Indonesia berduka. Banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Kejadian ini memperlihatkan bagaimana daya tampung dan daya dukung lingkungan sudah tak lagi seimbang. Hutan yang dahulunya menjadi penyangga alami telah hilang akibat pembabatan hutan, perburuan liar, pertambangan hingga perkebunan monokultur.
Kejadian bencana hari ini tak semata-mata kerusakan lingkungan tapi ini terjadi karena kebijakan-kebijakan politik yang menyertai. Perebuatan ruang atas nama pembangunan tak hanya terjadi di Sumatera, tapi hampir di seluruh Indonesia. Dampaknya mulai dari kerusakan lingkungan, ekonomi hingga sosial masyarakat.
Mongabay merangkum lima artikel dalam sepekan yang menelusuri beragam permasalahan lingkungan yang ada. Mulai dari kasus perbudakan, perampasan masyarakat adat, ambisi ‘green-washing’ pemerintah dalam COP-30 hingga cerita satwa endemik di habitatnya.
Kelimanya akan bertemu pada benang merah perjuangan mempertahankan ruang hidup yang terancam karena ekonomi dan kebijakan yang belum berpihak pada lingkungan dan masyarakat. Berikut ulasannya:
1. Pengadilan Amerika Serikat Lanjutkan Gugatan Nelayan Indonesia

Pada 12 Maret 2025, empat nelayan migran Indonesia menggugat perusahan seafood asal Amerika Serikat, Bumble Bee Foods. Mereka menilai BBF telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia karena mereka menerima pasokan tuna dari kapal-kapal yang terlibat praktik kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang pada awak kapal perikanan.
Pengadilan distrik federal Amerika Serikat memang tak langsung memproses perkara tersebut. Pada Juni 2025, BBF sempat mengajukan permohonan untuk menggugurkan gugatan sebelum diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan. Meski begitu, pada November 2025, pengadilan memutuskan untuk gugatan tersebut dilanjutkan.
Pengadilan menilai gugatan dari keempat nelayan sudah cukup sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sana. Putusan tersebut bagi mereka tak hanya sebagai kemenangan, tapi selangkah lebih maju untuk memenangkan keadilan.
2. Mengenal Masyarakat Adat Dayak Meratus

Penetapan Taman Nasional Gunung Meratus masih belum jelas. Namun ini membuat masyarakat adat Dayak Meratus khawatir. Secara turun temurun, wilayah tersebut sudah menjadi bagi ruang hidup mereka. Mereka menjaga, melestarikan, mencari makan dan obat-obatan tradisional dari hutan tersebut.
Tapi siapakah mereka? Masyarakat Dayak Meratus terkenal sebagai komunitas yang mewarisi sastra lisan. Mereka tak pernah menciptakan aksara sendiri atau mencatat kisah tradisi dan leluhur. Mereka tinggal di rumah balai atau rumah betang—bangunan memanjang dengan beberapa bilik dengan penghuni puluhan hingga ratusan orang dalam satu kelompok. Dalam satu betang, ada ruang upacara, ruang duduk, ruang milik keluarga.
Sayangnya, tradisi tinggal di rumah betang sudah mengalami perubahan. Yakni dari rumah komunal menjadi rumah individu. Hal ini tak lepas saat terjadi penjajahan Belanda. Sejak dulu, mereka berusaha memusnahkan rumah panjang dengan alasan tak higienis dan rawan kebakaran.
Tak sampai di situ, pada era orde baru, pemerintah juga melakukan program resettlement untuk menempatkan penduduk pedalaman pada tempat yang layak menurut pemerintah. Sejak itulah tradisi adat mereka.
3. Pesona Macan Dahan yang Kian Terjepit di Habitatnya

Macan dahan menghadapi ancaman serius dari perburuan dan hilangnya habitat akibat proyek infrastruktur. Meski tak sepopuler harimau, macan memiliki keunikan tersendiri.
Kulit tubuhnya cenderung berwarna cokelat dengan bercak gelap berbentuk awan yang khas. Ini menjadi cara mereka berkamuflase di habitatnya. Mereka juga terkenal dengan keahlian memanjat pohon. Dia termasuk hewan arboreal yang bergelantungan di dahan dan menggunakan cakar dan ekornya yang panjang untuk keseimbangan.
Tak hanya itu, dia memiliki keunikan dari caranya berkomunikasi. Ia tak bisa mengaum dan mendengkur, tapi berkomunikasi dengan geraman, desisan dan endusan. Di Indonesia, ada dua jenis macan yakni macan dahan borneo dan macan dahan sumatera.
Ia juga menjadi satwa prioritas konservasi di Indonesia akibat kerusakan habitat dan perburuan liar yang terus mengancam. Proyek strategis nasional Ibu Kota Negara dan proyek tol Trans-Sumatera menjadi hilangnya habitat.
4. Menyoal Keseriusan Pelibatan Masyarakat Adat dalam Pertemuan Iklim

Di COP 30, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara dan jaringan masyarakat adat menolak pendekatan bussiness as usual sebagai ssolusi iklim. Misalnya, isu pasar karbon dan sejumlah proyek transisi energi. Mereka menilai kebijakan itu justru menjadi ancaman baru bagi masyarakat adat
Di Indonesia, masyarakat adat masih terancam perampasan wilayah, kriminalisasi hingga penghilangan hutan adat mereka. Hal ini di antaranya disebabkan dengan adanya ambisi transisi energi. Contohnya, tambang nikel di Halmahera, pembangkit listrik panas bumi di Poco Leok, Nusa Tenggara Timur.
AMAN menilai perhelatan COP30 harus menjadi titik balik bagi Indonesia dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini menjadi sumber krisis ekologi.
5. Sengkarut Lahan di Tengah Proyek Pemukiman Mewah Pesisir Tangerang

Seorang warga yang mempertahankan tanah di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten masuk penjara dengan tuduhan memalsukan sertifikat tanah. Tanah yang terletak di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga tersebut merupakan warisan orang tua.
Saat upaya balik nama dilakukan, wilayah tersebut ternyata tumpang tindih dengan pembangunan Pantai Indah Kapuk 2. Yakni, konsesi milik PT Mandiri Bangun Makmur (MBM), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group (ASG).
Kejadian ini, menurut Konsorsium Pembaharuan Agraria menilai ini menjadi cermin sistem agraria di Indonesia yang kian memburuk. Hal ini justru makin menjauh dari keberpihakan kelompok marginal seperti petani ataupun nelayan. Dalam kasus ini, katanya, pemerintah terkesan membiarkan konflik agraria di pesisir Tangerang terus terjadi. Sama seperti kasus pagar laut yang kini menguap dan tak ada tindakan lagi.
******


