- Warga Kemadang, Gunungkidul, Yogyakarta waswas terhadap pembangunan wisata pantai komersil di Sanglen yang rampas ruang hidup mereka.
- PT Biru Binanti Indonesia (BBI) atau Obelix berencana melebarkan bisnis mereka ke Kemadang. Sebelumnya, perusahaan ini sudah mengelola beberapa tempat wisata seperti Obelix See Views di Kapanewon Panggang, Gunungkidul dan Obelix Hills di Kapanewon Prambanan, Sleman.
- Lahan tersebut merupakan Sultan Ground. Namun, izin pengelolaan justru Panitikismo Keraton Ngayogyakarta berikan ke perusahaan, bukan untuk pengelolaan pada rakyat.
- Wilayah proyek pengembangan wisata Pantai Sanglen oleh Obelix masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/MEM/2014. Pantai ini pun turut Unesco akui dan lindungi karena wilayah ini masuk daftar Global Geopark.
Sulistiyah, warga Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Yogyakarta, khawatir akan penggusuran sumber hidupnya di Pantai Sanglen. Warung makan yang dia dirikan kembali April lalu itu terancam karena pembangunan objek wisata di sana.
Perempuan 76 tahun itu sudah belasan tahun berjualan di Pantai Sanglen. Dia salah satu warga Kemadang yang pertama kali berjualan di sana. Jarak rumahnya tak sampai 5 km dari lokasi wisata yang mulai naik daun sejak 2016 itu.
Tahun lalu, warung ini sempat dia bongkar karena perintah angkat kaki yang dia terima sejak 2022 karena PT Biru Binanti Indonesia (BBI) atau Obelix berencana melebarkan bisnis mereka ke Kemadang.
Sebelumnya, perusahaan ini sudah mengelola beberapa tempat wisata seperti Obelix See Views di Kapanewon Panggang, Gunungkidul dan Obelix Hills di Kapanewon Prambanan, Sleman.
Keberanian Sulistiyah membangun kembali warungnya karena pedagang Pantai Sanglen lain kompak menolak penggusuran. “Tidak ada pilihan lagi selain berjualan, kalau enggak jualan mau dapat penghasilan dari mana lagi,” katanya.
Dia dan warga lain memilih jadi pedagang karena masifnya kunjungan ke pantai. Sejak 2012, pariwisata di Gunungkidul meningkat drastis. Data Dinas Pariwisata (Dispar) mencatat saat itu total wisatawan mencapai 1,33 juta orang.

Dilema Sultan Ground
Sebelum berjualan makanan, Sulistiyah mengelola lahan di Pantai Sanglen untuk pertanian. Jagung, kacang, singkong hingga kedelai dia tanam. Dulu, palawija tumbuh lebat di lahan tempat warungnya berdiri.
“Sekarang masih tetap bertani juga di sini, di dekat jalan masuk sebelum parkiran,” katanya.
Meskipun demikian, dia tidak tutup mata ihwal status lahan yang dia kelola turun temurun itu merupakan Sultan Ground. Tetap saja, dia tak pernah bayangkan akan kena gusur begitu saja.
“Apalagi alasannya karena lahan ini mau dipakai perusahaan besar, kami disini sangat kecewa.”
Kekecewaan itu, katanya, membuat sebagian besar warga Kemadang yang berjualan di sana depresi. Padahal, kehidupan mereka lebih mendingan ketika jadi pedagang, karena pendapatan mereka dari petani hanya Rp2,5 juta per tahun.
Dia sendiri sempat jadi buruh tani untuk penuhi kebutuhan ekonominya. Namun, usianya yang sudah uzur, serta tubuh yang sudah tidak sekuat dulu membuatnya pilih berjualan.
Semua itu terancam hilang karena Panitikismo Keraton Ngayogyakarta memberikan Serat Palilah (surat izin pakai tanah) ke BBI untuk mengelola lahan di sana. Surat bernomor 17.018/ KHPP/ Dulkangidah.VI/ ALIP.1955.2022 itu menyebut tanah 36.620 meter persegi di Pantai Sanglen tersebut dikelola perusahaan.
Keputusan Gubernur DIY Nomor 72/12/2025 yang Mongabay terima secara gamblang menyebut pemberian izin kepada Pemerintah Kalurahan Kemadang menyewakan tanah kepada BBI untuk pembangunan taman wisata.

Warga yang makin terpojok membentuk Paguyuban Sanglen Berdaulat. Tujuannya, memperkuat solidaritas agar kompak memperjuangkan hak ruang hidupnya.
Rahmat, Koordinator Paguyuban Sanglen Berdaulat, menjelaskan, kehadiran Obelix di wilayahnya hanya akan menutup mata pencaharian warga Kemadang yang berjualan.
“Tidak hanya berjualan, mereka yang memancing, cari rumput laut, berburu kerang juga tidak akan bisa lagi melakukannya.”
Peta rencana pengembangan wisata Pantai Sanglen yang akan Obelix lakukan menunjukkan setidaknya pembangunan kolam renang, dua restoran, tempat parkir, toilet, dan tempat tiket.
Dia khawatir warga tidak akan boleh lagi mengakses lokasi itu karena hanya yang bertiket yang berhak masuk.
Kekayaan sumber daya di Pantai Sanglen, khususnya pangan laut, menurutnya tidak bisa warga nikmati lagi nantinya. Padahal, tidak hanya warga Kemadang yang menikmatinya.
Karena itu, sumber penghidupan ini lah yang akan terus Paguyuban Sanglen Berdaulat perjuangkan. Rahmat bilang, warga akan terus bertahan dan menolak penggusuran.
“Kalau mau pindah ke pantai lain sepertinya susah karena yang lain juga sudah penuh, sebagian juga terancam tergusur seperti kami.”

Dugaan pelanggaran perizinan
Wilayah proyek pengembangan wisata Pantai Sanglen oleh Obelix masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.3045 K/40/MEM/2014. Pantai ini pun turut Unesco akui dan lindungi karena wilayah ini masuk daftar Global Geopark.
Proyek ini mengandung berbagai kecurigaan pelanggaran perizinan. Di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, misalnya, belum ada permohonan izin lingkungan dari Obelix hingga November. Padahal, sudah ada pemasangan patok bumi di lokasi pembangunan.
Antonius Hary Sukmono, Kepala DLH Gunungkidul menyebut setiap proyek usaha di wilayahnya mesti mendapat izin terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan. Karena lokasi proyek di KBAK, maka harusnya perusahaan memenuhi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“Kalau soal yang di Pantai Sanglen tidak bisa komentar lebih jauh, karena memang belum ada permohonan. Coba dicek di dinas perizinan,” katanya, September lalu.
Situasi serupa di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul yang mengurus semua perizinan. Padahal, Perda Kabupaten Gunungkidul 5/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha mewajibkan perusahaan untuk mendapatkannya sebelum memulai proyeknya.
Agung Danarta, Kepala DPMPTSP Gunungkidul menjelaskan prosedur awal perizinan di wilayahnya cukup mudah, dengan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis digital.
“Lewat OSS itu nanti bisa terlihat dan terarahkan secara mandiri lewat sistem perizinan apa saja yang diperlukan dan kemana mengurusnya. Tapi sejauh ini belum ada yang di Pantai Sanglen,” katanya.
Dugaan pelanggaran lain yang Obelix lakukan berkaitan dengan penataan wilayah berbasis pariwisata. Pantai Sanglen, dalam Perda Gunungkidul 8/2020 masuk objek wisata konservasi, sementara rencana mereka tak menunjukan itu.
Dinas Pariwisata sendiri mengonfirmasi ketentuan wisata konservasi di Pantai Sanglen. Tapi hingga kini belum ada koordinasi dari Obelix.
“Mestinya ditaati karena penataan ini salah satunya untuk menunjang keberlanjutan wisata di Gunungkidul,” kata Priyanta, Kepala Bidang Pengmbangan Destinasi.
Mongabay berupaya mengonfirmasi semua temuan dan informasi ke BBI dengan bersurat langsung ke kantornya sesuai administrasi hukum umum (AHU) yang mereka catatkan di Kementerian Hukum.
Surat konfirmasi juga Mongabay kirim ke resepsionis salah satu objek wisata yang mereka kelola. Namun hingga kini tidak ada respons.
Upaya konfirmasi juga sudah Mongabay berikan ke Panitikismo, lembaga pertanahan khusus Sultan Ground milik Keraton Yogyakarta yang memberikan serat palilah kepada Obelix untuk sempadan Pantai Sanglen.
Surat permohonan dengan daftar pertanyaanya sudah mereka terima, pun dengan upaya menyambangi kantor mereka. Sempat ada penjadwalan wawancara sejak September lalu tetapi hingga kini tak ada respons lagi.

Kerusakan ekologi, kerugian besar
Walhi Yogyakarta menyebut proyek pembangunan objek wisata di Pantai Sanglen berdampak serius pada ekologi kawasan karst di sana. Catatan mereka, kerugian dari kerusakan lingkungan itu mencapai Rp124 miliar per bulan.
Itu pun hanya untuk hilangnya sumber air akibat karst rusak. Rizki Abiyoga, bagian advokasi Walhi Yogyakarta menjelaskan, penghitungan kerugian dari volume air yang bersumber dari sistem air bawah tanah di Gunungkidul yang harganya Rp4.000 per meter kubik.
“Kawasan karst ini saling terhubung di bawah tanah, kalau ada satu area rusak bisa menyebabkan kerusakan di wilayah lain. Termasuk sistem air bawah tanahnya dan suplainya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.”
Selain itu, dampak kerusakan ekologi juga timbul dari hilangnya area penyerapan karbon. Prakiraan Walhi, wilayah karst di Gunungkidul memiliki kapasitas penyimpanan 24,7 juta ton karbon di batuan karbonat dan 4,3 juta ton karbon di tanahnya.
Abi bilang, hilangnya fungsi ekologis penyerapan karbon tak sejalan dengan mitigasi krisis iklim.
“Padahal selama digunakan warga untuk berjualan dan bertani, area ini terjaga kelestariannya.”
Harusnya, pemerintah memberikan lahan tersebut untuk warga. Yang terbukti bisa mengelolanya secara kolektif dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sayangnya, Pantai Sanglen bukan satu-satunya yang terancam gusuran. Dia bilang, masuknya pemodal ke pesisir selatan Gunungkidul mengancam 10 pantai lain. Suara penolakan lantang selama ini baru di Sanglen.
“Warga Sanglen ini benteng penggusuran. Kalau jebol, maka pantai lain akan lebih mudah. Kawasan karst makin terancam.”

*****