- Obsesi pemerintah mendorong pengembangan biodiesel B50 yang dominan dari sawit mengancam pemulihan hutan Indonesia. Di Sumatera Utara (Sumut), misal, proyek ambisius ini justru bersinggungan langsung dengan puluhan ribu hektar kawasan hutan yang seharusnya kembali jadi hutan.
- Sekitar 22.000 hektar kawasan hutan merupakan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Bukannya ada pemulihan kawasan tetapi ke Agrinas, untuk mendorong tercapainya program B50.
- Alif Ramadhan, Tim Analis Wildlife Crime Response Unit (WCRU), bilang, keputusan ini pukulan telak bagi upaya pelestarian biodiversitas.
- Sukarnoto, Kepala PT Agrinas Palma Nusantara Perwakilan Sumut–Aceh, pada Mongabay akhir Juni lalu, menyebut, lahan sitaan Satgas PKH di Sumut sekitar 22.339 hektar tersebar di 13 kabupaten. Angka itu di luar kasus hutan Register 40 yang sempat di bawah penguasaan DL Sitorus dan PT Torganda, yang sekarang Agrinas kelola.
Obsesi pemerintah mendorong pengembangan biodiesel B50 yang dominan dari sawit mengancam pemulihan hutan Indonesia. Di Sumatera Utara (Sumut), misal, proyek ambisius ini justru bersinggungan langsung dengan puluhan ribu hektar kawasan hutan yang seharusnya kembali jadi hutan.
Parahnya lagi, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan lebih 22.000 hektar bekas kawasan hutan sitaan yang meliputi kawasan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi terbatas pada PT Agrinas Palma Nusantara. Padahal, kawasan yang berubah jadi kebun sawit itu harusnya kembali ke fungsi hutannya.
Keputusan mempertahankan kawasan hutan itu sebagai kebun sawit memiliki konsekuensi biologis jangka panjang bagi ekosistem Sumut. Alif Ramadhan, Tim Analis Wildlife Crime Response Unit (WCRU), bilang, keputusan ini pukulan telak bagi upaya pelestarian biodiversitas.
Menurut dia, hilangnya tutupan vegetasi alami di wilayah seluas itu turut menggerus habitat satwa endemik yang kini sudah terjepit. Harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis), tapir sumatera (Tapirus indicus), hingga beruang madu (Helarctos malayanus) kehilangan ruang jelajah mereka.
Selain ancaman fisik terhadap satwa liar, praktik ini juga memicu risiko pencemaran tanah dan sumber air akibat residu pupuk serta pestisida kimia yang rutin untuk sawit. Lebih parah lagi, kemampuan lahan itu sebagai penyerap karbon menurun tajam ketimbang ketika masih sebagai hutan tropis primer.
Dia bilang, kebijakan B50 ini berlaku Juli 2026. Untuk memenuhinya, perlu minyak sawit mentah (curde palm oil/CPO) masif.
“Sumut kini berada di persimpangan jalan antara penegakan keadilan lingkungan dan pencapaian ambisi energi nasional. Upaya restorasi pasca konflik lahan tampak mandek, sementara tekanan untuk membuka lahan baru demi kuota CPO terus meningkat,” kayanya, pada Mongabay, 1 Juli.
Proyeksi Koalisi Transisi Bersih, kebutuhan B50 mendorong ekspansi perkebunan sawit hingga 5,36 juta hektar secara nasional hingga 2039. Dari angka itu, potensi deforestasi hutan alam mencapai 1,5 juta hektar.
Alif bilang, skenarionya jadi menakutkan di Sumut. Dengan luas daratan sekitar 72.981 kilometer persegi atau setara 7,3 juta hektar, potensi deforestasi karena kebijakan B50 bisa menyapu bersih 20% dari luas provinsi. Angka itu sebanding dengan luas separuh Deli Serdang atau seluruh Kota Medan.

Legitimasi kerusakan
Alif bilang, fakta di lapangan menunjukkan kegagalan Satgas PKH menjalankan tugas pokok mereka. Karena, dari 22.000 hektar hutan sitaan yang sebelumnya jadi kebun sawit ilegal, tidak ada upaya merestorasi kembali jadi hutan.
WCRU, katanya, sudah lama khawatir ihwal alat negara yang harusnya menyelesaikan konflik malah melegitimasi kerusakan ekosistem demi keuntungan ekonomi jangka pendek.
Ketidakmampuan pemerintah merehabilitasi lahan sitaan ini, katanya, menandakan lemahnya penegakan hukum tata ruang. Penyerahan lahan seluas itu ke pihak ketiga tanpa syarat restorasi ketat mengeliminir kesempatan emas Sumut untuk menghentikan laju degradasi lingkungannya.
“Data Forest Watch Indonesia memperkuat kekhawatiran ini, mencatat bahwa dalam lima tahun terakhir saja, ekspansi sawit telah menghabiskan 424.000 hektar hutan alam,” katanya.
Pembiaran ekspansi sawit ini akan mengancam spesies kritis. Dia secara langsung menyinggung kawasan transisi seperti Labuhanbatu dan Batangtoru yang berfungsi sebagai koridor vital harimau sumatera dan orangutan tapanuli.
“Tanpa perubahan arah kebijakan yang segera diambil, Sumut dikhawatirkan tenggelam dalam krisis iklim mikro yang parah, sambil menyaksikan warisan biodiversitas musnah ditelan zaman.”

Apa kata Agrinas?
Sukarnoto, Kepala PT Agrinas Palma Nusantara Perwakilan Sumut–Aceh, pada Mongabay akhir Juni lalu, menyebut, lahan sitaan Satgas PKH di Sumut sekitar 22.339 hektar tersebar di 13 kabupaten. Angka itu di luar kasus hutan Register 40 yang sempat di bawah penguasaan DL Sitorus dan PT Torganda, yang sekarang Agrinas kelola.
Menurut dia, baru sekitar 9.000 hektar yang mereka kuasai dan berproduksi. Lahan itu menghasilkan minimal 10.000 ton tandan buah segar per bulan, yang mereka olah jadi 1.900 ton minyak sawit mentah sebagai bahan baku B50. Potensinya mencapai 3.500 ton per bulan jika bisa kuasai penuh seluruh lahan.
Pembentukan Agrinas, katanya, bukan untuk menguasai tanah melainkan jadi operator negara untuk merawat aset sitaan guna mendukung swasembada energi agar tidak lagi bergantung impor.
“Fokus kami adalah mendapatkan CPO sebanyak-banyaknya dari buah sawit di lahan sitaan Satgas PKH ini buat diolah menjadi BBM jenis B50,” ucapnya.
Dia bilang, tak tahu kapan akan kembali lagi jadi hutan. “Enggak tahu, karena keputusannya ada di tangan pemerintah.”
Saat ini, katanya, rata-rata usia tanaman sekitar 13 tahun, masih produktif hingga usia 25 tahun. Jadi, peninjauan penentuan fungsi lahan baru mereka lakukan sekitar 10 tahun lagi.
Untuk lahan bekas Torganda, mereka kelola 51.000 hektar. Produksi rata-rata Januari-Mei 2026 mencapai 74.000 ton.
Sebagian tanaman sudah berusia di atas 15 tahun, hasilnya mulai menurun. Lahan yang tidak lagi produktif tidak akan mereka hutankan, melainkan jadi lahan tanaman pangan seperti jagung, kedelai, ubi, dan berbagai komoditas bernilai tinggi lain guna mendukung ketahanan pangan.

*****