- Film Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita, merupakan dokumenter yang memperlihatkan bagaimana proyek strategis nasional (PSN) pangan dan energi memarjinalkan masyarakat adat di Merauke, Papua Selatan. Hutan yang menjadi ruang hidup suku-suku seperti Auyu, Muyu, Yei, dan Malind, rusak demi proyek pangan dengan rencana lebih 2,7 juta hektar ini.
- Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan, secara intensif memantau perkembangan kasus Yasinta. Dia merupakan salah satu pengadu yang mendatangi Komnas HAM terkait perampasan lahan adat.
- Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, negara memperlakukan agenda pangan sekadar sebagai pembagian proyek investasi ekonomi, bukan pembangunan sektor agraria yang berkelanjutan. KPA mendesak pemerintah mengubah paradigma pembangunan nasional, dari yang berbasis modal korporasi besar menjadi berbasis kerakyatan.
- Yulia Sugandi, doktor sosiologi dan antropologi mengatakan, krisis sosio-ekologis di Tanah Papua ini berakar dari kesalahan mendasar dalam cara pandang pemerintah terhadap alam dan manusia. Pendekatan pembangunan saat ini terlalu berpusat pada manusia dan mengabaikan keseimbangan ekologis.
Film Pesta Babi : Kolonialisme di Zaman Kita, yang rilis belum lama ini menyita perhatian masyarakat. Film dokumenter yang memperlihatkan bagaimana proyek strategis nasional (PSN) pangan dan energi memarjinalkan masyarakat adat di Merauke, Papua Selatan. Hutan yang menjadi ruang hidup suku-suku seperti Auyu, Muyu, Yei, dan Malind, rusak demi proyek pangan dengan rencana lebih 2,7 juta hektar ini.
“Film Pesta Babi bukan hanya soal Papua,” kata Dandhy Dwi Laksono usai merilis Film Dokumenter Pesta Babi ke kanal Youtube Jubi TV, setelah sebelumnya selama lebih dari dua bulan, publik hanya bisa menyaksikan lewat nonton bareng (nobar).
Sutradara film ini bilang, perampasan lahan, kehancuran ruang hidup hingga tersingkirnya masyarakat adat Papua berdalih investasi nasional juga terjadi di banyak tempat di Indonesia.
“Film ini didasari keinginan kami membantu menyuarakan apa yang kami gelisahkan. Untuk sama-sama mengkritik militerisme, eksploitasi sumber daya alam dan masalah agraria,” katanya di Jayapura, 22 Mei lalu.
Film yang diproduksi selama tiga tahun oleh kolaborasi kelompok masyarakat sipil dan media Independen ini juga menunjukkan, konflik bersenjata serta militerisme membuat ribuan masyarakat Papua harus mengungsi.
Pesta Babi pun tak hanya membahas soal kondisi Papua, juga Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku yang bernasib tak jauh berbeda.
“Papua sebuah lokus yang kami anggap mewakili Indonesia yang digabung jadi satu semua masalahnya, tentang peminggirannya, tentang eksploitasi sumber daya alamnya dan tentang kejahatan kemanusiaannya. Kami pinjam cerita dari Papua karena skalanya sangat besar dan menumpuk,” katanya.
Polemik, ada apa?
Semula, film ini lancar saat pemutaran perdana di Auckland, Australia 7 Maret 2026. Begitu juga ketika tim kolaborasi mendistribusikan film Pesta Babi ke publik lewat skema nobar. Namun, tentara, maupun pihak lain mulai bertindak represif seiring makin banyak masyarakat yang menggelar nobar di berbagai daerah. Mereka membubarkan dan menolak nobar dengan dalih keamanan.
Catatan tim kolaborasi, pembubaran ada sekitar 50, sedangkan nobar telah berlangsung lebih dari 2.000 titik di berbagai daerah, termasuk luar negeri.
Sudah lebih 14 juta kali orang menonton film Pesta Babi di kanal Youtube Jubi TV, sejak pertama kali rilis.
Seiring dengan itu, muncul polemik. Yasinta Moiwend, perempuan adat Suku Marind-Anim, salah satu tokoh utama dalam film, berubah haluan. Dalam video pernyataan yang beredar 24 Mei 2026, Yasinta mengklaim kecewa karena film itu dibuat tanpa sepengetahuannya.
“Saya sudah ambil keputusan tidak mau bergabung lagi dengan mereka.”
Dia merasa dimanfaatkan, lantaran tim kolaborasi tidak memberikan bantuan, seperti membedah rumah dan mengkuliahkan anaknya. Karena alasan itulah, membuat Yasinta akhirnya mendukung PSN pangan dan energi, dengan harapan, pemerintah serta korporasi bisa membawa kesejahteraan untuk masyarakat.
“Maka kami dukung perusahaan boleh lanjut sampai kami bisa menikmati hasil perusahaan yang sudah berikan.”
Tak lama pernyataan itu beredar, Yasinta didampingi pengacara, T.S. Hamonangan Daulay dan sejumlah orang mendatangi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, 29 Mei 2026.
Dia melaporkan Johnny Teddy Wakum, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke dan Dandhy Dwi Laksono, dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, akan mendalami dulu perkara ini. “Pelapor saksi-saksi dan barang bukti akan didalami.”
Perubahan sikap Yasinta secara mendadak membuat publik heran. Yasinta merupakan sosok perempuan Suku Malind yang sejak awal gigih menyuarakan penolakan PSN.
Pihak keluarga pun buka suara, mereka menduga Yasinta mendapat intimidasi hingga mendukung PSN dan melaporkan Dandhy serta Johnny ke polisi.
Keluarga bilang, mereka kehilangan kontak dengan Yasinta sejak 24 Mei 2026.
“Saat itu kami coba membangun komunikasi dengan mama, tetapi mama sudah tidak komunikasi dengan kita keluarga mulai dari Minggu. Diduga saat itu mama ditekan. saat itu beliau tidak bermalam di rumahnya.”
Pihak keluarga baru mengetahui Yasinta berada di Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya lewat berita yang beredar. Setelah pelaporan, mereka baru bisa berkomunikasi lewat telepon. Saat berkomunikasi itu, Yasinta meminta dikirimkan KTP dan kartu keluarga.
“Mama sampaikan bahwa dia akan ketemu dengan presiden.”
Tim kolaborasi Pesta Babi dalam siaran pers menyampaikan, Yasinta adalah tokoh perempuan adat Malind yang sudah lama berjuang untuk diri dan komunitasnya, jauh sebelum proses pembuatan film ini berlangsung.
“Kami tim kolaborasi film Pesta Babi menghormati apapun sikap Mama Yasinta saat ini dan meminta publik untuk tidak menyudutkan atau menghakimi beliau, sembari kami masih berusaha memahami apa yang terjadi dengan perubahan pilihan sikap ini.”
Mereka pun berharap dukungan perhatian publik terhadap persoalan ini, sembari melanjutkan solidaritas untuk penyelesaian persoalan di Tanah Papua.
Saurlin P. Siagian, Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, mengatakan, secara intensif memantau perkembangan kasus Yasinta. Dia merupakan salah satu pengadu yang mendatangi Komnas HAM terkait perampasan lahan adat.
Bersama Komnas Perempuan dan LPSK, Komnas HAM akan mengambil langkah terkait polemik ini.

Terkait upaya hukum atau tuduhan propaganda yang diarahkan pada pembuat film dokumenter itu, Komnas HAM mengingatkan agar negara tidak merespons kritik dengan tindakan represif yang membungkam kebebasan berpendapat.
Pemerintah dapat menyampaikan memberikan keterangan yang berbasis dari fakta.
“Jadi, tidak menghentikan kebebasan menyampaikan dengan pikiran dan pendapat tidak boleh dihentikan. Seharusnya, pikiran dan pendapat yang berbeda bisa di-counter dengan pikiran dan pendapat yang berbeda juga.”
Konstitusi Indonesia dan instrumen HAM internasional menjamin kebebasan berekspresi dan berkesenian, termasuk karya film, sebagai hak asasi yang dilindungi hukum.
Dewi Kartika, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengatakan, konflik agraria di Merauke juga terjadi di banyak lokasi di Indonesia.
Data KPA, sepanjang 2025 terjadi 341 letusan konflik agraria, melonjak 15% dibandingkan 2024 yang mencakup 914.547 hektar lahan dan berdampak langsung pada 123.612 keluarga di 428 desa/kelurahan.
Krisis ini memicu eskalasi kekerasan yang melibatkan keamanan perusahaan (233 kasus), polisi (114), TNI (70), dan Satpol PP (36), mengakibatkan 404 orang dikriminalisasi, 312 dianiaya, 19 tertembak, serta satu orang tewas.
Dia bilang, Film Pesta Babi seharusnya pemerintah respon dengan menerapkan instrumen perlindungan hukum bagi pembela lingkungan. Seperti mekanisme strategic lawsuit against public participation (anti-SLAPP), dan menghentikan pendekatan keamanan yang represif dalam mengawal PSN.
“Kalau keberatan, protes, pemikiran kritis itu direspon dengan cara-cara militeristik, dengan pendekatan represif, dengan pendekatan intimidatif. Maka, sebenarnya pemerintah ini masih melanjutkan cara-cara pemerintah sebelumnya yang mengedepankan kekerasan untuk membungkam aspirasi rakyat dari bawah.”

Terisida di Tanah Papua
Yulia Sugandi, doktor sosiologi dan antropologi mengatakan, krisis sosio-ekologis di Tanah Papua ini berakar dari kesalahan mendasar dalam cara pandang pemerintah terhadap alam dan manusia.
Pendekatan pembangunan saat ini terlalu berpusat pada manusia dan mengabaikan keseimbangan ekologis.
Masyarakat Adat Papua mengibaratkan hutan sebagai “ibu” yang memberi dan menyediakan segala kebutuhan hidup. Di hutan, mereka tak risau kelaparan, sebab, pangan banyak tersedia; mulai dari hewan, sayur, umbi-umbian hingga sagu. Hutan memberikan mereka penghasilan ekonomi dan kesejahteraan.
Yulia merujuk pada laporan Club of Rome yang berjudul Dancing with Paradigm, paradigma tunggal sama saja dengan pembunuhan global.
Merujuk pada kerangka kerja IPBES, katanya, keberlanjutan bentang alam mensyaratkan keseimbangan dari tiga hal, yakni, nilai instrumental (manfaat), intrinsik (hak eksistensial makhluk hidup), dan relasional (makna hubungan manusia dengan alam).
“Pembangunan selama ini didominasi paradigma tunggal yang menuntut semua diukur secara numerik. Padahal, paradigma tunggal inilah yang menyebabkan kita terperosok dalam krisis ekologi dan krisis iklim sekarang.”
Di Papua, pembangunan didominasi nilai instrumental yang menghancurkan dua nilai lain.
Mengutip pemikiran antropolog Arturo Escobar, kata Yulia, kehancuran yang melanda ruang hidup Masyarakat Adat Papua ini bukan sekadar ekosida atau genosida, melainkan terisida (terricide).
Terisida, katanya, adalah penghancuran dunia relasional yang menopang seluruh sistem kehidupan. Artefak budaya masyarakat adat itu terletak di lanskapnya.
Di sana, ada etnomedisin (pengobatan lokal), etnoekologi, hingga etnoornitologi yang luar biasa kaya. “Ketika lanskapnya dihancurkan, seluruh pengetahuan dan peradaban biocultural itu ikut runtuh.”
Yulia mendesak, pemerintah menghentikan pembangunan yang hanya menyelesaikan masalah di permukaan. Solusinya, melakukan dialog pragmatik melalui pendekatan ontological listening atau mendengarkan secara mendalam.
Maksud dari pendekatan ini, katanya, pemerintah tidak boleh hanya mendengar keluhan secara formalitas. Melainkan harus benar-benar memahami cara pandang, kebudayaan, dan latar belakang hidup masyarakat Papua.
Dia mengingatkan, jika pemerintah terus memaksakan proyek pembangunan tanpa mau mengubah cara pandang dan mendengarkan masyarakat adat, proyek ini justru akan terus memicu konflik sosial baru dan merusak ruang hidup di Papua.
Proyek pangan di Merauke bukanlah hal baru. Pada 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sempat melancarkan proyek Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan tidak lanjut karena lahan gambut tidak cocok untuk tanam padi.
Proyek pangan di lahan gambut itu juga pernah Presiden Soeharto lakukan pada 1997. Kala itu, Soeharto mencanangkan mega rice project, di Kalimantan Tengah dengan mengubah hutan rawa gambut jadi sawah satu juta hektar.
Hasilnya, proyek gagal karena lahan gambut tak sesuai untuk cetak sawah. Hingga kini, persoalan terus muncul, antara lain, saat musim penghujan banjir dan saat kemarau terjadi kebakaran.
Pada era Presiden Joko Widodo juga mengalami kegagalan. Misal, food estate 700 hektar di Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) yang sempat ramai kena kritik karena tanam jagung dalam polybag bukan di tanah langsung.
Dewi bilang, pola ini seperti mengulang kaset lama tanpa ada evaluasi mendasar atas daya dukung lingkungan dan krisis sosial yang ditimbulkan.
Dia menilai, negara memperlakukan agenda pangan sekadar sebagai pembagian proyek investasi ekonomi, bukan pembangunan sektor agraria yang berkelanjutan.
KPA mendesak pemerintah mengubah paradigma pembangunan nasional, dari yang berbasis modal korporasi besar menjadi berbasis kerakyatan.
Indonesia, katanya, tidak kekurangan produsen pangan, berdasarkan data Sensus Pertanian 2023, terdapat sekitar 27 juta rumah tangga petani yang tersebar di seluruh nusantara.
Jika jutaan rumah tangga petani, nelayan tradisional, dan masyarakat adat ini diperkuat hak atas tanahnya melalui agenda reforma agraria sejati. Juga, ada dukungan akses permodalan, pupuk, bibit, dan infrastruktur yang memadai, maka swasembada pangan dapat tercapai tanpa perlu menggunduli hutan adat.

Masyarakat adat dan petani lokal memiliki kapasitas pengetahuan tradisional yang sangat mumpuni. Tidak hanya dalam urusan mengolah tanah dan menghasilkan pangan mandiri, juga dalam memulihkan lingkungan dan menjaga keseimbangan alam.
“Jadi, seharusnya negara tidak mengambil alih peran itu lalu memindahkan menjadi peran-peran dari tentara, dari polisi, dari korporasi besar. Mobilisasi alat-alat berat dan aparat keamanan justru bersifat kontraproduktif dengan janji-janji kesejahteraan yang digaungkan pemerintah saat ini.”
Saurlin sepemikiran dengan Dewi. Dia bilang, Komnas HAM sudah saksikan yang terjadi di Merauke.
Dampak dari hilangnya ruang hidup ini memaksa warga adat untuk berburu ke wilayah yang jauh lebih dalam. Namun, langkah ini justru memicu ketakutan baru akibat tingginya tensi keamanan di wilayah itu.
“Ketika berburu ke wilayah yang lebih jauh, mereka juga mengeluhkan potensi konflik dengan pihak aparat, karena aparat juga ada di wilayah-wilayah itu. Jadi, mereka juga ketakutan masuk karena bisa tanpa sengaja berhadapan atau bertemu dengan pihak aparat.”
Kerusakan rawa-rawa di pedalaman Wanam mengakibatkan hilangnya habitat ikan. Akibatnya, warga kehilangan mata pencaharian karena tidak ada lagi hasil tangkapan. Situasi kehidupan masyarakat di sana saat ini sangat buruk.
“Rawa-rawa itu memang secara visual sudah rusak yang berimplikasi hilangnya tangkapan mereka. Kesimpulannya situasi masyarakat yang tinggal di Wanam di pedalaman-pedalaman itu dalam situasi yang buruk.”

*****