- Masyarakat adat di nusantara ini belum mendapat pengakuan dan perlindungan negara secara memadai. Perampasan hak, ruang hidup, kekerasan, dan kriminalisasi terus terjadi, bahkan makin buruk pada 2025.
- Dalam Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025 menunjukkan, ada 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang tahun ini, lebih tinggi dari tahun sebelumnya, 121 kasus.
- Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, menilai, ada kesalahkaprahan pemerintah dalam memahami tanah ulayat dan tanah negara. Kondisi ini, berujung pada konflik tenurial dan perampasan lahan.
- Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, menilai, sepanjang 2025 tak ada upaya korektif pemerintah terhadap aturan-aturan yang mengancam masyarakat adat. Sebaliknya, aturan-aturan yang memperburuk kondisi masyarakat justru terbit dan siap.
Deru eksavator merobohkan rumah-rumah beriringan dengan teriakan dan tangis para perempuan di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Puluhan warga adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut, tak berdaya melihat alat berat meluluhlantakkan rumah dan tanaman mereka, 22 Januari lalu.
Bulan pertama 2025, sudah muncul konflik agraria antara masyarakat adat di Sikka dengan perusahaan keuskupan Maumere, PT Kristus Raja Maumere (Krisrama).
Perusahaan ini lakukan penggusuran dengan pengawalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polri dari Polres Sikka, dan TNI. Ada juga kelompok orang dengan ikat kepala kain merah diduga untuk memprovokasi masyarakat.
Ruang hidup masyarakat adat tergerus hingga konflik tak berkesudahan juga terjadi di Sumatera Utara, seperti, antara warga dari Lembaga Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Lamtoras Nagori Sihaporas, dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, pada September lalu.
Persoalan tak hanya terjadi di Nusa Tenggara Timur, maupun di Sumatera Utara tetapi di berbagai penjuru negeri.
Masalah yang masyarakat adat hadapi terus bermunculan dari berbagai daerah dengan berbagai sektor, antara lain, dengan perusahaan sawit, perusahaan kayu, perusahaan tambang, sampai proyek-proyek pangan dan energi seperti di Papua Selatan dan lain-lain.
Masyarakat adat belum mendapat pengakuan dan perlindungan negara secara memadai.
Perampasan hak, ruang hidup, kekerasan, dan kriminalisasi terus terjadi, bahkan makin buruk pada 2025.
Dalam Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) 2025 menunjukkan, ada 135 kasus perampasan wilayah adat sepanjang tahun ini, lebih tinggi dari tahun sebelumnya, 121 kasus.
Dari 135 kasus pada 2025, 69 karena proyek pertambangan. Luas lahan terampas sekitar 1.057.738 hektar. Kemudian, 34 kasus dampak perkebunan dominan sawit dengan lahan terampas 1.949.260,37 hektar.
Ada juga perampasan lahan untuk proyek energi seluas 16.707 hektar. Kasus perampasan untuk proyek pariwisata 17.383 hektar, proyek infrastruktur 264.375,95 hektar, proyek pertanian 699.678 hektar, dan konsesi kehutanan 52.816,26 hektar.

Negara lebih mudah memberikan izin penguasaan lahan untuk korporasi ketimbang pengakuan terhadap wilayah adat.
Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat, ada 1.633 wilayah adat di seluruh nusantara sudah pemetaan partisipatif seluas 33,6 juta hektar.
Dari luasan itu, sudah diakui produk hukum pemerintah daerah baru 6.372.307 hektar dari 320 komunitas adat. Yang pemerintah pusat akui lebih sedikit lagi, baru 332.505 hektar.
Rukka Sombolinggi, Sekretaris Jenderal AMAN, menilai, ada kesalahkaprahan pemerintah dalam memahami tanah ulayat dan tanah negara. Kondisi ini, katanya, berujung pada konflik tenurial dan perampasan lahan.
Pemerintah berasumsi semua tanah ulayat yang belum mendapatkan pengakuan dari negara dipandang sebagai tanah negara. Pengelolaannya bisa mereka serahkan kepada korporasi seperti pertambangan, perkebunan monokultur, hingga proyek hijau yang mengatasnamakan iklim.
Menurut dia, perlu ada perubahan konstruksi hukum pengakuan masyarakat adat dan hak-hak tradisionalnya.
Pemerintah, kata Rukka, harus mengembalikan wewenang kepada masyarakat adat untuk mengatur wilayah berdasarkan hukum adat masing-masing. Juga, mengakui masyarakat adat dan hak-haknya.
Untuk itu, payung hukum penjaminan ini harus ada. Sayangnya, komitmen negara untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat belum terlihat.
RUU Masyarakat Adat, katanya, berulang kali masuk program legislasi nasional (prolegnas), namun belum juga ada pengesahan.
“Ini menunjukkan, negara sengaja melakukan pengabaian,” katanya.

Deret aturan perparah perampasan
Nasib RUU Masyarakat Adat jauh berbeda dengan pengesahan Undang-undang yang memperlancar investasi. Sebut saja, UU Cipta Kerja dan UU Minerba, yang DPR ketok palu lebih lancar meskipun mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Muhammad Arman, Direktur Advokasi Hukum dan HAM AMAN, mengatakan, UU Cipta Kerja secara sistematis melegitimasi perampasan wilayah adat.
UU Cipta Kerja, menarik banyak kewenangan perizinan ke pemerintah pusat. Izin tambang, perkebunan, kehutanan, dan proyek strategis nasional dapat terbit tanpa persetujuan pemerintah daerah, apalagi masyarakat adat.
UU Cipta Kerja juga memperluas definisi proyek strategis nasional (PSN). Kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi ‘nyaru’ sebagai kepentingan publik. Imbasnya, wilayah adat bisa jadi ‘korban’ untuk kepentingan itu.
Sama dengan UU Minerba. UU ini tidak mensyaratkan persetujuan masyarakat adat sebelum izin tambang terbit.
Babak baru kolonialisasi masyarakat adat, kata Arman, ditandai dengan Peraturan Presiden Nomor 110/2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Perpres ini memperbarui mekanisme pengelolaan NEK dengan memperluas perdagangan karbon wajib dan sukarela, baik secara nasional maupun internasional. Hutan adat masuk ke dalam skema perdagangan karbon.
“Ini akan menjadi alat kolonisasi baru bagi masyarakat.”

AMAN juga menyoroti mitigasi dan adaptasi iklim dalam second nationally determined contribution (SNDC). Selain kurang melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan, proyek energi skala industri, perdagangan karbon, dan skema-skema kehutanan dalam dokumen itu berisiko mengeksploitasi wilayah adat.
Menurut dia, harus ada ukuran di SNDC sejauh mana masyarakat adat menjadi aktor utama, hak atas tanah dan menjamin jalankan free, prior, and informed consent (FPIC). Selain itu, strategi adaptasi dan mitigasi harus memadukan kearifan lokal masyarakat adat dengan ilmu pengetahuan.
“Tanpa langkah ini, kebijakan iklim Indonesia berisiko simbolik dan mengabaikan peran masyarakat adat sebagai penjaga hutan, ekosistem, dan ketahanan komunitas.”
Uli Arta Siagian, Kepala Divisi Kampanye Eksekutif Nasional Walhi, menilai, sepanjang 2025 tak ada upaya korektif pemerintah terhadap aturan-aturan yang mengancam masyarakat adat.
Sebaliknya, aturan-aturan yang memperburuk kondisi masyarakat justru terbit dan siap.
Dia contohkan, Peraturan Presiden Nomor 5/2025 mengatur penertiban kawasan hutan yang Presiden Prabowo Subianto teken 21 Januari lalu.
Menurut Uli, perpres ini sebagai alat mengusir masyarakat adat dan komunitas lokal yang selama ini mengalami konflik tenurial.
Pemerintah, katanya, melakukan penetapan kawasan hutan secara sepihak tanpa melihat historis. Bahwa, masyarakat adat sudah tinggal di sana bahkan sebelum Indonesia ada.
Pemerintah, kata Uli, kerap menyamakan lahan adat di lokasi konflik tenurial dengan aktivitas ilegal perusahaan swasta. Hutan itu diambil alih dan dikategorikan sebagai hutan negara.
Alih-alih menyelesaikan konflik tenurial, kehadiran aturan dan Satgas PKH ini justru makin memperuncing ketidakadilan.
“Itu terjadi di Sulawesi Tengah, kemudian juga di Lampung, dan di beberapa wilayah lainnya,” katanya.
AMAN juga melihat perpres ini bisa menjadi dalih negara untuk merampas wilayah adat atas nama pembangunan terutama PSN dengan menuduh masyarakat adat mendiami kawasan hutan secara ilegal atau tanpa izin pemerintah.
Dalihnya, penguasaan kembali wilayah hutan apabila terdapat individu atau korporasi yang melakukan kegiatan di dalam Kawasan Hutan tanpa izin.
Dari catatan akhir tahun AMAN menyebutkan, Satgas PKH ini sangat dominan pelibatan militer. Pengarah diketuai Menteri Pertahanan.
Wakil Ketua II Panglima TNI. Unsur militer juga di pelaksana yaitu, Kepala Staf Umum TNI sebagai Wakil Ketua I dan Sekretaris Badan Intelijen Strategis TNI selaku anggota.
Makin kuat lagi dengan Nota Kesepahaman antara Kementerian Kehutanan dan TNI tentang Sinergitas Tugas dan Fungsi Kementerian Kehutanan dan TNI pada 12 Februari 2025.
“Pendekatan yang militeristik ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penggusuran, kriminalisasi, serta pelanggaran hak-hak masyarakat adat secara meluas seperti yang pernah dialami oleh masyarakat adat pada zaman orde baru,” kata Arman.
Beberapa revisi UU juga mereka anggap akan memperparah kondisi masyarakat adat, seperti, RUU TNI.
Dalam draf terbaru, keterlibatan TNI dalam urusan yang sejatinya sipil makin luas dengan skema operasi militer selain perang (OMSP).
Uli khawatir, pengerahan militer dalam skala besar untuk menjaga proyek-proyek strategis nasional—yang terkategorisasi sebagai OMSP—akan berdampak buruk pada posisi dan keberadaan masyarakat adat.
“Kita tahu penempatan militer dalam OMSP itu terbukti mendorong kekerasan yang cukup signifikan. Terkhusus di wilayah timur, seperti Merauke,” kata Uli.

Perlu transformasi dari akar
Yulia Sugandi, Doktor Sosiologi dan Antropologi, menilai, krisis ini bersifat struktural, bukan insidental. Permasalahan yang sudah menahun ini harus ada penyelesaian dari akar dan menyeluruh.
Dari sisi perspektif, kata Yulia, pemerintah masih memandang masyarakat adat sebagai penghambat pembangunan, bukan sebagai subjek, mitra, atau sumber solusi. Stigmatisasi terhadap masyarakat adat masih kuat dan persisten.
Dari sisi struktur, pemerintah tidak menjadikan perlindungan masyarakat adat sebagai prioritas. Salah satu terbukti dengan menunda-nunda pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Sedang dari sisi praktik, pengakuan masyarakat adat, termasuk pengetahuan ekologi tradisional (indigenous and local knowledge), belum teradopsi serius dalam kebijakan publik, pendidikan tinggi, dan mitigasi bencana.
Yulia mengingatkan, masyarakat adat tidak terpisahkan dari wilayah kehidupan, yang merupakan entitas sosial, budaya, ritual, dan politik.
Saat ini, masyarakat adat justru mengalami penyingkiran lewat konflik agraria, kurangnya pengakuan hukum, ekspansi industri ekstraktif, PSN, dan kriminalisasi.
Kondisi ini, katanya, juga terjadi karena paradigma pembangunan yang pemerintah pakai bermasalah. Pembangunan Indonesia masih berorientasi pada pertumbuhan tanpa batas (growth-oriented).
Pembangunan sebagai peningkatan pertumbuhan ekonomi lewat indikator seperti produk domestik bruto (PDB), investasi, dan ekspansi industri, dengan mengesampingkan dampak sosial, ekologis, dan kultural.
Wilayah adat pun, katanya, kerap menjadi sasaran utama ekspansi karena dianggap lahan kosong atau aset belum produktif. Model pembangunan ini, kata Yulia, sangat reduksionis.
“Pembangunan yang ekosentris, teknosentris, dan komodosentris, semua dikomodifikasi,” katanya.
Padahal, katanya, dalam dokumen Bappenas menyatakan pembangunan berorientasi manusia (human-centered development) menjadi kerangka utama perencanaan nasional Indonesia.
“Sekarang apa yang terjadi? Bukan human-centered development, karena apa? Ya, itu tidak berbasiskan budaya, persepsi, konstruksi, itu nggak ada sama sekali.”
Maslaah lain, katanya, pemerintah masih menerapkan pendekatan keamanan (security approach) untuk proyek-proyek nasional dan investasi.
Penanganan konflik agraria pun memakai logika stabilitas dan ketertiban, bukan keadilan sosial.
Yulia mendesak pembenahan menyeluruh dan pengesahan regulasi yang melindungi masyarakat adat.

Rikardo Simarmata, Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM), menyebut, pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat seharusnya kembali pada original intent Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UU Dasar 1945.
Menurut dia, kedua pasal itu menegaskan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat bersifat deklaratoir. Yakni, pengakuan negara atas hak-hak adat yang telah ada dan hidup di tengah masyarakat, bukan hak yang diciptakan negara.
“Administrasi pengakuan dan perlindungan seharusnya hanya berfungsi untuk mendokumentasikan atau menegaskan sesuatu yang sudah eksis, yaitu hak-hak adat.”
Dia menilai, regulasi saat ini justru menyimpang dari prinsip itu. Pengakuan terhadap masyarakat adat cenderung bersifat konstitutif. Hak masyarakat adat baru dianggap ada setelah melalui serangkaian prosedur administratif dan birokratis.
“Akibatnya, administrasi pengakuan dan perlindungan menjadi sangat birokratis. Tujuannya, bukan lagi untuk menegaskan hak-hak adat yang sudah ada, justru seolah-olah melahirkan hak baru bagi masyarakat adat.”
Kondisi itu, lanjut Rikardo, berimplikasi serius terhadap perlindungan masyarakat adat di lapangan. Ketika pengakuan negara bersifat konstitutif, masyarakat adat yang belum atau tidak berhasil melalui proses administrasi kerap dianggap tidak memiliki hak atas wilayah dan sumber daya alamnya.
Dia mendorong, pembaruan kebijakan dan regulasi terkait masyarakat adat ke depan benar-benar berpijak pada prinsip pengakuan deklaratoir.
Jadi, katanya, negara hadir untuk melindungi dan menghormati, bukan membatasi hak-hak masyarakat adat.
*****
Mengapa Keluhan Masyarakat Adat Papua Terdampak PSN Terabaikan?