- Seekor pesut ditemukan mati di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Desa Kuyung, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (5/11/2025) pagi.
- Hasil pemeriksaan menunjukkan, individu yang mati merupakan pesut Upin yang selalu dipantau tim konservasi RASI. Pesut jantan sepanjang 174 cm dan berat 104 kg ini lahir pada Juli 2022.
- Dalam rentang 1995–2024, tercatat 124 kasus kematian pesut di perairan Sungai Mahakam. Sekitar 70 persen kematian, disebabkan jaring rengge nelayan yang secara tidak sengaja menjerat pesut hingga tenggelam.
- RASI membuat inovasi melalui pemasangan pinger pada jaring nelayan. Pinger adalah alat akustik kecil yang memancarkan suara berfrekuensi tinggi (ultrasonik) untuk mengusir pesut dari area jaring tanpa mengganggu ikan target. Dengan alat ini, pesut terhindar jerat, sementara hasil tangkapan nelayan tidak menurun.
Seekor pesut ditemukan mati di perairan Sungai Mahakam, tepatnya di Desa Kuyung, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (5/11/2025) pagi.
Danielle Kreb, peneliti Yayasan Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), menjelaskan bangkai ditemukan warga pukul 07.00 WITA, di tepi sungai. Tim bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi
“Hasil pemeriksaan menunjukkan, individu yang mati merupakan pesut Upin yang selalu dipantau tim konservasi RASI. Pesut jantan sepanjang 174 cm dan berat 104 kg ini lahir pada Juli 2022.”
Penyebab kematiannya belum dapat dipastikan. Tim dokter masih menunggu hasil laboratorium terhadap sampel jaringan yang diambil saat nekropsi.
“Analisis dilakukan untuk menentukan apakah kematian disebabkan penyakit, infeksi, keracunan, atau faktor eksternal seperti benturan kapal dan jerat jaring nelayan.”

Akibat jaring
Berdasarkan laporan RASI tentang Teknis Akhir Survei Monitoring Pesut Mahakam dan Kualitas Air 2024, sebagian besar kematian pesut disebabkan aktivitas manusia.
Dalam rentang 1995–2024, tercatat 124 kasus kematian pesut di perairan Sungai Mahakam. Sekitar 70 persen kematian, disebabkan jaring rengge nelayan yang secara tidak sengaja menjerat pesut hingga tenggelam. Sekitar 8 persen akibat tabrakan dengan kapal ponton atau perahu cepat, dan 8 persen akibat keracunan. Selebihnya, tidak diketahui pastinya.
Untuk menekan angka kematian, RASI membuat inovasi melalui pemasangan pinger pada jaring nelayan. Pinger adalah alat akustik kecil yang memancarkan suara berfrekuensi tinggi (ultrasonik) untuk mengusir pesut dari area jaring tanpa mengganggu ikan target. Dengan alat ini, pesut terhindar jerat, sementara hasil tangkapan nelayan tidak menurun.
“Hingga akhir 2024, sudah terpasang 259 unit pinger di jaring 158 nelayan wilayah Sungai Mahakam. Selain menurunkan angka pesut terjerat, nelayan juga merasakan manfaat karena ikan tidak lagi dimakan pesut dan hasil tangkapan tetap stabil,” ungkap Danielle.
Berdasarkan laporan RASI, diketahui juga empat faktor utama yang mengancam kehidupan pesut di Sungai Mahakam
Pertama, polusi suara bawah air yang disebabkan lalu lintas kapal berkecepatan tinggi. Getaran dan kebisingan yang ditimbulkan membuat pesut menyelam lebih lama ketika kapal mendekat pada jarak 300 hingga 0 meter. Selain itu, aktivitas ponton batubara juga menghasilkan tingkat kebisingan rata-rata 111 desibel pada jarak 50 meter dari titik pemantauan. Padahal, suara di atas 80 desibel di bawah air, cukup mengganggu sistem sonar alami pesut dalam menavigasi perairan dan mencari makan.
Kedua, pencemaran bahan kimia seperti logam berat cadmium (Cd) dan tembaga (Cu) di perairan Mahakam. Ketiga, penurunan jumlah sumber makanan pesut akibat penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, serta degradasi habitat yang menyebabkan berkurangnya populasi ikan. Keempat, sedimentasi sungai. Endapan lumpur yang menumpuk di dasar perairan menghambat pergerakan pesut dan mempersempit ruang jelajahnya.
“Upaya perlindungan pesut harus menyeluruh, mencakup pengawasan aktivitas perkapalan, pengendalian pencemaran, serta penegakan hukum terhadap praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem,” jelas Danielle.

Habitat pesut
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan sebagian wilayah Sungai Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai Kawasan Konservasi Mahakam Wilayah Hulu. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49 Tahun 2022.
Kawasan ini mencakup empat kecamatan, yakni Muara Kaman, Kota Bangun, Muara Wis, dan Muara Muntai, dengan total 42.667 hektar. Dari luas itu, zona inti yang menjadi area perlindungan sekitar 1.081 hektar (2,53 persen) dan tersebar di 24 lokasi.
Kawasan konservasi ini juga memiliki zona pemanfaatan terbatas (30.695 hektar) serta zona lainnya (10.890 hektar), yang dibagi tiga sub-zona sesuai fungsi ekologis dan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, PSPL Pontianak ditunjuk sebagai Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) Kawasan Konservasi Mahakam Wilayah Hulu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Nomor 63 Tahun 2022.
Syarif Iwan Taruna Alkadrie, Kepala BPSPL Pontianak, menjelaskan kawasan hulu Mahakam diharapkan menjadi zona aman bagi pesut mahakam, satwa endemik berstatus Kritis (Critically Endangered/CR) dalam Daftar Merah IUCN.
“Pemerintah menargetkan penguatan pengawasan, penelitian, dan pelibatan masyarakat agar pengelolaan kawasan berjalan efektif serta berkelanjutan,” sebutnya, Sabtu (8/11/2025).
Syarif menjelaskan, penetapan kawasan konservasi telah melalui tahapan inisiasi atau usulan yang dilengkapi kajian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan RASI. Ini dikuatkan melalui Surat Keputusan Bupati Kutai Kartanegara No 75 Tahun 2020 Tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam.
“Secara rutin, BPSPL Pontianak melaksanakan program – program pengelolaan yang telah direncanakaan dalam dokumen tersebut, termasuk survei populasi pesut dan biofisik habitatnya,” ungkapnya.

Upaya pelestarian habitat pesut di hulu Sungai Mahakam terus diperkuat melalui penetapan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Mahakam periode 2023–2042. Dokumen strategis ini menjadi pedoman utama pengelolaan kawasan konservasi yang ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 61 Tahun 2023.
“Rencana tersebut sebagai acuan pelaksanaan program pengelolaan, perlindungan ekosistem, pemanfaatan sumber daya hayati sesuai zonasi, serta evaluasi efektivitas kawasan.”
BPSPL Pontianak bersama RASI telah melaksanakan survei populasi pesut di perairan hulu Mahakam periode 2023–2025.
Survei mencakup identifikasi aktivitas pemanfaatan kawasan, pemetaan, serta pengukuran kualitas air untuk memantau kondisi habitat pesut. Hasil survei 2024 menunjukkan, estimasi populasi pesut mencapai 60 individu.
“Misi kami menjaga kelestarian ekosistem perairan, khususnya di kawasan konservasi sebagai habitat pesut melalui pengelolaan terpadu, kolaboratif, dan efektif,” tandasnya.
*****
Upaya Penetapan Kawasan Konservasi Perairan Habitat Pesut Mahakam