- Kearifan lokal penggembalaan kerbau rawa di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, terancam keberadaan perusahaan sawit. Hewan tersebut makin terdesak, bahkan masuk ke lahan warga.
- Abdul Sani, tokoh masyarakat setempat, menyebut hadangan (penggembalaan kerbau lokal) sudah ada jauh sebelum perusahaan sawit datang. Bahkan, mendapat dukungan program negara.
- Marahalim Siagian, antropolog yang pernah meneliti ekosistem rawa pasang surut di Barito Kuala, menilai, persoalan di Kecamatan Kuripan berawal dari perbedaan cara pandang negara dan masyarakat.
- Zulfikar, Camat Kuripan, mengakui ruang hidup kerbau rawa terus menyusut seiring perkembangan wilayah. Termasuk dampak kawanan kerbau rawa kini lebih sering ke pemukiman.
Ketinting melaju ke tempat penggembalaan di daerah pasang surut Desa Rimbun Tulang, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan, siang itu. Setelah beberapa kilometer ke arah utara, Rudi mematikan mesin, lalu berpindah ke haluan, menggiring kawanan kerbau rawa (Bubalus bubalis) yang terpencar merumput.
“Uuuuu.” teriaknya sesekali, supaya ternak itu tetap bersama, sampai membentuk beberapa kelompok besar.
Udi, sapaan akrabnya, bersama adiknya pelihara 300 kerbau. Tak semua hewan dengan sebutan lokal hadangan itu punya pribadi. Sebagian besar hanya titipan orang lain, termasuk kepala desa, dan bantuan pemerintah dengan skema bagi hasil.
Perlu waktu berjam-jam untuk menggiring rombongan hadangan menuju kalang atau kandang kubangan di rawa. Tempat mereka beristirahat pada malam hari.
Beberapa tampak berenang mengikuti aliran air yang tenang. Sebagian lainnya memanjat tebing setinggi dua meter, merangsek pagar berduri, lalu berjalan menyusuri tanggul tanah yang memanjang di sisi sungai.
Pagar tepian sungai yang membentang hingga perbatasan desa tetangga itu, dia duga sengaja PT Tasnida Agro Lestari (TAL) bikin untuk menghalau gerombolan ternak agar tidak masuk perkebunan sawit mereka.
Alih-alih peduli, mamalia bertanduk itu tidak tahu batas buatan manusia. Apabila waktunya tiba, hewan-hewan itu akan bernavigasi mengikuti naluri, pulang kembali ke kalang.
“Hadangan itu tidak merusak (sawit), kalo tanggulnya mungkin sedikit, tetapi mereka cuman numpang lewat dan ikut makan (rumput) saja,” kata Udi.
Seingatnya, hadangan tidak pernah jadi masalah sejak awal perusahaan masuk desa. Mereka bebas keluar masuk merumput sampai tujuh tahun pertama perusahaan beroperasi.
Persoalan muncul ketika para pegawai perintis perkebunan pindah. Kesepakatan lisan tidak lagi jadi pegangan.
“Itu kekalahan kami dulu, karena tidak ada bukti di atas kertas.”
Abdul Sani, tokoh masyarakat Kuripan menyayangkan itu. Jauh sebelum perusahaan masuk, hadangan sudah ada lebih dahulu. Bahkan jauh sebelum mengenal istilah “rumpun ternak lokal” secara formal.
“Hadangan itu program negara. Ada datanya. Permohonan diajukan oleh gubernur kepada menteri,” katanya.
Arsip surat-menyurat tahun lawas yang dia simpan, menunjukkan praktik pemeliharaan yang secara administratif pemerintah lakukan.

Berawal pada 15 Februari 1969, saat Kecamatan Kuripan masih terdiri dari Desa Kuripan dan Tabatan, salah seorang warga, Muridun HG, mengajukan izin kepada kepala wilayah untuk memelihara ternak bersama rakyat.
Permohonan menegaskan wilayah Kuripan memiliki kondisi lahan rawa yang sulit untuk pertanian padi, hingga peternakan mereka pilih sebagai jalan hidup.
Pemerintah kecamatan menyatakan izin lewat surat balasan, 27 Juni 1969. Dengan catatan, mengikuti ketentuan dan pengawasan instansi yang berwenang.
“Hadangan itu tahun 69 sudah ada, sawit belakangan. Mudah-mudahan bisa sama-sama jalan.”
Selain itu, penguatan status lahan dan usaha juga tercatat pada 5 Januari 1973. kepala desa menerbitkan surat keterangan yang menyatakan lahan yang ketua koperasi peternakan ajukan, untuk HGU.
Selanjutnya, pengakuan formal juga mereka dapat, 10 Agustus 2012, lewat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 284/Kpts/OT.430/8/2012 tentang Penetapan Rumpun Kerbau Kalimantan Selatan.
“Saya mendorong dialog terbuka terkait hal ini, kalau bisa juga difasilitasi oleh DPRD,” katanya.
Saat ini, hadangan dan hewan lain terdampak ekspansi sawit. Hadiat, warga Kecamatan Kuripan, menyaksikan perliaku kerbau itu turun ke pemukiman, hingga beruang dan monyet makin sering terlihat di jalan.
Alih-alih memaklumi pergerakam mereka yang hanya mencari makan dan kubangan, warga mempersoalkannya karena merusak jalan antar kampung. Belum lagi menginjak-injak tanaman mereka.
“Kalau orang berpikir jernih, berpikir dua kali, seharusnya tidak seperti itu. Artinya dimaklumi saja. Sebab tempat makannya sudah tidak ada lagi, terpaksa larinya ke kampung,” katanya.
Setahunya, gembala selalu mengganti setiap tanaman yang mati karena terinjak. Kalau kondisi itu terus terjadi, maka para peternak seperti Udi dan kawan-kawan bakal merugi.
“Siapa yang rugi, para peternak. Mengganti segala apa, dulu-dulu tidak pernah seperti itu. Pada akhirnya baik kerbau punya masyarakat dan pemerintah nanti akan habis mengganti punya orang saja.”
Meski tidak memiliki kerbau, pria 52 tahun itu peduli apa yang terjadi. Sebab, saat menjabat kepala desa pada 2001-2013, dia tahu betul hewan bertanduk panjang itu ikon kebanggaan warga Kuripan.
“Bahkan replikanya sering diarak dalam pameran tahunan di ibu kota, Marabahan.”

Beda cara pandang
Marahalim Siagian, antropolog yang pernah meneliti ekosistem rawa pasang surut di Barito Kuala, menilai, persoalan di Kecamatan Kuripan berawal dari perbedaan cara pandang negara dan masyarakat.
Dalam kebijakan tata ruang, negara seringkali memandang kawasan ini sebagai lahan kosong, lahan tidur, dan tidak produktif. Karena itu, wilayah dengan status areal penggunaan lain (APL) ini pemerintah berikan izin ke perusahaan perkebunan sawit.
Sedangkan mayoritas masyarakat lokal memaknai sebagai ruang hidup yang mereka kelola turun-temurun.
“Di situ ada sistem penghidupan yang berjalan.”
Menurut dia, konflik bisa terhindar kalau ada pengakuan ruang hidup masyarakat melalui penetapan jarak antar penyangga. Jadi, kedua kepentingan masih memungkinkan berjalan bersamaan.
“Kalau ada buffer zone dua sampai tiga kilometer, warga masih bisa hidup dan tidak termarjinalisasi. Namun itu tidak ada di Kecamatan Kuripan.”
Dia bilang, pembangunan sawit sangat dekat dengan pemukiman di kecamatan yang luasnya sedikit lebih besar dari Kota Surabaya itu.
Dengan begitu, konsesi dan penghidupan saling tumpang tindih. Jarak perkebunan dengan rumah berada tepat di belakang dapur.
Masyarakat, katanya, memiliki sumber penghidupan yang beragam di kawasan rawa. Misal, warga menggantungkan hidup dari pencarian galam, panen purun setiap hari, serta pengelolaan sumur ikan atau beje yang hasilnya dapat warga nikmati jangka panjang.
Selain itu, terdapat pula peternakan kerbau rawa yang memanfaatkan bentang alam alami.
Dia menghitung, nilai tersembunyi dari kehilangan beje apabila tertutup akibat land clearing. Pada 2011, biaya pembuatan sekitar Rp2 juta, setara Rp17 juta nilai uang saat ini.
Jika perusahaan harus mengganti seluruh beje yang secara individu seluruh warga desa–yang jumlahnya mencapai ratusan–miliki, nilai kompensasinya sekitar Rp10 miliar.
Angka itu belum termasuk kerugian dari purun yang pengelolaannya komunal, peternakan kerbau rawa, serta sumber ekonomi lain yang tidak pernah terhitung dalam skema ganti rugi.
Menurut Marahalim, memaksa penanaman sawit dalam jumlah luas di lahan yang masih menyimpan konflik ruang akan mengakibatkan gesekan sosial.
“Yang kita bicarakan ini baru aspek ekonominya. Belum lagi dampak ekologis.”

Tanggapan perusahaan
Lewat surat 7 Januari, TAL menyebut, tidak memiliki kebijakan pelarangan maupun pembatasan sistem hadangan. Pemasangan pagar dan pembangunan tanggul di beberapa titik, menurut mereka, bukan untuk membatasi pergerakan kerbau, melainkan mitigasi risiko.
Khususnya, untuk melindungi tanaman sawit di kebun plasma yang paling terdampak lintasan kerbau dan berpotensi rusak.
Surat yang bertandatangan Wendy Juin, Direktur TAL, itu menyebut pemasangan pagar di atas tanggul merupakan bagian dari sistem pengelolaan tata air kebun untuk menjaga stabilitas tanggul, mencegah longsor, serta menghindari kerusakan kanal dan parit.
Selain itu, terdapat pertimbangan keselamatan hewan dan masyarakat. Karena area tanggul dan kanal memiliki risiko fisik.
Pendanaan dan pembatasan teknis, mereka lakukan untuk mencegah kematian atau cedera kerbau di area operasional mereka. Sekaligus, menghindari kesalahpahaman kejadian tersebut karena aktivitas perusahaan.
“Langkah tersebut preventif, terbatas, dan berada dalam area operasional perusahaan, serta tidak dimaksudkan untuk meniadakan praktik hadangan yang telah lama menjadi bagian dari penghidupan masyarakat.”
Perusahaan pun mengakui sistem hadangan bagian dari praktik penghidupan dan kearifan lokal masyarakat Kecamatan Kuripan. Oleh karena mereka mengambil pendekatan dialog, koordinasi dengan pemerintah setempat, dan pengaturan teknis di lapangan, bukan pelarangan.
Mereka bilang, telah berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan Kuripan seiring meningkatnya aktivitas penggembalaan di sekitar wilayah operasional perusahaan. Lalu menindaklanjuti dengan pengaturan teknis, berupa pemasangan pagar serta pengendalian akses di area tertentu.
Perusahaan juga menyiapkan dan mengalokasikan lahan kurang lebih 250 hektar sebagai area pengaturan dan relokasi aktivitas penggembalaan, yang secara teknis lebih aman dan tidak berisiko terhadap operasional maupun sistem tata air.
“Perusahaan terus mengedepankan pendekatan komunikasi dan pengaturan teknis, agar aktivitas penggembalaan dapat berjalan di area yang telah disiapkan dan tidak menimbulkan risiko lingkungan yang lebih besar.”

Pemerintah daerah mengamini
Zulfikar, Camat Kuripan, mengakui ruang hidup kerbau rawa terus menyusut seiring perkembangan wilayah. Termasuk dampak kawanan kerbau rawa kini lebih sering ke pemukiman.
“Pengembangan kerbau rawa saat ini memang semakin terbatas karena lahannya sangat sedikit,” ujarnya.
Guna memastikan potensi ternak lokal, ia membenarkan sudah ada pertemukan dari pihak perusahaan dan penggembala di kantor kecamatan. Termasuk komitmen perusahaan menyiapkan lahan di Desa Tabantan untuk mini ranch pengembangan kerbau rawa.
“Lahannya sudah disiapkan perusahaan di wilayah perbatasan (kecamatan).”
Dia berharap adanya dukungan dari pemerintah kabupaten agar pengembangan hadangan dapat mengarah jadi potensi wisata berbasis lokal spesifik, sehingga keberadaannya tetap terjaga.
Karena masih mengandalkan potensi kecamatan, solusi sementara bersama pemilik kerbau adalah memasang pagar di sekitar jalan perbatasan kawasan perkantoran kecamatan dan sekolah untuk mencegah ternak masuk ke pemukiman.
Lasiman, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Barito Kuala, menekankan pentingnya kolaborasi antara penggembala dan perusahaan.
Ke depan, dia akan memanggil perusahaan agar dapat berkontribusi menghidupkan kembali kerbau rawa, tidak perlu ada pertentangan, kecuali soal lahan.
“Kerbau itu bisa memanfaatkan hasil limbah sawit, misal pelepah yang perlu difasilitasi jadi pembuatan pakan.”
Dia juga akan menyiapkan peraturan bupati (perbup) tentang integrasi sawit dan sapi, yang dapat dikolaborasikan dengan kerbau. Sehingga setiap perusahaan memiliki kewajiban mengembangkan peternakan sapi.
Syarif Faisal, Anggota Komisi III DPRD Barito Kuala, menyoroti keberadaan hadangan di Kecamatan Kuripan yang sudah ada jauh sebelum perusahaan masuk ke wilayah tersebut.
Menurut dia, tidak ada daerah lain di kabupaten ini yang menghasilkan sistem penggembalaan hewan di rawa itu selain Kecamatan Kuripan, sehingga harus dilestarikan.
Jangan sampai, katanya, bagian dari sejarah justru punah. “DPRD Barito Kuala membuka diri untuk menjadi fasilitator antara PT TAL dan masyarakat, termasuk para penggembala hadangan, hingga persoalan ini bisa diselesaikan.”

*Liputan lapangan mendalam ini didukung pendanaan dari Pantau Gambut dalam rangka peringatan ulang tahun keempat kerja sama dengan SIEJ sebagai wujud sinergi komunitas jurnalis untuk memperkuat narasi lingkungan yang konstruktif dan solutif.
*****