- Presiden Prabowo Subianto berkomitmen mengakhiri penggunaan energi fosil pada 2040, sejalan dengan kebijakan transisi energi, namun implementasinya masih jalan di tempat. Hingga saat ini, Indonesia tetap bergantung pada PLTU batubara, perencanaan pensiun dini pun belum terealisasi.
- Pembangunan PLTU batubara baru, seperti di Sumsel dan Cilegon, bertentangan dengan komitmen transisi energi. Hingga 2025, Indonesia masih memiliki 254 PLTU batubara yang beroperasi.
- Padahal dampak dari PLTU batubara kian dirasakan masyarakat. Mulai dari gangguan kesehatan, kerusakan lingkungan, pencemaran, dan konflik sosial. Anak-anak, perempuan dan lansia menjadi kelompok rentan yang paling terdampak.
- Transisi energi diharapkan memberi dampak positif bagi masyarakat, namun implementasinya justru memperburuk kondisi. Pembangunan PLTU batubara kini masih terus dilanjutkan meski dampaknya sudah sangat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
Pada KTT G20 2024 di Brazil, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen akan menghentikan penggunaan energi fosil pada 2040. Komitmen ini selaras dengan kebijakan transisi energi. Namun, implementasi kebijakan tersebut masih dinilai jalan di tempat.
Banyak kebijakan-kebijakan transisi energi memberikan dampak negatif. Mulai dari perampasan lahan, dampak kesehatan hingga pencemaran. Sementara itu, Indonesia masih bergantung pada PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batubara. Dalam RPJPN (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional), upaya transisi energi pada 2030 dilakukan dengan mempensiunkan dini PLTU batubara.
Alih-alih pensiun dini, pemerintah justru membangun PLTU batubara seperti PLTU Mulut Tambang Sumsel-8 yang beroperasi pada 7 Oktober 2023 dan PLTU Jawa 9-10 di Cilegon yang beroperasi pada Agustus 2024. Bahkan, hingga Januari 2025, Indonesia memiliki 254 PLTU batubara.
Berdasarkan data WALHI, yang dihimpun dalam laporan dampak PLTU batubara, dampak lingkungan berada pada urutan pertama. Yakni, 22 laporan. Selanjutnya diikuti dampak sosial ekonomi (21), kebijakan (14), kesehatan (12) dan lainnya.
Tentu, hal ini berdampak serius pada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Bagi lingkungan, penggunaan energi fosil tentu dapat merusak lingkungan melalui limbah yang dihasilkan dan hal tersebut juga dapat melepaskan emisi gas rumah kaca. Bagaimana dengan masyarakat disekitarnya?
1. Perampasan lumbung pangan hingga ancaman kesehatan warga di sekitar PLTU Pangkalan Susu

Ada sekitar 914 masyarakat yang berada di sekitar PLTU Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terdampak. Mulai dari kerusakan lingkungan hingga dampak kesehatan.
Warga mengeluhkan hasil tangkapan laut warga kian menurun akibat pencemaran. Hujan asam juga semakin sering turun karena polusi. Hal ini menyebabkan hama di lahan warga semakin meningkat.
Tak hanya ruang hidup warga yang terenggut, mereka pun mengalami dampak kesehatan. Mulai dari gangguan pernapasan, tubuh benjol, tubuh gatal-gatal, hingga terkena batu ginjal pada pekerja tambak. Sayangnya, akses layanan kesehatan masyarakat pun terbatas.
2. Terdampak asap PLTU, aksi masyarakat dibungkam militer

Polusi udara yang berasal dari PLTU Batubara Tanjung Power Indonesia (TPI) dan Makmur Sejahtera Wisesa (MSW), Kalimantan Selatan kian mengkhawatirkan. PLTU kali ini menghasilkan polusi udara yang bahkan terlihat dari jarak dua kilometer.
Polusi itu menyelimuti perumahan yang beberapa diantaranya merupakan purnawirawan TNI. Mereka sempat protes tapi malah mendapatkan tekanan dan intimidasi dari struktur komando militer. Penolakan ini tanpa alasan, polusi tersebut menyebabkan penyakit ISPA, sesak napas, tekanan darah tinggi, hingga cacat lahir.
Hujan asam yang sering kali turun menyebabkan kerusakan tanaman dan bangunan. Dua PLTU ini ternyata sudah masuk dalam identifikasi sebagai low hanging fruits (LHF) atau yang bisa dipensiunkan lebih awal. Ini karena secara kinerja teknis, ekonomi, dan dampak lingkungan yang sangat buruk.
3. Anak-anak menjadi kelompok rentan terdampak PLTU

Operasi PLTU Teluk Sepang di Bengkulu menimbulkan keresahan bagi masyarakat, terutama anak-anak. Tak hanya pencemaran udara, jarak tempat pembuangan limbah PLTU sangat dekat dengan pemukiman. Dampaknya kesehatan warga terganggu hingga kerusakan lingkungan
Data 2024, Puskesmas setempat menjelaskan bahwa hampir seluruh anak-anak pernah mengidap ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Akut) hingga penyakit kulit. Penderitanya juga beragam mulai dari anak usia 0-11 bulan hingga anak usia lebih dari 5 tahun.
Tempat pembuangan limbah PLTU dikhawatirkan dapat mencemari sumur dan memperparah banjir. Tercatat, sejak Desember 2023 hingga Januari 2024 terdapat sekitar 500 dump truk yang membuang tumpukan limbah dengan sembarang karena tanpa dilapisi oleh membran kedap air dan tanpa instalasi pembuangan air limbah.
4. Dampak PLTU Batang bagi nelayan

Sejak PLTU Batang, Jawa Tengah beroperasi, kondisi laut tak lagi sama. Abrasi, pencemaran laut dan penurunan hasil tangkapan nelayan menjadi masalah sehari-hari warga pesisir.
Sejak awal, PLTU Batang menuai kontroversi, mulai dengan adanya pelanggaran HAM, berjalan tanpa AMDAL, menerabas RT RW hingga wilayah konservasi laut. Bahkan hingga beroperasinya PLTU ini, dampak lingkungan dan sosial pun kian terasa.
Dahulu, nelayan menjadi profesi yang menjanjikan bagi masyarakat pesisir Batang, namun kini itu hanya sebuah harapan. Jarak tempuh yang semakin jauh membuat ongkos bahan bakar membengkak, hasil tangkapan pun kian tak pasti.
Situasi ini pun berdampak pada perempuan di sekitar PLTU Batang. Mereka harus memutar otak untuk tetap mendapatkan penghasilan di tengah sepinya hasil tangkapan ikan di laut. Mereka pengolahan ikan asin hasil tangkapan membuat penghasilan mereka cukup meningkat.
Tak hanya pada sektor ekonomi, ancaman banjir rob dan abrasi mengganggu aktivitas warga dan merusak keanekaragaman hayati di sekitar pesisir.
5. PLTU Ombilin merampas hak air dan udara bersih masyarakat

Masyarakat di sekitar PLTU Ombilin, Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Sumatera Barat pantas untuk protes. Hak atas air bersih dan udara dirampas secara sepihak sejak beroperasinya PLTU tersebut.
Banyak temuan lapangan yang mengungkap pelanggaran dari aktivitas PLTU Ombilin. Hasil pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia dan PT PLN Persero menyebutkan 76% anak di Sijantang mengalami kerusakan paru akibat FABA (fly ash bottom ash) kepada masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, limbah-limbah yang dihasilkan juga terbukti mencemari air sungai Batang Omobilin. Padahal sumber air minum dan keseharian masyarakat berasal dari situ. Hal ini yang menyebabkan masyarakat setempat mengalami penyakit kulit.
Pada 2025 lalu, warga bersama LBH Padang pun mengajukan gugatan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mencabut izin PLTU Ombilin karena pencemaran yang terjadi. Sayangnya, upaya itu ditolak oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Padahal dampak yang terjadi membuktikan adanya kegagalan negara dalam memastikan, memenuhi, dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warganya.
(*****)
*Karen Anastasia Surbakti, mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang sedang magang di Mongabay Indonesia. Dia memiliki ketertarikan menulis isu lingkungan, kaum marjinal, dan gender.