- Polda Riau akhirnya mengungkap sindikat perburuan gading gajah Sumatera dan mengamankan setidaknya 15 orang terduga pelaku, berawal dari kasus pembunuhan 2 Februari lalu. Mulai dari penembak hingga pengrajin pipa rokok gading diringkus. Jumlahnya mencapai 15 orang. Sementara tiga pelaku masih dalam pencarian.
- Penyidikan ini memakai metode scientific crime investigation (SCI). Menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil nekropsi, analisis digital forensik dan analisis global positioning system (GPS) collar kawanan gajah mati. Termasuk, hasil uji balistik laboratorium forensik, serta menganalisa jaringan perburuan gajah liar khususnya wilayah Riau.
- Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, menambahkan para pelaku merupakan eksekutor, perantara atau mediator alias broker hingga pengguna akhir. Dari rangkaian penyidikan, sebagian pelaku ternyata melakukan tindak pidana perburuan gading gajah pada sembilan lokasi, terhitung sejak 2024.
- Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, juga mengajak publik mengawal kasus ini agar sampai pada putusan pengadilan yang benar-benar membuat pelaku jera. Termasuk, orang yang hendak melakukan kejahatan serupa.
Polda Riau akhirnya mengungkap sindikat perburuan gading gajah Sumatera dan mengamankan setidaknya 15 orang terduga pelaku, berawal dari kasus pembunuhan 2 Februari lalu. Mulai dari penembak hingga pengrajin pipa rokok gading diringkus. Jumlahnya mencapai 15 orang. Sementara tiga pelaku masih dalam pencarian.
“Kita mengungkap kasus ini dari hulu ke hilir,” kata Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau, saat konferensi pers, 3 Maret 2026.
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, menambahkan para pelaku merupakan eksekutor, perantara atau mediator alias broker hingga pengguna akhir.
Dari rangkaian penyidikan, sebagian pelaku ternyata melakukan tindak pidana perburuan gading gajah pada sembilan lokasi, terhitung sejak 2024.
Semua merupakan gajah Sumatera di kantong Tesso Nilo, Pelalawan, Riau.
Rinciannya, pada Februari dan Desember 2024. Masing-masing di Desa Bagan Limau dua gajah dan satu lagi di Barak Kundur, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
Pada 2025, pelaku makin brutal. Mereka membunuh enam gajah, antara Juni-September. Lokasi juga sama atau masih sekitarnya.
Aksi jaringan perburuan satwa dilindungi ini akhirnya terbongkar, setelah kejadian pada awal Februari 2026, di kawasan lindung dalam konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), di Blok C99.
Dari situlah, jajaran kepolisian, mulai dari Polsek Ukui, Polres Pelalawan hingga Polda Riau, melakukan serangkaian investigasi. Berawal dari nekropsi atau bedah bangkai hingga uji laboratorium forensik.

Mereka melibatkan dokter hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Bidlabfor Polda Riau.
Kesimpulannya, gajah jantan 40 tahun itu mati kurang lebih dua minggu. Ia mengalami cedera traumatik karena luka tembak berdasarkan temuan serpihan tembaga di tengkorak kepala sebelah kanan.
“Dengan pola luka dan hilangnya gading, mengindikasikan ada praktik perburuan gajah dengan motif perdagangan tubuh satwa dilindungi,” kata Ade.
Penyidikan ini memakai metode scientific crime investigation (SCI). Menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), hasil nekropsi, analisis digital forensik dan analisis global positioning system (GPS) collar kawanan gajah mati.
Termasuk, hasil uji balistik laboratorium forensik, serta menganalisa jaringan perburuan gajah liar khususnya wilayah Riau.
“Hingga kita dapat profiling para pelaku yang terlibat dikejadian gajah mati pada tanggal 2 Februari.”

Jaringan lintas provinsi, belasan tertangkap
Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat. Dari Pelalawan hingga beberapa kota besar di Indonesia. Mereka adalah RA (31), eksekutor atau pemotong kepala gajah, ditangkap 18 Februari 2026, di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.
JM (44), penembak, ditangkap di Lubuk Kembanga Bunga, pada 19 Februari 2026.
SM (41), penunjuk jalan dan pemilik senjata api rakitan, ditangkap di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, pada 19 Februari 2026.
FA (62), penadah gading, sekaligus penyuplai amunisi pada pemburu, juga penyedia logistik, termasuk mengajari masyarakat berburu gajah liar. Dia ditangkap di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, 19 Februari 2026.
Dia merupakan residivis, yang pernah jalani hukuman pada 2015, karena memburu gajah dan perdagangan gading ilegal, di Jambi, Pelalawan hingga Bengkalis.
“Dalam kasus terakhir, perannya cukup signifikan dan sentral,” kata Ade.
Irjen Pol Herry Heryawan, Kapolda Riau, mengatakan, FA selain berikan modal dan penadah gading. Dia juga yang memerintahkan warga sekitar mencari gajah sekaligus eksekutor lapangan secara berulang kali.
Selanjutnya, HY (74), penadah gading dan perantara transaksi, ditangkap di Kabupaten Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 19 Februari 2026.
AB (56), kurir yang mengirim gading ke Jakarta, ditangkap di Padang, 19 Februari 2026.
LK (43), penjual senjata api pada RA, ditangkap di Desa Lirik, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu, 20 Februari 2026.
SL (43), perantara jual beli senjata api, ditangkap di Kecamatan Ukui, Pelalawan, pada 20 Februari 2026.

Pegembangan perburuan pelaku sampai ke Jakarta, Surabaya hingga sejumlah daerah di Jawa Tengah. Sedang AR (39), perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya, 22 Februari 2026.
AC (40), perantara transaksi gading, ditangkap di Surabaya, pada 22 Februari 2026.
FS, (43), bos AR dan AC, pemodal dan penadah gading gajah, ditangkap di Surabaya pada 22 Februari 2026. Dia juga menyimpan sisik trenggiling yang turut disita, bagian dari pengembangan sebanyak 140 kilogram.
“Ini kejahatan terorganisir. FS adalah pelaku yang bekerjasama dengan salah satu warga negara asing,” kata Herry.
Polda Riau juga koordinasi dengan Polda Jawa Timur, untuk buat laporan polisi baru terhadap barang bukti lain di lokasi penangkapan FS.
Tersangka berikutnya, ME (49), perantara transaksi gading, ditangkap di Jakarta, pada 22 Februari 2026. SA (39), perantara transaksi gading, ditangkap di Kudus, 23 Februari 2026.
JS (47), perantara transaksi gading dan penadah pipa rokok gading, ditangkap di Sidoarjo, pada 23 Februari 2026.
HA (42), perantara transaksi pipa rokok gading, ditangkap di Solo, pada 23 Febaruari 2026.
Selain itu, polisi terus memburu tiga orang masih dalam pencarian, yakni, AN selaku penembak gajah Februari 2026.
Kemudian, GL merupakan penembak gajah dua TKP pada 2024, sekaligus mengajar masyarakat belajar menembak, serta RB selaku penadah gading.

Kronologi, barang bukti dan pidana
Ade menguraikan sedikit kronologi perburuan gajah pada 2 Februari dan jalur perdangan gadingnya. AN dan RA, mulai berburu gajah pada 25 Januari 2026.
Penembakan dan pemotongan kepala gajah mulai pukul 15.00 hingga 20.00 malam. Setelahnya, RA menghubungi FA agar menjemput gading 7,6 kilogram.
FA datang dan mengambil gading di Pangkalan Lesung, Pelalawan, pada 27 Januari 2026. Dia membayar Rp30 juta. Duit itu dia bagi untuk para eksekutor lapangan. RA Rp20 juta dan AN Rp10 juta.
Mestinya, FA membayar Rp35 juta sesuai berat gading karena kesepakatan awal harga gading Rp5 juta per kilogram. Hanya saja, FA memotong Rp5 juta untuk pembelian amunisi.
Selanjutnya, FA memotong sepasang gading menjadi empat bagian. Lalu mengirimnya pada HY menggunakan travel, tujuan Padang. FA dapat bayaran Rp76 juta. Otomatis untung Rp46 juta.
Pada 29 Januari 2026, HY menawarkan potongan gading itu pada AR dan menjual Rp94,8 juta. Kemudian, dia minta bantuan AB mengirim paket gading melalui kargo Bandara Minang Kabau pada TI, saksi di Jakarta.
Selanjutnya, TI mengirim gading itu ke Surabaya atas arahan AR, pakai kargo Kereta Karunia Indah delapan ekspres.
Setelah paket diterima pada 1 Februari 2026 oleh AC, selanjutnya berikan pada FS lalu dia tawarkan pada pembeli lain.
Pada 2 Februari 2026, AC mengirim paket gading pada ME. Barang itu kembali lagi ke Jakarta, dengan kargo kereta. Harga pun jadi Rp117,6 juta.
Pada 5 Februari 2026, ME menawarkan kembali ke SA, pembeli di Kudus. Dia mengantar dan menetapkan harga Rp125,2 juta.
SA lalu mengantar paket gading ke JS. Pada 7 Februari 2026, JS mengirim gading ke HA, di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kemudian antar ke RB, perajin pipa rokok berbahan gading.

Pada 19 Februari, HA mengambil 10 batang pipa rokok gading di rumah RB. Kemudian dia jual kembali ke JS Rp10,7 juta.
Harga gading terus meningkat dari pemburu hingga ke pengguna akhir. Semula Rp5 juta jadi Rp 17 juta per kilogram.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, dua pucuk senjata api rakitan, 798 amunisi berbagai kaliber, enam selongsong peluru kaliber 5,56 mm, gergaji besi dan selongsong mortar.
Ada juga tiga popor senjata api laras panjang, 10 magazen, empat peredam senjata api, tiga teleskop beserta dudukan, dua laser senjata api, tiga laras senjata api serta grendel senjata api.
Selain itu, dua botol minyak pembersih senjata, dua jaket berburu dan dokumen pengiriman barang. Lalu, alat transportasi, berupa dua sepeda motor merek Kanzen dan satu mobil Mitsubishi Triton BM-888-TAN untuk mengangkut gading gajah.
Ada juga tengkorak gajah, gading gajah sudah jadi pipa rokok 63 buah, turut dipajang di meja saat konferensi pers.
Barang bukti lain juga terkait pengembangan kejahatan itu, yakni, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus plastik berisi kuku harimau serta 12 taring harimau.
Penyidik menerapkan Pasal 40 A ayat 1 huruf d dan f UU 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ancaman penjara minimal tiga tahun, paling lama 15 tahun. Denda Rp200.000-Rp15 miliar.
Penyidik juga melapisi tersangka pemilik senjata api dan bahan peledak dengan Pasal 306 UU 1/2023 KUHP. Hukumannya, pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu juga menambahkan Pasal 21 Ayat 1 huruf A UU KUHP bagi perantara atau broker penjual gading gajah.
“Kita akan pelajari dari 15 tersangka, paling banyak melakukan perburuan akan diterapkan UU TPPU terutama yang residivis (FA).”

Hukum berat, perkuat perlindungan gajah
Sejumlah aktivis lingkungan dan perlindungan satwa mengapresiasi langkah penegakan hukum Polda Riau. Pertama dalam sejarah, pengungkapan jaringan perdagangan tubuh satwa dilindungi sampai ke tingkat akhir.
Davina Veronica, CEO Natha Satwa Nusantara, mengatakan, ini menjadi momentum nasional, bahwa kejahatan satwa liar tidak dapat ditoleransi, harus proses dengan konsisten sesuai hukum berlaku.
Kasus ini, katanya, jadi perhatian wajib bagi semua. Bukan hanya gajah, satwa liar lain juga merupakan penopang ekosistem dan kehidupan. Cara manusia memperlakukan makhluk hidup lain mencerminkan kualitas peradaban.
“Mereka (satwa) tidak bisa bicara, tapi peran mereka di bumi Indonesia sangat vital. Manusia itu rapuh, tidak bisa hidup tanpa alam dan seisinya,” kata Davina, saat hadir di konferensi pers.
Yuliantoni, Direktur Eksekutif, Yayasan Taman Nasional Tesso Nilo (YTNTN), senada dengan Davina. Pertama, menyebut kejahatan sudah jelas sindikat terorganisir.
“Biasanya kejahatan terorganisir itu hukumannya lebih tinggi.”
Toni, prihatin dengan dengan jumlah gajah yang dibunuh. Dampaknya bukan saja kehilangan gajah, juga plasma nutfah dan sumber bibit.
Andai kawanan gajah itu masih hidup, sudah banyak terjadi perkawinan gajah, begitu pula kelahiran.
Menurut Toni, dengan populasi sehat, maka keseimbangan ekosistem akan terjaga dan dapat memperlambat laju perubahan iklim.
Eko Yunanda, Direktur Eksekutif Walhi Riau, juga mengajak publik mengawal kasus ini agar sampai pada putusan pengadilan yang benar-benar membuat pelaku jera. Termasuk, orang yang hendak melakukan kejahatan serupa.
Dia juga mengingatkan pemerintah perlu memikirkan penyelamatan habitat satwa. Data Walhi Riau, sekitar 60% hutan Riau telah dikuasai industri ekstraktif, mulai dari hutan tanaman industri, sawit hingga tambang.
“Kemenhut perlu evaluasi perizinan berkaitan langsung dengan habitat satwa langka. Salah satunya koridor satwa.”
Kemenhut, katanya, perlu juga merevisi kebijakan pemberian konsesi untuk prioritas keberlangsungan ekologis dan perlindungan habitat satwa.
Kini, hanya tinggal 1,3 juta hektar hutan alam Riau. “Karena habitat gajah terhimpit konsesi ekstraktif, turut membuka peluang besar gajah berkonflik pada manusia dan menjadi ladang perburuan satwa liar,” kata Eko.
Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan tidak menampik terjadi fragmentasi luar biasa terhadap habitat gajah di Sumatera.
Awalnya, ada 44 kantong gajah dari Aceh hingga Lampung. Satu bulan menjabat dia dapat laporan hanya tersisa 21 kantong.
“Jadi memang ada problem dengan fragmentasi habitat gajah, karena praktik legal maupun illegal terhadap pemanfaatan kawasan hutan,” katanya, saat mengikuti konferensi pers.
Raja menginformasikan, segera terbit Instruksi Presiden untuk penyelamatan gajah Sumatera, termasuk kantong gajah tersisa.
Sekaligus usaha maksimum mengkoneksi antar kantong yang terfragmentasi atau menggabungkan intra kantong.
Selanjutnya, akan ada intruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada kementerian terkait, guna mengembalikan habitat gajah Sumatera lebih baik.
“Harus ada kerja keras dari semua instansi. Kita akan bangun wilayah preservasi untuk hubungkan antar kantong.”
*****