- Buruh perkebunan sawit jadi yang paling terdampak penertiban kawasan hutan (PKH). Pindahnya pengelolaan perkebunan ke Agrinas Palma Nusantara membuat nasib mereka tidak terang.
- Ahmad Surambo, Direktur Sawit Watch, mengungkap, luas kebun sawit di Indonesia mencapai sekitar 17,3 juta hektar, melibatkan lebih dari 16 juta orang, termasuk 4,2 juta buruh langsung. Dari luas itu, sekitar 3,37 hektar di antaranya ilegal dan teridentifikasi dalam kawasan hutan.
- Arba’ah, aktivis buruh dari Riau, menyebut, pemasangan plang PKH pada lahan koperasi 1.300 hektar di Pelalawan berdampak pada 140 buruh. PT Indo Sawit Subur, perusahaan pengelola, menarik seluruh pekerjanya pasca pemasangan plang tersebut.
- Agyl Eka Pratama dari Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), mengungkapkan, banyak buruh yang status kerjanya berubah menjadi borongan, tanpa jaminan BPJS dan upah yang layak.
Penertiban kebun sawit di dalam kawasan hutan yang kemudian Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Agrinas) ternyata berdampak pada para buruh. Perpindahan pengelolaan perkebunan ke Agrinas membuat nasib mereka tidak jelas.
Ahmad Surambo, Direktur Sawit Watch, mengatakan, luas kebun sawit di Indonesia mencapai sekitar 17,3 juta hektar, melibatkan lebih 16 juta orang, termasuk 4,2 juta buruh langsung. Dari luas itu, sekitar 3,37 hektar antara lain, ilegal dan teridentifikasi dalam kawasan hutan.
Penyelesaian kebun sawit inilah yang bermasalah dan berdampak pada buruh. Karena, jika dulu pemerintah pakai semangat pemutihan, sekarang justru jadi akuisisi dan pemerintah kelola melalui Agrinas.
Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, katanya, upaya penyelesaian lewat PP 60/2012 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan hingga PP 104/2015 mengatur tukar-menukar kawasan.
Namun, regulasi 2012 menuai banyak kritik karena jadi pintu pelepasan kawasan hutan besar-besaran. PP ini memungkinkan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) dengan dalih kepentingan pembangunan.
Dengan dasar itu, pemerintah bisa mengeluarkan sebagian kawasan hutan, termasuk untuk melegalisasi kebun sawit yang sudah terlanjur berdiri.
Di era Presiden Joko Widodo, lahir Inpres 8/2018 tentang moratorium sawit dan Perpres 88/2017 mengenai penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Namun, hampir semuanya mandek.
Lalu lahir UU Cipta Kerja yang kontradiktif karena secara terang mengusung semangat pemutihan melalui pasal 110A dan 110B. Belum kelar implementasi UU ini, pemerintah kemudian melahirkan Satgas PKH.
Rambo, sapaan akrabnya, menyebut kebijakan ini mengubah proses pemutihan sawit jadi pengambilalihan. “Sekarang bicaranya akuisisi,” katanya.
Dia menilai, keluarnya PP 45/2025 merupakan pengakalan aturan untuk kepentingan pihak tertentu lewat Satgas PKH. Satgas ini jadi punya wewenang perkebunan sawit ilegal, kemudian menyerahkannya pada Agrinas.
“Jadi, waktu penyerahan hasil dari penguasaan kembali (lahan sawit) dari Satgas PKH diserahkan ke Kementerian Kehutanan. Nah, dari Kementerian Kehutanan diserahkan ke Agrinas. Jadi mutar dari Kejaksaan diserahkan ke Kementerian Kehutanan.”
Padahal, tidak ada satu pun pasal yang menyebut Agrinas berhak menerima lahan hasil penertiban PKH. Namun, praktik di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Dalam tempo singkat, mereka sudah kuasai sekitar 1,5 juta hektar lahan sawit. Angka yang besar untuk BUMN yang baru berdiri Maret 2025.
Mayjen TNI (Purn.) Cucu Somantri, Direktur Perkebunan Agrinas, dalam laman resmi perusahaan bilang, pengelolaan lahan oleh mereka bertujuan menjaga produktivitas kebun dan pabrik kelapa sawit agar tetap optimal serta mencegah penurunan nilai aset negara.
Yuk, segera follow WhatsApp Channel Mongabay Indonesia dan dapatkan berita terbaru setiap harinya.

Bagaimana nasib buruh?
Tak hanya kehilangan pekerjaan, buruh terdampak akuisisi negara terhadap lahan sawit ilegal. Karena, mereka kena mutasi, perubahan pada sistem kerja, perjanjian kerja, hingga pengupahan.
Arba’ah, aktivis buruh dari Riau, menyebut, pemasangan plang PKH pada lahan koperasi 1.300 hektar di Pelalawan berdampak pada 140 buruh. PT Indo Sawit Subur, perusahaan pengelola, menarik seluruh pekerjanya pasca pemasangan plang itu.
Namun, kebun masih beroperasi dan panen. Hanya saja, bukan lagi oleh buruh lama. Tidak terang siapa yang kini menguasai kebun itu, meski masyarakat masih bisa memantau aktivitas di dalamnya.
Agyl Eka Pratama dari Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), mengatakan, banyak buruh dengan status kerja berubah menjadi borongan, tanpa jaminan BPJS dan upah yang layak.
“Perusahaan tidak mau lagi punya hubungan langsung dengan pekerja. Mereka menyerahkan lewat ketua borongan. Jadi tanggung jawab formalnya hilang.”
Secara hukum, katanya, buruh berhak menolak melanjutkan kerja di perusahaan baru jika syarat kerjanya berubah. Dalam hal itu, mereka berhak atas pesangon satu kali ketentuan, sesuai PP 35/2021.
Namun, praktiknya, banyak perusahaan menghindari kewajiban itu dengan cara memaksa buruh mengundurkan diri atau menandatangani kontrak baru tanpa perhitungan masa kerja lama.
Serupa di Kalimantan Tengah. Arif, anggota serikat buruh perkebunan sawit di sana, menyebut pengambilalihan lahan oleh Agrinas menimbulkan keresahan dan ketidakpastian kerja.
Di Kotawaringin, katanya, Agrinas bekerja melalui sistem berlapis. Satgas menjadi pihak utama, lalu Agrinas menjadi pihak kedua yang berperan sebagai pemodal.
“Pemodal pun tidak mengotori tangannya sendiri untuk melakukan aktivitas di lapangan, tapi lebih memilih pihak ketiga, yaitu kontraktor.”
Buruh merasakan dampaknya beberapa bulan terakhir. Upah mereka berkurang karena ada pengurangan hari kerja. Bahkan, ada perusahaan yang melepas karyawannya tanpa tanggung jawab, seperti pemberian pesangon.
“Tanpa kompensasi, apalagi kepada buruh yang tidak terikat dengan kontrak.”
Sisi lain, Agrinas, katanya, siap menerima karyawan itu, namun dengan tanggal masuk terdaftar (TMT) baru. Artinya, tak menghitung masa kerja di perusahaan lama.
Beberapa perusahaan, katanya, mencoba bertahan dengan pola kerjasama 60:40. Jadi, perusahaan lama tetap mengelola kebun, tapi memberikan sebagian hasil pada Agrinas.
Di tempat lain, pengambilalihan menimbulkan gesekan antara masyarakat, perusahaan, dan aparat. Karena sebagian lahan yang klaimnya masuk kawasan hutan justru berada di luar izin HGU.
Suarirosa, aktivis buruh, mengatakan, banyak warga di Kalimantan Tengah menyangka pengambilalihan oleh Agrinas berarti tanah akan kembali ke rakyat.
“Begitu SK keluar, warga ramai-ramai panen massal, karena mengira lahannya sudah dikembalikan. Tapi akhirnya ada yang ditangkap polisi,” katanya.
Kebingungan ini, katanya, menunjukkan sosialisasi pemerintah soal arah kebijakan PKH lemah. Satu sisi, negara mengklaim ingin menertibkan kawasan hutan, sisi lain, masyarakat dan buruh kehilangan pegangan hidup.

Aset negara
Atmaezer Hariara Simanjuntak, peneliti yang memantau fenomena sawit di Kalimantan Barat, menyoroti ada pergeseran cara pandang negara terhadap perkebunan sawit. Dulu, perkebunan sawit negara anggap agribisnis, namun kini sebagai aset negara.
Pola pikir seperti itu, katanya, membuat buruh dan produksi bukan lagi prioritas. Poin pentingnya, perkebunan sawit harus tercatat sebagai aset, entah berfungsi atau tidak.
“Maka tidak penting apakah pekerja masih digaji, apakah lahan dirawat, yang penting asetnya tercatat,” katanya.
Rambo menyebut, ada pola kerja sama operasional (KSO). Agrinas meminta bagian sekitar 30-40% dari pendapatan kebun tanpa benar-benar mengganti manajemen lama.
Kasus Duta Palma di Kalimantan Barat menjadi contoh. Buruh di sana menghadapi situasi rumit karena masih pakai nama perusahaan lama yang berada di Duta Palma, tetapi pengendaliannya berpindah ke Agrinas.
Meski situasi tampak suram, Rambo menekankan perlu skenario transisi yang adil. Dia usul agar buruh tidak hanya menjadi korban, tetapi juga menjadi pengelola kebun melalui model koperasi buruh atau perhutanan sosial berbasis pekerja.
“Mumpung izin perusahaan lama bermasalah, kenapa bukan buruh yang mengelola?” ujarnya. Model ini, lanjutnya, bisa menjadi alternatif dari skema BUMN-isasi lahan yang justru menyingkirkan pekerja.
Mongabay berupaya menghubungi Okky Suryono, VP Corporate Secretary Agrinas Palma Nusantara, untuk meminta tanggapan terkait pengistimewaan pemberian penguasaan lahan hasil penertiban kawasan hutan. Namun, tidak ada respons hingga tulisan ini terbit.

*****
Warga Waswas Kala Agrinas Mau Kelola Lahan Sawit di Padang Lawas Utara