Tradisi mengonsumsi daging anjing di Minahasa, Sulawesi Utara, yang dikenal dengan hidangan Rintek Wuuk (RW), merupakan kebiasaan yang telah berakar sejak lama. Meskipun belum ada bukti penanggalan karbon dari tulang anjing di situs prasejarah, relief motif anjing pada Waruga yang berasal dari abad ke-7 Masehi mengindikasikan bahwa hewan ini telah lama berinteraksi dengan masyarakat setempat. Anjing diperkenalkan oleh manusia berbahasa Austronesia sekitar 3.000 tahun lalu. Pada masa lalu, daging anjing hanya dikonsumsi oleh keluarga saat musim paceklik atau ketika buruan sulit didapat, bukan untuk diperjualbelikan. Menariknya, dalam budaya Minahasa, satu-satunya hewan yang pantang dikonsumsi adalah burung hantu atau manguni yang sangat disakralkan.
Seiring berjalannya waktu dan masuknya ekonomi pasar, tradisi yang awalnya berfungsi untuk mengendalikan populasi anjing yang cepat bereproduksi ini bergeser menjadi komoditas perdagangan. Pusat perdagangan daging anjing yang terkenal adalah Pasar Ekstrem Tomohon. Namun, kesadaran akan dampak negatif dari perdagangan ini mulai membuahkan hasil. Pemerintah Kota Tomohon resmi melarang perdagangan anjing dan kucing. Langkah ini diambil untuk menyelamatkan ribuan hewan dari penyembelihan kejam serta melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan yang serius. Sebelumnya, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan juga telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan dan berisiko menularkan penyakit zoonosis.
Larangan ini sangat beralasan mengingat konsumsi dan perdagangan daging anjing membawa ancaman besar bagi kesehatan manusia. Anjing merupakan penular utama penyakit rabies di Indonesia, menyumbang hingga 98 persen kasus. Selain rabies, mengonsumsi daging anjing juga berisiko memicu hipertensi, gangguan saluran pencernaan, hingga kolera. Di sisi lain, perdagangan ini juga memberikan dampak psikologis yang buruk, terutama bagi anak-anak. Proses penjagalan yang dilakukan secara kejam di tempat umum dan disaksikan oleh berbagai kalangan, termasuk anak-anak, dapat menormalisasi kekerasan dan mengganggu perkembangan psikologis mereka. Mengubah pandangan masyarakat yang telah mendarah daging ini memang memerlukan perjuangan panjang dan kampanye berkelanjutan, namun langkah pelarangan ini menjadi awal yang penting bagi kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan.