- Konflik agraria warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan perusahaan tambang batubara mulai mengarah pada penyelesaian. Meskipun demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru masih belum bisa menerangkan akar persoalan. Organisasi Masyarakat Sipil melihat kerentanan kejadian berulang.
- Sebelumnya, Mongabay menerbitkan kisah sengketa tersebut. Pertama, kasus Yoni Gunawan, warga Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara yang lahannya masuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang saat tengah mengajukan status lahan yang dia beli jadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kedua, Anton Timur dan Abdul Muthalib lahannya telah berstatus SHM di Desa Selaru sejak 2015. Namun pada 2021, sebagian lahan tersebut masuk konsesi tambang. Ketiga, penghapusan 717 SHM milik warga eks transmigran Rawa Indah, Desa Bekambit, setelah terbit IUP batubara seluas 8.139 hektar.
Konflik agraria warga Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan perusahaan tambang batubara mulai mengarah pada penyelesaian. Meskipun demikian, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru masih belum bisa menerangkan akar persoalan. Organisasi Masyarakat Sipil melihat kerentanan kejadian berulang.
Dalam tulisan Mongabay sebelumnya menceritakan kasus konflik lahan itu. Pertama, kasus Yoni Gunawan, warga Desa Megasari, Kecamatan Pulau Laut Utara yang lahannya masuk izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang saat mengajukan status lahan yang dia beli jadi sertifikat hak milik (SHM).
Kedua, lahan Anton Timur dan Abdul Muthalib berstatus SHM di Desa Selaru sejak 2015. Pada 2021, sebagian lahan masuk konsesi tambang. Ketiga, penghapusan 717 SHM warga eks transmigran Rawa Indah, Desa Bekambit, setelah terbit IUP batubara seluas 8.139 hektar.
Muhammad Fajaruddin, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa BPN Kotabaru, menyampaikan, informasi yang mereka dapatkan, sengketa Yoni Gunawan maupun Anton Timur–Abdul Muthalib sudah mengarah pada penyelesaian. Para pihak, katanya, sudah mencapai kesepakatan terkait penggantian lahan. Kini tengah menyelesaikan proses administrasi lanjutan.
“Untuk besarannya berapa, kami tidak masuk ke ranah tersebut. Tapi yang kami terima informasinya, prosesnya sedang berjalan. Kabarnya bahkan sudah penandatanganan akta perdamaian dan menuju proses akta pelepasan,” katanya, Rabu (3/6/26).

Soal kasus Bekambit, dia menilai persoalan itu secara normatif bukan lagi kewenangan BPN Kotabaru, setelah Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat keputusan pencabutan pembatalan atau pemulihan 717 SHM warga. Bersama itu, aspirasi warga untuk mendapatkan kembali pengakuan atas sertifikat mereka telah terpenuhi.
Sayangnya, dari ketiga persoalan tersebut, BPN Kotabaru tidak memberikan alasan rinci akar masalah. Bahkan, menepis dugaan adanya mafia tanah atau permainan oknum BPN.
Baru menjabat sekitar enam bulan, serta Hadi Syahputra, Kepala BPN Kotabaru, yang belum sebulan menjabat, jadi alasan ketidakmampuan menganalisis akar masalah.
“Kalau untuk menjelaskan duduk perkara secara detail, kami masih perlu mempelajari berkas dan riwayat masing-masing kasus terlebih dahulu,” kata Fajar.
Setiap masalah, katanya, memiliki latar belakang yang berbeda sehingga tidak bisa menyamaratakan. Kasus Yoni Gunawan, misal, berbagai faktor administratif bisa memengaruhi keterlambatan penerbitan SHM. Mungkin, katanya, ada dokumen yang belum lengkap atau kendala lain dalam pengurusan.
Sementara tumpang tindih lahan Anton Timur dan Abdul Muthalib, katanya, bisa karena berbagai faktor. Mulai dari kondisi lapangan, keterbatasan sumber daya manusia pada masa lalu, hingga teknologi pemetaan yang saat itu belum canggih.
Sistem saat ini, katanya, jauh lebih baik. Karena tersedia Nomor Induk Bidang Tanah (NIB), Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sertifikat elektronik, hingga dukungan citra satelit yang memudahkan identifikasi dan pemetaan bidang tanah.
“Jadi intinya ada banyak faktor yang bisa menyebabkan persoalan seperti itu terjadi. Bisa karena keterbatasan teknologi dan SDM pada masa lalu, bisa juga karena kelalaian, atau faktor-faktor lainnya.”
Dia juga enggan berspekulasi ihwal kasus penghapusan 717 SHM warga eks transmigran Rawa Indah. Soalnya, untuk memahami alasan di balik penghapusan tersebut perlu terlebih dahulu melihat surat keputusan (SK) yang menjadi dasar pembatalan sertifikat.
Karena belum bertugas di Kotabaru saat keputusan tersebut keluar, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pertimbangannya. Tetapi, dia percaya keputusan tersebut melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku saat itu.
Dia pun menepis anggapan kalau ketiga persoalan tersebut otomatis menunjukkan adanya permainan oknum di internal BPN. Sebab, masalah batas dan status bidang tanah tidak sepenuhnya tanggung jawab BPN.
“Persoalan ini melibatkan banyak pihak sejak tahap awal penguasaan dan administrasi, mulai dari pemilik tanah, pemerintah desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah.”
Adanya persoalan pada data, riwayat, atau batas bidang tanah, dampaknya dapat terbawa hingga ke tahap penerbitan dan pencatatan sertifikat.
“BPN itu berada di hilir, sebagai lembaga pencatatan. Kalau di hulunya sudah bermasalah, maka di hilir juga akan bermasalah. Apalagi pada masa itu teknologi belum berkembang seperti sekarang.”

Tak sentuh akar persoalan
Roni Setiawan, Kepala Departemen Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), berpendapat, konflik-konflik itu menunjukkan masih kuatnya persoalan struktural. Padahal, catatan KPA menunjukkan sektor tambang terlibat dalam konflik agraria di 46 lokasi dengan luas lahan terdampak mencapai sekitar 58.900 hektar tahun lalu.
Keterbatasan teknologi maupun sumber daya manusia pada masa lalu tidak dapat jadi pembenaran lahirnya konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan.
“Kendala teknis tidak bisa menjadi pembenaran atas konflik agraria yang terjadi. Konflik semacam ini lahir karena izin atau hak atas tanah diterbitkan tanpa memastikan terlebih dahulu kondisi penguasaan lahan di lapangan,” katanya, Minggu (14/6/26).
Terlebih, SHM merupakan hak paling kuat warga negara atas tanah. Tidak semestinya keberadaan izin usaha perusahaan mengesampingkan hak masyarakat yang telah lebih dulu ada.
Khusus masalah Bekambit, Roni menilai pemulihan 717 SHM warga merupakan langkah penting, tetapi kasus itu juga menjadi pengingat krisis agraria di Indonesia masih berlangsung.
“Pemerintah harus berani mengakui, krisis agraria masih menjadi persoalan serius. Ini seharusnya menjadi dorongan untuk mempercepat reforma agraria yang sesungguhnya, termasuk penyelesaian konflik dan pengakuan hak-hak masyarakat atas tanah.”

Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, mengutarakan, penjelasan BPN yang menitikberatkan pada faktor teknis, administratif, keterbatasan teknologi, dan sumber daya manusia hanya menjelaskan sebagian kecil dari persoalan.
“Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana izin usaha pertambangan bisa diterbitkan di atas wilayah yang telah dikuasai, dimanfaatkan, bahkan dalam beberapa kasus sudah memiliki dasar hukum kepemilikan,” katanya, Minggu (14/6/26).
Ketiga kasus di Kotabaru, katanya, menunjukkan pola serupa. Perusahaan memperoleh atau menjalankan izin di wilayah masyarakat, sedang warga harus berjuang membuktikan kembali hak mereka, meski telah menguasai lahan bertahun-tahun atau bahkan memiliki sertifikat.
“Penyelesaian konflik hanya terjadi terjadi setelah masyarakat melakukan protes, menempuh jalur hukum, atau mendapatkan perhatian publik dalam waktu yang panjang. Jika tidak seperti itu, awam sekali negara akan hadir.”
Maka, tidak bisa melabeli persoalan tersebut sebagai sengketa administrasi pertanahan semata.
“Ini bukti lemahnya tata kelola sumber daya alam yang selama ini cenderung menempatkan kepentingan investasi di atas perlindungan hak-hak masyarakat.”
Dugaan praktik mafia tanah atau keterlibatan oknum aparatur tidak terusut, dia khawatir konflik serupa terulang di berbagai daerah. “Penyelesaian konflik jangan hanya terjadi setelah masyarakat melakukan protes, menempuh jalur hukum, atau mendapatkan perhatian publik dalam waktu yang panjang.”
Raden bilang, konflik agraria di Kotabaru merupakan bukti lemahnya tata kelola sumber daya alam yang masih membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan dan lebih mengutamakan kepentingan investasi dibanding perlindungan hak-hak masyarakat.
Pemulihan sertifikat di Bekambit, menurutnya, memang merupakan langkah positif. Tapi, bukan berarti seluruh persoalan selesai.
Pemerintah perlu memastikan pemulihan kerugian yang dialami warga selama bertahun-tahun akibat ketidakpastian hukum itu.
“Yang harus dipulihkan bukan hanya sertifikatnya, tetapi juga hak-hak warga yang mungkin hilang selama konflik berlangsung, baik kerugian ekonomi, sosial, maupun dampak lainnya.”
Kasus itu berpotensi berulang, Karena itu, Walhi menuntut sejumlah hal, antara lain, pemerintah harus audit seluruh izin pertambangan yang berpotensi tumpang tindih dengan lahan masyarakat, memperkuat transparansi data pertanahan dan perizinan, serta memastikan perlindungan hak masyarakat menjadi syarat wajib dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
“Konflik agraria seperti di Kotabaru adalah potret telanjang tata kelola sumber daya alam yang masih menyisakan ruang besar bagi benturan antara kepentingan investasi dan hak-hak masyarakat.”

*****
Derita Warga Buntut Karut Marut Pemerintah Urus Tanah buat Tambang Batubara di Kotabaru