- Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) per 3 Februari 2026. Kondisi ini mengkhawatirkan, tanpa pengelola tetap, perawatan 711 satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini terancam serius.
- Sulhan Syafi’i, juru bicara pengelola, menyatakan, yayasan menolak pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan. Mereka sedang berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait nasib kebun binatang ke depan. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola Bandung Zoo selanjutnya. Muhammad Farhan, Walikota Bandung menegaskan, penyegelan itu bersifat sementara dengan durasi maksimal tiga bulan. Alasannya, konflik internal pengelola membuat tidak ada kepengurusan yang berjalan efektif.
- Muhammad Farhan, Walikota Bandung menegaskan, penyegelan itu bersifat sementara dengan durasi maksimal tiga bulan. Alasannya, konflik internal pengelola membuat tidak ada kepengurusan yang berjalan efektif.
- Sengketa pengelolaan Bandung Zoo tak hanya soal tata kelola lembaga konservasi, juga memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan ratusan satwa. Benvika, Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan, dalam sistem konservasi modern, kebun binatang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas konservasi eks-situ. Ia tempat satwa dirawat, kesehatan terpantau rutin, dan perilaku alami terjaga melalui pengelolaan yang terstruktur.
Kementerian Kehutanan mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) per 3 Februari 2026. Kondisi ini mengkhawatirkan, tanpa pengelola tetap dan jelas, perawatan 711 satwa di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) kini terancam serius.
Izin yang semula berlaku hingga 2033 dicabut atas usulan Pemerintah Kota Bandung sebagai pemilik lahan.
Satuan Polisi Pamong Praja pada 5 Februari 2026 langsung menyegel kawasan seluas 14 hektar itu hingga pengunjung tidak lagi bisa masuk.
Sebelumnya, Bandung Zoo berfungsi sebagai ruang terbuka hijau yang boleh dikunjungi dengan syarat memberikan pakan bagi satwa.
Sulhan Syafi’i, juru bicara pengelola, menyatakan, yayasan menolak pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Mereka sedang berupaya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait nasib kebun binatang ke depan. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang akan mengelola Bandung Zoo selanjutnya.
Kekosongan pengelolaan ini menciptakan ketidakpastian operasional yang nyata. Meski sudah cabut izin, 124 pegawai masih bertahan merawat satwa setiap hari.
Skema pengambilalihan pembiayaan oleh Pemerintah Bandung pun belum berjalan efektif hingga perawatan satwa berada dalam kondisi rentan.
“Yang penting bagi kami sekarang satwa tetap dirawat,” katanya saat ditemui Kamis (5/2/26).
Dia juga menekankan reputasi baik Bandung Zoo dalam pengelolaan inbreeding, khusus pada spesies tapir, sebagai salah satu alasan kuat untuk mempertahankan kawasan ini.

Rencana pemerintah
Muhammad Farhan, Walikota Bandung menegaskan, penyegelan itu bersifat sementara dengan durasi maksimal tiga bulan. Alasannya, konflik internal pengelola membuat tidak ada kepengurusan yang berjalan efektif.
Selama skema transisi, katanya, tanggung jawab dibagi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan bertanggung jawab penuh atas penanganan satwa termasuk perawatan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan nutrisi satwa.
Sementara operasional kebun binatang termasuk penggajian karyawan yang masih bertahan, menjadi wewenang Pemerintah Kota Bandung.
Dia berkomitmen mengakomodir segala kebutuhan hingga skema pengelolaan yang baru.
“Penyegelan dilakukan agar pemerintah bisa menangani situasi yang sudah tidak lagi terkendali akibat konflik internal pengelola.”
Langkah itu perlu, katanya, supaya perawatan satwa tetap berjalan lancar selama masa transisi.
“Kami akan mengevaluasi kondisi terlebih dahulu sebelum memutuskan kapan kawasan boleh dibuka kembali,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Kamis (5/2/26).
Nantinya, pemerintah segera membentuk komite seleksi yang terdiri dari perwakilan Pemkot Bandung, Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Kementerian Kehutanan.
Komite ini bertugas menyusun konsep pengelolaan baru yang profesional, sesuai ketentuan UU bahwa pengelolaan kebun binatang harus oleh lembaga konservasi berbadan hukum.
Meski begitu, belum detail ihwal konsep baru yang dia maksud. Farhan membuka peluang melalui proses seleksi terbuka bagi lembaga-lembaga konservasi berpotensi.
Tujuan utama pengelolaan ke depan tetap pada edukasi dan konservasi, dengan kemasan yang fleksibel namun tetap memperhatikan aspirasi masyarakat serta masukan dari DPRD dan DPR.
Masa kerja sama pengelolaan baru selama 10 tahun agar monitoring dan evaluasi dapat berjalan optimal, mengacu pada pola pengelolaan Tahura Juanda yang melibatkan pengawasan Kemenhut serta operasional bersama pemerintah daerah.
Arahan Gubernur Jawa Barat, sebut Farhan, kawasan yang bersengketa akan tetap sebagai taman margasatwa karena ikonik bagi Jawa Barat.
Dia juga terbuka terhadap pengawasan masyarakat dan aspirasi publik. Masalah pengelolaan lama seperti parkir, angkutan umum, dan dampak bagi masyarakat sekitar akan menjadi perhatian utama dalam konsep baru yang sedang disusun.
“Kami akan bergerak cepat dalam tiga bulan ini untuk membentuk komite, menyusun tata kelola, dan menentukan lembaga konservasi berbadan hukum yang akan diberi kewenangan mengelola secara profesional.”

Polemik berkepanjangan, satwa paling terdampak
Sengketa pengelolaan Bandung Zoo tak hanya soal tata kelola lembaga konservasi, juga memunculkan kekhawatiran serius terhadap keselamatan ratusan satwa.
Benvika, Ketua Jakarta Animal Aid Network (JAAN) mengatakan, dalam sistem konservasi modern, kebun binatang seharusnya berfungsi sebagai fasilitas konservasi eks-situ. Ia tempat satwa dirawat, kesehatan terpantau rutin, dan perilaku alami terjaga melalui pengelolaan yang terstruktur.
Ketika pengelolaan terganggu, satwa menjadi pihak pertama yang paling terdampak.
Fungsi itu, katanya, hanya bisa berjalan optimal jika operasional lembaga tetap stabil. Kebun binatang sangat bergantung pada pemasukan rutin, terutama dari kunjungan pengunjung.
Begitu pendapatan terhenti, pengadaan pakan, pembayaran gaji keeper, hingga layanan medis satwa langsung ikut terancam.
“Sebuah kebun binatang atau pusat penyelamatan satwa harus memiliki manajemen yang berjalan sesuai SOP (standar operasional prosedur). Ada manajemen SDM (sumber daya manusia), manajemen kandang, dan manajemen satwa,” katanya saat dihubungi Mongabay Jumat (6/2/26).
Benvika menyebut, tiga komponen itu mesti ada dari lembaga konservasi. Manajemen SDM, katanya, memastikan tersedia tenaga perawat dan dokter hewan yang melakukan pemeriksaan kesehatan. Sedangkan, manajemen kandang dan satwa berkaitan dengan pemberian pakan, serta pengendalian perilaku.
Ketika salah satu tidak berjalan, fungsi menjadi tidak ideal. Kondisi ini, mulai teridentifikasi di Bandung Zoo. Hal itu dia ketahui setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat meminta JAAN untuk memantau kondisi satwa.
Dalam pemeriksaan awal, ditemukan indikasi malnutrisi pada beberapa satwa, terutama kelompok primata dan mamalia.
JAAN bersama menurunkan satu dokter hewan, dua penjaga tambahan, obat-obatan, vitamin, serta suplai pakan tambahan.
Bantuan itu juga untuk mengantisipasi risiko seperti kemungkinan pekerja berhenti bekerja. Selain itu ketidakpastian pasokan pakan. Karena kebutuhan biaya operasional sekitar Rp400 juta per bulan.
“Meski kami fokus ke satwa karnivora. Tapi memang tidak dipungkiri secara tidak langsung masalah ini sangat berpengaruh membikin beberapa satwa mengalami penurunan gizi dan kesehatan.”
Benvika contohkan, ada swaying atau gerakan berulang gajah tanpa tujuan yang dapat disebabkan kurangnya pengayaan (enrichment).
Sementara beberapa primata seperti orangutan dan monyet hitam ada yang mengalami kebotakan. Penyebabnya, bisa oleh penyakit kulit, malnutrisi, atau stres.
“Kalau tidak memiliki manajemen yang bagus atau modal yang kuat, ya jelaslah (masalah ini) menjadi kendala. Mengelola suatu pusat rehabilitasi satwa atau sebagai kebun binatang itu tidak mudah.”
Benvika mendorong, audit lanjutan secara terbuka guna memastikan kondisi kesehatan serta tata kelola satwa di Bandung Zoo.
Menurut dia, bantuan sementara saat ini hanya bersifat penanganan darurat dan tidak menyelesaikan akar persoalan utama.
Untuk kepastian pengelolaan tak cepat, katanya, relokasi satwa bisa tidak terelakkan.
“Opsi terburuknya relokasi, tapi relokasi yang tepat dan lebih baik,” kata Benvika.
Relokasi berarti satwa akan pindah ke berbagai lembaga konservasi lain, baik kebun binatang maupun pusat rehabilitasi. Regulasi yang berlaku memungkinkan perpindahan ketika lembaga asal tidak lagi mampu mengelola secara finansial maupun manajerial.
Bahkan, BBKSDA Jawa Barat sudah meminta JAAN untuk bersiap memantau kondisi satwa terutama karnivora serta membantu proses evakuasi jika diperlukan.
Meskipun demikian, Benvika bilang upaya relokasi bukanlah perkara sederhana. Dengan koleksi satwa mencapai ratusan, pemindahan menjadi proses yang sangat kompleks dan memerlukan persiapan matang.
“Jika pengelolaan tidak kunjung membaik, otoritas berwenang dapat memutuskan relokasi ke berbagai lembaga konservasi lain sesuai mekanisme yang diatur dalam regulasi.”
Berarti, kelanjutan pengelolaan akan menentukan apakah satwa tetap dipertahankan atau dipindahkan.
Karena itu, nasib ratusan satwa Bandung Zoo bergantung pada ketepatan pengambilan kebijakan dari instansi terkait. Langkah yang dinilai krusial meliputi pelaksanaan audit secara terbuka serta perbaikan tata kelola secara berkelanjutan.
Benvika menilai, pemerintah daerah berpeluang mengatasi persoalan pengelolaan melalui dukungan pembiayaan APBD.
Skema serupa, katanya, telah diterapkan pada sejumlah lembaga konservasi yang dikelola pemerintah, seperti Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta.
Apalagi, Kebun Binatang Bandung punya nilai historis bagi masyarakat Jawa Barat. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan kuat untuk mempertahankannya.

*****