- Pada 12 Maret 2025, empat orang nelayan yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) migran pada kapal tuna yang memasok kebutuhan tuna pada perusahaan seafood asal Amerika Serikat (AS), Bumble Bee Seafoods mengajukan gugatan di pengadilan distrik federal AS
- Mereka menggugat, karena selama bekerja di kapal tuna, ada praktik negatif yang berjalan tanpa bisa berhenti. Praktik itu utamanya adalah kerja paksa saat di atas kapal, dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
- Gugatan tersebut tidak langsung diproses untuk lanjut oleh pengadilan, karena pada awal Juni 2025 BBF mengajukan permohonan untuk menggugurkan gugatan sebelum diperiksa lebih lanjut oleh pengadilan atau motion to dismiss
- Lima bulan setelah BBF mengajukan permohonan tersebut, pengadilan kemudian memutuskan bahwa gugatan sah untuk dilanjutkan. Keempat penggugat dinilai sudah cukup unuk mengajukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di sana
Pengadilan California, Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melanjutkan gugatan empat awak kapal perikanan (AKP) asal Indonesia terhadap Bumblee Bee Foods (BBF), salah satu perusahaan makanan laut terbesar di Amerika Serikat. Putusan ini memupuskan harapan perusahaan untuk lolos dari gugatan ini.
Awal Juni 2025, BBF sempat ajukan mengajukan permohonan kepada pihak pengadilan untuk menggugurkan gugatan sebelum proses lebih lanjut (motion to dismiss). Namun, dalam putusannya pada November ini, pengadilan menyatakan menolak permintaan tersebut.
Keempat AKP itu adalah Akhmad, Angga, Muhammad Sahrudin, dan Muhammad Syafi’i yang ajukan gugatan pada 12 Maret 2025 berdasarkan Undang-undang Perlindungan Korban Perdagangan Manusia (TVPRA). BBF mereka nilai telah menerima pasokan tuna dari kapal-kapal yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kerja paksa para AKP.
UU itu memberikan hak gugatan pribadi bagi korban yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tenaga kerja.
UU ini juga memberi ruang adanya gugatan terhadap perusahaan AS yang secara sengaja menjual barang yang dalam rantai pasok-produksinya terdapat praktik TPPO atau kerja paksa.
Gugatan tersebut mendapat dukungan penuh dari Greenpeace Internasional, Greenpeace Indonesia, dan juga Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Pengacara para penggugat menggunakan penelitian rantai pasokan dan penyelidikan dari kampanye perikanan Beyond Seafood oleh Greencepace Internasional untuk mendukung gugatan.
Kasus ini juga menjadi yang pertama di AS untuk industri perikanan, dan menjadi salah satu dari sedikit kasus TVPRA rantai pasokan yang berhasil melewati tahap permohonan penolakan.
Muhamad Syafi’i mengekspresikan kelegaan, sekaligus keharuan atas putusan pengadilan tersebut. Baginya, putusan itu memberi harapan bagi dia dan teman-temannya yang berjuang untuk mencari keadilan. Dia bahkan ngin menangis karena terharu atas keberanian pengadilan menetapkan putusan.
“Saya tetap teguh, kuat, dan bersemangat,” ucapnya.
Pengadilan di AS menilai, gugatan para AKP tentang kerja paksa sudah cukup sesuai dengan UU Perlindungan Korban Perdagangan Manusia. Pertimbangan lainnya, BBF kemungkinan mengetahui adanya praktik kerja paksa di kapal-kapal tuna yang mereka operasikan.
Hal itu menjelaskan bahwa perusahaan tersebut telah gagal melakukan langkah antisipasi untuk melatih staf agar tidak terjadi praktik tersebut.
Di sisi lain, saat kondisi itu berlangsung, BBF berperan aktif untuk mendapatkan pasokan tuna Albakora (Thunnus alalunga) dari seluruh kapal yang beroperasi. Kemudian, perusahaan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Perjuangkan keadilan
Fildza Nabila Avianti, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia menyebut para penggugat sebagai manusia-manusia pemberani karena menggugat perusahaan raksasa AS.
Putusan pengadilan AS yang melanjutkan gugatan tersebut tidak hanya sebagai kemenangan, karena selangkah lebih maju untuk memenangkan keadilan.
Lebih jauh, putusan itu juga menjadi jalan masuk untuk menuju perubahan sistemik dalam industri perikanan global.
Menurut dia, perusahaan sebesar BBF sudah seharusnya tidak hanya mementingkan keuntungan dan menutup mata akan adanya praktik eksploitasi laut dan ketidakadilan di rantai pasoknya.
“Mereka harus bertindak sekarang untuk menyelesaikan akar masalah dari perbudakan modern di laut,” katanya.
Nabila menyinggung upaya perusahaan untuk lolos dari gugatan ini. Menurutnya, sikap tersebut bertentangan dengan tren akuntabilitas yang terus berkembang dalam rantai pasok perikanan global.
Sementara, sampai sekarang Pemerintah Indonesia masih belum bisa melakukan perlindungan yang penuh kepada para pekerja migran, seperti AKP yang libatkan korporasi besar.
Karena itu, dia pun mendorong pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan.
Hariyanto Suwarno, Ketua Umum SBMI juga mengecam upaya menggugurkan gugatan oleh BBF. Dia menilai, itu upaya impunitas korporasi global yang masih menganggap pekerja migran sebagai komoditas, bukan manusia yang memiliki hak dan martabat.
Dia menyebut, empat AKP penggugat adalah simbol ribuan nelayan migran Indonesia yang selama ini alami kerja paksa, terisolasi di laut, tidak dibayar, dan mengalami kekerasan. Padahal, mereka sudah banyak berkontribusi pada rantai pasok makanan global.
“Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi tentang pengakuan bahwa kerja paksa di industri perikanan itu nyata dan sistemis,” ucapnya.
Hariyanto pun menyambut putusan sementara pengadilan California dengan suka cita. Namun, dia ingatkan bahwa perjuangan untuk memenangkan keadilan belum usai. Jalan masih panjang untuk mencapai keadilan yang seluruh nelayan migran Indonesia idamkan.
Dia juga ingatkan kepada perusahaan makanan laut untuk tidak lagi melakukan pembiaran atas eksploitasi di laut yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
“Selama itu, kami mencatat adanya dugaan kekerasan fisik, jam kerja yang berlebihan, penahanan gaji, dan lain-lain terjadi dan sayangnya dianggap lazim di industri perikanan. Sudah saatnya praktik ini dihentikan,” katanya.
Sari Heidenreich, Penasihat Hak Asasi Manusia Senior, Greenpeace AS menyambut momen bersejarah itu sebagai kemenangan luar biasa bagi para nelayan dan lautan. Dia mengapresiasi pengadilan karena memutuskan untuk melanjutkan kasus tersebut.
“Pengadilan telah memberikan ruang yang layak bagi suara para nelayan ini.
Menurut Sari, putusan pengadilan itu tak hanya ‘kemenangan’ bagi mereka yang berani melawan korporasi besar AS. Tetapi, juga monumental bagi seluruh nelayan di dunia yang merasakan kondisi sama.
Baginya, putusan itu menegaskan bahwa perusahaan seafood memiliki tanggung jawab untuk memastikan produk yang mereka jual tidak diproduksi dengan praktik kerja paksa dan perbudakan modern. Tidak boleh lagi perusahaan mengutamakan keuntungan semata dan mengabaikan hak sesama.
“Mereka tidak boleh terus melakukan eksploitasi brutal terhadap pekerja, lautan, dan kehidupan laut,” ungkapnya.
Sebaliknya, perusahaan harus mulai bertindak untuk mengatasi akar persoalan praktik perbudakan moden, sekaligus mengakhiri praktik isolasi di laut. Greenpeace internasional sudah melakukan kampanye “Beyond Seafood” untuk meminta pertanggung jawaban industri perikanan besar atas praktik buruk yang sudah terjadi.
Dia merasa senang karena laporan dari kampanye tersebut yang mendokumentasikan pelanggaran di atas kapal milik perusahaan seperti BBF, tak hanya menjadi rujukan pengacara penggugat juga hakim untuk menetapkan putusan.
Selain itu, putusan hakim juga mengutip sejumlah laporan dari Greenpeace Asia Timur dan Greenpeace Asia Tenggara sebagai bukti bahwa perusahaan mengetahui atau seharusnya mengetahui tentang kerja paksa di kapal-kapal pemasoknya.

Peringatan keras
Arifsyah Nasution, Pemimpin Proyek Global Kampanye Beyond Seafood, Greenpeace Asia Tenggara menyebut putusan tersebut menjadi bentuk peringatan keras bagi seluruh industri perikanan besar di seluruh dunia.
“Eksploitasi di laut dapat membawa Anda ke pengadilan di negara asal.”
Tanpa ragu, dia mengatakan kalau praktik seperti kekerasan fisik, jam kerja berlebihan, atau ketidakmampuan membayar upah pekerja, adalah umum terjadi di industri perikanan dan itu diperparah oleh eksploitasi berlebihan pada lautan.
Kebebasan berserikat dan akses ke serikat pekerja bagi pekerja merupakan hak-hak penting untuk memastikan suara pekerja yang kuat dan perlindungan di seluruh tahap rantai pasokan. Penting untuk tersedia akses pengaduan yang aman dan responsif, bahkan saat sedang di laut.
Mekanisme itu penting untuk ada, dan bisa mendorong pekerja untuk mengangkatnya saat sedang bermasalah. Lalu, perusahaan harus segera memberikan respon dengan cepat, mencarikan solusi, dan menangani langsung ke akar masalah.
Itu kenapa, jaringan Greenpeace global menyerukan pentingnya melakukan tindakan yang terkoordinasi dari semua pemangku kepentingan dan pemerintah yang terlibat dalam rantai pasokan seafood. Tujuannya, untuk mengakhiri isolasi di laut.
Kampanye “Beyond Seafood” oleh Greenpeace global, menyerukan hal-hal berikut, yaitu pertama, kemudahan mengakses wifi secara gratis yang aman di semua kapal. Hal itu bertujuan agar para nelayan bebas berkomunikasi dengan keluarga, serikat pekerja, dan pemerintah mereka.
Kedua, mendorong pemberlakuan batasan waktu di laut menjadi maksimal tiga bulan saja bagi para nelayan. Hal itu untuk mengurangi risiko pelanggaran hak asasi manusia, kerja paksa, dan perdagangan manusia.
Ketiga, menjamin pengawasan oleh manusia atau secara elektronik hingag 100 persen cakupannya. Itu untuk memastikan data penting tentang komposisi tangkapan, tangkapan sampingan, interaksi dengan spesies dilindungi, dan praktik penangkapan ikan secara keseluruhan dilaporkan oleh pihak independen dan imparsial.

Secara global, industri seafood bernilai lebih dari US$350 miliar. Bahkan, BBF mengklaim bahwa pendapatan tahunan mereka sudah mencapai angka US$1 miliar. Bumble Bee sendiri adalah satu dari tiga merek tuna terbesar di AS, menguasai sekitar 25% ke pasar tuna kalengan AS.
BBF dimiliki oleh Fong Chun Formosa (FCF), pedagang tuna Taiwan yang terintegrasi vertikal, dengan peran dalam rantai pasok tuna, mulai dari kapal penangkap ikan hingga merek tuna AS. FCF merupakan salah satu dari tiga pedagang tuna terbesar di dunia.
Laporan Organisasi Buruh Perserikatan Bangsa-Bangsa (ILO) pada 2022 memperkirakan setidaknya ada 128.000 nelayan di seluruh dunia menjadi korban kerja paksa. Praktik itu berkaitan erat dengan kejahatan terkait perikanan lainnya, seperti penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF).
IUUF berperan signifikan dalam memperburuk krisis laut dan iklim, memicu siklus berbahaya seperti berkurangnya stok ikan, mendorong kapal penangkap ikan harus berlayar lebih jauh ke laut. Saat itu berlangsung, kapal akan tinggal lebih lama di laut untuk mendapatkan cukup tangkapan.
Kondisi terisolasi di laut itu akan berlangsung selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, dan menciptakan lingkungan yang rentan terhadap penyalahgunaan tenaga kerja, kerja paksa, dan perdagangan manusia.
Masalah-masalah ini menciptakan spiral menurun, karena kerja paksa digunakan untuk memangkas biaya tenaga kerja dan memungkinkan kapal-kapal yang seharusnya tidak menguntungkan untuk terus menguras lautan.
*****
Kerja Paksa Awak Kapal Perikanan Dominasi Kasus Buruh Migran