- Chiki merupakan anak kucing hutan yang ditemukan tanpa induk di kawasan lapangan golf di Bogor, Jawa Barat. Chiki kini dirawat di Cikananga Wildlife Center, Sukabumi, Jawa Barat.
- Di pusat konservasi seluas 14 hektar itu, Chiki menjalani perawatan intensif. Usianya sekitar 3-4 bulan dan kondisinya baik. Beratnya sekitar satu kilogram. Fisiknya normal, tiada kelainan.
- Sebanyak 26 individu kucing hutan telah dirawat sejak Cikananga didirikan pada 2001. Sebagian besar, berasal dari serahan masyarakat maupun hasil operasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
- Proses rehabilitasi, tidak boleh berlangsung lama bila individu yang diserahkan atau diselamatkan masih liar. Sebab, bila satwa terlalu lama di pusat penyelamatan, ada risiko terhabituasi atau terlalu terbiasa dengan kehadiran manusia.
Tubuhnya kecil. Tanpa sang induk, ia ditemukan sendirian di kawasan lapangan golf di Bogor, Jawa Barat. Anak kucing hutan bernama Chiki itu, kini dirawat di Cikananga Wildlife Center, Sukabumi, Jawa Barat.
Anatasha Reza Widyantoro, dokter hewan muda di Cikananga, mengatakan di pusat konservasi seluas 14 hektar itu, Chiki menjalani perawatan intensif. Usianya sekitar 3-4 bulan dan kondisinya baik.
“Hanya sedikit stres karena perjalanan panjang,” ujar jebolan Universitas Kedokteran Hewan Brawijaya Malang, Selasa (2/9/2025).
Chiki ditempatkan di kandang semi-outdoor 3×4 meter, lengkap dengan kamera pengawas. Strategi ini penting agar ia bisa beradaptasi dengan baik.
Setelah beberapa hari pemantauan, satwa yang hidupnya bergantung pada upaya konservasi itu, menjalani pemeriksaan medis menyeluruh. Sebut saja, penimbangan berat badan, pemeriksaan fisik, pendengaran jantung, hingga pengambilan darah.
“Beratnya sekitar satu kilogram. Fisiknya normal, tiada kelainan. Kami juga pasang microchip sebagai identifikasi,” katanya.

Tanda-tanda positif terlihat dari perilaku Chiki yang semakin menunjukkan karakter liar. Ia aktif malam hari, pandai bersembunyi siang hari, dan menjaga jarak dengan manusia. Kucing hutan itu tidak kehilangan naluri liarnya.
Namun, ada potensi ancaman yang perlu diwaspadai: zoonosis, atau penyakit yang bisa menular dari satwa ke manusia. Pun sebaliknya.
“Kucing kuwuk juga bisa membawa rabies, toxoplasma, atau parasit. Sama seperti kucing domestik. Jadi kewaspadaan tetap perlu,” jelasnya.
Reza ingat, ketika ada kucing hutan yang diselamatkan mengalami kondisi fatal. Yaitu, dengan deformitas tulang bawaan, sehingga tidak bisa berjalan dan akhirnya tidak bertahan hidup.
“Semoga, Chiki bisa kembali ke habitat aslinya.”

Pelepasliaran kucing hutan
Meidi Yanto, Manajer Konservasi In-Situ Yayasan Cikananga Konservasi Terpadu (YCKT) menjelaskan sebanyak 26 individu kucing hutan telah dirawat sejak lembaga ini didirikan pada 2001. Sebagian besar, berasal dari serahan masyarakat maupun hasil operasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat.
“Secara umum, kucing hutan termasuk satwa yang relatif mudah direhabilitasi dan dilepasliarkan. Mayoritas, bisa kembali ke habitat alaminya.”
Proses rehabilitasi, kata Meidi, tidak boleh berlangsung lama bila individu yang diserahkan masih liar. Sebab, bila satwa terlalu lama tinggal di pusat penyelamatan, ada risiko terhabituasi atau terlalu terbiasa dengan kehadiran manusia.
“Kami selalu berusaha mempercepat proses rehabilitasi. Namun, bila individu yang sudah dipelihara, perlu proses lebih lanjut agar muncul perilaku alaminya.”
Melepas satwa juga bukan urusan sederhana. Ada beberapa kriteria ekologis dan aspek sosial yang harus dipenuhi. Dari sisi ekologi, tim Cikananga bersama BKSDA harus memastikan ketersediaan sumber makanan (seperti mamalia kecil, burung, dan serangga), tempat berlindung, serta keberadaan predator dan kompetitor di habitat pelepasliaran.
“Kalau sudah ada populasi kucing hutan lain, kita hitung jumlahnya. Jangan sampai terjadi konflik perebutan ruang dengan satwa lain seperti musang,” katanya.

Dari sisi sosial, keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci. Bila di suatu lokasi masih ada perburuan atau masyarakat belum teredukasi, pelepasliaran bisa berisiko.
“Komunikasi dengan warga dan otoritas lokal selalu kami lakukan.”
Kucing hutan hasil rehabilitasi Cikananga telah dilepasliarkan di berbagai lokasi, mulai dari Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, Gunung Gede Pangrango, hingga Gunung Ciremai. Beberapa individu juga dilepaskan di kawasan Perhutani maupun suaka margasatwa, yang secara ekologi sesuai.
“Proses pemantauan pasca-pelepasliaran dilakukan dengan kamera jebak selama 2-3 bulan. Jika satwa masih terdeteksi dan mampu bertahan, pelepasliaran dinilai sukses. Namun begitu, keberhasilan konservasi tidak hanya bergantung pada pusat penyelamatan, tapi juga kesadaran masyarakat,” ujarnya.

Edukasi adalah kunci
Isep Mukti Wiharja, Kepala Resort KSDA Wilayah VI Sukabumi, menjelaskan selama lima tahun terakhir, kucing hutan kerap muncul di Sukabumi maupun Bogor.
“Tahun lalu lebih banyak dibanding sekarang. Bisa jadi informasi bertambah, atau masyarakat makin sadar melapor,” jelasnya, Senin (1/9/2025).
Namun tidak semua laporan bisa langsung ditindak. Ada mekanisme penilaian cepat berdasarkan Permen LHK No.17/2024. Jika satwa baru tertangkap, masih liar, dan sehat, bisa langsung dilepasliarkan. Namun bila ada keraguan, satwa harus direhabilitasi.
Masyarakat sering bertanya, mengapa satwa tidak bisa langsung dilepas saja?
“Jika warga lepas sendiri, siapa yang mencatat, siapa yang pantau? Bisa saja habitatnya tidak sesuai. Lewat kami, ada catatan ilmiah: jenis satwa, lokasi, populasinya. Itu penting untuk data jangka panjang.”
Oleh karenanya, pelepasliaran harus dilakukan oleh otoritas resmi, bukan individu.
Bagi Isep, edukasi adalah kunci. Pihaknya kerap memberikan penyuluhan ke sekolah, komunitas pecinta alam, bahkan instansi pemerintah lain.
“Kerja sama lintas lembaga penting, sebab konservasi tidak bisa berjalan sendiri,” paparnya.
*****