- Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 231.130 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir dan mutiara di perairan Pulau Lingga, Kepulauan Riau. Kapal pelaku kandas di hutan bakau saat dikejar petugas dan awaknya melarikan diri. Barang bukti berupa 29 boks styrofoam dan speed boat diamankan, dengan dugaan tujuan pengiriman ke Malaysia.
- Dari total barang bukti, sebagian BBL dilepasliarkan di perairan Batam bersama PSDKP, sementara lainnya diserahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut untuk penangkaran dan riset. Penindakan ini merujuk pada aturan yang melarang ekspor benih lobster demi menjaga keberlanjutan sumber daya.
- Ombudsman Kepri dan pegiat hukum menilai praktik penyelundupan BBL terus berulang karena lemahnya penindakan dan minimnya pengungkapan jaringan. Nilai ekonomi yang besar—ditaksir lebih dari Rp23 miliar untuk kasus ini dan potensi kerugian negara hingga puluhan triliun rupiah per tahun—mengindikasikan adanya kejahatan terorganisir lintas wilayah.
- Dalam operasi terpisah, Bea Cukai bersama Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 16 ton pasir timah senilai Rp3,2 miliar yang diduga akan dikirim ke Malaysia. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada hilangnya nilai tambah industri dalam negeri serta berpotensi merusak lingkungan akibat eksploitasi tambang tak terkendali.
Aksi kejar-kejaran penyelundup lobster kembali terjadi di perairan Kepulauan Riau (Kepri). Terlihat kapal Bea Cukai Batam mengejar kapal penyelundupan benih lobster di tengah ombak tinggi di Perairan Kabupaten Lingga, Kepri.
Dalam video yang Bea Cukai (BC) Batam bagikan itu, terlihat para pelaku membawa kapal mereka ke arah hutan bakau di Pulau Lingga dan mengandaskannya. Setelah itu, mereka kabur di antara rimbunnya hutan bakau.
Bagi Bea Cukai, modus seperti itu sudah menjadi kebiasaan bagi para pelaku penyelundupan ketika terpergok petugas. Walhasil, petugas hanya bisa mengamankan barang bukti, sementara para pelakunya berhasil kabur.
BC Batam mengatakan, aksi kejar-kejaran yang berlangsung Selasa (2/2/26) itu bermula dari kegiatan pengawasan oleh Satgas Patroli Laut BC 11001. Kala itu, petugas mendapati sebuah kapal speed boat melaju dengan kecepatan tinggi di perairan Pulau Lingga menuju Pulau Buaya.
Merasa curiga, petugas bermaksud menghalau untuk memeriksanya. Akan tetapi, sang nakhoda kian mempercepat laju kapal sebelum akhirnya mengandaskannya di kawasan hutan bakau Pulau Lingga.
“Petugas telah melakukan penyisiran di sekitar lokasi, tapi tidak menemukan pelaku. Pencarian tidak memungkinkan dilanjutkan karena kondisi hutan bakau yang lebat,” kata Agung Widodo, Kepala Kantor BC Batam kepada Mongabay.
Petugas hanya menemukan 29 boks styrofoam yang masing-masing berisi 40 bungkus benih bening lobster (BBL). Rata-rata, setiap bungkus berisi sekitar 199 anakan lobster dengan jenis pasir dan mutiara. Usai penghitungan, total mencapai 231.130 BBL.
Selanjutnya, BBL dan kapal speed boat yang pelaku tinggal itu petugas bawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjut. “Dugaannya akan dikirim ke Malaysia.”
Terhadap puluhan boks BBL itu, kata Agung, sembilan dilepasliarkan ke laut. Sisanya (10 boks), BC Batam serahkan ke Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) guna penangkaran dan bahan penelitian.
Agung mengatakan, pelepasliaran berlangsung di Perairan Kota Batam, Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang dan Pulau Pengalap pada Kamis (5/2/26) bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Penindakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021, yang mengatur larangan ekspor Benih Bening Lobster. Bea Cukai Batam menyebutkan akan terus memperkuat pengawasan perairan serta bersinergi dengan instansi terkait guna mencegah penyelundupan komoditas strategis.

Penegakan hukum lemah
Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, menilai, penyelundupan BBL marak ke luar negeri menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Para pelaku memanfaatkan celah pengawasan yang belum optimal serta rendahnya risiko penindakan, sehingga praktik ilegal tersebut terus berulang.
Dia menegaskan, aparat penegakan hukum seperti Bea Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Polairud, harus memperkuat sinergi dan pengawasan di wilayah perairan. Hal itu penting untuk menutup berbagai modus dan celah penyelundupan, terutama di wilayah perbatasan.
Lagat memperkirakan, setiap tahun, jutaan ekor BBL berhasil pelaku selundupkan ke luar negeri. Praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan estimasi mencapai Rp52–Rp54 triliun per tahun.
Menurut dia, sebenarnya perangkat hukum untuk menindak tegas pelaku penyelundupan sudah tersedia. Berdasarkan Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja, perubahan UU Nomor 45/2009 dan UU Nomor 31/2004 tentang Perikanan, penyelundupan BBL dapat dihukum hingga delapan tahun.
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/ 2020, yang tegas melarang ekspor benur. Kebijakan itu bertujuan menjaga keberlanjutan sumber daya lobster serta memastikan ketersediaan untuk budidaya dan konsumsi dalam negeri.
Pemerintah juga mengatur kebijakan khusus melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Regulasi itu memberikan ruang terbatas bagi pengelolaan benih lobster secara legal dan terkontrol, guna mengakomodasi nelayan sekaligus menjaga kelestarian sumber daya.
Penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan, katanya, sangat penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan. Tanpa penindakan yang konsisten dan menyeluruh, praktik penyelundupan berpotensi terus berulang dan mengancam keberlanjutan sumber daya laut serta merugikan negara dalam jumlah besar.

Pelaku kabur?
Vania Safira, Koordinator Hukum dan Advokasi Garda Animalia, mengapresiasi sekaligus kritik atas keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan ratusan ribu BBL itu. Namun, Vania menyayangkan pelaku yang tak tertangkap.
Menurut dia, bukan kali pertama BC Batam gagal menangkap pelaku penyelundupan. Dalam banyak kasus serupa di Batam dan sekitarnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti, tetapi pelaku kerap lolos dan tidak teridentifikasi.
Padahal, jumlah BBL yang hendak pelaku selundupkan bernilai lebih dari Rp23 miliar. Dengan nilai sebesar itu, dia meyakini tindakan tersebut tidak hanya perseorangan, tetapi melibatkan jaringan yang telah terorganisir.
“Kami melihat adanya indikasi kuat kejahatan terorganisir dalam kasus ini. Jumlah yang sangat besar dan pola yang rapi menunjukkan adanya rantai pasok yang terstruktur, mulai dari pengumpul benih, pengepul, operator kapal, hingga pembeli yang berpotensi berada di luar negeri,” kata Vania.
Aparat seharusnya dapat menelusuri asal-usul kapal, termasuk nomor rangka, kepemilikan, dan jaringan komunikasi mereka. Hal itu penting untuk mengungkap aktor utama dan membongkar jaringan penyelundupan secara menyeluruh.
Selama ini, penanganan kasus masih berfokus pada penyitaan barang, tanpa diikuti pengembangan penyidikan yang mendalam untuk mengungkap jaringan di baliknya. Akibatnya, efek jera terhadap pelaku tidak tercapai dan praktik serupa terus berulang.
“Kami mempertanyakan apakah negara kekurangan alat atau belum menjadikan kasus seperti ini sebagai prioritas dalam membongkar jaringan. Kerugian negara dan dampak ekologisnya sangat besar. Jika aktor intelektualnya tidak diungkap, maka praktik ini berpotensi terus berulang.”
Menurut Vania, aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, Karantina, dan institusi terkait lainnya, perlu mengubah pendekatan dalam menangani kasus penyelundupan. Penindakan tidak cukup hanya menghentikan pengiriman ilegal, tetapi juga harus diarahkan pada pembongkaran organisasi kejahatan secara menyeluruh.
“Keberhasilan penindakan seharusnya tidak hanya diukur dari penyitaan komoditas, tetapi juga dari kemampuan mengungkap dan memutus jaringan kejahatan yang terlibat,” katanya.

Pasir timah
Dalam operasi terpisah, Bea dan Cukai Kepri bersama Bareskrim Bareskrim Polri juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah seberat sekitar 16 ton di perairan 47 mil timur laut Berakit. Dugaan kuat, komoditas tambang tersebut hendak pelaku kirim ke Malaysia.
Sodikin, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri mengatakan penindakan berawal dari informasi intelijen akan adanya kapal pengangkut pasir timah dari Bangka dengan tujuan Malaysia.
“Pada Senin, 23 Februari 2026, petugas mendapatkan informasi adanya kapal bermuatan pasir timah dari Bangka menuju Malaysia. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pemantauan terhadap pergerakan kapal,” ujar Sodikin.
Tim gabungan dari Bea Cukai dan Bareskrim Polri kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan posisi kapal. Petugas kemudian mendeteksi kapal di perairan Berakit, Kepri, dengan haluan mengarah ke Malaysia, sehari kemudian.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas temukan 319 karung pasir timah dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram, sehingga total muatan mencapai sekitar 16 ton.
“Total perkiraan nilai barang mencapai sekitar Rp3,2 miliar. Pasir timah tersebut diduga akan dibawa keluar wilayah Indonesia secara ilegal tanpa melalui prosedur yang sah.”
Menurut Sodikin, aktivitas penyelundupan itu tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak pada hilangnya potensi nilai tambah industri dalam negeri. Selain itu, praktik ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.
*****
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Ratusan Satwa Papua ke Surabaya