- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 7.355 burung dari berbagai jenis, termasuk lindung. Ribuan burung itu itu diamankan saat melintas di Padangbai, tak jauh dari Selat Lombok dengan tujuan Jawa.
- Saat operasi berlangsung, ribuan burung itu disembunyikan dalam 173 boks di truk berukuran sedang dengan nomor polisi AG 9808 EF. Truk berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok menuju Pelabuhan Padangbai.
- Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali mengatakan, satu jenis burung, yakni kacamata wallacea (Heleia wallacei) termasuk dalam kategori dilindungi. Harus ada dokumen kelengkapan, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) serta sertifikat asal-usul satwa untuk memanfaatkannya.
- Selama tiga tahun dari 2022-2024 terdapat 801 kasus penyelundupan satwa liar di Indonesia. Meliputi lebih dari 193 ribu ekor satwa liar, 172 ribu burung, dan lebih dari 166 ribu burung kicau. Para pedagang atau distributor ilegal ini mencapai 181 orang yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Sumatera dengan tujuan Pulau Jawa.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menggagalkan upaya penyelundupan 7.355 burung dari berbagai jenis, termasuk jenis dilindungi. Ribuan burung itu diamankan saat melintas di Padangbai, tak jauh dari Selat Lombok dengan tujuan Jawa.
Sebelumnya, BKSDA mendapat informasi dari Flight Protecting Indonesia’s Birds yang langsung berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Bali Satuan Pelabuhan Padangbai, TNI Angkatan Laut (AL), dan Kepolisian KP3 Padangbai.
Saat operasi berlangsung, ribuan burung itu disembunyikan dalam 173 boks di truk berukuran sedang dengan nomor polisi AG 9808 EF. Truk berangkat dari Pelabuhan Lembar, Lombok menuju Pelabuhan Padangbai.
Dari hasil pendataan, 7.355 burung itu antara lain kacamata wallacea, manyar, prenjak, srigunting cucak kombo, dan gelatik batu.
Ratna Hendratmoko, Kepala BKSDA Bali mengatakan, satu jenis burung, yakni kacamata wallacea (Heleia wallacei) termasuk dalam kategori dilindungi. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 18/2024 soal pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar, setiap kegiatan pengangkutan tumbuhan dan satwa liar wajib dilengkapi dokumen. Meliputi, surat angkut tumbuhan dan satwa dalam negeri (SATS-DN) serta sertifikat asal-usul satwa.
“Ketentuan ini merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi guna menjamin legalitas dan perlindungan terhadap pemanfaatan satwa liar,” katanya, akhir Januari kepada Mongabay.
Pelabuhan Padangbai menjadi salah satu pintu masuk utama dan strategis menuju Pulau Bali, terutama dari NTB. Kasus serupa juga terjadi tahun lalu dari NTB dan tertangkap di Pelabuhan Tanjungwangi, Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dengan barang bukti mencapai 10.000 burung Modusnya, menyembunyikan di truk milik platform toko online.

Mitigasi penyakit
Sahat M. Panggabean, Kepala Badan Karantina Indonesia, mengatakan, menahan satwa-satwa itu untuk memitigasi risiko masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK), seperti flu burung dan penyakit lainnya.
Setelah dinyatakan sehat dan memenuhi persyaratan, BKSDA akan kembali melepasliarkan burung-burung itu ke habitat alaminya.
Adapun jenis burung yang memungkinkan dilepasliarkan di Pulau Bali meliputi prenjak, ciblek, gelatik batu, dan manyar. Sementara itu, jenis burung yang bukan endemik Pulau Bali akan BKSDA kembalikan ke habitat asalnya.
Tingkat kejadian penyelundupan satwa, khusus burung masih juga cukup tinggi di Pulau Bali. Marison Guciano, Direktur Eksekutif FLIGHT mengatakan, penangkapan burung-burung itu biasa bergantung pada kebiasaan lokal.
Misal, di Hutan Harapan, Jambi, para pemburu biasa menggunakan pulut yang terbuat dari campuran getah karet dan lem tikus. Ada juga dengan menggunakan kicauan suara burung di handphone. Suara kicauan itu akan menjadi umpan untuk mengundang burung lain datang.
“Banyak burung dipikat atau diburu dari Sumbawa. Mayoritas desa di Sumbawa dan di Lombok belum ada peraturan desa, seperti awig-awig di Bali untuk melindungi burung liar di habitat alaminya,” katanya.
Selama tiga tahun dari 2022-2024 terdapat 801 kasus penyelundupan satwa liar di Indonesia. Meliputi lebih dari 193.000 satwa liar, 172.000 burung, lebih dari 166.000 burung kicau.
Para pedagang atau distributor ilegal ini mencapai 181 orang yang tersebar di hampir seluruh provinsi di Sumatera dengan tujuan Pulau Jawa.
Penangkapan biasa dilakukan di pelabuhan. Berbagai cara menyelundupkan misal meletakkan wadah-wadah plastik berisi burung di bagasi bus yang tak terlihat seperti kolom di atas ban atau bawah bus. Ada juga yang menaruh di dalam mobil dengan ditutupi barang-barang lain.

Anatomi perdagangan burung ini mulai dari pemburu atau pemikat, kemudian ditampung pengepul. Dari pengepul ke pedagang grosir atau distributor besar, kemudian masuk pasar burung.
Tak heran, pasar hewan kerap disebut pasar burung karena didominasi dengan perdagangan burung. Pembelian burung tak dilarang kecuali jenis dilindungi, namun menangkapnya dari alam liar dinilai mengganggu ekosistem alam dan mengancam keberagaman hayati karena dilakukan terus menerus.
“Kalau analisi kami, Bali menjadi titik transit penyelundupan burung burung yang akan diselundupkan dari Lombok menuju Pulau Jawa. Burung burung yg di sita ini hanya menjadikan Bali sebagai transit. Tujuan utamanya ke Pulau Jawa,” lanjut Marison.
Salah satu alasan karena ketatnya pengawasan petugas di Pelabuhan Banyuwangi terhadap kapal-kapal yang masuk dari Lombok. Jadi, para pedagang ini mengubah rute penyelundupan. Selain itu, banyak penampung penampung besar burung ilegal berlokasi di Bali.
Penyitaan kali ini merupakan terbesar di Bali. Upaya perdagangan ilegal burung dalam skala ini juga dinilai mengancam populasi di alam yang terus menurun. Juga, meningkatkan risiko bahaya penyakit zoonosis dari satwa ke manusia dan sebaliknya.
*****
Penyelundupan Ratusan Satwa Liar Dilindungi dari Aceh ke Thailand Digagalkan