- Pertambangan ilegal dari galian C sampai batubara menggerogoti Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel menemukan enam titik aktivitas ilegal itu yang berlangsung bertahun-tahun, meninggalkan luas area terbuka sekitar 99,59 hektar. Tidak pernah ada penindakan hukum.
- Andriyanto, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, menjelaskan, seluruh kegiatan usaha pertambangan harusnya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kota 2023-2043. Temuan itu, dari uji petik yang menggabungkan analisis spasial citra satelit secara time series, pemeriksaan fisik lapangan, serta konfirmasi dengan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari proses verifikasi data.
- A. Muhramsyah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, bilang, aktivitas tambang ilegal di kawasan Cempaka terpantau sejak 2024. Namun, tidak ada penindakan karena keterbatasan kewenangan dan personel.
- AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Kapolres Banjarbaru, saat Mongabay hubungi terpisah, mengaku belum tahu adanya enam aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cempaka yang menjadi temuan BPK Kalsel.
Pertambangan ilegal dari galian C sampai batubara menggerogoti Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalsel menemukan enam titik aktivitas ilegal itu yang berlangsung bertahun-tahun, meninggalkan luas area terbuka sekitar 99,59 hektar. Tidak pernah ada penindakan hukum.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025 pada Pemerintah Kalimantan Selatan dan instansi terkait lainnya.
Andriyanto, Kepala BPK Perwakilan Kalsel, menjelaskan, seluruh kegiatan usaha pertambangan harusnya sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi maupun kota 2023-2043.
“Itu kan harus sesuai, enggak boleh saling bertentangan,” katanya kepada Mongabay.
Temuan itu, dari uji petik yang menggabungkan analisis spasial citra satelit secara time series, pemeriksaan fisik lapangan, serta konfirmasi dengan sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari proses verifikasi data. Temuan pertama, merupakan pertambangan galian C jenis tanah urug di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Berada pada titik koordinat -3.469682, 114.861437. Analisis spasial menunjukkan lokasi sangat dekat dengan kawasan permukiman warga itu memiliki luas pit terbesar, sekitar 83,47 hektar.
Dari pemeriksaan fisik lapangan, BPK Kalsel menemukan kegiatan di lokasi tanpa izin usaha pertambangan itu berlangsung dengan mekanisme upah angkut Rp350.000-Rp400.000 per truk. Sebagai pengganti jual beli material galian secara langsung.
Meski aktivitas tidak seramai dahulu, Mongabay masih mendapati satu eksavator serta satu mobil pikap di depan satu pondok untuk berjaga.
Bergeser ke arah tenggara, tiga lokasi tambang pasir tanpa izin saling berdekatan. Dua di antaranya berada pada koordinat -3.519949, 114.861308 dan -3.522363, 114.862191, dengan luas pit masing-masing sekitar 2,14 hektar dan 3,78 hektar.
Satu lokasi lain, juga tidak jauh dari lokasi itu di titik -3.525897, 114.867044 dengan luas pit sekitar 6,17 hektar.
Pantauan Mongabay di lapangan hingga awal Juni, aktivitas ilegal di ketiga titik itu masih ramai. Truk-truk pengangkut keluar-masuk dari lokasi tambang menuju jalan raya utama sejak pagi hingga sore hari.
Selain tanah urug dan pasir, terdapat dua lokasi bekas tambang batubara ilegal. Keduanya berada pada koordinat -3.522252, 114.866615 dan -3.498751, 114.833988, dengan luas pit masing-masing sekitar 2,73 hektar dan 1,30 hektar.

Bagaimana penindakannya?
A. Muhramsyah, Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum DLH Kota Banjarbaru, bilang, aktivitas tambang ilegal di kawasan Cempaka terpantau sejak 2024. Namun, tidak ada penindakan karena keterbatasan kewenangan dan personel.
Dia bilang, sejak 2024, petugas rutin melakukan pengawasan, memberikan imbauan langsung kepada para pelaku usaha, serta memasang plang larangan di sejumlah titik tetapi kerap para pemilik lahan cabut.
“Kawan-kawan memang dari dulu mengawasi, memasang plang-plang himbauan, dan menegur pemilik-pemilik lahan. Itu yang selalu kami terapkan,” katanya.
Setiap bulan, mereka harus awasi hampir 500 kegiatan yang memiliki dokumen lingkungan. Mulai dari Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UKP), belum lagi pengaduan masyarakat dan kegiatan usaha tidak berizin lainnya.
Karena keterbatasan kewenangan, DLH Banjarbaru rutin berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Setiap tahun, mereka mengirim surat kepada kepolisian, baik tingkat Polsek maupun Polres, sebagai bentuk pelaporan terhadap aktivitastambang ilegal yang mereka temukan.
Melalui Surat Nomor 600/1658/DLH, misal, Pemerintah Kota Banjarbaru juga melaporkan aktivitas pengambilan galian C dan batubara di Kelurahan Sungai Ulin, Cempaka, Bangkal, dan Sungai Tiung kepada Polres Banjarbaru supaya tindaklanjutnya sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Kami tidak bosan-bosannya bersurat. Setidaknya kami tidak diam.”
Persoalan ini rumit. Karena, hasil galian C, terutama tanah urug, jadi kebutuhan pembangunan di Banjarbaru. “Seperti buah simalakama. Pembangunan juga berhubungan dengan tanah urug,” katanya.
Sisi lain, dia khawatir kondisi tersebut akan memperparah dampak lingkungan di kawasan Cempaka yang selama ini memang rawan alami banjir saban tahun.
“Salah satunya itu yang kami khawatirkan. Hujan sebentar saja sudah terjadi banjir.”
Jefry Raharja, Kepala Divisi Advokasi, Kampanye, Pendidikan, dan Pengkaderan Walhi Kalimantan Selatan, menyebut, aktivitas pertambangan yang terus berlangsung dengan pemulihan lingkungan yang minim bisa jadi salah satu penyebab kerusakan ekologis.
Karena itu, harus segera ada penanganan aktivitas pertambangan tanpa izin supaya tidak menambah beban lingkungan.
“Kerusakan lingkungan salah satunya disebabkan aktivitas pertambangan yang tanpa henti. Sudah pasti terjadi ekstraksi sumber daya alam, sementara upaya pemulihan sangat minim dilakukan,” katanya.
Pemerintah, katanya, perlu menyediakan alternatif mata pencaharian di sektor yang ramah lingkungan. Misal, dengan pertanian hortikultura, maupun lapangan kerja lainnya.
Pemerintah daerah pun, menurutnya, perlu aktif memfasilitasi sumber penghidupan yang berkelanjutan agar masyarakat tidak bergantung pada aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain itu, perlu ada penegakan hukum keras bagi pemodal besar yang berada di belakang para penambang. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menindak pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut, bukan hanya pekerja di lapangan.
“Kalau pemanfaatan sumber daya dilakukan tanpa izin, tentu ada pihak yang harus menindak. Dalam hal ini aparat penegak hukum. Sesuai regulasi, seharusnya langkah penegakan hukum sudah dilakukan.”
Alasan untuk pembangunan, menurutnya, tidak bisa jadi pembenaran. Karena, hasil tambang untuk pembangunan pun tetap harus mengikuti prosedur dan kaidah lingkungan.
Sebab, pembangunan yang menggunakan material dari aktivitas ilegal juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas karena bahan bakunya berasal dari proses ekstraksi yang tidak sesuai aturan.
Persoalan tambang ilegal bukan hanya masalah lingkungan, melainkan juga berkaitan dengan aspek sosial, ekonomi, dan tata kelola sumber daya alam.
“Inilah yang kami sebut di Walhi sebagai krisis multidimensi.”

Penegak hukum tidak tahu?
AKBP Pius X Febry Aceng Loda, Kapolres Banjarbaru, saat Mongabay hubungi terpisah, mengaku belum tahu ada enam aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Cempaka yang menjadi temuan BPK Kalsel.
Padahal, pemerintah Kota Banjarbaru juga sudah beberapa kali menyurati pihak terkait mengenai aktivitas tersebut. “Kami belum ada tembusan dari BPK.”
Febry berjanji akan mendalami kasus temuan di wilayah hukumnya dalam waktu dekat.
“Coba nanti kita dalami informasi itu, ya.”

*****
Kuat Dugaan Emas Selundupan 190 Kg di Bandara Halim dari Tambang Ilegal