Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan artikel terbaru setiap harinya.
Tahun baru hadir dalam suasana keprihatinan. Bukan lagi gegap gempita kembang api, tapi bencana banjir dan longsor mengingatkan kita bahwa krisis ekologis kian terasa dekat di sekitar kita. Kerusakan lingkungan, konflik hingga bencana menjadi benang merah dalam cerita di 2025.
Ada cerita dari inisiatif masyarakat lokal, hutan, pesisir, kawasan industri hingga gugatan lintas negara. Seluruh cerita ini mencerminkan situasi pembangunan dan eksploitasi sumber daya alam hari ini. Artikel-artikel ini mengajak pembaca kembali melihat persoalan lingkungan bukan menjadi masalah tunggal, tapi rangkaian dari kepentingan, kebijakan dan berdampak pada masyarakat di tingkat tapak.
Dari Aceh hingga Lampung, dari Meratus hingga Morowali. Banyak harap dalam membuka tahun baru, kita pun semua berharap keadilan ekologis kian nyata bukan hanya ilusi semata. Berikut 10 artikel pilihan pembaca di tahun 2025 yang terangkung dalam Mongabay Snaps:
1. Kisah Chiki, Anak Kucing Hutan yang Dirawat di Cikananga

Chiki, seekor anak kucing hutan yang ditemukan tanpa induk di sekitar kawasan golf di Bogor, Jawa Barat. Ia kemudian dibawa ke Cikananga Wildlife Center untuk mendapat perawatan intensif, mulai dari pemulihan kesehatan hingga pemantauan perilaku alaminya.
Selama perawatan, perilaku Chiki menunjukkan karakter yang liar. Aktif pada malam hari, pandai bersembunyi dan menjaga jarak dengan manusia. Meidi Yanto, Manager Konservasi In-Situ CWC menyebutkan bahwa proses rehabilitasi untuk Chiki tidak boleh berlangsung lama. Ada risiko terhabituasi atau terlalu terbiasa dengan kehadiran manusia.
Meski begitu, pelepas liaran hewan juga bukan urusan sederhana. Tekanan perburuan dan rusaknya habitat menjadi tantangan konservasi saat ini.
2. Tuai Kritik, Penggunaan Gajah untuk Singkirkan Kayu Bekas Banjir di Aceh

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, menurunkan empat gajah terlatih ke wilayah terdampak banjir di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Desember lalu. Kebijakan ini menuai kritik pedas dari masyarakat.
Pelibatan gajah untuk menyingkirkan kayu besar dianggap tak etis dan berpotensi membahayakan satwa ini. Padahal seharusnya BKSDA lebih mengedepankan prinsip kesejahteraan satwa dengan menghadirkan dukungan logistik berupa alat berat.
Raden Wisnu Nurcahyo, Guru Besar Fakultas Kedokteran Hewan UGM menyebutkan kehadiran gajah menjadi ironi. Bencana ekologis yang merusak habitat mereka, justru membuat satwa ini kembali dilibatkan untuk membersihkan sisa-sisa kerusakan lingkungan yang juga merupakan ruang hidupnya.
3. Pengadilan Amerika Serikat Lanjutkan Gugatan Nelayan Indonesia

Pada 12 Maret 2025, empat nelayan migran Indonesia menggugat perusahan seafood asal Amerika Serikat, Bumble Bee Foods. Mereka menilai BBF telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia karena mereka menerima pasokan tuna dari kapal-kapal yang terlibat praktik kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang pada awak kapal perikanan.
Pengadilan distrik federal Amerika Serikat memang tak langsung memproses perkara tersebut. Pada Juni 2025, BBF sempat mengajukan permohonan untuk menggugurkan gugatan sebelum diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan. Meski begitu, pada November 2025, pengadilan memutuskan untuk gugatan tersebut dilanjutkan.
Pengadilan menilai gugatan dari keempat nelayan sudah cukup sesuai dengan undang-undang yang berlaku di sana. Putusan tersebut bagi mereka tak hanya sebagai kemenangan, tapi selangkah lebih maju untuk memenangkan keadilan.
4. Kepiting Mulai Datang, Upaya Warga Pulihkan Ekosistem Mangrove Panimbang

Ekosistem mangrove di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Padeglang, Banten kian tergerus. Bencana tsunami, alih fungsi lahan menjadi tambak dan pemukinan menjadi penyebabnya.
Pada periode 2000-2010, kawasan mangrove sempat meningkat namun itu tak bertahan lama. Satu dekade terakhir, luasan mangrove menyusut lebih dari 300 meter persegi. Melihat situasi ini, Sanadi, warga pesisir Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang mulai memulihkan ekosistem dengan menanam bakau.
Meski begitu, gelombang tinggi yang seringkali menerjang pesisir seringkali menghancurkan apa yang diupayakan. Meski begitu, bersama warga lain, dia tetap berupaya hingga kepiting datang lagi.
5. Mengenal Masyarakat Adat Dayak Meratus

Penetapan Taman Nasional Gunung Meratus masih belum jelas. Namun ini membuat masyarakat adat Dayak Meratus khawatir. Secara turun temurun, wilayah tersebut sudah menjadi bagi ruang hidup mereka. Mereka menjaga, melestarikan, mencari makan dan obat-obatan tradisional dari hutan tersebut.
Tapi siapakah mereka? Masyarakat Dayak Meratus terkenal sebagai komunitas yang mewarisi sastra lisan. Mereka tak pernah menciptakan aksara sendiri atau mencatat kisah tradisi dan leluhur. Mereka tinggal di rumah balai atau rumah betang—bangunan memanjang dengan beberapa bilik dengan penghuni puluhan hingga ratusan orang dalam satu kelompok. Dalam satu betang, ada ruang upacara, ruang duduk, ruang milik keluarga.
Sayangnya, tradisi tinggal di rumah betang sudah mengalami perubahan. Yakni dari rumah komunal menjadi rumah individu. Hal ini tak lepas saat terjadi penjajahan Belanda. Sejak dulu, mereka berusaha memusnahkan rumah panjang dengan alasan tak higienis dan rawan kebakaran.
Tak sampai di situ, pada era orde baru, pemerintah juga melakukan program resettlement untuk menempatkan penduduk pedalaman pada tempat yang layak menurut pemerintah. Sejak itulah tradisi adat mereka.
6. Nasib Warga di Sekitar Pembangkit Panas Bumi Gunung Salak

Pembangkit listrik panas bumi Gunung Salak menjadi salah satu mega proyek pemerintah. Proyek ini masuk dua terbesar di dunia yang terapit di tiga wilayah, yakni Sukabumi, Kabupaten Bogor dan Lebak.
Sayangnya, pembangunan ini sangat kontras dengan kehidupan masyarakat di sekitar yang mengalami kesulitan. Dana-dana yang seharusnya jadi angin segar bagi masyarakat daerah penghasil energi panas bumi ini, mengalir ke tempat-tempat yang tak menyentuh kehidupan mereka.
Odang, salah satunya yang rumahnya hanya berjarak 8 km dari PLTP ini masih kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
7. Kala Koalisi Minta Jepang Setop Impor Biomassa Indonesia

Koalisi masyarakat sipil global mendesak perusahaan energi asal Jepang menghentikan penggunaan biomassa dari Indonesia. Ini karena sumber dari biomassa tersebut berasal dari penggundulan hutan tropis di Gorontalo. Koalisi ini terdiri dari Global Environmental Forum (GEF), Japan Tropical Forest Action Network (Jatan), U-Tan Association for Forest and Lifestyle Consideration, Mighty Earth, dan Biomass Industrial Society Network (NPO).
Mereka menyurati dua perusahaan energi, yakni, Hanwa Co., Ltd dan Tokyo Gas., Ltd, pada 27 Oktober 2025. Dua perusahaan ini terlibat dalam produksi dan pengadaan pelet kayu dari PT Biomassa Jaya Abadi di Gorontalo, berafiliasi dengan Adaro Group.
Koalisi tersebut bekerja sama dengan Auriga Nusantara untuk mengungkap deforestasi hutan dan tumpang tindih izin pada habitat spesies yang terancam punah. Siklus rotasi penebangan dan penanaman terjadi tiap empat tahun akan mempercepat deforestasi, pelepasan karbon dan kehancuran ekosistem endemik. Apalagi wilayah tersebut menjadi habitat anoa dataran rendah dan babi rusa yang menjadi spesies endemik Pulau Sulawesi.
Tak hanya itu, wilayah tersebut sudah menjadi sumber kehidupan masyarakat lokal. Menjadi daerah tangkapan air yang menjadi wilayah penting bagi masyarakat. Juga, sumber beragam hasil hutan non-kayu, seperti madu, rotan, nira, aren, dan obat-obatan.
8. Kolam Limbah Nikel IMIP Jebol Tewaskan Tiga Pekerja

Kecelakaan kerja di kawasan industri nikel, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) terus terjadi. Maret lalu, empat pekerja tertimbun longsor di area fasilitas penyimpanan tailing (FPT) IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), tiga pekerja tewas.
Tailing merupakan limbah beracun hasil dari proses pengolahan nikel dengan teknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL). Dalam volume besar, limbah ini bisa menyebabkan longsor, banjir, dan pencemaran lingkungan.
Ariyanto Sangadji, peneliti Aksi Ekologi dan Emansipasi Raktat (AEER) dorong meminta pemerintah menyetop ekspansi industri nikel. Karena jika tidak, bukan tidak mungkin jebolnya kolam tailing seperti yang terjadi di Brazil -hingga tewaskan ratusan orang- akan terjadi di Indonesia.
9. Penertiban Kebun Sawit dalam Kawasan Hutan Jangan Abai Petani

Pemerintah telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan, salah satunya menertibkan perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Langkah ini, dikhawatirkan bisa berdampak pada petani-petani kecil dan masyarakat sekitar kawasan hutan.
Tak hanya itu, kebijakan ini juga menimbulkan upaya pemutihan perkebunan kelapa sawit seluas 3,3 juta hektar. Adapun hal ini sejalan dengan pasal 110 A dan 110 B dalam Undang-undang Cipta Kerja. Kedua pasal itu mengatur perusahaan yang terlanjur beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dapat melanjutkan usaha dengan melengkapi semua persyaratan dalam waktu tiga tahun serta membayar denda administratif.
Perusahaan, katanya, bisa saja membayar denda pemutihan agar bisnis sawit terus berlanjut dan legal, karena punya investor. Pada 1 Oktober lalu 1,5 juta hektar dari 3,3 juta hektar yang dikuasai oleh Satgas PKH diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Tak hanya itu, Pusat Hukum dan Resolusi Konflik (Puraka) menyebutkan bicara penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan juga perlu membahas mengembalikan ekosistem hutan itu sendiri. Pembukaan hutan untuk perkebunan sawit sangat berisiko menurunkan keanekaragaman hayati dan fungsi hutan sebagai benteng pencegah bencana.
10. Sumber cemaran radioaktif cengkih di Lampung dari lahan kuburan, kok bisa?

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Satgas Cs-137 mengungkap sumber cemaran radioaktif pada cengkih Indonesia berasal dari kebun di Lampung, dengan sumber paparan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Penengahan, Lampung Selatan.
Cemaran yang terdeteksi oleh FDA Amerika Serikat itu sumbernya tak jauh dari permukiman warga, hanya 50 meter saja. Mereka pun melakukan penyemenan pada tiga titik yang menjadi sumber pemaparan dengan tebal 13 cm. Ternyata angka radiasinya menurun.
Hingga kini, pemerintah mulai memperketat pengawasan agar kontaminasi tidak meluas. Selanjutnya, bersama Bapeten akan melakukan proses pemusnahan cengkih yang terkontaminasi, sebagai langkah melindungi warga dan lingkungan dari risiko radiasi.


