- Mongabay Indonesia menelusuri beberapa titik di beberapa konsesi perusahaan yang alami kebakaran hutan adan lahan gambut dalam 2026, pada Mei lalu. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan adalah akar persoalan karhutla terus berulang.
- Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau mengatakan, tanpa penegakan hukum berani dan pemerintah luput evaluasi perizinan, perusahaan tak akan pernah selesai melakukan kejahatan lingkungan. Sudah semestinya cabut izin perusahaan yang melanggar.
- Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mempertanyakan keseriusan kepolisian menindak perusahaan tersangkut karhutla. Polda Riau pun harus terbuka dengan hasil pemeriksaan.
- Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, dorong pemerintah tindaklanjuti tiap temuan kebakaran di konsesi melalui investigasi terbuka, berbasis bukti dan dapat diakses publik. Tak cukup hanya pemadaman atau penyegelan sementara.
Plang segel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis masih terpancang di lahan gambut bekas terbakar di Dusun Air Raja, Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, 12 Mei lalu. Luas kebakaran tertulis sekitar dua hektar.
Bekas kayu terbakar begitu jelas. Akar dan tunggul pohon menghitam. Gelondongan kayu hangus berserakan di lahan gambut yang terlahap api.
Spanduk polisi tak menyertakan nama pemilik lahan. Meski begitu, beberapa petunjuk di sekitar lokasi, seperti plang dan papan informasi, menyebut PT Sekato Pratama Makmur (SPM).
Berdasarkan tumpang susun peta yang Mongabay lakukan, fakta itu juga merujuk pada pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), unit usaha APP Sinar Mas.
Kebakaran di SPM berlangsung antara Februari hingga Maret 2026. Tidak hanya pada titik plang polisi, sekitar satu kilometer, masih satu deretan dari lokasi pertama, juga terbakar.
Kondisinya sama persis. Akar, tunggul kayu dan gelondongan batang pohon menghitam, bekas lahapan api bertebaran di gambut terbakar.
Kebakaran lebih luas terjadi pada titik ketiga. Analisis citra satelit Sentinel-2 mendapati luasan kebakaran di lokasi itu 99,7 hektar. Di sini, tiap sisi batas luar area terbakar sudah ada kanal. Letaknya antara hutan alam sekunder dan kebun akasia.
Luas perkiraan karhutla di SPM mencapai 115,3 hektar tetapi tak ada plang polisi pada dua lokasi yang juga terbakar dalam waktu bersamaan itu.
Di lokasi ketiga, hanya terpancang plang besi baja ringan untuk dirikan spanduk dengan pemberitahuan bahwa areal rawan terbakar, dilarang menyalakan api, plus ancaman pidana.
Pada spanduk merah itu, tertera emblem PT SPM dan MPA. Ia mengapit logo Polda Riau dan TNI Angkatan Laut.
Informasi dari seorang petani sawit yang menyaksikan kejadian, waktu itu, api muncul dan berpindah-pindah dari satu titik ke titik lain.

Pada rentang waktu sama, kebakaran di Bengkalis juga terjadi sekitar 126 kilometer dari Tanjung Leban. Tepatnya di pesisir Desa Meskom, Kecamatan Bengkalis. Kebakaran lahan gambut berada dalam area PT Meskom Agro Sarimas (Meskom).
Video kebakaran Meskom tayang di Instagram Bengkalisku 12 Februari 2026. Api dan asap pekat keluar dari dalam semak dan membumbung ke langit. Ekskavator menggali tanah.
Di situ, ada tiga orang pria. Satu merekam peristiwa itu dengan ponsel.
Lebih kurang tiga bulan pasca kebakaran, Mongabay mendatangi lokasi itu. Material kayu seperti akar, ranting dan tunggul pohon bekas lahapan api masih tersisa. Butiran tanah gambut menghitam karena terbakar juga masih tampak berserakan.
Hasil analisis citra satelit Sentinel-2, area Meskom terbakar 164,1 hektar. Bersebelahan dengan tanaman sawit produktif, hanya 300 meter ke bibir pantai.
Lokasi itu rentan abrasi. Menurut warga, setidaknya 15 meter daratan sekitar Meskom terkikis, tiap tahun. Tak ada mangrove di depan kawasan terbakar untuk melindungi dari gelombang, terutama pada musim tertentu.
Polisi beri plang di SPM, tetapi tidak di Meskom, tak ada tanda-tanda penyelidikan. Juga tak ada garis polisi.
Mongabay tiga kali menghubungi Yohn Mabel, Kasat Reskrim Polres Bengkalis, untuk minta waktu wawancara.
Pada 18-19 Juni 2026, dia bilang akan menghubungi kembali setelah giat. Di WhatsApp lagi tiga hari kemudian, belum ada respon.
Ada lagi karhutla di PT Riau Andalan Pulp anda Paper (RAPP). Hutan alam gambut di konsesi usaha Asia Pacific Resources International Holding Limited (APRIL) Group, ini terbakar 71,9 hektar, sekitar Maret lalu.
Kebakaran terjadi di Blok Mandau, tepatnya di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak.
Warga sekitar, bahu membahu bantu padamkan api. Siang maupun malam. Tiap selesai salat tarawih bahkan lanjut setelah Shalat Idul Fitri.
“Kami tak tentu Lebaran,” kata warga mengenang saat itu.

Corporate Communications, APRIL Group, dalam jawaban tertulis pada Mongabay tidak membantah konsesi anak perusahaannya terbakar, sekitar Februari-Maret 2026. Dia menyebut, api berasal dari lahan masyarakat.
Perusahaan, sebut perusahaan, tetap menurunkan tim dan sarana prasarana untuk pemadaman. Pasca itu, mereka klaim telah memulihkan atau rehabilitasi bekas kebakaran dengan menanam pohon alam kembali.
“Insiden tersebut telah dilaporkan kepada instansi pemerintah dan kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Mongabay, mengkonfirmasi itu pada Kasat Reskrim Polres Siak, Raja Kosmos Parmualais, 20 Juni 2026. Saat karhutla merebak konsesi RAPP, dia belum bertugas di sana.
Sepanjang 2026, Polres Siak baru menangani satu kasus karhutla dengan pelaku petani yang membakar lahan sampai 10 hektar di Kecamatan Sungai apit.
Petani itu bilang, mau tanam cabai.
“Sudah mau tahap II (penyerahan berkas penyidikan dan tersangka ke jaksa),” kata Raja Kosmos.
Dia juga mengatakan, karhutla di Siak tidak terlalu luas. Kecuali di areal yang berbatasan dengan kabupaten itu, seperti Bengkalis.
Lain cerita di PT Arara Abadi. Konsesi perusahaan di Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, juga terbakar, sekitar Maret lalu. Karhutla meluas hingga menghanguskan hamparan hutan gambut di sekitarnya.
Analisis citra satelit Sentinel-2 mencatat luas kebakaran lebih 600 hektar. Sekitar 59,6 hektar berada dalam area unit usaha utama APP Sinar Mas itu.
Saat Mongabay tinjau lokasi, medio Mei lalu, bekas kebakaran telah dibersihkan, digali kanal hingga tanam akasia.
Masalahnya, penyelidikan oleh Polres Pelalawan justru mengaitkan karhutla itu pada Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS).
Koperasi itu berbasis dan memiliki lahan usaha di Pekanbaru hingga Pelalawan, bergerak di sektor pertanian dan perkebunan, bukan usaha hutan tanaman industri seperti akasia.

Riskon Yasir, Ketua Koperasi RTBS, sudah merespon permintaan wawancara pada 9 Juni 2026. Dia minta daftar pertanyaan kirim ke nomor WhatsApp. Sejak itu, dia tak beri jawaban.
Mongabay juga berupaya mengkonfirmasi penegak hukum melalui Bayu Ramadhan Effendi, Kasat Reskrim Polres Pelalawan. Dua kali pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan tak berbalas.
Selain pada penegak hukum masing-masing wilayah, Mongabay juga mengkonfirmasi temuan karhutla ke masing-masing perusahaan. Hanya RAPP yang beri jawaban.
Emmy Kuswandari, Media Affairs Senior Manager, APP Sinar Mas, tak merespon daftar pertanyaan yang Mongabay kirim 9 Juni 2026. Mongabay juga menyertakan beberapa foto temuan karhutla di dua usaha grup perusahaan itu.
Sedang Meskom. Didit Purwo Harnoko, humas perusahaan, sudah minta daftar pertanyaan pada 10 Juni 2026. Katanya, perwakilan perusahaan di Pekanbaru akan menghubungi Mongabay. Hingga kini, tak ada tindak lanjut.

Penegakan hukum lemah
Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan adalah akar persoalan karhutla terus berulang.
Perlakuan itu berbanding terbalik dengan petani yang membakar lahan sepetak, untuk tanam sayur atau kebutuhan rumah tangga.
“Penegakan hukum di korporasi belum berjalan sebagaimana mestinya. Kejahatan karhutla harusnya juga menyasar pemain besar,” kata Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Menurut dia, tanpa penegakan hukum berani dan pemerintah luput evaluasi perizinan, perusahaan tak akan pernah selesai melakukan kejahatan lingkungan. Harapan Eko, sudah semestinya cabut izin perusahaan yang melanggar.
Di balik harapan itu, Eko justru bersikap pesimis terhadap keseriusan penegakan hukum karhutla. Selain masih terjadi karhutla di konsesi tahun ini, dia mempertanyakan tindak lanjut penyegelan empat perusahaan dan penutupan satu pabrik sawit oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Penyegelan itu terkait karhutla 2025. Perusahan yang dimaksud PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation dan PT Sumatera Riang Lestari. Ada pun pabriknya punya PT Jatim Jaya Perkasa.
“Belum ada tindak lanjut sampai saat ini. Ini (penegakan hukum) jadi pekerjaan besar.”
Eko juga menyinggung, Riau punya catatan buruk dalam penanganan kejahatan lingkungan. Mulai dari surat perintah penghentian penyidikan (SP3) korporasi sampai mandeknya eksekusi pemulihan lingkungan perusahaan pasca putusan pengadilan.
SP3 itu pada kasus pembalakan liar (ilegal logging) 14 korporasi pada 2008, dan kasus karhutla 15 perusahaan pada 2015-2016. Beberapa juga terkait APP Sinar Mas dan APRIL Grup.
Mongabay mengirim daftar pertanyaan, sesuai anjuran Rizal Irawan, Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH. Sejak kirim surat resmi 20 Juni 2026, belum ada tanggapan.

Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, senada dengan Eko. Menurut dia, pemisahan KLH dan Kementerian Kehutanan turut pengaruhi penegakan hukum kejahatan lingkungan.
“Peran Gakkum Kemenhut justru semakin tak kelihatan.”
Selain itu, Kemenhut juga segel tiga perusahaan PBPH di Riau terkait karhutla, tahun lalu, yakni, PT Selaras Abadi Utaman (Pelalawan); PT Ruas Utama Jaya (Dumai); dan PT Diamond Raya Timber (Rokan Hilir). Okto pertanyakan perkembangan penanganan kasus itu.
Seharusnya, dua kementerian itu kolaborasi menegakkan hukum kejahatan lingkungan.
Jikalahari, juga laporkan lima perusahaan PBPH atas pelanggaran karhutla di konsesi. Yakni, PT Arara Abadi (Rokan Hilir); PT Riau Andalan Pulp and Paper (Pelawan), dan PT Perawang Sukses Perkasa Industri (Kampar). Dua lagi sama dengan yang Kemenhut, segel, yakni, PT Selaras Abadi Utama dan PT Ruas Utama Jaya.
Hasil investigasi tindak pidana lingkungan hidup terhadap seluruh perusahaan itu, mereka serahkan ke Ade Kuncoro Ridwan, Dirreskrimsus Polda Riau, tahun lalu.
“Belum ada informasi final. Kami sempat diwawancara, turun lapangan, dan infonya telah pemeriksaan ahli. Setelah itu, kami belum dapat informasi lanjutan.”
Okto mempertanyakan keseriusan kepolisian menindak perusahaan tersangkut karhutla. Dia desak Polda Riau terbuka dengan hasil pemeriksaan.
Mongabay mengajukan surat permohonan wawancara berikut daftar pertanyaan melalui Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Riau,
Dia menganjurkan menghubungi Ade Kuncoro Ridwan. Yang bersangkutan tak merespon pesan maupun surat ke ke WhatsApp-nya.

Perlu kepastian hukum
Putra Septian, Juru Kampanye Pantau Gambut, dorong pemerintah tindaklanjuti tiap temuan kebakaran di konsesi melalui investigasi terbuka, berbasis bukti dan dapat diakses publik. Tak cukup hanya pemadaman atau penyegelan sementara.
“Perlu ada kepastian hukum apabila ditemukan unsur kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan,” katanya.
Publik juga perlu mengetahui perkembangan penanganan kasus agar proses penegakan hukum dapat terawasi bersama.
Menanggapi desakan masyarakat sipil, Ristianto Pribadi, Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri, Kemenhut, minta publik memahami dalam penanganan kasus karhutla, pemerintah mengedepankan asas kehati-hatian (prudential principle) dan due process atau proses hukum yang adil. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Tito, titik api atau area terbakar dalam konsesi tidak serta merta sebagai pelanggaran pemegang izin. Sebelum proses verifikasi, pengumpulan data dan fakta lapangan, serta evaluasi terhadap pemenuhan kewajiban pengendalian kebakaran.

Bila ada unsur kelalaian, ketidakpatuhan, atau indikasi pelanggaran, kata Tito, pemerintah akan tindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Baik administratif maupun instrumen penegakan hukum lain.
Sebaliknya, bila pemegang izin sudah melaksanakan kewajiban memadai dan kebakaran terjadi akibat faktor lain, maka penanganan berdasarkan fakta dan bukti dari lapangan.
“Prinsip pemerintah, memastikan setiap proses penegakan hukum secara objektif, profesional, berbasis bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” jelas Tito.
Jadi, upaya pengendalian karhutla dapat berjalan efektif sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tata kelola yang baik.
Mongabay tanyakan, ihwal perkembangan atau status hukum tiga perusahaan PBPH yang Kemenhut segel karena tersandung karhutla, tahun lalu. Dia tak merespon.

*****
Menelusuri Karhutla Riau di Hutan Alam dan Gambut Perusahaan