- Berbagai kalangan protes penambangan di sekeliling Gunung Slamet, seperti tambang batu granit di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng dan galian pasir di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.
- Budi Tartanto, Koordinator Gerakan Musyawarah Masyarakat Baseh (Murba), mengatakan, para petani dan pembudidaya ikan di desanya merasakan langsung dampak dari tambang ini. Se 19 kolam ikan warga yang rusak akibat sedimentasi dan limpasan lumpur dari area tambang. Begitu juga dengan para petani, sekitar 24 hektar sawah mereka rusak tertimbun pasir dan kerikil dari tambang.
- Badan Pusat Statistik (BPS) Banyumas tahun 2026 terdapat, ada tujuh jenis tambang yang mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Banyumas. DI antaranya, tambang andesit (5 IUP) dengan luas 62,61 hektar, basalt (20 IUP) seluas 251,99 hektar. Lalu, batu gamping (2 IUP) seluas 1.861 hektar, pasir dan batu (10 IUP) seluas 107,7 hektar, tanah liat (1 IUP) seluas 932 hektar, granodiorit (1 IUP) seluas 19,54 hektar serta tanah urug (21 IUP) seluas 207,73 hektar.
- Sadewo Tri Lastiono, Bupati Banyumas menegaskan pihaknya memberi perhatian atas persoalan ini dan mengirimkan rekomendasi ke provinsi. Pihaknya telah mengirimkan surat ke Provinsi Jateng dan menurunkan tim investigasi ke lapangan untuk menelusuri persoalan ini.
Berbagai kalangan protes penambangan di sekeliling Gunung Slamet, seperti tambang batu granit di Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng dan galian pasir di Desa Gandatapa, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah.
Belum lama ini, ratusan warga Desa Baseh menggelar unjuk rasa ke kantor bupati dan DPRD Banyumas. Mereka menuntut pemerintah menutup tambang granit di sisi selatan Gunung Slamet itu. Mereka menilai, kehadiran tambang itu merusak lingkungan dan mengancam masa depan desa.
Budi Tartanto, Koordinator Gerakan Musyawarah Masyarakat Baseh (Murba), mengatakan, selama ini warga sudah cukup bersabar dengan membiarkan tambang itu beroperasi.
“Empat tahun warga Baseh bersabar. Tambang ini meninggalkan kerusakan alam yang besar. Setiap musim hujan kami selalu cemas karena risiko bencana makin tinggi,” katanya.
Dari penuturan warga, aktivitas tambang itu telah mengubah lanskap bukit. Area yang sebelumnya tertutup pohon itu kini berubah berlubang hingga menghadirkan kerawanan bagi warga desa.
Warga pun khawatir jelaga bekas tambang berdampak pada warga sekitar, terutama mereka yang berbatasan langsung dengan area tambang.
Menurut Budi, para petani dan pembudidaya ikan di desanya merasakan langsung dampak dari tambang ini.
Setidaknya ada 19 kolam ikan warga rusak karena sedimentasi dan limpasan lumpur dari area tambang. Air yang selama ini menjadi sumber kehidupan berubah keruh, kualitas menurun, dan mengancam keberlanjutan usaha warga.
Sekitar 24 hektar sawah tertimbun pasir dan kerikil. Struktur tanah rusak, kesuburan menurun drastis, dan produktivitas pertanian terancam hilang.
Lebih mengkhawatirkan lagi, warga mencemaskan keberlangsungan mata air yang selama ini menjadi sumber air bersih bagi lebih dari 100 keluarga.
“Ini bukan hanya soal sawah dan kolam. Ini ancaman ekologis. Kalau dibiarkan, Baseh bisa menghadapi krisis air bersih,” katanya.
Material pasir, lumpur, dan batu yang terbawa hujan juga mengancam keselamatan pengguna jalan desa. Setiap musim hujan, warga hidup dalam bayang-bayang longsor dan banjir bandang.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh pengalaman daerah lain. “Kami tidak ingin Baseh menjadi bencana besar di Sumatera,” katanya.
Warga mendesak bupati dan DPRD Banyumas, serta Dinas ESDM Jateng Wilayah Slamet Selatan menutup tambang secara permanen, bukan hanya sementara. Kalau tutup sementara hanya akan menjadikan kegiatan tambang terus beroperasi.
“Harus ditutup permanen.”
Selain menutup, warga juga menuntut normalisasi sawah dan kolam yang tertimbun material tambang, serta ganti rugi atas kerugian produksi dan kerusakan lahan.

Duduki area tambang
Awal tahun ini, warga kembali berunjuk rasa dengan menduduki area tambang setelah aksi sebelumnya tak mendapat respons dari pemerintah. Menyusul kedatangan ratusan warga ini, alat berat yang semula beroperasi pun berhenti, tergantikan oleh tenda-tenda warga dan spanduk penolakan.
Andi Rustono, Koordinator Aksi sekaligus Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional, menyebut, aksi ini sebagai akumulasi kekecewaan panjang.
“Selama empat tahun masyarakat membiarkan, tapi kini dengan kesadaran yang semakin tinggi, warga menginginkan penutupan,” katanya.
Mereka menggelar tenda untuk bermalam di lokasi tambang. Pagi harinya, warga juga menanam 10.000 bibit pohon di lahan kritis bekas tambang sebagai simbol pemulihan lingkungan.
“Kami tidak hanya ingin tambang ditutup, tapi kerusakan dipulihkan. Ini harapan bagi anak cucu kami,” kata Andi.
Tidak hanya warga Baseh saja yang bergerak memprotes penutupan tambang. Puluhan aktivis dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Purwokerto pada 15 Desember lalu. Mereka menggelar aksi di Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan.
Para mahasiswa mendesak pemerintah menghentikan permanen tambang-tambang ilegal yang beroperasi di Banyumas dan sekitarnya. Mereka menilai, pengawasan lemah berisiko membawa daerah ini pada bencana ekologis seperti yang terjadi di Sumatera.
Ahmad Fikri, Ketua HMI Cabang Purwokerto, mengatakan, aksi merupakan bentuk komitmen mahasiswa untuk membersamai masyarakat.
“Kami kecewa terhadap sikap pemerintah yang kurang empati terhadap dampak tambang. Ekosistem rusak, masyarakat yang menanggung akibatnya.”
Sekitar empat hari berselang, giliran Aliansi Masyarakat Peduli dan Cinta Gunung Slamet menggelar aksi di depan kantor bupati. Dengan membawa spanduk dan poster, massa menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang di lereng Gunung Slamet.
Nanang Sugiri, Koordinator Umum Aliansi, mengatakan aksi itu lahir dari kepedulian masyarakat terhadap masa depan kawasan Gunung Slamet yang mencakup Banyumas, Purbalingga, dan wilayah sekitar.
Aliansi menyoroti maraknya kerusakan hutan akibat penambangan dan pembalakan liar yang memicu bencana dan menelan korban jiwa. Usai berorasi, perwakilan aliansi diterima Sadewo Tri Lastiono, Bupati Banyumas di pendopo.
Gelombang solidaritas juga datang dari Kecamatan Sumbang. Sekitar 100 warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Sumbang menyuarakan penolakan terhadap tambang di Desa Gandatapa, Minggu (11/1/26). Mereka mengecek langsung lahan rusak akibat penambangan pasir hitam dan memasang spanduk penolakan.
Eka Wisnu, Koordinator Aksi berharap pemerintah segera menutup tambang pasir tersebut.

Desak evaluasi
Selain protes penutupan tambang dari berbagai kelompok, Yayasan Tri Bhakti Pratista (Tribhata Banyumas) mendorong pemerintah meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10/2025 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banyumas 2025–2045. Desakan itu mereka sampaikan saat beraudiensi dengan DPRD.
Sisno, perwakilan Yayasan Tribhata juga ahli geologi katakan, terdapat ketidaksinkronan dalam kebijakan tata ruang.
Dalam dokumen itu, daerah resapan air terbuka untuk tambang. Kondisi itu berisiko menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian sumber air.
Penetapan fungsi ruang yang tumpang tindih tanpa penjelasan rinci, katanya, bisa menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Satu sisi ditetapkan sebagai kawasan resapan air, sisi lain diizinkan untuk penambangan. Jika tidak diatur secara jelas, risikonya sangat besar.”
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Banyumas tahun 2026, ada tujuh jenis tambang yang mendapat izin usaha pertambangan (IUP) di Banyumas, yakni, tambang andesit (5) seluas 62,61 hektar, basalt (20) seluas 251,99 hektar, batu gamping (2) seluas 1.861 hektar, lalu pasir dan batu (10) seluas 107,7 hektar. Kemudian, tanah liat (1) seluas 932 hektar, granodiorit (1) seluas 19,54 hektar serta tanah urug (21) seluas 207,73 hektar.
Adi Candra, ahli teknik pertambahan dari Fakultas Teknik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto mengatakan, isu tambang di Banyumas tidak hanya terletak pada aktivitas tambang juga lemahnya penerapan kaidah teknis dan pengawasan saat operasional di lapangan.
Secara prinsip tidak ada tambang terancang untuk merusak lingkungan. Seluruh aktivitas pertambangan, khusus tambang batuan atau galian C, telah diatur ketat.
“Dalam praktiknya, isu tambang memang sangat sensitif karena yang sering terlihat justru dampak lingkungannya.”

Pengawasan lemah
Di Banyumas, katanya, lokasi tambang batuan umumnya berada di perbukitan atau pegunungan, dan daerah aliran sungai untuk pasir. Aktivitas itu, jika tidak terkelola dengan benar, berpotensi mengubah bentang alam secara signifikan, seperti terbentuknya tebing curam di lereng, alih fungsi lahan, hingga meningkatnya risiko longsor.
Dalam banyak kasus, persoalan muncul setelah izin terbit dengan pengawasan lemah, eksploitasi pun tanpa kontrol memadai.
“Banyak perusahaan yang beroperasi hanya bermodal alat dan tenaga kerja lapangan, tanpa perencanaan teknis yang matang.”
Adi menilai, banyak pengelola kurang memiliki kesadaran sosial karena lokasi tambang berdekatan langsung dengan permukiman warga.
Dia pun usulkan dua hal. Pertama, setiap perusahaan tambang wajib merekrut tenaga profesional, khusus sarjana teknik pertambangan atau geologi, agar operasional berjalan sesuai kaidah ilmiah dan teknis.
Kedua, regulator harus melakukan kontrol secara periodik. “Dicek benar tidak pelaksanaannya, sesuai SOP atau tidak. Kalau dua hal ini dijalankan, tambang bisa lebih tertib dan kekhawatiran masyarakat bisa ditekan.”

Abaikan hak warga
Barid Hardiyanto, Akademisi dari Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto mengatakan, aktivitas tambang di Desa Baseh dan Gandatapa merupakan dampak langsung dari sistem ekonomi politik yang berpihak pada akumulasi modal ketimbang perlindungan ruang hidup masyarakat.
Untuk menyelesaikannya harus fokus pada advokasi dan pemulihan hak warga terdampak.
“Kalau kita melihat dengan kacamata kritis, ini bukan soal ganti rugi, tapi soal pemulihan hak. Mediasi sering kali tidak adil bagi warga,” ujar Barid.
Dia menekankan agar gerakan penolakan tambang di Banyumas terbangun dari solidaritas lintas wilayah.
“Kita tidak bisa terus mengorbankan ruang hidup rakyat atas nama investasi. Negara seharusnya hadir melindungi masyarakat, bukan sebaliknya.”
Mahendra Dwi Atmoko, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan, menyebut, telah melakukan pengawasan jauh sebelum persoalan ini mengemuka.
Dinas ESDM Jateng sudah dua kali melayangkan surat peringatan tertulis sepanjang 2025.
Puncaknya, pada November 2025 terbit sanksi penghentian sementara agar perusahaan melakukan penataan tambang sesuai kaidah teknik penambangan yang baik.
“Saat ini sedang dilakukan evaluasi untuk menentukan keputusan selanjutnya setelah masa penghentian sementara berakhir.”
*****