- Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal tersebut memberi peluang hak atas tanah, khusus Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun. Selain bertentangan dengan UUD 45, HGU 190 tahun itu juga berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN.
- Enny Nurbaningsih, Hakim MK menilai, pemberian HGU selama 190, sebagaimana pasal 16A UU 21/20223 melemahkan posisi negara dalam hal penguasaan tanah. Beleid tersebut juga bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (3) yang menyatakan "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
- Arman, warga Suku Balik, Sepaku, Kalimantan Timur menilai, putusan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Terutama Masyarakat Adat. Menurutnya, keberadaan izin-izin seperti HGU, HGB dan HP masih menjadi ancaman selama negara tidak mengakui hak atas tanah pada Masyarakat Adat.
- Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim menilai, putusan MK ini belum cukup untuk melindungi hak Masyarakat Adat dan lokal. Pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, kata dia, jauh lebih penting dibandingkan menafsirkan durasi penggunaan atau pemanfaatan lahan oleh investor di kawasan IKN. Karena itu, selama pengakuan itu belum ada, perampasan ruang hidup akan terus terjadi.
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 16A Undang-undang Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Pasal itu memberi peluang hak atas tanah, khusus hak guna usaha (HGU) hingga 190 tahun.
Hakim MK beralasan, aturan itu bertentangan dengan UUD 45 karena penguasaan lahan yang yang terlalu lama dan berpotensi mengurangi kendali negara atas lahan di IKN. HGU selama 190 itu berisiko merugikan masyarakat lokal yang memiliki hak atas tanah selama bertahun-tahun.
Enny Nurbaningsih, Hakim MK menilai, pemberian HGU selama 190, sebagaimana Pasal 16A UU 21/20223 melemahkan posisi negara dalam hal penguasaan tanah.
Beleid itu juga bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 Ayat (3). Ia berbunyi,” bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
“Setelah Mahkamah mencermati Penjelasan Umum UU 21/2023 dinyatakan bahwa salah satu maksud perubahan UU 3/2022 pada pokoknya untuk melakukan pengaturan jangka waktu HAT yang kompetitif,” katanya, mengutip laman Mahkamah Konstitusi.
Selain HGU, MK dalam putusannya mengubah masa pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP) paling lama 30 tahun; perpanjangan hak paling lama 20 tahun; dan pembaruan hak paling lama 30 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Sebelumnya, Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam UU 21/2023, menyebut hak-hak tersebut diberikan untuk jangka waktu total yakni 80 hingga 95 tahun dan dapat diberikan kembali siklus kedua dengan periode yang sama. Dengan begitu, investor bisa menguasai lahan tersebut hingga 190 tahun.
Dalam putusannya, MK membatalkan pemberian hak tersebut dengan skema dua siklus. “Dengan demikian, terdapat tiga tahapan proses, namun bukan sekaligus sebagaimana rumusan frasa melalui satu siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk satu siklus kedua dalam norma Pasal 16A ayat (1) UU 21/2023,” kata Enny.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Ancaman masyarakat adat
Arman, Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) menceritakan, selama ini banyak perusahaan kuasai ruang hidup warga dalam bentuk HGU sejak setengah abad lalu.
Pada 1970-an, PT. Internasional Timber Corporation Indonesia (ITCI) Kartika Utama hadir dan melakukan aktivitas logging di sekitar Sepaku. Setelah hutan habis terbabat, PT. ITCI Hutani Manunggal (IHM) hadir dengan konsep hutan tanaman industri (HTI) sekitar tahun 1985.
“Klaim konsesi dari PT. IHM ini, yang mulai merambah tanah-tanah adat dan pohon-pohon buah masyarakat adat. Sampai ke pinggir sungai,” katanya kepada Mongabay, Senin (17/11/25).
Padahal, masyarakat adat sangat bergantung pada sungai sebagai sumber kehidupan, begitu pun pada hutan.
Sampai hari ini, konflik-konflik penguasaan lahan itu terus tumbuh. Bahkan, setelah IKN hadir. Kerusakan lingkungan yang terjadi sejak perusahaan kelola lahan telah berlangsung dalam skala yang sangat luas.
“Mereka satu kali panen, per 5-6 tahun itu bisa merusak lahan mereka sendiri sampai 200 hektar lebih, itu setiap panen rotasi (bergilir kawasan). Itu mengakibatkan air sungai sudah nggak layak lagi untuk dikonsumsi.”
Dalam proses produksi, perusahaan juga merawat tanaman dengan senyawa kimia yang menyebabkan masyarakat semakin takut untuk mengonsumsi air sungai secara langsung seperti dahulu kala.
Meski dia menyambut baik putusan MK ini, Arman menilai, putusan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat. Terutama masyarakat adat. Menurut dia, izin-izin seperti HGU, HGB dan HP masih menjadi ancaman bagi masyarakat adat.
“Pengakuan-pengakuan (hak atas tanah) masyarakat, terutama masyarakat adat itu belum ada. Terutama, pada lahan-lahan peninggalan leluhur yang mereka sampai hari ini. Itu masih belum ada putusan yang menjanjikan bahwa itu haknya masyarakat adat secara hukum,” katanya.
Menurut dia, pengakuan sesama masyarakat adat di wilayah itu, seharusnya cukup menjadi bukti fakta historis keberadaan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan IKN.
“Pengakuan secara adat itu, secara historis, masyarakat adat ini sudah diakui (oleh) sesamanya masyarakat adat. Berarti secara fakta, realitas sejarah, itu ada.”

Potensi konflik
Senada, Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif Walhi Kaltim menilai, putusan MK ini belum cukup kuat untuk menjamin perlindungan hak masyarakat adat dan lokal. Terutama di wilayah yang sudah lama menghadapi konflik agraria, seperti di sekitar kawasan IKN.
Pengakuan dan pemulihan hak masyarakat adat dan masyarakat lokal, kata dia, jauh lebih penting dibandingkan menafsirkan durasi penggunaan atau pemanfaatan lahan oleh investor di kawasan IKN.
“Selama pengakuan itu belum ada, perampasan ruang hidup akan terus terjadi. Putusan MK hanya menjadi koreksi terbatas, sementara akar masalahnya tetap dibiarkan.”
Konflik agraria oleh warga di Desa Telemow di kawasan IKN menjadi buktinya. Instrumen hukum yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah kepada korporasi, justru menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga yang mempertahankan tanah leluhur mereka.
“Putusan MK, tidak otomatis menghentikan pola-pola perampasan tanah semacam itu. Tanpa pembaruan tata kelola agraria yang berpihak pada rakyat, perusahaan tetap memiliki ruang untuk menyalahgunakan wewenang dan memanipulasi aparat hukum.”
Durasi penguasaan lahan hingga hampir satu abad, kata dia, juga merupakan bentuk ‘privatisasi ruang hidup’ yang eksesif.
Periode sepanjang itu, selain mengunci akses masyarakat terhadap tanah, juga menciptakan risiko ekologis besar seperti deforestasi, degradasi tanah, hilangnya sumber air, serta kerentanan bencana.
“Jika izin-izin jangka panjang diberikan kepada investor tanpa evaluasi ekologi yang ketat, maka kerusakan lingkungan yang muncul akan bersifat permanen dan berlanjut antargenerasi,” katanya.
Dia bilang, pengakuan wilayah kelola rakyat, harus menjadi prasyarat sebelum penerbitan hak atas tanah kepada investasi.
Selain itu, perlu adanya audit menyeluruh atas seluruh HGU/HGB/HP yang tumpang tindih dengan ruang hidup masyarakat. Khususnya, yang berada di kawasan IKN dan sekitarnya.
“Termasuk penyelesaian kasus agraria seperti desa Telemow yang telah berlangsung terlalu lama dan melukai rasa keadilan rakyat,” ucap Iqin, sapaan akrabnya.

Negara, katanya, wajib memastikan aparat hukum tidak menjadi alat perusahaan untuk mengintimidasi dan mengkriminalisasi warga. Juga mendesain ulang tata kelola agraria nasional di luar paradigma investasi dan memastikan pembangunan IKN tidak menjadi proyek perampasan tanah terbesar dalam sejarah.
“Keadilan bagi masyarakat adat dan lokal, termasuk warga Telemow, adalah syarat mutlak bagi masa depan. Selama tanah diperlakukan sebagai komoditas bagi investor, konflik agraria tidak akan berakhir. Putusan MK ini, seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar formalitas hukum.”
Senada dengan Iqin, Buyung Marajo dari Pokja 30, mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh pada megaproyek IKN dan menghitung kerugian serta memulihkan hak-hak masyarakat terdampak.
“Ini megaproyek. Jangan sampai menjadi megaproyek korupsi terbesar. Biaya pemulihannya, pemulihan sosial, adat istiadat dan budaya ini, saya rasa lebih besar daripada investasi yang ada di IKN sekarang,” katanya.
Buyung bilang, jika pelibatan masyarakat terjadi sejak awal, uji formil UU sampai ke MK pun tidak akan terjadi. Karena itu, putusan MK tersebut, kat dia, menegaskan bahwa desain IKN sejak awal serampangan.
IKN kini, kata dia, hanya menjadi beban keuangan negara yang ditanggung oleh pajak masyarakat seluruh Indonesia. Namun, masyarakat lokal dan adat menjadi korban.
“Kita tahu undang-undang itu dibentuk tidak secara partisipatif. Pengambilan kebijakannya, tidak melibatkan masyarakat Kaltim secara khusus dan secara umum masyarakat Indonesia.”
*****