- Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) minim perhatian pada aspek ketenagakerjaan. Padahal, pekerja maupun buruh terdampak konsekuensi kebijakan ini. Riset Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan, belum ada regulasi khusus untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan dari pemensiunan PLTU. Peraturan yang ada masih terlalu umum, padahal ini bisa masuk dalam program transisi energi.
- Riset Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan, belum adanya regulasi khusus untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan dari pemensiunan PLTU. Peraturan yang ada saat ini masih terlalu umum, padahal hal ini bisa berjalan dalam program transisi energi.
- Grita Anindarini, peneliti ICEL, menjelaskan, ada beberapa regulasi yang menyebut transisi energi mesti berjalan dengan keadilan, tapi tidak spesifik. Misal, Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
- Persiapan untuk perlindungan pekerja PLTU yang terdampak pemensiunan belum optimal. Seperti di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang baru sebatas koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.
Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) minim perhatian pada aspek ketenagakerjaan. Padahal, pekerja maupun buruh terdampak konsekuensi kebijakan ini. Riset Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan, belum ada regulasi khusus untuk mengantisipasi masalah ketenagakerjaan dari pemensiunan PLTU. Peraturan yang ada masih terlalu umum, padahal ini bisa masuk dalam program transisi energi.
Rencana penghentian pembangkit listrik kotor ini sendiri belum pasti. Namun, skema Just Energy Transition Partnership (JETP), setidaknya sudah menunjuk PLTU Cirebon I dan PLTU Pelabuhan Ratu di Jawa Barat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menyebut ada rencana penghentian operasional 13 pembangkit.
Grita Anindarini, peneliti ICEL, menjelaskan, ada beberapa regulasi yang menyebut transisi energi mesti berjalan dengan keadilan, tetapi tidak spesifik. Misal, Peraturan Pemerintah (PP) 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM 10/2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
PP menyebut pemerintah berwenang menangani dan mengatasi permasalahan pengelolaan energi yang salah satunya penyediaan lapangan kerja yang terjadi akibat implementasi transisi energi. Sedangkan Permen ESDM, mensyaratkan keadilan dalam pemensiunan PLTU, tapi tak menjelaskannya detail.
Dia khawatir kosongnya aturan teknis untuk melindungi tenaga kerja PLTU yang pensiun berdampak luas pada pekerja dan warga sekitar lokasi.
“Artinya itu mesti disiapkan segera dan tidak jadi alasan untuk tidak melakukan transisi energi,” katanya.
Beban tiap kelompok buruh di PLTU yang beragam ini membuat teknis perlindungan kerja ini penting. Riset ICEL menemukan setidaknya ada empat golongan tenaga kerja, yaitu pegawai tetap, kontrak, outsourcing, dan musiman.
Penelitian itu di tiga lokasi, yaitu, PLTU Cirebon, Pelabuhan Ratu, dan Paiton yang masing-masing terdapat 15 responden pekerja dengan perwakilan tiap golongan.
“Hasilnya menunjukan pekerja musiman yang kebanyakan warga sekitar PLTU yang paling belum memiliki perlindungan.”
Pekerja musiman paling terdampak
Menurut Grita, pekerja musiman memiliki karakter hubungan dengan cuaca atau kondisi tertentu. Misal, saat PLTU sedang tak beroperasi atau masa pemeliharaan. Jenis buruh golongan ini contohnya juru las dan pembersih turbin.
Secara hubungan industrial jenis ini masuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Tapi banyak dari mereka tak mendapat salinan perjanjian kerja karena kerap dianggap buruh serabutan.
Dampaknya, hak-hak normatif pekerja musiman terabaikan. Misal, hak kompensasi PHK saat pemensiunan PLTU hampir tak mungkin mereka akses. Sebab hak yang memberikan satu kali gaji untuk setahun bekerja dan proporsional dengan masa kerjanya itu mensyaratkan kontinuitas.
Sedangkan pekerja musiman hanya bekerja pada momen tertentu, kebanyakan mereka juga alami pemutihan kontrak, hingga total masa kerjanya tak tercatat dengan jelas. Sementara, Hak jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) pun mensyaratkan iuran 12 bulan dalam dua tahun terakhir dan enam bulan berturut-turut sebelum PHK.
Iuran itu dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan temuan ICEL, banyak vendor pekerja musiman tak memfasilitasi hal itu. Padahal, JKP penting karena memberikan uang, memfasilitasi pasar kerja, dan pelatihan keterampilan.
Selama ini, pekerja musiman juga tak mendapat informasi yang memadai terkait rencana pemensiunan PLTU. Mereka juga tidak terorganisir dalam serikat buruh. Inventarisir data golongan ini juga tak memadai sehingga sulit mendapat perlindungan.
Pekerja outsourcing atau alih daya juga memiliki kerentanan. Mereka umumnya mengerjakan fungsi pendukung seperti operator crane batubara, pemeliharaan, logistik dan gudang. Golongan ini diperkerjakan pihak ketiga yang kondisinya tak stabil tergantung kebutuhan.
Lantaran hubungan kerjanya dengan vendor, pemensiunan PLTU membuat jaminan mereka minim. “Bahkan bisa tidak mendapat perlindungan sama sekali, apalagi jika alasan PHK dari perusahaan alih daya adalah force majeure,” ucap Grita.
Libatkan serikat pekerja
Rencana penghentian energi fosil sudah berhembus ke pekerja PLTU Paiton di Probolinggo, Jawa Timur. Serikat Pekerja PT. PLN Nusantara Power (SPNP) bahkan sudah menjadikannya isu strategis.
Rudi Jauhar Musyafa, Sekretaris DPP SPNP yang bekerja untuk PLTU Paiton, menjelaskan, organisasinya sedang mengkaji berbagai langkah. “Tapi bagaimana dan kapan pemensiunan PLTU dilakukan belum kami ketahui,” katanya.
Dia berharap rencana itu melibatkan pekerja secara aktif dan bermakna. Sebab, perjanjian kerja bersama (PKB) antara SPNP dan perusahaan masih dalam skenario optimis dan belum menyinggung pemensiunan PLTU dan kondisi darurat lainnya.
Meski demikian dalam PKB sudah ada ketentuan PHK dilakukan secara alami berdasarkan usia pekerja.
“Ada juga kewajiban perusahaan untuk memberikan fasilitasi pekerjaan di tempat lain jika terjadi gelombang pemutusan kerja.”
Sayangnya, serikat pekerja yang memiliki 2.900 anggota ini hanya berisi pegawai tetap. Menurut Rudi, pekerja kontrak, alih daya, dan musiman kondisinya tak stabil untuk berserikat karena terbatas masa kerja.
Tantangan perlindungan tiap golongan pekerja dalam pemensiunan PLTU beragam dan perlu pendekatan yang berlapis.
“Yang jelas bagi kami, transisi energi ini harus berkeadilan terutama bagi pekerja yang pasti berdampak.”

Minim persiapan
Persiapan untuk perlindungan pekerja PLTU yang terdampak pemensiunan belum optimal. Seperti di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon yang baru sebatas koordinasi dengan Pemprov Jawa Barat.
Robby Binur, pegawai bidang hubungan industrial Disnaker Kabupaten Cirebon, menyebut, pelatihan bagi pekerja PLTU di wilayahnya belum menyasar untuk menghadapi kebijakan transisi energi itu.
“Kami pastikan jika rencana pemensiunan dilakukan ada program untuk mengantisipasi PHK dan pengangguran lainnya,” katanya.
Disnaker juga belum berkoordinasi dengan pengelola PLTU Cirebon. Tapi, katanya, pengawasan ketenagakerjaan rutin mereka lakukan di sana.
“Kalau pembahasan spesifik rencana pemensiunan belum.”
Prinsip penanganan ketenagakerjaan dalam pemensiunan PLTU berdasarkan regulasi yang ada. Menurutnya, aturan-aturan yang ada sudah cukup dan mesti jadi pedoman bersama.

Sementara LBH Bandung, yang turut menyoroti isu ini, menyebut perlu ada regulasi tambahan yang menjamin hak seluruh lapisan pekerja sektor tersebut. Apalagi kehadiran PLTU telah mengubah kondisi sosial, ekonomi, dan ekologi warga sekitarnya yang tak bisa kembali lagi.
Andi Daffa Patiroi, peneliti dan advokat LBH Bandung menjelaskan tantangan utama perlindungan pekerja adalah minimnya data yang ada.
“Selama penelitian kami di Cirebon dan Pelabuhan Ratu tidak ada data yang jelas soal jumlah pekerja, terutama pekerja musiman, outsourcing, dan kontrak. Padahal ini penting untuk merumuskan mekanisme perlindungan yang tepat,” terangnya.
Dia mendorong, ada inventarisasi data yang disesuaikan dengan Peta Jalan Pengembangan Tenaga Kerja Hijau Bappenas. Proyeksinya, pada 2029 nanti, ada 4,7 juta pekerjaan hijau dengan skala konservatif, perkiraan moderat ada 5,0 juta, dan 5,3 juta untuk proyeksi ambisiusnya.
Namun peta jalan green jobs Bappenas itu, menurutnya, belum sinkron dengan kementerian lain terutama Ketenagakerjaan dan ESDM.
“Apalagi disinkronisasi dengan rencana pemensiunan PLTU, ini menandakan minimnya persiapan.”
Bukan hanya menyiapkan perlindungan saat PLTU berhenti, Andi menyebut pemerintah mesti menindak tegas pelanggaran hak pekerja. Lantaran ada banyak kejadian, seperti temuan larangan berserikat di PLTU Cirebon 1.
Penelitian LBH Bandung pada 2024 menunjukan pelanggaran hak pekerja, antara lain perpanjangan kontrak yang terus-menerus, minimnya jaminan bagi pegawai alih daya, hingga pengabaian keselamatan kerja.
“Jangan sampai para pekerja ini jadi korban terus, belum lengkapnya regulasi ketenagakerjaan juga bukan dalih penundaan pemensiunan PLTU justeru harus disiapkan segera,” terangnya.
Sementara, mitigasi dapat mengambil contoh dari berbagai negara. Misal, Jerman yang mengompensasi pekerja melalui transition payments. Kemudian Meksiko dengan bantuan pendanaan yang penyusunnya dari tingkat bawah, atau Selandia Baru dengan menciptakan ruang untuk networking hingga pendampingan untuk mendapatkan pekerjaan bagi yang terdampak.
*****