Proses pengesahan RUU ini pun maju mundur dan berulang kali masuk prolegnas. Pada akhir masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 2012, RUU ini nyaris pengesahan.
Saat itu, RUU masuk dalam prolegnas DPR. Panitia Kerja (Panja) RUU sudah terbentuk dan melewati tahap pembahasan.
Sayangnya, kata Arman, saat proses pengesahan, pemerintah hanya diwakili staf ahli hingga tak bisa mengambil keputusan, karena keterbatasan wewenang.
Pada 2014, awal Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), RUU kembali masuk prolegnas. Jokowi sempat mengeluarkan surat presiden (supres), namun rezim ini justru tak konsisten.
Alih-alih mempercepat pengesahan RUU, pemerintah malah tak mengeluarkan daftar inventarisasi masalah (DIM) saat proses pembahasan. Padahal, DIM merupakan syarat mutlak dalam proses pengesahan RUU menjadi UU.

Nyoman Parta, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP pada Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan, pengesahan RUU Masyarakat Adat sulit karena ada pengaruh oligarki yang menjadi penghambat.
Berbagai pihak, katanya, mengkhawatirkan proses pembangunan dan investasi akan terganggu ketika ada regulasi ini.
“Kalau setiap tanah adalah tanah ulayat akan menyusahkan atau menghambat proses pembangunan. Khususnya yang berkaitan dengan sumber daya alam.”
Kemudian, pihak-pihak yang tak setuju pengesahan RUU ini berdalih, regulasi akan memunculkan tatanan pemerintahan kerajaan yang membangun sistem sosial lebih feodal.
Dalam proses legislasi, legislator hanya berkutat dalam perdebatan soal penamaan regulasi ini, apakah UU tentang masyarakat adat atau UU tentang masyarakat hukum adat.
“Selama belasan tahun, RUU ini telah berulang kali masuk prolegnas prioritas. Namun pembahasan tidak pernah tuntas, hingga, meninggalkan kekosongan hukum yang kritis,” katanya.
Catatan Mercy Christy Barends, dari Komisi X DPR Fraksi PDIP mengatakan, ada lima faktor yang mempengaruhi lambatnya pengesahan RUU Masyarakat Adat, yakni, soal politik, ekonomi, hukum (regulasi), sosial-budaya dan teknis.
Dia tak memungkiri, ada tarik menarik kepentingan antar fraksi di DPR. Beberapa fraksi mendukung namun ada fraksi khawatir RUU ini akan berbenturan dengan kepentingan investasi besar seperti perkebunan, tambang, migas, infrastruktur dan lain-lain.
Juga, resistensi pemerintah yang khawatir kalau RUU ini akan membatasi kewenangan negara dalam menguasai sumber daya alam dan dapat mengurangi penerimaan negara.
“Jika kemudian ini kita sahkan tidak mudah lagi negara bisa mengambil apa saja untuk kepentingan pendapatan negara karena harus berhadapan dengan mekanisme hukum adat.”
Selain itu, katanya, pemerintah lebih mengutamakan pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraktif hingga hak ulayat sering sebagai hambatan investasi. Juga, tekanan dunia usaha atau kelompok kapitalis, untuk memastikan agar pengaturan hak adat tak mengganggu iklim investasi.
“Oligarki ini punya daya tekan terhadap lambat cepatnya RUU ini disahkan. Sesungguhnya kami dengan mekanisme kami di parlemen tidak berhadapan dengan hambatan administratif dan prosedural. Kita berhadapan dengan hambatan oligarki,” katanya.

Mercy mengatakan, sebenarnya banyak regulasi mengatur hak masyarakat adat.
Dia contohkan, UU Pokok Agraria, UU Kehutanan, Permen ATR/BPN 10/2016 soal hak komunal atas tanah masyarakat adat.
Namun, katanya, pada kenyataan regulasi itu berbenturan dengan kebijakan lain. Misal, dengan UUD 1945 Pasal 33 yang kerap pemerintah gunakan untuk mengklaim tanah-tanah adat untuk kepentingan pembangunan dan investasi.
Kemudian, UU 3/2020 tentang Pertambangan dan Minerba yang hampir tidak mengakomodasi hak-hak ulayat. Izin tambang sering pemerintah berikan di wilayah adat tanpa persetujuan mereka.
“Harus jadi gebrakan di parlemen dan diantara kita pemangku kepentingan dan menggunakan hak angket, bagaimana bisa memastikan ada kebijakan pro untuk pemberdayaan masyarakat adat.”
Nyoman bilang, pengakuan masyarakat adat tak cukup dengan peraturan daerah (perda). Dia bilang, hutan dan masyarakat adat tak bisa terpisahkan. Untuk itu, harus ada peraturan untuk melindungi hak-hak dan sistem sosial mereka.
Kalau hanya perda, katanya, akhirnya akan berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, terutama berkaitan dengan peraturan izin pengelolaan dan eksplorasi sumber daya alam.
Apalagi, katanya, saat ini, perizinan langsung di pusat, bukan daerah.

Masyarakat adat, katanya, entitas paling kolektif yang turun temurun memiliki dan mengelola alat produksi mereka sendiri yaitu wilayah adat dan alam.
Namun, katanya, mereka terus menerus mengalami penindasan dan peminggiran oleh sistem ekonomi yang serakah dan tumpang tindih regulasi sektoral.
Catatan AMAN, sepanjang 2024, terdapat 121 kasus merampas 2.8 juta hektar wilayah adat di 140 komunitas adat berbagai sektor.
Makin lama pengesahan RUU Masyarakat Adat, maka konflik bakal kian sering terjadi.
Setelah gagal pengesahan dalam 2025, dia memastikan, RUU ini akan mereka usulkan kembali dalam Prolegnas 2026.
Menurut Mercy, RUU-MA sejatinya mandat konstitusional, jadi harus disahkan.
RUU Masyarakat Adat, katanya, berkaitan dengan hak ulayat masyarakat adat.
“Ini hak kolektif yang melekat pada masyarakat adat, mencakup penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan wilayah adat secara turun temurun.”
Hak ini bersifat sui generis dan tidak bisa terpisahkan dari eksistensi masyarakat adat. Hak ini bukan hanya kepemilikan, juga sistem pengelolaan, norma dan kewajiban adat.
Dia mengatakan, masyarakat adat, merupakan benteng terakhir penjaga hutan, gunung, laut dan lingkungan.
Ketika benteng ini tidak terlindungi, maka kehidupan akan hancur.
“Kita berhadapan dengan investasi dan terjadi land grabbing besar-besarkan, penghancuran peradaban masyarakat hukum adat.”

Penjaga alam yang terus terancam
Data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga Agustus 2025, ada 1.633 wilayah adat seluas 33,6 juta hektar telah teregistrasi. Dari jumlah itu, baru 320 wilayah adat seluas 6.3 juta hektar diakui hukum melalui peraturan atau keputusan kepala daerah.
Anggi Putra Prayoga, saat masih Manager Komunikasi, Kerjasama, dan Kebijakan Forest Watch Indonesia (FWI)—kini Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonewsia–mengatakan, masyarakat adat berperan penting dalam menjaga kelestarian ekologi.
Satu sisi, mereka kian terancam dengan kehadiran industri ekstraktif yang mengeksploitasi hutan-hutan dan kawasan pesisir yang menjadi ruang hidup masyarakat adat.
RUU Masyarakat Adat, katanya, berkaitan dengan komitmen iklim global yang Pemerintah Indonesia sepakati.
Bila tak ada pengesahan terhadap rancangan regulasi ini, pemerintah sama saja dengan mengingkari komitmen itu.
“Kalau RUU Masyarakat Adat tidak disahkan susah untuk mitigasi deforestasi yang semakin meluas. Ini juga untuk melindungi hak konstitusi yang melekat pada masyarakat adat,” katanya.
Data Global Forest Watch, dari 2001-2024, Indonesia kehilangan 32 juta hektar tutupan hutan. Setara 20% luas tutupan hutan pada 2000, dan menghasilkan emisi 23,2 gigaton CO₂e.
Laporan Working Group ICCAs Indonesia (WGII), hingga Mei 2025, luas registrasi nasional wilayah dan kawasan yang dilestarikan oleh masyarakat adat dan masyarakat lokal (ICCAs) mencapai 647.457,49 hektar tersebar pada 293 wilayah komunitas adat dan lokal. Potensi ICCAs mencapai 23,82 juta hektar.
“Sekitar 52% biodiversity tertinggi ada di wilayah masyarakat adat. Kalau ada korporasi pasti rusak, keanekaragaman hayati hilang, spesies kunci hilang,” kata Anggi.

Peraturan bermasalah?
Catharina Dewi Wulansari, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan (UNPAR) mengatakan, pemerintahan era kolonial Belanda lebih dulu mengakui masyarakat adat dengan pemberlakuan Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling (IS).
Pasal 163 IS membagi penduduk menjadi tiga golongan, Eropa, Timur Asing, dan Bumi Putera. Pasal 131 IS menentukan hukum yang berlaku untuk setiap golongan itu, yang sering dikenal sebagai prinsip pluralisme hukum.
Pasal 131 IS menentukan, bagi golongan Eropa, hukum yang berlaku adalah hukum di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukum sendiri. Selanjutnya, bagi golongan Bumi Putera, hukum adat.
Pasca kemerdekaan justru sebaliknya, sistem hukum asing yang Pemerintah Indonesia anut membuat hak-hak masyarakat adat terancam.
Catharina bilang, ini terlihat dalam UUD 1945 yang mengatur pengakuan masyarakat adat justru bermasalah.
Salah satu dalam Pasal 18 B ayat 2 berbunyi “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-undang.”
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengajar Hukum Adat ini bilang, frasa “sepanjang masih hidup” dalam pasal itu akan berdampak pada peraturan turunan yang mempersulit masyarakat adat memperoleh hak.
“Pasal ini menyebabkan orang menafsirkan banyak bisa macem-macem. Harusnya frasa ini dihilangkan saja.”
Dia bilang, hukum adat juga seharusnya dibedakan. Sayangnya, dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru justru akan menghilangkan peradilan adat.
Menurut Catharina, peradilan adat harus setara dengan sistem peradilan nasional.
“Jadi, masyarakat adat masih bisa mendapatkan keadilan berdasarkan kesadaran hukumnya, termasuk soal hak ulayat.”
Regulasi yang mengatur pengakuan masyarakat adat pun, katanya, tidak sepenuhnya mengakomodir pemenuhan hak mereka. Untuk itu, harus benahi UUD 1945 sampai peraturan turunannya.

*****