- Indonesia telah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, pada 1 Mei 2026. Pelaku usaha menjadi pihak yang berperan besar ketika Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C-188) resmi diterapkan pada 2027 mendatang.
- Aturan yang populer dengan sebutan ILO C-188 itu, mewajibkan proses pekerjaan dilakukan dengan menerapkan banyak hal, sebut saja keselamatan dan kesejahteraan para pekerja perikanan.
- Aturan yang diberlakukan mencakup hal-hal teknis segala hal saat berada di atas kapal. Termasuk, menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan seluruh pekerja, yaitu awak kapal perikanan (AKP).
- Sebelum 2027, pelaku usaha berharap ada persiapan yang matang dengan mempertimbangkan banyak hal, termasuk lonjakan biaya akibat penyesuaian fasilitas kapal, serta pelindungan AKP dari sejak rekrutmen sampai bekerja.
Harapan muncul, ketika Indonesia meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, pada 1 Mei 2026.
Terutama, pengembangan dan peningkatan nilai jual produk perikanan dari Indonesia di pasar internasional. Alasannya, aturan yang populer dengan sebutan ILO C-188 itu, mewajibkan proses pekerjaan dilakukan dengan menerapkan banyak hal, sebut saja keselamatan dan kesejahteraan para pekerja perikanan.
Ketua Umum Asosiasi Tuna Indonesia (Astuin) Saut P Hutagalung, meyakini C-188 bisa memajukan industri perikanan nasional, karena ada sejumlah tujuan baik. Selain memperkuat perlindungan awak kapal perikanan (AKP), ada juga tata kelola industri perikanan, serta keberlanjutan sektor perikanan nasional.
“Namun, implementasi matang perlu dipersiapkan agar tidak menimbulkan gangguan operasional industri perikanan Indonesia,” ungkapnya kepada Mongabay baru-baru ini.
Gangguan yang dimaksud berupa munculnya risiko besar disebabkan impelementasi yang terlalu cepat, sementara kesiapan teknis kurang. Atau, kurangnya dukungan pembiayaan, sumber daya manusia (SDM), dan harmonisasi antarkementerian.
Kesiapan kapal juga penting, khususnya aturan turunan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 melalui koordinasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Astuin menilai, persiapan ini memerlukan peta jalan implementasi bertahap, konsultasi publik memadai, penilaian dampak regulasi (regulatory impact assessment), serta proyek percontohan kapal yang lebih siap.
Tegasnya, C-188 tak hanya mendukung perlindungan AKP dan prinsip pekerjaan yang layak saja. Implementasi juga harus bisa berjalan realistis, bertahap, dan mempertimbangkan keberlanjutan industri perikanan nasional.
Tantangan C-188 ada pada aspek desain fisik kapal, fasilitas AKP, serta sistem rekrutmen dan kesiapan operasional kapal. Dampaknya, penerapan standar fasilitas, ruang akomodasi, keselamatan, dan standar kerja tidak dapat dilakukan seragam dalam waktu singkat.

Untuk itu, diperlukan pendekatan kepatuhan bertahap (phased compliance) saat implementasi dilaksanakan. Kapal baru menyesuaikan penuh standar baru, sementara kapal existing diberikan masa transisi realistis.
“Tantangan bukan bentuk penolakan ratifikasi, melainkan kebutuhan transisi teknis agar implementasi efektif, tanpa mengganggu keberlanjutan industri.”
Saut menilai C-188 penting untuk AKP, karena selama ini mereka sudah menjadi tulang punggung operasional kapal tuna nasional. AKP berhak mendapatkan pengakuan dan perlindungan kuat.
Perbaikan proses rekrutmen, peningkatan keterampilan teknis, dan pelatihan sesuai kebutuhan operasional di laut, perlu dijalankan. Antisipasi potensi isu keberpihakan kepada AKP migran dibandingkan AKP domestik harus diperhatikan dengan memnggunakan dua pendekatan. Keduanya, yaitu perlindungan nelayan dalam negeri (domestic fisher protection) dan perlindungan nelayan migran (migrant fisher protection).
“Prioritas AKP domestik makin penting untuk mengantisipasi tuntutan pasar global yang berkembang dinamis. Mereka bekerja dengan kesiapan mental, fisik, keterampilan, dan pemahaman terhadap karakter pekerjaan di laut.”

Keselamatan dan kesehatan
Perlindungan lain untuk AKP adalah pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Meski sulit, ini menjadi tantangan utama karena menjadi bagian prinsip C-188.
Standar tersebut berkaitan dengan sistem K3 kapal, ketersediaan safety equipment, SOP keadaan darurat, dan pelatihan keselamatan awak kapal. Dikarenakan, tingkat kesiapan antarkapal beragam, perlu pemetaan awal tingkat kepatuhan dan kesiapan kapal anggota.
Demikian halnya asuransi kesehatan, mutlak diberikan kepada AKP yang bekerja di atas kapal. Bagi Astuin, itu tidak menjadi soal, karena kewajiban tersebut sudah dilaksanakan sejak 2017.
Intinya, risiko pekerjaan di sektor perikanan laut tak hanya berkaitan perlindugan kesehatan dasar, namun juga risiko kecelakaan kerja, yaitu kematian saat operasi penangkapan berlangsung di wilayah yang jauh dari fasilitas kesehatan.
“Perlindungan AKP perlu dikembangkan mencakup perlindungan selama operasi penangkapan, sehingga implementasi ILO C-188 dapat diterapkan secara realistis, bertahap, dan sesuai karakter risiko industri perikanan Indonesia.”
Saut melanjutkan, selama persiapan implementasi, pemerintah harus melakukan sosialisasi kepada industri dan seluruh pihak terkait. Termasuk, desain implementasi, tahapan pelaksanaan, rencana aksi nasional yang jelas, serta aturan pelaksanaan melalui proses konsultasi publik yang memadai dan partisipatif.
Selain itu, perlu ditetapkan target waktu, indikator keberhasilan, dan mekanisme monitoring evaluasi agar implementasi berjalan terukur dan konsisten. Ini berkaitan dengan roadmap nasional implementasi, dukungan APBN, sistem pelatihan AKP, penguatan dokumen pelaut, aturan teknis, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Untuk implementasi, perlu Rencana Aksi Nasional Implementasi C-188 yang memuat tahapan implementasi, target waktu, pembagian peran antar kementerian, dukungan pembiayaan, program pelatihan dan sertifikasi AKP, moderenisasi kapal, serta sistem monitoring dan evaluasi yang jelas.
Dengan pendekatan tersebut, Saut meyakini, perlindungan AKP dapat meningkat secara nyata sekaligus memberikan kepastian usaha, meningkatkan daya saing ekspor, serta memperkuat tata kelola lingkungan dan sosial.
“Juga, menjaga keberlanjutan industri perikanan tuna dan hasil perikanan Indonesia lainnya secara bertahap dan realistis.”
Namun, dia mengingatkan risiko terbesar ratifikasi C-188 adalah penerbitan aturan turunan yang tidak layak dan memahami kondisi nyata di lapangan. Jika itu terjadi, maka kepatuhan akan sulit dicapai.

Lonjakan biaya
Imron Natsir, Ketua Komite Migran, sekaligus Anggota Bidang Perikanan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyadari ratifikasi C-188 membawa harapan baru pada industri perikanan nasional.
Tapi, ada risiko yang harus dihadapi para pemilik kapal, yaitu lonjakan biaya operasional karena harus mengikuti aturan yang berlaku. Kenaikan terjadi, karena C-188 mewajibkan perbaikan fasilitas kapal.
Berdasarkan perkiraan, kapal berukuran 10 gros ton (GT) bisa menghabiskan biaya RP42,5 juta untuk perbaikan, sementara kapal ukuran besar bisa mencapai Rp225 juta, atau lebih. Perlu strategi tepat, supaya tidak memengaruhi kinerja keuangan.
“Jika biaya ini tidak dibarengi kenaikan pendapatan, profit akan tergerus dan bisa mengarah exit usaha,” ucapnya pada sebuah kesempatan sebelum ratifikasi resmi diumumkan.
Yuli Adiratna, Direktur Bina Sistem Pengawasan Kemnaker RI, mengakui ratifikasi ILO C-188 adalah langkah tepat bagi Indonesia. Namun, dia mengingatkan kalau keputusan tersebut akan menuntut perombakan fondasi hukum nasional secara total.
Baginya, menetapkan ratifikasi menjadi langkah sulit, karena proses yang tidak sederhana. Tapi, setelah ratifikasi diyakini akan jauh lebih berat lagi langkah yang harus dijalani Indonesia. Sebab, harus ada sinkronisasi ratifikasi dengan hukum nasional.
Di antara yang harus disesuaikan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Aturan tersebut, walau sudah mengadopsi sebagian besar aturan ILO C-188, namun dinilai belum cukup.
Mochamad Idnillah, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Kementerian KKP, tidak menampik sinkronisasi peraturan hukum yang berlaku sangat penting dilakukan. Termasuk, Permen KP 4/2026 yang saat ini dalam proses sinkronisasi.
Namun, apakah sinkronisasi tersebut dilakukan dengan cara merevisi, dia belum bisa memastikan. Hanya, akhir 2026 proses sinkronisasi ditargetkan selesai dilakukan.
Target itu ditetapkan, karena pada pertengahan 2027 diharapkan implementasi ILO C-188 sudah bisa dilakukan Indonesia. Kita tunggu saja, apakah rencana dan target itu bisa berjalan sesuai rencana atau tidak.
*****
Menanti Perbaikan Nasib Pekerja Perikanan Pasca Indonesia Ratifikasi ILO C-188