Polusi udara kembali menyelimuti Jakarta sepanjang Agustus 2026. Kabut tipis membuat gedung-gedung pencakar langit tampak samar, sementara sejumlah warga mengeluhkan sesak napas, bersin, batuk, dan mata perih setelah beraktivitas di luar ruangan.
Seperti pada 16 Agustus 2026 pukul 06.01 WIB, IQAir menempatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk kedua di dunia. Indeks kualitas udara atau AQI mencapai 167, dengan konsentrasi PM2.5 sebesar 79 mikrogram per meter kubik. Pada 22 Agustus, AQI Jakarta masih berada di angka 158, sedangkan konsentrasi PM2.5 mencapai 68 mikrogram per meter kubik.
Kondisi tersebut bukan sekadar persoalan musiman. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menilai pencemaran udara merupakan kegagalan struktural dalam pengelolaan lingkungan. Pembangunan yang masih bergantung pada energi fosil serta lemahnya pengendalian sumber pencemar membuat masalah terus berulang.
Putusan gugatan warga Nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst pada 2021 sebenarnya telah memerintahkan pemerintah mengambil tindakan. Langkah itu mencakup pengetatan baku mutu udara, penambahan alat pemantau, serta pengintegrasian data kualitas udara dengan kesehatan masyarakat. Namun, pelaksanaannya dinilai belum menunjukkan perubahan berarti.
Wahyu Eka Styawan, Pengkampanye Urban Berkeadilan dan Kebijakan Tata Ruang Walhi Eksekutif Nasional, menyoroti minimnya kemajuan tersebut. “Saya melihat belum ada upaya signifikan pemerintah,” katanya.
El Niño turut memperburuk keadaan. Cuaca panas, berkurangnya curah hujan, serta melemahnya pergerakan udara membuat polutan lebih sulit terurai. Padahal, Jakarta telah memiliki beban pencemar tinggi dari kendaraan bermotor, industri, aktivitas rumah tangga, pembangkit listrik, dan pembakaran terbuka.
Dampaknya terlihat pada kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan mencatat 15,6 juta kasus infeksi saluran pernapasan akut secara nasional sepanjang Januari-Agustus 2026. Penelitian di 11 kota dan kabupaten Jabodetabek pada 2020–2022 juga mencatat 73.694 kasus pneumonia dan 15.825 kasus asma pada anak.
Persoalan ini melampaui batas Jakarta. Pemodelan kualitas udara menunjukkan Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi turut menyumbang PM2.5 ke Ibu Kota. Bahkan, saat emisi Jakarta diasumsikan nol, kawasan penyangga masih berkontribusi sebesar 38,51 persen.
Karena itu, penanganan polusi udara tidak cukup dengan hujan buatan atau kebijakan jangka pendek. Jabodetabek perlu dikelola sebagai satu wilayah udara melalui pembatasan emisi industri dan pembangkit, penguatan transportasi publik, standar udara yang lebih ketat, serta koordinasi antardaerah yang terukur.
Foto utama: Warga melihat kondisi udara Jakarta yang berpolusi dari atas gedung di kawasan Senayan, Jakarta Selatan. Foto: Falahi Mubarok/Mongabay Indonesia.