Gelombang banjir dan longsor hampir tanpa jeda menimpa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, akhir November 2025. Aliran sungai meluap, lereng-lereng runtuh, dan pemukiman hancur diterjang air bercampur lumpur.
Lebih dari seribu nyawa melayang, ratusan lainnya hilang, dan sekitar 200.000-an warga harus meninggalkan tempat tinggal mereka. Laju bencana begitu cepat di sejumlah tempat menyulitkan proses evakuasi.
Seperti yang sudah-sudah, rangkaian bencana yang terjadi selalu mengambinghitamkan cuaca ekstrem. Intensitas hujan yang tinggi, anomali iklim, dan proses alamiah jadi penjelasan utama.
Alasan itu terkesan logis, dan kerap publik terima tanpa kritik. Namun, kehancuran dan korban terus berulang dari tahun ke tahun.
Karena itu, muncul pertanyaan mendasar, “benarkah bencana ini semata-mata disebabkan faktor alam?”
Berbagai data menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Dalam 10 tahun terakhir, frekuensi bencana ekologis di Indonesia, terutama banjir dan longsor, justru meningkat tajam.
Catatan Walhi dalam Tinjauan Lingkungan Hidup 2024 menunjukkan, bencana sepanjang 2011-2024 meningkat dua kali lipat ketimbang dekade sebelumnya.
Pada 2024 saja, terjadi 1.088 kejadian banjir dan 135 longsor, merenggut 489 nyawa dan berdampak pada lebih dari 6 juta orang.
Lonjakan ini menandakan bencana telah berubah menjadi krisis yang berulang dan bersifat sistemik, bukan lagi kejadian sporadis.
Ironisnya, banyak bencana justru terjadi di wilayah yang secara ekologis seharusnya memiliki daya lindung yang kuat.
Sumatera, salah satunya, memiliki bentang hutan hujan tropis, pegunungan, serta jaringan daerah aliran sungai yang luas, semestinya mampu menahan dan mengatur limpasan air hujan.
Ketika kawasan dengan karakteristik tersebut malah menjadi pusat bencana, maka menyalahkan cuaca jelas tidak lagi logis.

Perubahan lanskap
Kerusakan ekologis memberikan petunjuk paling konkret untuk memahami mengapa bencana di Sumatera makin sering terjadi dan semakin mematikan.
Dalam satu dekade terakhir, pulau ini kehilangan sekitar 1,4 juta hektar tutupan hutan akibat ekspansi pertambangan, perkebunan skala besar, dan proyek-proyek energi.
Kehilangan itu bukan sekadar berkurangnya jumlah pohon, melainkan runtuhnya sistem ekologis yang selama ini mengatur siklus air, mencegah erosi, dan menstabilkan bentang alam di wilayah hulu.
Secara spesifik, kerusakan terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, terutama di kawasan hulu daerah aliran sungai di sepanjang Pegunungan Bukit Barisan. Antara 2016-2025, sekitar 1,4 juta hektar hutan di kawasan ini hilang akibat aktivitas pertambangan, konsesi sawit, perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH), proyek panas bumi, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Juga, pembangkit listrik tenaga minihidro (PLTM), yang banyak berlokasi di wilayah dengan struktur geologi rapuh dan curah hujan tinggi.
Kombinasi topografi terjal, pembukaan lahan skala besar, dan terganggunya fungsi ekologis hulu menjadikan kawasan ini paling rentan banjir dan longsor.
Di Aceh, deforestasi pada 2015–2022 mencapai 130.743 hektar. Eskalasi pertambangan emas tanpa izin di wilayah hulu daerah aliran sungai memperparah kondisi ini.
Sekitar 99% lokasi tambang emas ilegal berada di daerah aliran sungai (DAS), tersebar di tujuh kabupaten. Dari 954 DAS di Aceh, sekitar 60% berada di kawasan hutan, setidaknya 20% kategori DAS kritis.
Kerusakan paling ekstrem terjadi di DAS Singkil yang kehilangan sekitar 66% tutupan hutan dalam satu dekade, serta Peusangan (75%), Krueng Trumon (43%), Jambo Aye, Krueng Tripa, dan Tamiang. Di banyak wilayah yang terdampak banjir besar, konsesi perkebunan sawit skala besar mendominasi bagian hulu DAS.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh yang mengadopsi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 86/2022 memperparah kondisi ini.
Karena membuka sekitar 80% wilayah Aceh untuk pertambangan tanpa menetapkan ekosistem penting sebagai kawasan lindung yang mengikat secara hukum.
Di Sumatra Utara, kerusakan paling serius terjadi di ekosistem Harangan Tapanuli atau Batang Toru. Antara 2016-2024, kawasan ini kehilangan sekitar 72.938 hektar hutan akibat aktivitas sedikitnya 18 perusahaan, termasuk tambang emas Martabe, PT Agincourt Resources (Agricourt), PLTA Batang Toru, proyek panas bumi, industri pulp, serta ekspansi perkebunan sawit.
Konsesi Agincourt mencakup 130.252 hektar, dengan puluhan ribu hektar antara lain, tumpang tindih dengan kawasan Batang Toru dan hutan lindung. Sedang, rencana pembangunan fasilitas tailing di hulu DAS Nabirong menambah risiko di wilayah dengan aktivitas seismik tinggi.
Di Sumatra Barat, kerusakan lingkungan terlihat dari hilangnya sekitar 320.000 hektar hutan hujan primer antara 2001-2024, termasuk lebih dari 32.000 hektar hanya dalam setahun terakhir.
Pada skala mikro, DAS Aia Dingin di Kota Padang, dengan hulu berada di kawasan konservasi Pegunungan Bukit Barisan, kehilangan sekitar 780 hektar tutupan pohon.
Hilangnya vegetasi di wilayah hulu menghapus fungsi ekologis penting seperti penyangga limpasan air hujan dan perlindungan alami banjir bandang. Hingga meningkatkan limpasan ke permukaan dan memperluas kerentanan hingga ke kawasan hilir yang padat penduduk.

Krisis capitalogenic
Rangkaian banjir dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November menunjukkan bagaimana interaksi antara risiko geofisika dan krisis ekologis menimbulkan dampak yang sangat besar.
Fenomena batang-batang kayu yang mengapung, sungai yang berubah menjadi aliran lumpur, serta kerusakan infrastruktur di wilayah hilir membuktikan bencana itu bukanlah peristiwa alam semata. Melainkan konsekuensi tata ruang yang longgar, ekspansi konsesi skala besar, dan degradasi sistematis kawasan hulu di sepanjang lembah sungai.
Selama ini, istilah ‘bencana ekologis’ kerap merangkum kerusakan-kerusakan itu. Istilah ini memang menandai aktivitas manusia, tapi masih terlalu umum. Ia gagal menjelaskan siapa yang bertanggungjawab dan logika apa yang bekerja di balik kehancuran tersebut.
Karena itu, kita perlu membaca bencana di Sumatera dalam kerangka yang lebih spesifik, sebagai krisis capitalogenic atau krisis hasil akumulasi modal yang dilembagakan melalui kebijakan pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam.
Kerangka ini berangkat dari kritik terhadap cara dominan memahami krisis lingkungan. Jason W Moore, Profesor Sosiologi di Binghamton University, dalam Our Capitalogenic World, misal, menunjukkan istilah Anthropocene yang menyalahkan manusia secara kolektif menyamarkan relasi kuasa, perbedaan kelas, dan sejarah kolonial yang menjadi mesin utama kerusakan ekologis.
Dengan menyamakan seluruh umat manusia sebagai pelaku, tanggung jawab sistem kapitalisme sebagai tatanan historis justru menghilang.
Sebaliknya, konsep capitalogenic menempatkan kapitalisme sebagai aktor utama. Bukan manusia secara abstrak yang memproduksi krisis, melainkan sistem ekonomi-politik tertentu yang mengorganisir relasi manusia dan alam demi akumulasi tanpa batas.
Dalam kerangka ini, banjir dan longsor bukan akibat perilaku manusia secara umum, tetapi hasil dari model pembangunan yang secara sadar memprioritaskan ekstraksi dan investasi, sembari memperlakukan daya dukung ekologis sebagai variabel kompromistis.
Dalam bukunya Capitalism in the Web of Life, Moore menyebut kapitalisme bekerja dengan strategi cheap nature. Tenaga kerja, pangan, energi, dan bahan mentah harus murah agar akumulasi modal dapat terus berlangsung.
Caranya, dengan mengapropriasi kerja dan energi tak dibayar dari manusia dan alam. Mereduksi hutan, sungai, dan tanah menjadi input produksi, sementara menganggap eksternal fungsi ekologisnya.
Bellamy Foster, Profesor Sosiologi di University of Oregon, menjelaskan dimensi material proses ini melalui konsep metabolic rift, sebagaimana yang dia tulis dalam Marx’s Ecology: Materialism and Nature.
Kapitalisme, menurutnya, memutus siklus metabolik antara manusia dan bumi melalui ekstraksi sumber daya yang tidak diimbangi pemulihan ekologis.
Memeras nutrisi tanah, air, dan energi untuk menopang produksi dan konsumsi, sementara dampaknya dialihkan ke ruang-ruang yang dilemahkan: wilayah pinggiran, komunitas miskin, dan ekosistem yang terdegradasi.
Di Sumatera, retakan metabolik ini tampak jelas. Tidak pernah benar-benar ada pemulihan hutan yang hilang puluhan tahun lalu, sementara proyek-proyek baru terus menambah beban ekologis.
Sedimentasi kronis di sungai, hilangnya daerah resapan, dan ketidakstabilan lereng adalah akumulasi kerusakan. Ketika hujan turun, ia hanya menjadi pemicu; kehancuran sesungguhnya telah lama ada.
Dalam kondisi seperti ini, bencana bukan kejadian acak. Foster, mengutip William McNeill dalam papernya Capitalism and the Accumulation of Catastrophe, menyebut adanya “hukum konservasi bencana.” Yakni, semakin besar kemampuan teknis manusia untuk mengendalikan alam dalam kerangka kapitalisme, semakin besar pula skala kehancuran ketika sistem itu runtuh.
Banjir besar bukan kegagalan pembangunan, melainkan produk kemajuannya sendiri.

Negara dan produksi risiko
Krisis capitalogenic tidak berlangsung tanpa legitimasi politik. Di sinilah negara memainkan peran sentral.
Negara sering diposisikan sebagai korban tekanan pasar atau aktor yang lemah, tetapi kenyataannya berbeda. Melalui kebijakan perizinan, tata ruang, dan deregulasi lingkungan, negara justru secara aktif memfasilitasi akumulasi modal.
Instrumen seperti UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya memperlihatkan penyederhanaan perlindungan lingkungan demi percepatan investasi.
Di Sumatera, konsesi tambang dan perkebunan justru banyak berada di wilayah dengan risiko ekologis tinggi, termasuk kawasan hulu DAS.
Fakta itu menunjukkan banjir bukan akibat lemahnya negara, melainkan hasil dari negara yang bekerja efektif sesuai desain pembangunan yang ada.
Dalam kerangka ini, negara memproduksi risiko secara sistematis. Mereka mengubah ruang ekologis jadi ruang ekonomi, menghilangkan fungsi penyangga, sementara masyarakat di hilir menanggung konsekuensinya.
Alih-alih menjadi penyangga kepentingan publik, negara justru bertindak sebagai mediator antara kepentingan modal dan lanskap alam.
Dampak krisis capitalogenic tidak terdistribusi secara merata. Bencana ekologis selalu mengikuti garis ketimpangan sosial.
Di Sumatera, petani, nelayan, masyarakat adat, dan warga miskin kota menanggung dampak paling berat. Mereka kehilangan rumah, lahan, sumber penghidupan, bahkan nyawa.
Sebaliknya, aktor-aktor di hulu rantai akumulasi relatif terlindung dari dampak langsung, meskipun merekalah yang menikmati keuntungan utama dari konversi ruang.
Kekerasan sosial pun kerap menyertai krisis ini. Warga yang mempertahankan hutan, wilayah tangkapan air, atau lahan hidupnya sering menghadapi kriminalisasi dan represi.
Dengan demikian, banjir dan longsor bukan hanya krisis ekologis, tetapi juga krisis politik yang memperdalam ketimpangan struktural.

Depolitisasi
Meskipun akar krisis bersifat struktural, respons terhadap bencana sering kali bergerak ke arah pragmatis dan teknokratis. Antropolog Tania Li, dalam The Will to Improve, menyebut, praktik ini bentuk problematization atau sebuah pratik khusus untuk mengidentifikasi kekurangan-kekurangan yang perlu diperbaiki.
Pemerintah, seolah-olah akan memperbaiki keadaan dengan membuat serangkaian pendekatan. Dalam konteks bencana Sumatera, mereka mengerahkan helikopter, bantuan bahkan mengirimkan satelit telekomunikasi.
Praktik ini tak lebih dari pragmatisme yang tidak menyentuh akar masalah yang sesungguhnya.
Apa yang pemerintah lakukan adalah bentuk rendering technical atau membingkai persoalan politik-ekonomi sebagai masalah teknis yang membutuhkan solusi ahli. Normalisasi sungai, pembangunan tanggul, reforestasi parsial, atau relokasi warga mereka presentasikan sebagai jawaban utama.
Langkah-langkah ini mungkin penting dalam jangka pendek, tetapi bermasalah jika berdiri sendiri. Dengan memisahkan bencana dari proses akumulasi yang memproduksinya, pendekatan teknis justru menormalkan krisis.
Banjir diperlakukan sebagai sesuatu yang harus dikelola, bukan dicegah dengan membongkar sumber kerusakannya. Sementara, izin tambang di hulu, ekspansi proyek strategis nasional, dan perampasan ruang hidup tetap tak tersentuh.
Di sinilah bahasa memainkan peran politik. Penyebutan “bencana alam” merupakan mekanisme depolitisasi, mengalihkan perhatian dari keputusan ekonomi dan kebijakan yang konkret.
Alam mungkin memicu peristiwa, tetapi sistem kapitalisme menentukan siapa yang terlindungi dan siapa yang dikorbankan.

Bongkar fondasi pembangunan!
Membaca bencana di Sumatera sebagai krisis capitalogenic membawa pada kesimpulan yang tidak nyaman namun perlu. Banjir dan longsor bukan kegagalan alam, melainkan keberhasilan sebuah model pembangunan yang sejak awal menempatkan alam sebagai objek eksploitasi dan masyarakat sebagai variabel yang dapat dikorbankan.
Dalam kerangka ini, bencana bukan kejadian tak terduga, melainkan konsekuensi dari akumulasi modal yang merusak fungsi ekologis secara sistematis.
Kerangka ini juga menegaskan peran negara sebagai aktor kunci. Negara bukan sekadar gagal melindungi, tetapi secara aktif memproduksi risiko melalui kebijakan yang memastikan kelancaran investasi dan ekstraksi.
Banjir, dengan demikian, bukan tanda lemahnya negara, melainkan bukti bagaimana negara berfungsi efektif bagi kepentingan akumulasi modal.
Selama krisis terus didepolitisasi melalui narasi bencana alam dan solusi teknokratis, siklus kerusakan akan berulang. Ruang ekologis akan terus dikorbankan, sementara masyarakat dipaksa beradaptasi dengan risiko yang tidak mereka ciptakan.
Menyebut bencana di Sumatera krisis capitalogenic bukan sekadar pilihan istilah, melainkan pernyataan politis. Kita dapat bayangkan sebagai sebuah tuntutan untuk mengubah cara pandang, membongkar fondasi pembangunan, dan mempertanyakan ke mana arah pembangunan itu sendiri.
Apakah pembangunan benar-benar ditujukan untuk keberlanjutan relasi manusia dan ekosistemnya, atau sekadar untuk memenuhi logika pertumbuhan ekonomi tanpa batas? Selama tidak ada jawaban serius atas pertanyaan ini, bencana akan terus hadir bukan sebagai pengecualian, melainkan kondisi permanen.
*Penulis: Wahyu Eka Styawan (Research Division, WALHI National). Tulisan ini merupakan opini penulis.
*****
Opini: Bencana Sumatera 2025 dan Deforestasi, Mengapa Ini Harus Menjadi Titik Balik dan Harapan?