- Pegunungan Menoreh miliki burung endemik jawa. Perlindungan dari pemburu burung di wilayah ini pun jadi penting.
- Mei lalu, pemburu burung tertangkap di Desa Wisata Purwosari, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta. Padahal, peringatan untuk tidak berburu di Kalurahan Purwosari sudah tersebar di jalan-jalan desa itu. Membentang dari arah Yogyakarta di sisi timur dan Purworejo di sisi barat yang hendak masuk wilayah ini.
- Sejak 2020, warga Purwosari mulai sulit menemukan burung di wilayah mereka. Dengar suaranya pun cuma sekilas, saat pagi hari. Hal ini membuat mereka khawatir.
- Kesadaran untuk tidak memburu burung membuahkan Peraturan Kalurahan 9/2022 tentang Pelestarian Lingkungan yang melarang perburuan dan sanksi bagi pelakunya. Hal yang sama juga terjadi di Desa Pandanrejo, Purworejo. Tetangga Purwosari, yang masuk Jawa Tengah ini bahkan memiliki regulasi sejak 2019.
Kelompok Lestari Purwosari, penggerak ekowisata di Desa Wisata Purwosari, Kabupaten Kulon Progo, Yogyakarta, menangkap seorang lelaki pemburu burung di wilayah mereka, Mei lalu. Kalurahan Purwosari memang sasaran para pemburu untuk memasok kebutuhan pasar burung kicau yang sebagian besar berstatus dilindungi.
Tegar Cahaya Putra, inisiator dan pegiat Kelompok Lestari Purwosari, menceritakan kisah itu pada Mongabay, belum lama ini. Dia bilang, awalnya pria itu kedapatan membawa speaker kecil, pulut, dan sebuah sangkar di salah satu bukit.
Warga pun langsung menegurnya. Pria asal Sleman itu kemudian pergi, namun hanya berpindah tempat. Warga lain pun memergokinya dan mengabarkan ke grup percakapan di WhatsApp.
Mereka langsung menangkap orang itu, karena mengabaikan teguran pertama. Mereka membawanya ke sekretariat komunitas, memeriksa dan menahan identitas pelaku, kemudian menyodorkan surat pernyataan bermaterai yang mengikat pelaku tidak mengulangi aksinya lagi.
“Setelah kami cek ternyata sempat mendapat beberapa ekor burung, lalu langsung kami lepaskan,” katanya.
Dia masih ingat jenis burung yang pelaku tangkap, seperti, kacamata kuning, cucak delima, dan poksay kuda, semua langsung mereka lepas.
Selepas kejadian itu, masih ada pemburu lain yang nekat menangkap burung di desa paling barat Kulonprogo itu. Kali ini, pemburu masih bawah umur, dari desa tetangga, Kapanewon Girimulyo.
“Dia masih siswa SMP di sekitar sini juga, awalnya ditegur tapi tidak kooperatif lalu dibawa ke sini.”
Motifnya untuk mendapat uang. Model pemburuan sama, dengan memanfaatkan pulut sebagai lem untuk menjebak burung yang sudah terperangkap agar tidak bisa terbang lagi.
“Cara memancing burung agar terjebaknya dengan speaker kecil yang diputarkan rekaman suara kicauan burung, sehingga tertarik untuk masuk sangkar.”
Sebenarnya, peringatan tidak berburu di Kalurahan Purwosari sudah tersebar di jalan-jalan desa itu. Ia membentang dari arah Yogyakarta di sisi timur dan Purworejo di sisi barat yang hendak masuk wilayah ini.
Peraturan Kalurahan tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang terbit sejak 2022 memperkuat larangan berburu itu. Warga Purwosari sekarang sudah tak berburu, tetapi warga luar wilayah yang justru tak surut datang menangkap burung.

Khawatir sulit lihat burung
Sejak 2020, warga Purwosari mulai sulit menemukan burung di wilayah mereka. Dengar suara pun cuma sekilas, saat pagi hari. Hal ini membuat mereka khawatir.
Padahal, wilayah ini berada di Perbukitan Menoreh. Bersama kabupaten lain, terutama Purworejo di sisi baratnya kawasan ini sudah lama jadi habitat burung endemik Jawa dan area migrasi. Banyak burung dengan statusn terancam punah masih terlihat di sana, seperti, sikatan cacing, elang ular bido, cucak ranting, hingga puyuh gonggong jawa.
Karena mulai jarang dengar bunyi burung, Tegar dan warga menginisiasi pelarangan tangkap burung. Mulanya banyak yang menolak karena sebagian warga mata pencaharian memang pemburu.
Guna menjaga asap dapur warga tetap mengepul, muncul inisiatif adopsi sarang yang bekerjasama dengan Yayasan Kanopi Indonesia.
“Program ini banyak dinilai warga yang dulunya pemburu cukup menguntungkan karena tidak hanya dari adopsi tapi dapat pemasukan uang tambahan dari kunjungan wisatawan dan fotografer,” ungkap Tegar.
Nilai ekonomi dari pelestarian burung ini kemudian mengubah paradigma warga. Kesadaran terhadap fungsi burung dalam ekologi yang membantu penyerbukan, bagian dari mata rantai ekosistem, hingga indikator lingkungan mulai warga miliki.
“Warga sudah sadar bahwa burung di Purwosari bagian dari aset, sehingga harus dilindungi karena tidak bisa diproduksi lagi jika benar-benar habis.”
Kesadaran itu membuahkan Peraturan Kalurahan 9/2022 tentang Pelestarian Lingkungan yang melarang perburuan dan sanksi bagi pelakunya. Hal sama juga terjadi di Desa Pandanrejo, Purworejo. Tetangga Purwosari, yang masuk Jawa Tengah ini bahkan memiliki regulasi sejak 2019.
Sayangnya, penindakan bagi pemburu kurang terimplementasi di Pandanrejo. Sebab kesadaran menjaga burung baru terbentuk setelah regulasi itu muncul.
“Kami baru mulai mengimplementasikannya pada 2023 sampai sekarang,” kata Dwi Kristanto Sektyawan, Kepala Desa Pandanrejo.
Dia bilang, warga baru sekadar menegur pemburu dari luar daerah tetapi tindakan itu sudah cukup menggembirakan karena ini merupakan peningkatan kesadaran warga.
Kris, sapaan karibnya, juga pemburu burung. Kesadaran melestarikan burung di desanya berlatarkan oleh penyusutan populasi.
“Sekarang akan lebih tegas, rencananya dengan sanksi sosial dimana foto pelaku akan ditempel di depan kantor desa.”
Program adopsi sarang, kunjungan fotografi, hingga ekowisata birdwatching saat ini menjadi pendapatan warga. Meski demikian. Sugiyanto, Koordinator Konservasi Desa Wisata Pandanrejo, menyebut, perburuan masih jadi ancaman terbesar.
Terutama di perbatasan desa, karena pemburu beralasan kawasan ini bukan yang terlarang. “Padahal, burungnya masih sama bagian dari desa kami, apalagi burung terbangkan enggak mempertimbangkan batas-batas administratif,” katanya.
Untuk itu, Sugiyanto dan anggotanya kerap rutin patroli. Bahkan, melibatkan kelompok pelestari burung dari desa lain agar memudahkan koordinasi untuk menghentikan perburuan.

Perlindungan lintas desa
Larangan berburu di Pandanrejo ternyata membuat pemburu di wilayah itu mencari peruntungan di lokasi lain. Akhir Mei lalu, misal, seorang warga Pandanrejo tertangkap berburu di Purwosari. Tegar pun langsung menghubungi Sugiyanto, untuk memastikan pelaku benar dari desa tetangga itu.
Sugiyanto pun kaget dan langsung menuju sekretariat Kelompok Lestari Purwosari. “Saya serahkan sepenuhnya proses penanganan tersebut ke mereka, lalu dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” katanya.
Untuk memastikan kejadian itu tidak berulang maka mereka inisiasi koordinasi lintas desa.
“Termasuk patroli bersama lintas desa terutama untuk wilayah yang berbatasan karena memang di titik-titik lokasi itu jadi habitat banyak burung.”
Patroli bersama ini tak hanya antara Purwosari dan Pandanrejo, desa tetangga lain juga tergabung. Salah satunya Donorejo di sisi selatan dan Jatimulyo yang berada di sisi timurnya.
Parman, Koordinator Kelompok Girimukti yang berperan dalam konservasi di Donorejo, Purworejo, bilang, wilayahnya jadi habitat Sikatan Cacing karena bersebelahan langsung dengan Jatimulyo, Kulonprogo.
“Bahkan satu lanskap dengan Jatimulyo yang sudah lama melakukan konservasi burung di Perbukitan Menoreh ini.”
Keberhasilan Jatimulyo dalam melestarikan burung sejak 2015, bisa terancam kalau Donorejo tak melakukan hal serupa. Hingga mereka menindak tegas pemburu.
Penangkapan pernah terjadi pada 2022, saat itu pelakunya berasal dari Semarang. “Patroli bersama yang kami lakukan biasanya di perbatasan antara Pandanrejo di sisi utara dan Jatimulyo di sisi timur.”
Strategi itu cukup efektif untuk menangkap pemburu, terutama untuk membuat pemburu takut karena tak punya kemungkinan kabur. Upaya ini menguatkan warga masing-masing desa menjaga kelestarian burung di wilayahnya.

Pemulihan populasi
Larangan berburu dan penangkapan pemburu burung di Perbukitan Menoreh ini mendapat dukungan Yayasan Kanopi Indonesia. Upaya itu bagian dari pemulihan setelah populasi burung mengalami krisis akibat perburuan.
Dari pemetaan populasi, terdapat 98 spesies burung di Purwosari dan 52 jenis di Pandanrejo. Jumlah tersebut tergolong beragam, mengingat setidaknya ada sembilan spesies yang dilindungi dan satu spesies dalam kondisi kritis.
Nurina Indriyani, Direktur Yayasan Kanopi Indonesia, menyebut, warga memiliki peran strategis dalam pelestarian burung. Warga pun sadar akan peran burung terhadap ekosistem.
Peran burung itu bahkan memiliki nilai ekonomi sebab sebagian besar lahan di Perbukitan Menoreh adalah perkebunan tumpangsari.
“Dari kopi, cengkeh, teh, kakao, durian dan berbagai jenis buah-buahan lainnya. Semuanya butuh penyerbukan yang dilakukan burung, begitu juga saat hama serangga datang juga butuh burung untuk mengendalikannya.”
Karena itu, dia tidak heran ada tujuh desa yang memiliki peraturan perlindungan burung. Secara sosial-budaya praktik pelestarian itu berdasarkan pengetahuan lokal, seperti pemanfaatan lahan yang mereka sesuaikan habitat burung.
Perbukitan Menoreh, katanya, merupakan surga burung endemik jawa. Perlindungannya harus lintar daerah.
“Sebab kalau hanya di Kulonprogo saja percuma, apalagi cuma satu desa karena burung punya wilayah terbang yang luas dan diluar batas administratif.”

*****
Uncal Enggano, Mengapa Burung Endemik Ini Penting bagi Hutan?