- Kehadiran perusahaan sawit, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) menim bulkan kekhawatiran bagi masyarakat di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak hanya mengancam sistem penggembalaan kerbau rawa. organisasi masyarakat sipil pun menilai perusahaan beroperasi di lahan gambut, serta menanam sawit di luar hak guna usaha.
- Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyebut tumpang susun citra satelit dengan konsesi menunjukkan sudah sekitar 25,5% dari 34.350 hektar Kecamatan Kuripan yang saat ini perusahaan kuasai.
- Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan IPB University, menyebut, pemanfaatan lahan gambut pada dasarnya hanya boleh di wilayah dengan ketebalan kurang dari 3 meter.
- Nasrullah, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, menyebut, warga setempat tidak pernah tinggal diam atas kehadiran perusahaan.
Kehadiran perusahaan sawit, PT Tasnida Agro Lestari (TAL) menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak hanya mengancam sistem penggembalaan kerbau rawa, organisasi masyarakat sipil pun menilai perusahaan beroperasi di lahan gambut, serta menanam sawit di luar hak guna usaha (HGU).
Raden Rafiq Sepdian Fadel Wibisono, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, menyebut, tumpang susun citra satelit dengan konsesi menunjukkan sudah sekitar 25,5% dari 34.350 hektar Kecamatan Kuripan yang saat ini perusahaan kuasai.
Peta sebaran Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) juga menunjukkan sekitar 12.567 hektar lahan di sembilan desa berada dalam fungsi budidaya. Sekitar 461 hektar di Desa Jarenang, Asia Baru, Kabuau, dan Jambu berada dalam KHG dengan fungsi lindung.
“Jadi, TAL kita duga juga menanam sawit di area gambut lindung,” katanya.
Peraturan Pemerintah (PP) 57/2016, katanya, melarang alih fungsi gambut lindung untuk kegiatan produksi, termasuk sawit.
Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan. Sehingga KHG fungsi lindung akan terancam, dan risiko kerusakan ekologi semakin tinggi.
Analisa lain menunjukkan, TAL juga teridentifikasi menanam sawit di luar area HGU inti yang kini menjadi sebaran hadangan (kerbau rawa) merumput. Termasuk area tanggul yang membentang dari Desa Rimbun Tulang hingga Desa Kuripan.
Kawasan yang memang sering dilalui gerombolan hadangan sebagaimana cerita di bagian pertama. Perkiraan luas sawit di luar konsesi mencapai 218 hektar.
“Memang kita sudah lama mendengar ada konflik di sana. Tahun ini tadi bahkan ada beberapa orang warga yang datang ke kantor Walhi untuk melapor.”
Menurut dia, yang terjadi di perusahaan adalah potret telanjang kegagalan negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan tata ruang di Kalsel. Sebab, becermin dari rekam jejak masa lalu, pada 2018, misal, terjadi kebakaran hutan dan lahan di dalam maupun luar konsesi perusahaan.
Media Antara melaporkan, sekitar 290 hektar HGU sewaktu itu terbakar. Di titik koordinat -2.655802°, 114.811984°, misal, citra menunjukkan titik api serta area hitam luas yang merupakan sisa pembakaran vegetasi gambut.
Kurang dari satu tahun, tepatnya Juli 2019, area bekas terbakar itu jadi bersih dan berubah jadi lahan siap tanam pada Agustus 2020.
Citra menunjukkan, pola kanalisasi yang sudah tersusun rapi. Lahan gambut yang dua tahun sebelumnya hangus terbakar kini telah tertutup vegetasi hijau, dugaan kuat, merupakan lahan kelapa sawit.
Karena tidak terlihat penindakan hukum yang sebanding dengan dampak ekologis yang timbul, pada 2023, Walhi melaporkan TAL sebagai salah satu dari tujuh perusahaan ke Gakkum KLHK atas dugaan sejumlah pelanggaran.

Apa kata ahli?
Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Kehutanan IPB University, menyebut, pemanfaatan lahan gambut pada dasarnya hanya boleh di wilayah dengan ketebalan kurang dari tiga meter.
Lebih dari itu, maka wajib konservasi dan lindungi. Ketentuan melarang penanaman sawit di KHG fungsi lindung.
Penanaman masih mungkin di KHG fungsi budidaya. Itu pun dengan syarat tinggi muka air gambut harus tidak lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan.
Pakar forensik karhutla ini menyebut, pemaksaan tanam di KHG lindung akan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Kanalisasi yang tidak sesuai regulasi pun akan membuat gambut makin kering, rentan terbakar, dan pada akhirnya tidak produktif.
PP 71/2014, Pasal 21 ayat (1) menyebut, pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan jasa lingkungan.
Sementara Pasal 21 ayat (2) menyatakan, ekosistem gambut dengan fungsi budidaya bisa untuk berbagai kegiatan sesuai rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Dalam Pasal 23, PP 71/2014 juga mengatur kriteria kerusakan ekosistem gambut, baik pada fungsi lindung maupun budidaya.
Ekosistem gambut fungsi lindung masuk kategori rusak apabila terdapat drainase buatan, tereksposnya sedimen berpirit atau kwarsa di bawah lapisan gambut, serta terjadi pengurangan luas atau volume tutupan lahan.
Pada fungsi budidaya, kerusakan terjadi apabila muka air tanah berada lebih dari 0,4 meter di bawah permukaan gambut atau terjadi paparan sedimen berpirit dan kwarsa.
Pasal 26 PP 71/2014 tegas melarang setiap orang membuka lahan di ekosistem gambut dengan fungsi lindung, membuat saluran drainase yang menyebabkan gambut mengering. Juga, membakar lahan gambut, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya baku kerusakan ekosistem gambut.

Perlawanan masyarakat
Nasrullah, akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, mengatakan, warga tidak tinggal diam atas kehadiran perusahaan.
Mereka belajar dari pengalaman buruk di desa sekitar yang terdampak proyek lahan gambut (PLG) satu juta hektar era Soeharto di Kalimantan Tengah (1995-1998). Proyek ini mendorong penjualan lahan demi keuntungan sesaat, namun berujung hilangnya sumber kehidupan.
Warga Desa Jambu Baru, Kecamatan Kuripan di sisi timur HGU TAL, sekaligus kampung halamannya, Salah satu yang menolak keras ekspansi perkebunan sawit.
Kala itu, Oktober 2007, 70 warga desa pernah mengirimkan surat kepada pemangku kepentingan sebagai bentuk penolakan awal terhadap rencana pengelolaan.
Alasannya, menjaga kelestarian alam agar sumber mata pencaharian turun-temurun tetap lestari bagi kehidupan keluarga.
Menjelang rencana pemasangan patok kebun pada pertengahan 2010, perusahaan mulai melakukan pendekatan kepada warga.
“Salah satunya dengan menawarkan penggantian tali asih untuk Rp750.000 per sumur. Tawaran tersebut ditolak warga yang secara halus mengajukan angka Rp10 juta per sumur sebagai bentuk penolakan.”
Perusahaan terus melakukan berbagai upaya. Mulai dari proses pembebasan lahan, hingga janji pembangunan plasma perkebunan.
Namun, tidak pernah ada tindak lanjut atas upaya-upaya tersebut. Warga pun tidak pernah memberi persetujuan.
Karena tidak ada kesepakatan dan mendapat penolakan warga, TAL akhirnya menghentikan aktivitas di Desa Jambu Baru. Perusahaan beralih menggarap desa tetangga.
Setelah memperoleh legitimasi menggarap lahan di Desa Belukung, perusahaan diduga kembali beroperasi dan diam-diam menyerobot wilayah Desa Jambu Baru.
Untuk merespons ini, warga kembali berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas perusahaan.
Beberapa kali pertemuan antara warga dan TAL. Warga menduga perusahaan menyalahi kesepakatan lisan dan kembali beroperasi di Desa Jambu Baru.
Upaya pemerintah desa berkoordinasi dengan pihak kecamatan melalui surat resmi juga tidak membuahkan hasil.
“Terjadi penolakan penerimaan, penolakan penerimaan itu terjadi berulang kali. Jambu Baru strategis untuk dikuasai sawit karena memang wilayahnya paling luas, sehingga jadi incaran TAL.”

Laung Bahenda
Untuk menghindari tindakan destruktif atau anarkis, warga mendatangi DPRD Barito Kuala. Aksi inilah yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Laung Bahenda.
Dalam buku yang Nasrullah tulis dan terbitkan pada 2020, Laung Bahenda merupakan gerakan sosial yang tidak mengandalkan kekuatan massa, tekanan psikologis, maupun tindakan destruktif.
“Gerakan ini lebih menekankan cara-cara terpelajar melalui dialog.”
Gerakan sosial kerap memiliki simbol khas. Seperti payung dalam demonstrasi di Hong Kong, atau penggunaan bendera One Piece dalam beberapa demonstrasi, gerakan ini pun menggunakan laung atau ikat kepala.
Penggunaan Laung Bahenda memiliki beberapa alasan. Pertama, warna bahenda (kuning) akrab bagi masyarakat dan berkaitan erat dengan nilai kesakralan. Kain kuning lazim mereka gunakan pada makam orang yang dikeramatkan, serta berkaitan pada pohon tertentu di tepi Sungai Barito.
Kedua, kain kuning mereka pakai dalam berbagai ritual, seperti, batatenga (pemberian sesaji) dan upacara badewa sebagai ritual penyembuhan khas Dayak Bakumpai. Juga, memiliki kemiripan dengan upacara balian pada masyarakat Dayak Meratus.
Ketiga, karena praktis dan ekonomis. Kain kuning mudah pakai dan lepas, serta tidak memerlukan biaya besar. Cukup dengan selembar kain yang terpotong menjadi beberapa bagian tanpa menghilangkan makna sakralnya.
Karena itu, penggunaan simbol kultural, terutama yang berkaitan dengan etnisitas tidak sembarangan. Penggunaan simbol harus berdasarkan asal-usul, peta kebudayaan, serta praktik yang berlangsung turun-temurun.
Dengan demikian, penggunaan kain kuning yang di kepala sebagai merupakan pilihan simbolik yang tepat dan relevan dengan konteks budaya masyarakat Bakumpai.
“Gerakan Laung Bahenda itu menahan beberapa tahun agar TAL tidak masuk. Dan yang tidak disadari orang banyak, gerakan dapat menahan warga agar tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada aspek yang dapat ditarik ke ranah hukum.”
Ketika beberapa kali pertemuan di DPRD warga tampak biasa saja. Tidak ada anarkisme yang berlebihan dengan pihak perusahaan.
Walaupun, seiring waktu, makin banyak warga desa yang mulai menyerahkan lahan kepada perusahaan. Dia mengaku tidak bisa berbuat banyak karena perubahan di sektor pembangunan menggoda sebagian warga mengambil keputusan itu.
“Dulu padang dimiliki secara komunal, kini lahan telah menjadi milik pribadi warga. Tentunya putusan itu adalah hak semua orang.”

Siapa PT TAL?
Merujuk pada data resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, TAL adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi dengan status penanaman modal asing (PMA).
Dokumen pemberitahuan perubahan data perseroan bernomor AHU-AH.01.09-0241262 tertanggal 19 Agustus 2024, perusahaan ini berstatus perseroan tertutup dengan jangka waktu berdiri tidak terbatas.
Perubahan data berkaitan dengan susunan direksi dan komisaris perusahaan. Kedudukan hukum berada di Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, Barito Kuala, Kalsel.
Perusahaan bergerak di bidang perkebunan dan industri kelapa sawit. Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, perusahaan memiliki dua kegiatan utama usaha.
Pertama, KBLI 01262 tentang perkebunan buah sawit, yang mencakup pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan tandan buah segar. Termasuk di dalamnya pembibitan dan pembenihan sawit.
Kedua, KBLI 10431 tentang industri minyak mentah sawit atau crude palm oil (CPO), kegiatan pengolahan sawit menjadi minyak mentah yang selanjutnya sebagai bahan baku industri lanjutan.
Dari sisi permodalan, perusahaan memiliki modal dasar Rp400 miliar, nilai saham Rp1 juta per lembar, dan total 400.000 lembar saham. Modal ditempatkan sekaligus disetor tercatat Rp400 miliar dalam bentuk uang tunai.
Komposisi pemegang saham menunjukkan dominasi PT Golden Land Gemilang dengan kepemilikan 380.000 lembar saham Rp380 miliar. Jeffrey Lachmandas M tercatat memiliki 20 ribu lembar saham dengan nilai Rp20 miliar.
Adapun jajaran pengurus perusahaan terdiri atas Yap Phing Cern sebagai komisaris utama dan Yap Fei Chien sebagai komisaris. Tham Kai Ling jabat direktur utama, sedangkan Wendy Juin tercatat sebagai direktur.
Wendy, dalam keterangan tertulis, menyebut, dugaan penanaman di luar HGU merupakan area plasma. Pengembangannya melalui skema kemitraan dengan masyarakat dan koperasi, bukan perluasan kebun inti.
“TAL memahami bahwa perbedaan antara batas HGU inti dan area plasma dapat menimbulkan perbedaan interpretasi apabila hanya dilihat dari peta konsesi perusahaan,” tulisnya dalam surat balasan kepada Mongabay.
Perusahaan, katanya, terbuka untuk mengklarifikasi dan verifikasi spasial bersama instansi berwenang, termasuk ATR/BPN dan pemerintah daerah. Mereka pun menyangkal ada penanaman 218 hektar di luar HGU.
Dia pun menyebut tumpang tindihnya konsesi dengan KHG bukan berarti seluruh kawasan gambut masuk fungsi lindung. Kebun inti dan plasma di area penggunaan lain (APL) dan HGU, katanya, sudah sesuai ketentuan perundangan.
Perusahaan pun sudah mendapat verifikasi oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rangka penataan dan kepastian status kawasan.
Selain itu, kondisi ekoregion setempat, katanya, menunjukkan konsesi perusahaan berada dalam ekosistem dataran fluvial pasang surut. Karakteristiknya berbeda dengan kawasan gambut dalam atau kubah gambut yang memiliki fungsi lindung.
“Dengan demikian, tidak terdapat kegiatan penanaman kelapa sawit PT TAL pada gambut fungsi lindung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016.”
Terkait karhutla, dia bilang, kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran di sekitar konsesi yang saat itu masih belum sepenuhnya mereka kuasai.
Kondisi kemarau membuat api dari area tersebut tak terkendali, kemudian meluas hingga berdampak pada konsesi.
Kebakaran 2018, katanya, tidak langsung masuk proses hukum. Penegakan hukum baru pada 2019, dan selesai melalui mekanisme persidangan dengan putusan pengadilan pada 2020.
“Dengan adanya putusan tersebut, penanganan peristiwa kebakaran dimaksud telah memiliki dasar hukum yang sah dan final, sehingga bukan merupakan perkara yang masih berjalan atau belum terselesaikan.”
Informasi berbeda Mongabay dapat dari Syarif Faisal, Anggota Komisi III DPRD Barito Kuala. Dia bilang, lahan plasma tidak boleh di luar HGU perusahaan.
“Ketentuan 20% plasma harus berada di dalam konsesi.”
Dia pun menolak kanalisasi, terutama jika areanya jadi sawit. “Perkebunan di KHG fungsi lindung mutlak dilarang!”
Lasiman, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, tidak memberikan informasi jelas. Dia masih ragu dan akan mengecek ketentuan lebih lanjut.
“Nanti saya cek lagi,” katanya singkat.
Liputan lapangan mendalam ini didukung pendanaan dari Pantau Gambut dalam rangka peringatan ulang tahun ke-4 kerja sama dengan SIEJ sebagai wujud sinergi komunitas jurnalis untuk memperkuat narasi lingkungan yang konstruktif dan solutif.
*****
Sistem Gembala Kerbau Rawa di Kuripan Terancam Perkebunan Sawit