- Masih ingat kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten? Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang akhirnya memutuskan hukuman penjara kepada Arsin, Kades Kohod dan tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
- Penegakan hukum yang hanya menyasar kepala desa dan tiga terdakwa lainnya itu tidak mencerminkan keadilan substantif. Pasalnya, kasus pagar laut merupakan jejaring besar praktik hukum yang direkayasa untuk meloloskan penerbitan HGB di wilayah laut.
- Ombudsman Perwakilan Banten menyatakan, setidaknya ada 3.888 nelayan terdampak dari pembangunan pagar laut itu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu, membeberkan kerugian ekonomi Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025 akibat pembangunan pagar laut.
- Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai, vonis terhadap Arsin dan tiga yang lain justru mengulang pola lama penanganan konflik agraria, yakni, berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor besar di balik praktik itu.
Masih ingat kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten? Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang akhirnya memutuskan hukuman penjara kepada Arsin, Kades Kohod dan tiga orang yang terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Arsin, Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetyo (pengacara), dan Chandra Eka Agung Wahyudi (wartawan) masing-masing kena vonis hukum tiga tahun enam bulan, denda Rp100 juta, atau subsider enam bulan penjara.
Arsin dan tiga terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal itu terkait penggelapan dalam jabatan.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi administrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pembangunan pagar laut di pesisir Tangerang yang ada sejak pertengahan Agustus 2024 dan melibatkan swasta.
Lokasi pagar laut itu diduga buat pengembangan proyek komplek pemukiman mewah, PIK 2 dengan pengembang, PT Agung Sedayu dan PT Salim Group. Proyek ini terbentang dari Kecamatan Kosambi sampai Kronjo seluas 2.659 hektar.
Pembangunan pagar laut sekitar 30,16 kilometer melintasi lebih dari satu desa. Proyek itu membentang dari Kecamatan Teluknaga sampai Kronjo, mencakup 16 desa di enam kecamatan, yaitu, tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga di Kecamatan Kemiri, empat di Mauk, satu di Sukadiri, tiga di Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Ombudsman Perwakilan Banten menyatakan, setidaknya ada 3.888 nelayan terdampak dari pembangunan pagar laut itu. Lembaga pengawas pelayanan publik itu, membeberkan kerugian ekonomi Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024-Januari 2025 akibat pembangunan pagar laut.

Pertimbangan hakim
Dalam amar putusan, hakim menyatakan, perbuatan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Putusan ini mengacu pada pelanggaran terhadap UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal terkait dalam KUHP.
Majelis Hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan antara lain, Arsin dan Ujang Karta sebagai pejabat desa seharusnya menjadi contoh integritas dalam pengelolaan anggaran dan tata pemerintahan yang bersih.
Kemudian, Septian Prasetyo selaku penasihat hukum seharusnya mengarahkan kliennya untuk taat hukum. Begitu juga Chandra, sebagai wartawan, dia dianggap gagal menyajikan informasi yang berimbang terkait perkara.
Sisi lain, faktor-faktor yang meringankan putusan antara lain bahwa para terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, mereka bersikap sopan selama proses persidangan, serta mengakui dan menyatakan menyesali kesalahan mereka.

Vonis ringan, kejanggalan
Gufroni, Ketua Riset dan Advokasi LBHAP Pimpinan Pusat Muhammadiyah, menilai, putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus pagar laut Desa Kohod terlalu ringan.
Vonis hakim, katanya, sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang 18 Desember lalu.
Gufroni merasa janggal dengan penanganan kasus pagar laut, termasuk dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah garis laut ini. Seharusnya, tidak berhenti pada Arsin sebagai individu tetapi juga menelusuri keterlibatan korporasi dalam perkara itu.
Dia juga menduga, belum semua yang terlibat kasus ini terjerat hukum.
“Kenapa hanya pada Kades Kohod, banyak kepala desa lain yang juga terlibat? Ini sangat terkait dengan pagar laut yang panjangnya 36 kilometer,” tanya Gufroni.
Benni Wijaya, Kepala Departemen Kampanye dan Manajemen Pengetahuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), menilai, vonis terhadap Arsin dan tiga yang lain justru mengulang pola lama penanganan konflik agraria, yakni, berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap aktor-aktor besar di balik praktik itu.
Menurut dia, kepala desa dan nonpemerintah yang telah diproses hukum sejatinya hanyalah operator paling bawah dalam kasus pagar laut.
Benni mendesak, pengusutan perkara ini tidak berhenti pada pemidanaan individu di tingkat desa, melainkan dengan pengungkapan jejaring kekuasaan dan kepentingan yang lebih luas.
“Harusnya pengusutan kasus ini dilanjutkan dengan pengungkapan pihak-pihak yang lebih besar. Kades dan orang-orang di luar pemerintahan itu hanya operator paling bawah di lapangan,” katanya kepada Mongabay, Jumat (16/1/26).
Dia juga menyoroti terbitnya hak guna bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang mustahil terjadi tanpa keterlibatan aparat negara. Menurut dia, penerbitan izin ini otomatis melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Kementerian Kehutanan.
Penegakan hukum yang hanya menyasar kepala desa dan tiga terdakwa lainnya itu tidak mencerminkan keadilan substantif. Pasalnya, kasus pagar laut merupakan jejaring besar praktik hukum yang direkayasa untuk meloloskan penerbitan HGB di wilayah laut.
“Kalau pengusutan berhenti di sini, pemerintah hanya mengulang pola-pola yang sama dalam konflik agraria,” katanya.
Sebelumnya, Nusron Wahid, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan pemecatan dan sanksi berat terhadap pejabat di kementerian itu.
Pemberhentian jabatan kepada enam orang, sementara dua lainnya mendapatkan sanksi berat.
Benni menyebut, kasus pagar laut sebagai cerminan sistem hukum dan kebijakan agraria rusak di Indonesia. Dia contohkan penerbitan HGB pagar laut di Tangerang yang secara regulasi tidak mungkin, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Dalam praktiknya, izin tetap terbit.
Kondisi itu, katanya, mengindikasikan kuatnya praktik mafia tanah yang selama ini tidak pernah terungkap serius.
Dia juga menyoroti tumpang tindih kebijakan agraria serta praktik sepihak pejabat dalam menerbitkan izin dan menetapkan kawasan, termasuk di atas wilayah yang masyarakat kuasai.
Padahal, praktik itu bertentangan dengan prinsip dan mandat UU Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5/1960.
Tanpa pembenahan menyeluruh terhadap sistem agraria dan penindakan tegas terhadap aktor-aktor utama di balik praktik mafia tanah, konflik agraria akan terus berulang.

*****