- Para pakar hukum lingkungan menyoroti kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 soal Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Alih-alih menjadi instrumen percepatan energi bersih, regulasi ini mereka nilai menyimpan paradoks mendasar yang berpotensi menghambat transisi energi nasional.
- Haris Retno Susmiyati, Akademisi Hukum Pertambangan, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dari Universitas Mulawarman mengatakan, perpres itu menjanjikan peta jalan pengakhiran operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara tetapi sejumlah pengecualian problematik. Ketergantungan ini bukan sekadar soal energi, tetapi dampak sosial dan lingkungan yang lama masyarakat rasakan.
- Para pakar hukum lingkungan pun menekankan, pendekatan hak asasi manusia (HAM) bisa jadi kunci utama yang menentukan perkara di pengadilan, bukan sekadar pelengkap dalam gugatan lingkungan. Pendekatan hukum terhadap perubahan iklim ini mengalami pergeseran signifikan karena terbukti mampu “menembus” keterbatasan hukum iklim yang selama ini cenderung longgar dan kompromistis terhadap negara.
- Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia mencontohkan, kasus Urgenda di Belanda. Dalam perkara ini, pemerintah Belanda sebenarnya tidak melanggar hukum iklim internasional. Kepatuhan negara terhadap perjanjian iklim saja tidak cukup. Negara tetap bisa dinyatakan melanggar hukum jika kebijakan mengancam HAM.
Para pakar hukum lingkungan menyoroti kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 soal Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Alih-alih menjadi instrumen percepatan energi bersih, regulasi ini mereka nilai menyimpan paradoks mendasar yang berpotensi menghambat transisi energi nasional.
Mohamad Nasir, Akademisi Hukum Sumber Daya Alam Universitas Balikpapan mengatakan, secara normatif, perpres ini lahir dengan semangat besar namun dalam pasal-pasal operasional justru membuka ruang luas bagi keberadaan PLTU captive berbasis batubara yang dibangun khusus untuk kebutuhan industri.
Negara, katanya, ingin berlari menuju energi bersih tetapi regulasi yang sama memberikan “karpet merah” pada energi fosil.
“Kalau saya menyebutnya sebagai kebijakan yang paradoks. Tentu saja ini tidak konsisten,” katanya dalam diskusi “Menata Kembali Kebijakan Transisi Energi Nasional: Revisi Perpres 112 / 2022 Menurut Pandangan Ahli Hukum Lingkungan dan Perubahan Iklim” April lalu.
Sektor industri nikel yang kerap muncul sebagai bagian dari ekosistem energi hijau global pun dalam situasi ironis. Dalam proses produksi sangat bergantung pada energi fosil terutama batubara.
Malah makin kompleks ketika mengaitkan dengan komitmen politik tingkat tinggi. Dalam forum internasional seperti Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Rio de Janeiro, Presiden Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia akan menutup seluruh PLTU pada 2040.
Berbeda dengan perpres itu justru membuka peluang operasional PLTU captive hingga 2050. Perbedaan satu dekade ini menampakkan sinyal kebijakan yang saling bertabrakan.
“Kepala negara sudah menyatakan 2040 akan menutup semua PLTU di Indonesia. Ternyata perpres ini justru sebaliknya membuka peluang bagi keberadaan PLTU itu sampai 2050,” ujar Nasir.
Dia mengatakan, kebijakan itu malah menampakkan tarik-menarik kepentingan. Misal, PLTU captive masih boleh beroperasi selama berkomitmen menurunkan emisi minimal 35% dan tidak diikuti mekanisme hukum mengikat.
Dalam aspek teknologi, pemerintah mendorong penggunaan carbon capture and storage (CCS) dan carbon capture utilization (CCU). Masalahnya, teknologi sangat tinggi ini tergolong mahal dan lebih banyak di industri migas.
Skema carbon offset juga tak luput dari kritik. Skema ini membuka peluang perusahaan yang gagal menekan emisi dapat “mengganti” dengan membiayai proyek penyerapan karbon di tempat lain.
Jika kebijakan ini terus bergulir, katanya, dampaknya tidak saja di hilir tetapi menjalar hingga ke hulu yakni wilayah tambang batubara seperti konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

Komitmen iklim atau ketergantungan?
Alih-alih mempercepat pengakhiran energi fosil, beleid ini dianggap membuka ruang baru bagi keberlanjutan dominasi batubara.
Haris Retno Susmiyati, Akademisi Hukum Pertambangan, Lingkungan, dan Sumber Daya Alam dari Universitas Mulawarman mengatakan, perpres itu menjanjikan peta jalan pengakhiran operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara tetapi sejumlah pengecualian problematik.
PLTU masih bisa beroperasi bahkan terbangun kalau masuk dalam kategori proyek strategis nasional (PSN), berorientasi pada nilai tambah sumber daya alam. Atau dianggap berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
“Pengecualian ini justru akan memperbesar ketergantungan pada PLTU batubara. Karena kami melihat bahwa ketergantungan pada PLTU batubara ini meningkatkan masalah-masalah yang sebenarnya sudah terjadi,” katanya.
Dia bilang, ketergantungan ini bukan sekadar soal energi, tetapi dampak sosial dan lingkungan yang lama masyarakat rasakan.
Di berbagai wilayah tambang, terutama di Kalimantan Timur, eksploitasi batubara meninggalkan jejak kerusakan.
Dampaknya, tidak netral. Masyarakat, terutama perempuan menghadapi beban berlapis akibat kerusakan lingkungan, mulai dari meningkatnya kerja domestik hingga sumber penghidupan terganggu.
Pemerintah daerah, katanya, juga harus menanggung biaya besar untuk memulihkan kerusakan dengan anggaran yang seharusnya bisa teralokasi buat kesejahteraan masyarakat.
Lubang-lubang tambang pun menjadi ancaman nyata. Di Kalimantan Timur, tercatat sekitar 1.735 lubang tambang. Sedikitnya, 21 anak meninggal dunia karena tenggelam di lubang bekas tambang batubara itu dan berasal dari keluarga miskin di sekitar situ.
Kehadiran industri tambang juga menggeser struktur sosial ekonomi. Sektor pertanian yang dulu menjadi sumber penghidupan utama itu tersingkir. Janji penyerapan tenaga kerja, katanya, tidak sebanding dengan realitas lapangan.
Kriminalisasi juga terjadi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat. Data menunjukkan, lebih separuh kasus kriminalisasi berkaitan dengan sumber daya alam dari sektor pertambangan mineral dan batubara.
Konflik lahan pun tak terhindarkan. Wilayah adat tergerus oleh ekspansi tambang hingga mengancam keberlanjutan budaya dan kehidupan masyarakat lokal.
Dalam sejumlah kasus, warga yang mempertahankan tanah justru berhadapan dengan proses hukum, bahkan kekerasan.
Gerakan warga seperti “Samarinda Menggugat” pernah mencoba mengoreksi kebijakan melalui jalur hukum. Namun ditolak dengan alasan citizen lawsuit tidak diakui dalam skema hukum saat itu.
“Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi kerusakan lingkungan. Harusnya menjadi instrumen melindungi manusia dan masa depan generasi bangsa,” kata Retno.

Pendekatan HAM jadi kunci gugatan lingkungan
Peluang ajukan gugatan lingkungan terbuka atas kebijakan yang dinilai berisiko itu. Para pakar hukum lingkungan pun menekankan, pendekatan hak asasi manusia (HAM) bisa jadi kunci utama yang menentukan perkara di pengadilan, bukan sekadar pelengkap dalam gugatan lingkungan.
Pendekatan hukum terhadap perubahan iklim ini mengalami pergeseran signifikan karena terbukti mampu “menembus” keterbatasan hukum iklim yang selama ini cenderung longgar dan kompromistis terhadap negara.
Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia mencontohkan, kasus Urgenda di Belanda. Dalam perkara ini, pemerintah Belanda sebenarnya tidak melanggar hukum iklim internasional.
Target pengurangan emisi 17% masih sesuai dengan kerangka United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCC), Kyoto Protocol, maupun Paris Agreement tetapi pengadilan berkata lain. Target 17% dinilai tidak cukup untuk melindungi hak hidup dan keselamatan warga negara.
Dengan menggunakan pendekatan HAM, pengadilan akhirnya memaksa Pemerintah Belanda menaikkan ambisi pengurangan emisi minimal 25%.
“Jadi, ketika negara menentukan target 17% sebenarnya tidak bertentangan dengan rezim iklim tersebut. Tetapi kemudian dianggap melanggar hukum. Karena 17% itu terlalu rendah untuk melindungi keselamatan rakyat Belanda,” katanya.
Dia bilang, kepatuhan terhadap perjanjian iklim saja tidak cukup. Negara tetap bisa dinyatakan melanggar hukum jika kebijakan mengancam HAM.
Pandangan ini, katanya, sejalan dengan United Nations High Commissioner for Human Rights (OCHCR) atau Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia) yang menegaskan perubahan iklim merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Dampaknya, tidak terbatas hanya pada hak lingkungan sehat juga krisis kemanusiaan.
Dalam kerangka HAM, negara adalah pihak yang memikul kewajiban dan tanggung jawab negara mencakup menghormati, melindungi, dan memenuhi. Kewajiban ini juga ditegaskan dalam konstitusi Indonesia.
Namun, kata Andri, dalam konteks iklim, kewajiban negara tidak berhenti pada penetapan target emisi. Negara juga wajib mengambil langkah pencegahan, menyediakan informasi kepada publik, membuka partisipasi masyarakat, serta memastikan adanya mekanisme pemulihan.

Perkembangan paling penting datang dari Mahkamah Internasional dalam pendapat hukumnya (advisory opinion) menyatakan secara tegas target kenaikan suhu global tidak lagi 2°C melainkan harus dibatasi hingga 1,5°C berdasarkan bukti ilmiah terbaru. Konsekuensi dari itu, katanya, negara harus mengambil langkah mitigasi yang lebih cepat, lebih drastis, dan lebih serius.
Mahkamah Internasional juga memperkenalkan pendekatan regulatory due diligence. Menilai negara, katanya, tak hanya dari target emisi yang tercapai juga dalam segala upaya maksimal yang berada dalam kewenangannya.
Dia contohkan, penilaian risiko dalam kajian menyeluruh terhadap dampak iklim, pembatasan energi fosil, hingga kewajiban negara menetapkan batas emisi bagi pelaku usaha, dan tidak bisa hanya mengandalkan komitmen sukarela.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112/2022 justru Andri nilai berlawanan dengan prinsip itu. Karena masih memberi ruang bagi pembangkit listrik tenaga batubara termasuk melalui skema captive power.
Perusahaan tetap boleh menghasilkan emisi selama mereka “mengompensasi” melalui skema carbon offset.
Laode Muhammad Syarif, Akademisi Universitas Hasanuddin memandang tanggung jawab negara sebagai konsep hukum sangat relevan untuk mengatasi ketidaksesuaian antara komitmen internasional dan tindakan nyata suatu negara.
Tanggung jawab negara, katanya, merujuk pada kewajiban negara dalam hukum internasional untuk mematuhi aturan yang telah disepakati. Baik dalam hukum kebiasaan maupun dalam perjanjian-perjanjian internasional. Hal ini, katanya, merujuk Konvensi tentang Tanggung Jawab Negara Atas Perbuatan Salah secara Internasional (International Law Commission’s Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Acts).
Hukum internasional, katanya, menuntut negara untuk bertindak sesuai kewajiban, dan kalau melanggar harus menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
Pelanggaran ini, katanya, bisa berupa tidak patuhi aturan hukum kebiasaan internasional atau pelanggaran ketentuan dalam perjanjian internasional seperti Perjanjian Paris.
“Ada perbuatan yang dilanggar secara internasional dan negara melakukan dalam aksi atau membiarkan,” kata Pakar Hukum Lingkungan Internasional ini.

Bagaimana sektor swasta?
Dalam konteks perubahan iklim, tindakan sektor swasta tidak sepenuhnya lepas dari tanggung jawab negara. Negara, kata Laode, berperan penting dalam menetapkan regulasi dan memastikan kepatuhan terhadap hukum internasional.
Walaupun secara tradisional, hukum internasional tidak menganggap tindakan sektor swasta sebagai tindakan negara, kecuali jika negara langsung terlibat atau mengabaikan regulasi yang memadai.
Menurut dia, sektor swasta, bisa dianggap sebagai bagian dari negara dalam beberapa hal mengingat keterlibatan langsung negara dalam pengambilan keputusan, misal, yang mempengaruhi kebijakan energi dan emisi karbon.
Kondisi ini, makin relevan jika sektor-sektor ini terlibat dalam aktivitas yang memperburuk perubahan iklim seperti eksplorasi dan ekstraksi bahan bakar fosil.
Dia bilang, pandangan Mahkamah Internasional makin memperluas pemahaman tanggung jawab negara dalam konteks perubahan iklim. Mahkamah menegaskan, negara berkewajiban melindungi sistem iklim global, tak hanya untuk generasi saat ini, juga yang akan datang.
Karena itu, kata Laode, negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah kerusakan yang dapat diprediksi.
Kalau negara gagal melaksanakan kewajiban ini, katanya, dianggap melakukan kelalaian. Misal, mengeluarkan peraturan atau kebijakan yang tak hanya gagal mencegah perubahan iklim, juga memperburuk kondisi lingkungan.
Negara yang gagal mengambil langkah mitigasi perubahan iklim dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius.
*****