- Pada 17 Agustus lalu, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Di berbagai penjuru negeri, masih banyak warga merasa belum mendapatkan rasa aman, berada dalam waswas khawatir tersingkir dari ruang hidup sampai hidup dalam lingkungan tak tercemar hingga berisiko bagi kesehatan mereka. Apakah itu sudah merdeka?
- Rosalina Gaelagoy, tokoh perempuan adat Kepulauan Aru melihat, pengalaman masyarakat terdampak sebagai paradoks kemerdekaan. Kemerdekaan, seharusnya membuat masyarakat hidup sejahtera dan mendapatkan keadilan sosial sebagaimana cita-cita Pancasila dan UUD 1945. Realitas di lapangan jauh dari harapan.
- Walhi pun menilai, perampasan lahan warga kian massif karena banyak proyek-proyek skala besar yang memerlukan lahan luas. Misal, proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pangan skala besar (food estate) dan program pencampuran sumber energi batubara dan biomassa (co-firing).
- Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan, 81 tahun setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia, reforma agraria jalan di tempat. Pengakuan kedaulatan tanah dan hak memiliki ruang hidup yang layak implementasinya masih jauh. Sebaliknya, perampasan lahan terus terjadi.
Pada 17 Agustus lalu, memasuki usia 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Meski peringatan kemerdekaan Indonesia berlangsung setiap tahun, di berbagai penjuru negeri, masih banyak warga merasa belum mendapatkan rasa aman, berada dalam waswas dan khawatir tersingkir dari ruang hidup sampai hidup dalam lingkungan tak tercemar hingga berisiko bagi kesehatan mereka. Apakah itu sudah merdeka?
“Kalau menurut saya sih belum merdeka. Mungkin untuk mereka (pemerintah), merdeka. Untuk kami, masyarakat adat belum merdeka. Kami tidak leluasa dengan apa yang ada sekarang ini,” kata Jakiyah, perempuan adat Balik di Kalimantan Timur, kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), kepada Mongabay.
Dia bilang, dampak pembangunan infrastuktur IKN, salah satu proyek Intake Sepaku, juga jadi konsekuensi yang masyarakat tanggung di Kampung Sepaku Lama.
Bencana pun mulai melanda, terutama ketika musim hujan, mereka kebanjiran. Saat kemarau panjang, masyarakat hadapi krisis air.
“Meskipun ndak musim kemarau, ya sulit juga untuk masyarakat adat karena kan tidak bisa ambil air ke sungai karena turapnya tinggi. Kan susah juga memasang sanyo (pompa air) ke sungai. Kalau dulu kan enak saja.”

Merdeka tak sekadar…
Cerita dari Lililef Sawai, Halmahera Tengah (Maluku Utara), Pasahari, Seram Utara, dan Marafenfen serta Popjetur di Kepulauan Aru, Maluku, juga memperlihatkan tak jauh beda.
Bagi mereka, kemerdekaan bukan sekadar bebas dari penjajahan. Kemerdekaan berarti tetap memiliki kendali atas tanah, laut, hutan, kebun, padang savana dan sumber pangan warisan leluhur.
Di Desa Lelilef Sawai, Weda Tengah, Halmahera Tengah, perubahan besar datang bersama ekspansi industri nikel.
Sebelum kawasan industri berkembang, masyarakat Sawai menggantungkan hidup pada kebun, hutan dan laut.
Tanah menyediakan pangan dan penghasilan. Laut menjadi sumber ikan, sementara hutan dan kebun menyediakan berbagai kebutuhan keluarga.
Kini, Lelilef Sawai berada di tengah kawasan industri pengolahan nikel. Buat sebagian orang, perubahan itu membawa lapangan pekerjaan dan aktivitas ekonomi baru. Namun, bagi sebagian masyarakat, ekspansi industri juga berarti menyusutnya ruang hidup
Oktaviana Takuling, Ketua Komunitas Fagawene, melihat persoalan itu dari pengalaman keluarganya sendiri.
Ayahnya, Hernemus Takuling, warga Lelilef Sawai yang memperjuangkan tanah dan kebun sampai masuk penjara.
“Bagi saya, kemerdekaan artinya terbebas dari ketidakadilan, terbebas dari intimidasi, terbebas dari penjajahan yang mengatasnamakan kemajuan dan kesejahteraan, namun realitas berkata lain,” katanya.
Menurut Yana, sapaan akrabnya, kemerdekaan tak seharusnya berhenti sebagai momentum tahunan. Negara harus menghadirkan kebijakan yang melindungi masyarakat, termasuk kelompok adat.
“Bukan sekadar pembacaan Proklamasi, melainkan regulasi yang melindungi kepentingan seluruh masyarakat dan kelompok adat,” katanya.
Bagi masyarakat seperti Yana, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Di atas tanah ada kebun, pangan, sejarah keluarga dan masa depan generasi berikutnya.
Ketika tanah makin menyempit, yang terancam bukan hanya kepemilikan lahan, juga kemampuan masyarakat menentukan sendiri bagaimana mereka akan hidup.
Di Marafenfen dan Popjetur, Aru Selatan, masyarakat juga menghadapi persoalan. Mereka punya wilayah adat, padang savana dan hutan yang menjadi sumber kehidupan. Namun, akses terhadap sebagian ruang itu makin terbatas setelah kehadiran Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut (Lanudal) Aru.
“Wilayah yang termasuk tempat perburuan kami harus dibatasi. Kita mau berburu ke sebelah timur harus lewat lapangan angkatan laut,” kata Yopi Tiljduir, warga Aru.

Kehadiran Lanudal, juga membuat masyarakat khawatir membuka kebun.“Dulu, kami masih bikin kebun di situ, sekarang kalau bikin kebun, khawatir masuk ke wilayah yang sudah dikuasai angkatan laut.”
Kegelisahan serupa Popi Botmonamona, rasakan. “Memang kami takut berkebun di bagian sebelah timur, sekitar Lanudal, jangan sampai nanti mau bikin kebun tapi dicegat angkatan laut.”
Kekhawatiran mereka kini bertambah dengan rencana investasi peternakan sapi.
Popi menilai, masuknya perusahaan sebagai ancaman terhadap ruang hidup masyarakat.
“Kalau perusahaan sudah masuk, tidak mungkin masyarakat berburu lagi, tidak bisa bikin kebun lagi, sebab semua lahan sudah dikuasai oleh perusahaan.”
Bagi Masyarakat Aru, padang savana bukanlah tanah kosong. Di sana ada tempat berburu, ruang menjalankan tradisi, sumber pangan dan wilayah yang leluhur wariskan.
Rosalina Gaelagoy, tokoh perempuan adat Kepulauan Aru melihat, pengalaman masyarakat sebagai paradoks kemerdekaan.
Kemerdekaan, seharusnya membuat masyarakat hidup sejahtera dan mendapatkan keadilan sosial sebagaimana cita-cita Pancasila dan UUD 1945.
Realitas di lapangan jauh dari harapan. “Sampai saat ini masyarakat masih hidup antara sejahtera dan tidak sejahtera.”
Pengalaman di berbagai daerah, kata Rosalina, menunjukkan investasi kerap datang dengan janji kesejahteraan, tetapi masyarakat justru menghadapi ancaman terhadap ruang hidup.
Karena itu, masyarakat Aru tidak ingin mengulangi pengalaman sama.

Belum rasakan kemerdekaan
Dari Sulawesi Tenggara warga juga punya nasib tak jauh beda. “Kalau kita masyarakat tidak merasakan kemerdekaan. Karena kemerdekaan itu apabila kita mendapat lingkungan yang sehat. Cuma pengusaha dan penguasa yang menikmati kemerdekaan,” ujar Syahrudin, warga sekitar kawasan industri nikel di Sulawesi Tenggara.
Dia salah satu dari 15 orang warga sekitar kawasan industri nikel yang menggugat PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Obsidian Stainless Steel (OSS), kedua perusahaan smelter asal Tiongkok di Pengadilan Negeri Unaaha pada 2024.
Warga mengajukan gugatan berdasarkan kerugian atas kerusakan lahan tambak sumber penghidupan pokok mereka karena pembuangan limbah cair PLTU. Di dalam sungai, mereka temukan konsentrasi logam berat kadmium dan timbal melebihi batas aman.
Majelis hakim memutuskan perusahaan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum mencemari lingkungan dan diperintahkan antara lain supaya, memasang atau memperbaiki unit pengelolaan limbah cair dan emisi fugitif sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Kemudian, perusahaan wajib memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran cair dan emisi fugitive.
Setelah putusan keluar pada 31 Juli 2025, aktivitas perusakan lingkungan yang menjadi subjek gugatan masih berlangsung tanpa evaluasi.
“Limbah perusahaan masih terbuang kiri kanan. Sementara pemerintah hanya berdiam diri tidak ada usaha,” katanya.
Syahruddin mengelola tambak di sekitar rumahnya di Desa Banggina, Kecamatan Motui, Konawe Utara, sekitar tiga hektar.
Kini, tambaknya nyaris terbengkalai. Nadi penghidupan bersama keluarga cuma mengandalkan pendapatan usaha kos-kosan yang juga bergantung dari keberadaan industri smelter. Sebetulnya, dia berniat hengkang dari tempat tinggalnya namun terkendala ketiadaan biaya.
Nasib serupa setali tiga uang dengan Hasmiati, asal Desa Lamedai, Kolaka. Rumahnya dekat kawasan Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP). Industri nikel digadang-gadang menjadi pusat pengolahan baterai lithium terbesar di dunia yang terbangun di area seluas 11.000 hektar.
Warga selalu menghadapi kecemasan tatkala hujan deras mengguyur dalam tempo kurang lebih dua jam karena bakal banjir.
“Pokoknya asal ada hujan lebih dari satu jam pasti banjir. Mereka yang tinggal dekat sungai semua barang-barangnya dikasih tinggi,” kata Hasmiati.
Bukan kejadian sekali banjir berlumpur tinggi mencapai tiga meter menghanyutkan bangunan rumah dan merendam puluhan hektar sawah, Termasuk sawah Hasmiati seluas dua hektar.
Akibatnya, panen menurun drastis dan padi tumbuh kerdil setelah air berlumpur mengendap di tanah sawah. Tak jarang warga mengalami gagal panen hanya berselang sebulan usai waktu tanam.
“Karena air sudah bercampur lumpur biar bagaimana kita kasih pupuk tetap kerdil,” katanya.
Sebelum itu, dia bisa panen sedikitnya 50 karung berbobot 50 kilogram gabah dalam setiap satu hektar sawah. Hasilnya, dia jual dan sebagian untuk memenuhi kebutuhan pangan hingga relatif tidak pernah membeli beras.
Banjir berulang ikut mencemari sumber air bersih mayoritas warga. Air berbau lumpur menyengat dan menguning.
Untuk konsumsi mereka harus membeli air Rp5.000 per galon. Kadang juga harus mengambil dari sumur galian dengan jerigen berjarak satu-dua kilometer.
Hasmiati ambil air bersih dari sumur dengan mengendarai motor.
“Kalau sakit saya beli saja air galon. Kalau air yang biasa dipakai kuning kalau kita dicucikan baju.”
Keluhan lain pencemaran udara dan gangguan suara bising lalu-lalang kendaraan perusahaan.
Merujuk data Puskesmas Pomalaa tercatat penderita ISPA menempati urutan tertinggi dalam prevalensi penyakit lima tahun sejak 2019. Angkanya rata-rata melebihi 1.000 kasus per tahun.
Menurut Hasmiati, warga hidup di tengah segala ketidakpastian.
“Kita memperingati hari kemerdekaan tapi di Lamedai tidak ada sama sekali kemerdekaan.”
Dia bilang, kemerdekaan semestinya ketika warga bisa merasakan perlindungan negara terhadap sumber penghidupan sebagai jaminan kesejahteraan.
Berbeda yang mereka rasakan, katanya, dampak buruk industri masyarakat tanggung tanpa mendapat perhatian pemerintah maupun perusahaan.
“Yang kita miriskan ini pemerintah tidak pernah merasa iba melihat masyarakat karena sudah berapa kali bermohon air bersih. Berapa kali demonstrasi menuntut bagaimana kompensasi. Ada kompensasi tapi tidak sesuai dengan harapan.”

Laut yang terjajah
Dari Kepulauan Riau, masyarakat terdampak proyek skala besar pun sebut kemerdekaan masih semu.
Satu contoh, 14 Agustus lalu, ibu-ibu Rempang jatuh pingsan dan mengalami luka-luka dalam bentrokan berulang.
Puluhan ibu menghadang aparat gabungan Ditpam BP Batam, TNI, dan Polri yang akan membangun Sekolah Terintegrasi Merah Putih. Menurut warga, pembangunan sekolah itu berada di atas tanah warga Rempang.
Sophia, Sekretaris Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (Amar-GB), mengatakan, masyarakat Rempang hingga kini tidak bisa hidup tenang di tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.
Menurut dia, masyarakat terus menghadapi berbagai persoalan, mulai dari proyek Rempang Eco City hingga rencana pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih.
“Merdeka hanya seremonial saja. Kami melihat ini negara sedang menjajah rakyatnya sendiri,” kata Sophia.
Dia berharap, pada momen kemerdekaan ini pemerintah benar-benar mendengarkan masyarakat Rempang dan mengakui mereka sebagai warga yang turun-temurun tinggal di tanah itu.
“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi cobalah pembangunan itu dilakukan secara adil. Di hari kemerdekaan ini kami tidak merasakan sukacita, apalagi setelah tragedi pengusiran paksa 7 September 2023. Sampai sekarang tidak ada lagi sukacita kemerdekaan itu di kami.”
Masyarakat Rempang, kata Sophia, hanya berharap dapat hidup tenang di tanah leluhur tanpa ketakutan kehilangan ruang hidup dan masa depan anak-anak mereka.
Namun, di tengah peringatan kemerdekaan, intimidasi dan kekerasan masih terus terjadi terhadap warga Rempang.
Kondisi itu, katanya, tidak hanya berdampak secara fisik, juga memengaruhi psikologis masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak.
Seharusnya, kemerdekaan menjadi momentum bagi pemerintah untuk hadir dan memastikan masyarakat tidak kehilangan ruang hidup maupun lahan garapan.
“Kami merasa pemerintah tidak hadir saat kami menghadapi masalah,” katanya.
Bagi masyarakat Rempang, kemerdekaan belum benar-benar mereka rasakan. Rasa takut membuat sebagian warga sehari-hari hidup dalam kondisi siaga.
“Kami tidak merasakan merdeka. Siang dan malam kami tidak tenang. Ketenangan dalam pikiran kami tidak ada. Kami siang malam siaga, periksa handphone, takut ada yang telepon minta tolong, atau datang ke rumah kami minta tolong. Kemerdekaan itu tidak ada,” katanya.

Jika masyarakat Rempang berbicara tentang ancaman kehilangan tanah dan ruang hidup, persoalan juga nelayan rasakan di Kepulauan Riau lain, seperti di perairan Natuna dan Anambas.
Di tengah peringatan kemerdekaan, nelayan sulit meneriakkan kemerdekaan karena laut yang menjadi sumber kehidupan mereka terus masuk kapal ikan asing.
Dalam beberapa tahun terakhir, nelayan berulang kali menemukan kapal ikan asing mencuri ikan di perairan Indonesia.
Selama 2026, kapal asing itu, tidak lagi hanya pada musim tertentu. Kapal-kapal itu muncul hampir sepanjang bulan.
Nelayan juga katakan, kapal patroli belum membuat kapal ikan asing berhenti beroperasi di perairan Indonesia.
“Sebenarnya nelayan juga ingin merdeka. Jangan sampai kita dijajah-jajah terus oleh bangsa asing. Laut kita ini dijagalah,” kata Yupin, salah satu warga terdampak.
Kalau Indonesia benar-benar merdeka, negara harus menunjukkan kemerdekaan itu kepada nelayan dengan memberikan perlindungan terhadap laut Natuna dan Anambas.
“Jangan orang-orang luar itu, kapal asing, seperti di dewa-dewakan. Kita nelayan Indonesia sendiri diinjak-injak,” katanya.
Nelayan, katanya, beberapa kali menyampaikan persoalan itu, termasuk bertemu dengan menteri. Namun, berbagai janji belum membawa perubahan terhadap kondisi mereka.
“Malah makin jadi yang ada itu. Jadi di mana perlindungan menteri? Janji-janji menteri itu hanyalah bual belaka saja. Akhirnya kemerdekaan hanya cerita, bahwasannya laut kita terus dijajah dari pihak asing, dari pencuri-pencuri kapal asing itu,” katanya.

Reforma agraria jalan di tempat
Dari organisasi masyarakat sipil pun memberikan pandangan. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan, 81 tahun setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia, reforma agraria jalan di tempat.
Pengakuan kedaulatan tanah dan hak memiliki ruang hidup yang layak implementasinya masih jauh. Sebaliknya, perampasan lahan terus terjadi.
KPA mencatat, terdapat 341 letusan konflik agraria dalam periode 2015-2025. Konflik-konflik itu mencakup luas wilayah hampir satu juta hektar.
“Itu letusan konflik tertinggi sejak lima tahun terakhir,” kata Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan KPA pada Mongabay.
Kasus baru terus bermunculan, sementara kasus konflik agraria lama banyak tak selesai.
Kasus seperti yang terjadi di Desa Sukajaya itu, kata Benni, banyak ditemui di berbagai daerah lainnya.
Masalah agraria terus bertambah, seperti perampasan lahan, katanya, karena setiap rezim pemerintah tak koreksi atas kebijakan-kebijakan problematik, seperti UU Cipta Kerja.
Dalam UU ini, ada soal bank tanah yang berisiko menghambat reforma agraria. Kebijakan ini, katanya, memperkuat residu kolonial (domein verklaring).
Melalui bank tanah, katanya, negara seakan mengambil paksa tanah rakyat untuk jadi tanah negara. Kemudian, negara berikan kembali kepada rakyat hanya dengan status hak pakai yang bersyarat.
“Ini kebijakan agraria yang anti land reform.”
KPA pun mendesak, pemerintah segera menghentikan kebijakan bank tanah dan fokus pada percepatan penyelesaian konflik agraria serta redistribusi tanah kemudian berikan kepastian hak bagi petani dan masyarakat adat.

Tersingkir demi proyek besar dan investasi
Walhi pun menilai, perampasan lahan warga kian massif karena banyak proyek-proyek skala besar yang memerlukan lahan luas. Misal, proyek strategis nasional (PSN) pengembangan pangan skala besar (food estate) dan program pencampuran sumber energi batubara dan biomassa (co-firing).
Mida Saragih, Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi menyebut, proyek food estate menyebabkan perubahan fungsi sekitar 480.000 hektar kawasan hutan adat jadi sawah dan kebun tebu.
Selain merampas lahan masyarakat adat, proyek ini dapat melepaskan sekitar 140–229 juta ton CO₂.
Walhi aktif mendampingi masyarakat tingkat akar rumput pada 28 lokasi. Temuan lain, massifnya perampasan lahan karena ekspansi izin perkebunan sawit dan pertambangan. Termasuk, di lanskap pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Logikanya itu masih pada pengerukan sumber daya alam,” ucapnya.
Terbaru, kata Mida, penyingkiran masyarakat di pesisir juga mulai menggunakan dalih peningkatan karbon biru (blue carbon).
Walhi menemukan, ada sosialisasi yang awalnya untuk membahas rencana zonasi wilayah pesisir ternyata berujung pada pembahasan proyek mangrove untuk karbon biru di daerah Roban dan Semarang, Jawa Tengah.
Selain di dua daerah itu, Walhi melihat proyek karbon biru ini banyak menargetkan kawasan pesisir di desa-desa terpencil.
Masyarakat lokal seringkali menjadi korban karena tidak ada persetujuan atas proyek mitigasi iklim itu.
Walhi juga menyoroti makin kuatnya keterlibatan aparat,militer dalam pengelolaan ruang dan konflik agraria.
Hal ini, katanya, ditandai dengan rencana pembangunan 750 batalion teritorial pembangunan dalam lima tahun.
Walhi menilai, kondisi itu berpotensi mempercepat deforestasi dan menambah perampasan tanah rakyat.
Sisi lain, represi bisa makin kencang. Sepanjang 2025-Juli 2026, 38 orang jadi korban gugatan strategic lawsuit against public participation (SLAPP), tuntutan hukum yang sengaja untuk mengintimidasi, melemahkan, atau membungkam warga yang mengkritik atau memprotes.
Meskipun sudah ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 soal pedoman mengadili perkara lingkungan hidup yang mencakup perlindungan pejuang lingkungan, implementasinya belum secara penuh.
“Dari maraknya kriminalisasi dan mulai banyaknya korban begitu sampai sekarang masih hanya selevel peraturan.”
Walhi pun menilai cita-cita Indonesia emas 2045 yang sering pemerintah gaungkan hanya akan jadi angan-angan kalau tidak ada perbaikan terhadap kebijakan dan implementasinya.

Bagaimana tanganinya?
Mida menyebut, pemerintah perlu mengevaluasi peraturan-peraturan yang menghambat reforma agraria, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba. Jika tidak, katanya, Indonesia justru terancam kehancuran.
KPA juga menilai apa yang terjadi saat ini masih jauh dari cita-cita kemerdekaan untuk memberikan kedaulatan tanah kepada rakyat.
Menurut Benni, pemerintah lebih mengutamakan kepentingan korporasi dan proyek strategis nasional daripada memulihkan hak-hak masyarakat adat serta petani.
“Reforma agraria bukan sebatas program atau janji politik pemerintah. Ini kan sebenarnya udah mandatnya kemerdekaan bangsa ini.”
Seharusnya, kata Benni, negara secara sistematis mengakui hak atas tanah masyarakat terlebih dahulu. Mulai dari tanah warga yang terampas negara sejak zaman kolonial Belanda, tanah terambil paksa untuk PTPN, untuk kawasan konservasi hingga untuk ekspansi tambang dan sawit maupun PSN.
KPA sudah kaji 865 lokasi konflik agraria dan serahkan kepada pemerintah untuk penyelesaian segera.
Pemerintah, katanya, harus menjalankan reforma agraria itu sebagai manifestasi langsung dari Pasal 33 UUD 1945 dan UU Pokok Agraria. Bukan hanya memberikan bantuan karikatif, subsidi, atau bantuan sosial yang bersifat sementara.
“Itu diselesaikan dulu agar bisa menjadi alat produksi utamanya masyarakat.”
KPA mendorong, pembentukan badan khusus yang bertanggung jawab langsung untuk mengeksekusi reforma agraria. Badan ini harus melibatkan berbagai perwakilan dari masyarakat sipil dan organisasi rakyat.
Selain itu, harus segera sahkan payung hukum yang menguatkan hak dan pengakuan masyarakat, seperti UU Masyarakat Adat.
Tubagus Soleh Ahmadi, Kepala Departemen Keorganisasian Eknas Walhi juga mengatakan, pemerintah perlu kembali pada TAP MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Ini kompas, penunjuk arah sebenarnya untuk menuju Indonesia yang adil lestari.”
TAP MPR ini, katanya, merupakan alat untuk melakukan dekolonisasi. Salah satu arahannya, adalah kedaulatan atas sumber-sumber kehidupan harus kembali dari penguasaan korporasi ke rakyat.
Tubagus menyebut, TAP MPR ini harus menjadi pengingat Prabowo untuk menghentikan seluruh kebijakan-kebijakan berpotensi memperparah krisis lingkungan hidup dan masa depan rakyat.
Tim penulis Mongabay Indonesia: Niken Sitoningrum, Christ Belseran, Yogi Eka Sahputra, Yulia Adiningsih dan La Ode Muhlas
*****
Mencermati Pidato Prabowo soal Pangan, Energi sampai Bisnis Karbon