- Tambang nikel menguasai di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hingga kini, tercatat 70 konsesi tambang nikel mengantongi izin operasi produksi, dengan luas mencapai 241.806,79 hektar. Luasan itu berarti sekitar 157.937,66 hektar, atau 35% dari luas wilayah administratif Morowali. Dalam laporan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) menyebutkan, tanpa tambang kabupaten ini bisa lebih mandiri, tangguh dan lestari dari memanfaatkan hutan yang terjaga.
- Akhmad Fauzi, Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, penting perubahan paradigma dalam memandang sumber daya alam. Kekayaan alam itu, tidak boleh lagi semata-mata sebagai faktor produksi, melainkan harus dipahami sebagai modal alam (natural capital).
- Analisis Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) melakukan penelitian dengan mengidentifikasi dan mengukur nilai ekonomi hutan, termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistemnya untuk mengkaji ancaman dari pertambangan nikel di Morowali ini. Dalam laporan itu menyebutkan, total economic value (TEV) hutan Morowali mencapai Rp2,81 triliun per tahun, atau 44,61% lebih tinggi dari realisasi pendapatan pemerintah Morowali 2023 sebesar Rp1,94 triliun.
- Risky Saputra, peneliti AEER mengatakan, Sulawesi merupakan wilayah strategis dengan cadangan nikel besar sekaligus keanekaragaman hayati terkaya. Ketidakseimbangan antara eksploitasi dan perlindungan hutan akan berujung pada kerugian jangka panjang secara ekologis dan ekonomi.
Tambang nikel menguasai di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Hingga kini, tercatat 70 konsesi tambang nikel mengantongi izin operasi produksi, dengan luas mencapai 241.806,79 hektar. Luasan itu berarti sekitar 157.937,66 hektar, atau 35% dari luas wilayah administratif Morowali.
Dalam laporan Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) menyebutkan, tanpa tambang kabupaten ini bisa lebih mandiri, tangguh dan lestari dari memanfaatkan hutan yang terjaga.
Akhmad Fauzi, Guru Besar Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), mengatakan, penting perubahan paradigma dalam memandang sumber daya alam. Kekayaan alam itu, katanya, tidak boleh lagi semata-mata sebagai faktor produksi, melainkan harus dipahami sebagai modal alam (natural capital).
“Ketika hutan ditebang tanpa disertai upaya penguatan nilai tambah, maka kita secara tidak langsung sedang melakukan depresiasi atau penurunan nilai aset yang luar biasa besar,” katanya dalam rilis yang Mongabay, terima.
Pemanfaatan sumber daya alam yang Akhmad maksud itu tidak hanya berorientasi pada eksploitasi jangka pendek, juga memastikan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologis bagi generasi mendatang.
Pendekatan ini, katanya, tidak hanya penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, juga untuk membangun ekonomi daerah yang lebih tangguh dan mandiri.
Di Morowali, sebagian besar izin tambang akan berakhir rentang 2031–2035. Pada periode itu, 48 konsesi seluas 106.488,85 hektar habis masa berlaku.
Sebanyak 17 izin akan berakhir sebelum 2030, mencakup 44.834,21 hektar. Sedang, lima izin baru berakhir antara 2036–2040, dengan luas konsesi 6.614,60 hektar.
Dua perusahaan raksasa mendominasi luas pertambangan di wilayah ini: PT Bintang Delapan Mineral (BDM) dan PT Vale Indonesia Tbk. BDM menguasai lahan 17.628,44 hektar dan Vale Blok Bahodopi 17.490,75 hektar. Keduanya kuasai sekitar 22,24% luas konsesi di Morowali.
Ekspansi tambang dalam skala ini mengundang kekhawatiran serius. Analisis Aksi Ekologi & Emansipasi Rakyat (AEER) terhadap peta 70 wilayah izin usaha pertambangan (IUP) mengungkapkan, total tutupan hutan terancam mencapai 133.256,84 hektar.
Dari luas itu, sekitar 97.790,78 hektar merupakan hutan primer. Sisanya, terdiri atas hutan kering sekunder seluas 35.200,30 hektar, mangrove primer 37,64 hektar, dan mangrove sekunder 228,15 hektar.
Vale tercatat memiliki konsesi dalam kawasan hutan primer seluas 10.351,97 hektar, dan hutan sekunder 7.138,78 hektar. BDM dan PT Sugico Pendragon Energi masing-masing menguasai 17.628,44 hektar dan 12.203,16 hektar di dalam kawasan hutan.
Kendati beberapa konsesi berskala kecil, tekanan kumulatif terhadap lanskap hutan tetap besar.
Data AEER menyebut, sekitar 167.544 hektar, atau 37,34% dari luas Morowali, merupakan kawasan batuan ultramafik, sumber utama bijih nikel. Dari luasan itu, sekitar 72.766 hektar belum termasuk dalam konsesi tambang.
Wilayah “sisa” yang secara geologi memiliki potensi kandungan nikel itu, hampir semua hutan mencapai 68.729 hektar atau sekitar 95% area non konsesi. Sebagian besar atau 54.926 hektar merupakan hutan primer..
Laporan AEER menyebut, kawasan ini kini berada di ambang ancaman baru. Dengan meningkatnya permintaan global terhadap nikel, termasuk untuk bahan baku baterai kendaraan listrik dan kebutuhan transisi energi, hutan-hutan di atas formasi geologi ultramafik itu bisa jadi sasaran ekspansi.

Andai saja tak ada tambang nikel
AEER melakukan penelitian dengan mengidentifikasi dan mengukur nilai ekonomi hutan, termasuk keanekaragaman hayati dan ekosistemnya untuk mengkaji ancaman dari pertambangan nikel di Morowali ini.
Dalam laporan itu menyebutkan, total economic value (TEV) hutan Morowali mencapai Rp2,81 triliun per tahun, atau 44,61% lebih tinggi dari realisasi pendapatan pemerintah Morowali 2023 sebesar Rp1,94 triliun.
Dalam rilis AEER menyebutkan, sekitar Rp1,07 triliun per tahun dari nilai itu sudah berada dalam konsesi tambang dan terancam hilang.
Kalau ekspansi tambang terus berlangsung, potensi kerugian ekonomi bisa bertambah sampai Rp568 miliar per tahun.
Riset ini dengan pendekatan valuasi total ekonomi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 15/2012 tentang Panduan Valuasi Ekonomi Ekosistem Hutan. Pendekatan ini mencakup manfaat langsung, tidak langsung, nilai keberadaan, nilai pilihan, dan nilai warisan.
Analisis dengan data sumber daya alam hutan dan izin pertambangan nikel periode 2023–2025, menggunakan software ArcGIS untuk penilaian spasial dan metode pasar. Serta benefit transfer untuk menghitung nilai ekonomi jasa hutan yang tidak memiliki pasar langsung.
Riset ini diawali dengan menghitung nilai manfaat langsung dari aspek ekonomi kayu. Hasil analisis antara lain, menunjukkan, dalam lima tahun terakhir, rata-rata produksi kayu bulat di Morowali mencapai 28.851,79 meter kubik per tahun.
Dengan harga pasar sekitar Rp1 juta per meter kubik, nilai ekonomi rata-rata dari produksi diperkirakan mencapai Rp28,85 miliar per tahun.
Nilai ekonomi hasil hutan bukan kayu (HHBK) di Morowali diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar per tahun. Estimasi ini berdasarkan volume produksi dan harga pasar lokal.
Jenis HHBK yang menjadi objek perhitungan meliputi rotan batang, rotan lambang, rotan tohiti, rotan lainnya, serta resin kopal.
“Pemanfaatan hutan dalam bentuk hasil hutan bukan kayu sesungguhnya jauh lebih beragam, tidak hanya terbatas pada rotan dan getah atau damar. Produk hutan lainnya meliputi madu, kayu bakar, bambu, tanaman obat dan jamu, serta berbagai kekayaan hutan lainnya,” tulis riset itu.
Adapun nilai manfaat tidak langsung dari serapan karbon di Morowali sangat bervariasi. Secara keseluruhan, hutan Morowali menyerap lebih dari 1,1 juta ton CO₂ setiap tahun. Namun, nilai ekonomi dari jasa lingkungan ini sangat bergantung pada harga karbon sebagai acuan.
Sementara nilai manfaat tidak langsung dari produksi oksigen (O₂) alami hutan Morowali diperkirakan sekitar Rp14,39 triliun per tahun. Angka ini berdasarkan estimasi penyerapan karbon dari berbagai kelas hutan di Morowali, dengan produksi oksigen tahunan mencapai 575,8 juta meter kubik.
Selanjutnya, Perkiraan nilai manfaat pilihan dari keanekaragaman hayati (kehati) di Morowali mencapai Rp131,13 miliar per tahun. Nilai ini menggunakan teknik benefit transfer dengan pendekatan transfer nilai.

Namun, nilai itu bisa jadi lebih kecil jika dibandingkan dengan manfaat nyata dari penciptaan ekosistem, habitat, serta perawatan bagi beragam flora, fauna, dan spesies langka di wilayah itu.
Selanjutnya, nilai manfaat dari konservasi tanah dan air di Morowali diperkirakan Rp526,9 miliar per tahun. Untuk nilai manfaat dari jasa perlindungan banjir di Morowali diperkirakan sekitar Rp675 miliar per tahun.
Adapun nilai manfaat dari jasa transportasi air di Morowali mencapai Rp73,57 miliar per tahun. Kontribusi terbesar berasal dari Kecamatan Bahodopi, yang memiliki tutupan hutan terluas, dengan nilai ekonomi Rp26,14 miliar.
Sebaliknya, Kecamatan Bungku Selatan, yang memiliki tutupan hutan paling sedikit, nilai ekonomi Rp811 juta.
“Temuan ini menegaskan pentingnya hutan dalam mendukung sistem transportasi berbasis perairan, khusus di pesisir dan kepulauan.
Hutan yang terjaga tidak hanya memberikan manfaat ekologis, juga berperan sebagai penopang kegiatan ekonomi masyarakat secara tidak langsung,” tulis riset itu.
Risky Saputra, peneliti AEER mengatakan, Sulawesi merupakan wilayah strategis dengan cadangan nikel besar sekaligus keanekaragaman hayati terkaya.
“Ketidakseimbangan antara eksploitasi dan perlindungan hutan akan berujung pada kerugian jangka panjang secara ekologis dan ekonomi,” katanya.
Hutan Morowali menyerap lebih dari 1,1 juta ton CO₂e per tahun dan menjadi aset penting mitigasi nasional. Namun, dari 2019-2023, pertambangan nikel nasional menyebabkan hilangnya tutupan pohon seluas 37.660 hektar, setara emisi 28,7 juta ton karbon, dengan 16% terjadi di Morowali.
“Saat ini, ada 35% wilayah Morowali atau 157.935 hektar telah dikonversi menjadi konsesi tambang nikel untuk 70 perusahaan, termasuk 133.256 hektar hutan dan 97.790 hektar hutan primer yang seharusnya dilindungi,” ucap Risky.
Meity Ferdiana Pakual, peneliti Universitas Tadulako, menekankan tanpa intervensi kebijakan yang kuat, tekanan industri nikel akan mempercepat deforestasi dan mengancam target iklim serta keanekaragaman hayati nasional.
Riset valuasi ekonomi ini menjadi dasar kuat untuk moratorium izin baru di hutan primer dan kawasan bernilai keanekaragaman tinggi.
AEER pun mendesak pemerintah segera menetapkan moratorium penerbitan izin tambang nikel dan persetujuan pinjam pakai kawasan hutan (PPKH). Terutama, di hutan primer dan kawasan dengan keanekaragaman hayati tinggi.
Organisasi ini menyerukan kepada pemerintah daerah dan pusat segera evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan nikel, persetujuan lingkungan, serta persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Pemerintah juga diminta meninjau ulang kebijakan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Morowali, Sulawesi Tengah, dan nasional dengan mempertimbangkan hasil valuasi ekosistem hutan.
Wilayah yang memiliki nilai tinggi, seperti hutan primer, kawasan KBA Routa, dan daerah keanekaragaman hayati tinggi, harus jadi zona bebas tambang.
“Upaya ini sangat penting untuk memastikan keberlanjutan ekosistem serta menjaga integritas kebijakan lingkungan hidup di tingkat daerah maupun nasional.”

*****
Banjir Bandang Morowali Utara, Lemahnya Pengawasan Tambang Nikel?