Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Permasalahan lingkungan di Indonesia kian kompleks. Kebijakan yang terus berubah dan beragam tantangan lapangan mempengaruhi lanskap alam hingga keanekaragaman hayati yang ada. Sayangnya, upaya pelestarian seringkali bertabrakan dengan kepentingan ekonomi dan politik.
Keanekaragaman spesies, seperti ikan keli ako di Sumatera Selatan, babi kutil Bawean hingga kerbau di Kalimantan Selatan kian terancam akibat kerusakan dan eksploitasi sumber daya alam. Tak hanya sampai di situ, minimnya pengawasan terhadap sektor industri seperti pertambangan dan perkebunan kian memperparah. Apalagi kebijakan yang tidak cukup tegas untuk mencegah kerusakan yang lebih parah.
Lima artikel ini akan mengulas beberapa kasus konkret yang terjadi di tingkat tapak. Upaya pelestarian ekosistem terus dilakukan, namun seringkali terhalang oleh ketimpangan kebijakan dan kurangnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan.
1. Ada ikan penghuni akar pohon di Sungai Musi, apakah itu?

Ikan ini mirip lele, berwarna cokelat gelap dengan warna kekuningan bagian bawah perut. Masyarakat Tempirai, Sumatera Selatan menyebutnya Keli Ako. Ikan ini memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan ekosistem rawa.
Ikan ini sangat senang berkumpul di bawah akar pohon seperti ketiau, meranti, bitis, mengkeris, rengas, paku, kecapi kre dan medangsang. Mereka bisa bertahan di lingkungan minim oksigen seperti rawa gambut.
Sayangnya, ikan ini terancam habitatnya. Bagaimana nasib kelestariannya?
2. Babi kutil Bawean sering ‘bertamu’ ke ladang warga, bagaimana upaya konservasi yang tepat?

Babi kutil Bawean seringkali dianggap hama. Intensitasnya ‘bertamu’ ke lahan warga kian meningkat. Warga pun mengerahkan anjing penjaga dan menanam tanaman pagar untuk melindungi kebun.
Ia merupakan satwa endemik Pulau Bawean, Jawa Timur. Statusnya pun terancam punah. Meski dianggap hama, warga menyetujui usaha konservasi satwa ini. Pemahaman masyarakat terkait hal itu sudah berkembang meski belum merata.
Lalu, bagaimana upaya konservasi yang tepat untuk spesies ini?
3. Sanksi operasi perusahaan tambang ilegal hanya lewat denda, kok bisa?

Bukannya izin dicabut, pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang gencar menertibkan tambang-tambang ilegal. Sanksi yang diberikan hanya berupa sanksi denda.
Ada setidaknya 22 perusahaan tambang tanpa memiliki persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Totalnya mencapai Rp 29,2 Triliun. Kebijakan pengenaan denda ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang keluar pada 1 Desember 2025. Nilai denda untuk per hektar adalah, nikel Rpб,502 miliar, bauksit Rp1,761 miliar, timah Rp1,251 miliar, dan batubara Rp354 juta.
Berbagai kalangan menyoroti dan mengkritik mengenai prosedur, model penegakan hukum serta transparansi. Langkah yang ada diangkap tidak memberi jera bagi para pelaku.
4. Warga tolak izin tambang di sekitar Gunung Slamet

Berbagai kalangan protes izin penambangan yang berada di sekeliling di Gunung Slamet, Banyumas, Jawa Tengah. Salah satunya, para petani dan pembudidaya ikan yang berada di Desa Gandatapa.
Ada 19 kolam warga rusak karena sedimentasi dan limpasan lumpur dari area tambang. Air yang menjadi sumber kehidupan berubah keruh, kualitas menurut dan mengancam keberlanjutan usaha warga. Tak hanya itu, sekitar 24 hektar sawah tertimbun pasir dan kerikil. Produktivitas pertanian pun terancam hilang.
Warga pun cemas mata air yang menjadi sumber sumber air bersih bagi lebih dari 100 keluarga terancam hilang dan tercemar. Hingga kini ada 7 jenis tambang yang mendapatkan IUP di Banyumas. Yakni, tambang andesit (5), basalt (20), gamping (2), pasir dan batu (10), tanah liat (1), granodiorit (1) dan tanah urug (21).
5. Perusahaan sawit di Kalimantan Selatan beroperasi di lahan gambut lindung

Kehadiran perusahaan sawit, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) menimbulkan kekhawatiran bagi warga di Kecamatan Kuripan, Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pembukaan lahannya sudah mencapai 25,5% dari luas konsesi 34.350 hektar. 461 hektar diantaranya berada dalam kesatuan hidrologis gambut dengan fungsi lindung.
Tak hanya mengancam kehidupan warga, pembukaan lahan ini juga mengancam kearifan lokal dalam sistem pengembalaan kerbau rawa.
Warga pun melakukan aksi dengan mendatangi DPRD Barito Kuala. Aksi ini dikenal dengan Gerakan Laung Bahenda, gerakan sosial yang tidak mengandalkan kekuatan massa, tekanan psikologis, maupun tindakan destruktif. Upaya ini dilakukan dengan cara berdialog.

