- Sejumlah pakar kebencanaan mengusulkan pemerintah agar merevisi pedoman Kajian Risiko Bencana (KRB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Apalagi, pedoman yang ada saat ini sudah berlaku sejak 13 tahun lalu.
- Peta risiko bencana, tidak melihat risiko banjir bandang seperti yang terjadi di Sumatera. Hanya memetakan bahaya banjir genangan, padahal dampaknya lebih besar karena ada kecepatan dan masa atau energi yang besar dalam material aliran banjir bandang.
- Banjir yang membunuh bukan genangan, justru material yang terangkut. Sehingga dibutuhkan peta lama genangan yang memetakan daerah yang tergenang lama, dan kepadatan kegiatan ekonomi.
- BNPB telah menyusun Rancangan Peraturan Badan (Ranperban) BNPB tentang penyusunan KRB. Ranperban menggantikan Perka BNPB 2/2012, yang mengatur garis besar metodologi dan penyelenggaraan KRB. BNPB membuka ruang untuk diskusi, dan masukan dari praktisi dan ahli.
Sejumlah pakar kebencanaan mengusulkan pemerintah agar merevisi pedoman Kajian Risiko Bencana (KRB) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini. Apalagi, pedoman yang ada saat ini sudah berlaku sejak 13 tahun lalu.
Hapi Hapsari Handayani, Kepala Pusat Studi Mitigasi Kebencanaan dan Perubahan Iklim (MKPI), Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya mengusulkan, pedoman KRB berlandaskan kajian ilmiah. Mulai perencanaan tata ruang, pengurangan risiko bencana, perencanaan infrastruktur vital, penyelamatan jiwa.
“Bencana di Sumatera seharusnya menyadarkan kita pedoman nasional sebagai rujukan harus diperbarui, perlu evaluasi,” katanya saat membuka webinar “Diskusi Usulan Penyempurnaan Pedoman Nasional Kajian Risiko Bencana” yang diselenggarakan MKPI ITS, Desember lalu.
Pertimbangannya, katanya, mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi, perubahan data, dinamika ancaman bencana atas perubahan iklim. Termasuk, siklon tropis, dan kebutuhan operasional pemerintah pusat dan daerah.
“Standar metodologi yang mutakhir bisa membuat pemodelan, mengintegrasikan multi bencana,” katanya.
Untuk itu, perlu verifikasi di tingkat daerah yang dapat terimplementasi bersama. Dia berharap, penyempurnaan KRB berlangsung secara kolaboratif, antara akademisi, pemerintah dan praktisi yang turun langsung saat terjadi bencana.
Kajian itu, katanya, menjadi langkah konkret dan menjadi standar nasional dalam kajian risiko bencana.

Peta risiko
Krishna Suryanto Pribadi,Guru Besar Fakultas Teknik Universitas Persada Indonesia (UPI) YAI sekaligus peneliti pengurangan risiko bencana mengevaluasi kelemahan model dasar KRB berdasar Peraturan Kepala (Perka) BNPB 2/ 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana. Dia usulkan sejumlah perbaikan.
Peta risiko merupakan prioritas tertinggi dalam KRB dalam penyusunan rencana nasional penanggulangan bencana. Ia sekaligus menjadi masukan untuk Rencana Pembangunan Panjang Menengah (RPJM) Nasional, provinsi dan kota/ kabupaten. Selanjutnya, diterjemahkan dalam rencana kerja pemerintahan tahunan.
RPJMD menjadi dasar rencana penanggulangan bencana (RPB) yang penyusunannya berdasarkan hasil kajian risiko. Regulasi itu mengacu Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 24/ 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah mengubah praktik implementasi RPB.
“Aspek bencana bukan prioritas lokal pada indikator performa,” katanya.
RPJMD hanya fokus respons manajemen risiko daripada pengurangan risiko bencana. Selain itu, model risiko bencana berdasar pedoman Perka BNPB 2/2012 rumusan pedoman rumusan menggunakan model lama.
“Kita hanya melihat ancaman, kerentanan dan kapasitas. Tanpa melihat komponen keterpaparan,” katanya.

Peta risiko bencana, katanya, tidak melihat risiko banjir bandang seperti di Sumatera, hanya memetakan bahaya banjir genangan. Padahal, dampaknya lebih besar karena ada kecepatan dan masa atau energi yang besar dalam material aliran banjir bandang.
Dia contohkan, RPJMD Kota Bandung 2018-2023 hanya fokus pada pembangunan dan tidak menganggap bencana sebagai prioritas pemerintah lokal. Banjir bandang juga tidak terpetakan.
Dengan model kajian risiko Perka 2/2012, dia contohkan kerugian gempa di Cianjur 2022, berdasar KRB Jawa Barat kerugian Rp19,57 triliun. Terdiri atas kerugian fisik Rp19,56 triliun dan ekonomi Rp9,2 miliar. Padahal, gempa Cianjur kerugian Rp4 triliun.
“Terjadi over estimate, karena asumsinya semua wilayah Cianjur terkena gempa sesuai peta bahaya gempa,” katanya.
Untuk itu, dia mengusulkan kajian ulang penetapan kelas risiko bencana. Lantaran selama ini menggunakan pendekatan kelas risiko berdasar kondisi terburuk.
Kajian ulang untuk menentukan kecamatan yang dinilai berisiko tinggi. Misal, kelas bahaya di sebuah kabupaten/ kota berdasar kelas maksimum di kecamatan. Kelas bahaya di kecamatan berdasarkan kelas maksimum desa/kelurahan sedangkan kelas bahaya desa/ kelurahan berdasar luasan dominan kelas bahaya.
“Perka BNPB 2/2012 sudah waktunya ditinjau kembali.”
Amien Widodo, Dosen Geofisika Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) memutar video sungai yang mengalir dengan kecepatan tinggi membawa potongan kayu dan pepohonan. Aliran air itu menerjang jembatan hingga rusak.
Ukuran bahaya tak hanya kedalaman juga kecepatan. “Banjir menyeret manusia.”
Dia menyarankan, faktor kecepatan juga masuk dalam penyusun KRB ke depan, selain kedalaman.
Ada beberapa kasus, banjir bisa meluas. Bahkan, banjir sungai Bengawan Solo pada 2020 menghanyutkan mobil. Sedangkan di Sidoarjo, sekolah setiap tahun tergenang air selama berbulan-bulan.
Dalam modul teknis penyusunan KRB banjir, katanya, ukuran bahaya dapat dianalisis berdasarkan ketinggian genangan.

Harus ada koreksi
Berdasarkan Perka BNPB Nomor 2/2012, klasifikasi banjir terbagi kelas bahaya antara lain bahaya rendah, sedang dan tinggi.
Kategori rendah dengan ketinggian genangan kurang dari 0,75 meter, kategori bahaya sedang ketinggian 0,75 meter sampai lebih dari 1,5 meter dan bahaya tinggi jika ketinggian genangan lebih dari 1,5 meter.
Seharusnya, kata Amien, ketinggian 0,75 meter dikoreksi menjadi 0,3 meter. Karena bahaya sekali mobil di perkotaan bisa terseret arus. Ditambah kecepatan, debris atau material yang terangkut dan lama genangan.
Di beberapa negara sudah menerapkan bahaya banjir antara kedalaman dengan kecepatan.
“Jika kedalaman lebih dari empat meter dan kecepatan lebih dari satu meter per detik, sudah besar dan sangat merusak.”
Dia contohkan, Inggris yang sudah menentukan klasifikasi hazard index, dengan membuat pemodelan yang ada perubahan per jam.
Bencana tinggi untuk klasifikasi orang dewasa, atau anak-anak. Bahaya bagi kendaraan kecil, dan besar. Juga mengklasifikasikan bencana ekstrem untuk struktur sedang dan rendah.
Amien juga memutar video banjir lahar Semeru yang disertai material vulkanik berupa pasir dan batu besar.
Menurut dia, banjir semacam itu yang membunuh justru material yang terangkut. Sehingga butuh peta lama genangan untuk memetakan daerah yang tergenang lama, padat kegiatan ekonomi.
Lama genangan, katanya, juga berhubungan dengan berkembang biaknya nyamuk dan berbagai penyakit. Sehingga banjir yang awalnya tampak biasa, tetapi memiliki risiko besar. Seperti area banjir yang dipenuhi kotoran dan kuman yang berpotensi menularkan penyakit.
Serta genangan air sering tercemar limbah, bahan kimia, benda tajam, yang bisa menimbulkan infeksi dan cedera.
“Di Bandung, kadang banjir air menjadi hitam dan membawa busa,” ujar Amien.
Dia mengusulkan, kriteria tambahan dengan kategori rendah kedalaman kurang 0,5 meter, sedang 0,5 meter sampai satu meter dan dalam lebih dari 1 meter. Kriteria menyesuaikan daerah.
Sedangkan kecepatan arus lambat jika kurang dari 0,5 meter per detik, sedang jika 0,5 sampai satu meter per detik dan cepat jika lebih dari 1 meter per detik.
Sementara debris atau material yang terangkut jika sedikit kriterianya tidak berbahaya, jika material menutupi separuh lebar sungai kriteria sedang dan kriteria banyak jika material terangkut menutup seluruh badan sungai.
Sedangkan untuk banjir bandang/banjir rob dan banjir tsunami melihat lama genangan. Kriteria cepat jika genangan kurang dari satu jam, sedang jika 1-5 jam dan lama jika lebih dari lima jam.
“Skala bahaya banjir tak hanya lama genangan tapi juga ada elemen debris, kecepatan arus dan kedalaman genangan.”
Amien merekomendasikan, bentuk komunitas tanggung banjir (KTB). Komunitas terbagi dalam berbagai tugas seperti logistik, telekomunikasi dan pertolongan pertama. Setiap KTB berjejaring komunikasi, jika kawasan hulu banjir maka KTB di hilir bersiap.
“Harus berlatih kedaruratan dan disesuaikan dengan lokasi,” katanya.

Rahmawati Husein, Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta sekaligus pengarah BNPB sebagai penanggap menyampaikan penyempurnaan pedoman sangat penting bencana dinamis.
Dokumen KRB sangat penting untuk mengambil kebijakan rancangan di daerah. Terdiri atas persoalan data dasar, metodologi, proses partisipasi dan tata kelola.
“Jika kajian ini dijadikan masukan, perlu webinar series dari komponen bahaya, komponen kerentanan dan kapasitas. Perlu kajian yang komprehensif.”
Pedoman peta risiko, memberi informasi yang tepat untuk pengambil kebijakan penting. Sedangkan komponen bahaya perlu masukan jenis bahaya berbeda dan lebih kompleks. Sementara parameter berubah tergantung dari jenis bencana.
BNPB, katanya, akan menyempurnakan peraturan yang mengatur umum, tetapi penunjuk pelaksana dan penunjuk teknik yang spesifik untuk jenis bahaya. Juga aspek kerentanan komponen sosial, ekonomi dan fisik.
Rahmawati menjelaskan, kajian risiko bencana agar mudah diterjemahkan di daerah dan komunitas.
“Aspek sosial dan tata kelola pemerintah belum masuk dalam komponen kapasitas,” katanya.
Sorja Koesuma, Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Penanggulangan Risiko Bencana (FPT PRB) sepakat revisi Perka BPNB. Idealnya, dokumen KRB berlaku setiap lima tahun. Pedoman KRB saat ini menggunakan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) 2011.
Sedangkan faktor hazard (bahaya) dan Vulnerability (kerentanan) tidak menggunakan data terbaru.
Dia mengusulkan, perubahan di semua komponen dan risiko dinamis, seperti bencana hidrometeorologi terutama banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrem.
“Contoh curah hujan di daerah topografi tinggi rawan bencana longsor, sedang di perkotaan dengan drainase baik tidak masalah,” kata Ketua Pusat Penelitian dan Penanggulangan Bencana LPPM Universitas Sebelas Maret (UNS) ini.

Terima masukan
Sesa Wiguna, Analis Kebencanaan BNPB menuturkan, BNPB telah menyusun Rancangan Peraturan Badan (Ranperban) BNPB tentang penyusunan KRB. Ranperban menggantikan Perka BNPB 2/2012, yang mengatur garis besar metodologi dan penyelenggaraan KRB.
“Terbuka ruang untuk diskusi, dan masukan konstruktif dalam forum. Terima kasih masukannya, semuanya bagus,” katanya.
BNPB akan mengundang para ahli untuk diskusi lebih mendalam. Menurut dia, perlu informasi risiko akurat, metodologi yang tepat. BPNB akan menjaring masukan dari praktisi dan ahli.
“Segera disampaikan ke tim penyusun untuk kembali membuka diskusi dan masukan para ahli.”
Dalam UU 24/ 2007 tentang Penanggulangan Bencana, katanya, Pasal 36 ayat 3 tertuang perencanaan penanggulangan bencana dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada Pasal 8 menyatakan upaya pengurangan risiko dengan menyusun rencana aksi pengurangan risiko bencana.
Rencana aksi nasional dan daerah ditetapkan untuk jangka tiga tahun dan dapat diperbarui sesuai kebutuhan. Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, Kedeputian Bidang Sistem dan Strategi menyusun dokumen KRB.
Penggunaan Perka BNPB untuk menyusun peta bahaya yang mengacu walidata peta bahaya, sebagai referensi resmi dan berkoordinasi dengan walidata.
Peta bahaya terdiri atas 12 jenis ancaman antara lain, banjir, banjir bandang, abrasi, kekeringan, gempabumi, letusan gunung api, cuaca esktrem, likuifaksi dan kejadian luar biasa (KLB).
*****
Catatan Akhir Tahun: Bencana Banjir dan Mitos Kekayaan Sumatera