- Kabar baik datang dari dunia peradilan di Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak melanjutkan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dan Basuki Wasis, pada 8 Oktober lalu.
- Bambang Hero dan Basuki Wasis mengapresiasi majelis hakim menerapkan pasal Anti-SLAPP dalam perkara gugatan terhadap mereka. Apresiasi tinggi juga kepada para aktivis lingkungan dan kementerian terkait, yang selama ini terus memberikan dukungan dan perlindungan kepada para ahli serta pejuang lingkungan.
- Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi mengatakan, langkah hakim memutus perkara tak hanya memberikan kepastian hukum bagi para ahli yang berkontribusi dalam penegakan hukum lingkungan, juga sinyal kuat bagi publik bahwa tak boleh bungkam perjuangan lingkungan.
- Marsya M. Handayani, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menduga, gugatan terhadap para ahli oleh perusahaan sebagai upaya menghindari atau menunda eksekusi putusan hukum.
Kabar baik datang dari dunia peradilan di Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menolak melanjutkan gugatan PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap dua guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dan Basuki Wasis, pada 8 Oktober lalu.
Dalam putusan sela perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi, majelis hakim yang diketuai Ratmini dengan anggota Erlinawati, Lely Triantini, Ahmad Taufik, dan Yudha Dinata, menyatakan gugatan itu termasuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ia merupakan upaya hukum untuk membungkam partisipasi masyarakat dalam isu lingkungan.
Majelis hakim berpendapat, gugatan KLM berlandaskan pada tindakan Bambang Hero dan Basuki Wasis yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara Nomor 51/Pdt.G-LH/2018/PN.Klk tentang kebakaran lahan gambut di Kapuas, Kalimantan Tengah.
Padahal, keterangan ahli merupakan pelaksanaan hak warga negara untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana Pasal 66 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jamin.
Atas pertimbangan itu, majelis hakim menyimpulkan keterangan mereka merupakan bagian dari kontribusi ilmiah dan advokasi lingkungan, jadi tak dapat jadi dasar untuk gugatan hukum.
Bambang Hero mengapresiasi majelis hakim menerapkan pasal Anti-SLAPP dalam perkara gugatan terhadap dirinya.
“Semoga hal ini menjadi preseden baik bagi upaya melindungi para pembela dan pejuang lingkungan untuk terus maju menyelamatkan lingkungan yang makin rusak. Tanpa dihantui tekanan dan gugatan dari para perusak serta penjahat lingkungan. Maju terus, pantang mundur,” katanya melalui pesan pendek 12 Oktober lalu.
Bambang juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada para aktivis lingkungan dan kementerian terkait, yang selama ini terus memberikan dukungan dan perlindungan kepada para ahli serta pejuang lingkungan.
Senada dengan Basuki Wasis. Dia mengapresiasi putusan majelis hakim bahkan layak mendapat penghargaan dari rakyat Indonesia, dan dunia.
Keputusan majelis hakim, katanya, merupakan terobosan hukum penting yang memperkuat kebebasan akademik dan demokrasi di Indonesia. Sekaligus melindungi publik dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Saya pribadi menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Save Akademisi dan Ahli, KIKA, serta seluruh rakyat Indonesia,” katanya.
Dia berharap, kedepan para ahli dan saksi tidak lagi merasa takut membela lingkungan hidup. “Makin banyak partisipasi publik dalam upaya membela, menjaga, dan melindungi lingkungan, maka kelestarian hutan serta lingkungan hidup yang bersih dan sehat akan lebih mudah terwujud di Indonesia.”

Komitmen hakim
Boy Jerry Even Sembiring, Direktur Eksekutif Nasional Walhi yang baru terpilih menyebut, putusan Pengadilan Negeri Cibinong patut mendapat apresiasi, karena menunjukkan komitmen lembaga peradilan melindungi pejuang lingkungan.
“Pengadilan Negeri Cibinong juga secara cermat mengoperasikan hukum acara sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Langkah hakim memutus perkara tak hanya memberikan kepastian hukum bagi para ahli yang berkontribusi dalam penegakan hukum lingkungan, juga sinyal kuat bagi publik bahwa tak boleh bungkam perjuangan lingkungan.
“Secara umum, ini kemenangan bagi lingkungan. Putusan ini akan menumbuhkan kepercayaan kita semua untuk lebih berani berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup,” katanya.
Selaras dengan tanggapan Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia, Linda Rosalina. Dia bilang, putusan barusan senapas dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperkuat perlindungan bagi pejuang lingkungan.
“Para ahli ini adalah pejuang lingkungan. Putusan ini diharapkan dapat mendorong para ahli lain untuk berani memperjuangkan hak atas lingkungan,” katanya.
Kasus ini, menjadi pembelajaran penting bagi para hakim agar tak ragu menegakkan hukum dan mendengarkan suara hati nurani keadilan.
Jikalahari menyebut putusan ini sebagai kemenangan bagi seluruh akademisi, aktivis, dan semua pihak yang berjuang melindungi lingkungan hidup.
Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari, mengatakan, putusan ini, menjadi kemenangan bagi masyarakat korban asap dari KLM.
Putusan ini, katanya, membuktikan vonis terhadap KLM yang berdasarkan hasil perhitungan ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis tidak terbantahkan.
“Pengadilan harus segera mengeksekusi putusan terhadap KLM serta seluruh perusahaan pembakar hutan yang telah divonis inkrah.”

Upaya perusahaan hindari hukum?
Marsya M. Handayani, Kepala Divisi Tata Kelola Lingkungan Hidup dan Pengendalian Pencemaran Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL) menduga, gugatan terhadap para ahli oleh perusahaan sebagai upaya menghindari atau menunda eksekusi putusan hukum.
Langkah, berkaitan dengan ganti rugi dan pemulihan lingkungan yang seharusnya perusahaan bayarkan dan belum eksekusi, padahal sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Gugatan terhadap dua pakar ini berawal dari putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya, serta Putusan Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali.
Dalam putusan yang sudah final itu, KLM kena hukum membayar ganti rugi materil Rp89, 343 miliar dan biaya pemulihan lingkungan Rp210, 609 miliar.
Hingga kini, alih-alih jalankan putusan pengadilan, KLM belum menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan kewajiban hukumnya.
Selain menggugat Bambang Hero dan Basuki Wasis, KLM juga menggugat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong yang menunjukkan keberpihakan lembaga peradilan terhadap perjuangan mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari,” kata Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, dalam rilis kepada media.
KLH, katanya, menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10/2024 tentang Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup.
Aturan ini, kata Hanif, bertujuan memberikan perlindungan kepada individu maupun organisasi, termasuk ahli, akademisi, dan aktivis yang berjuang melestarikan lingkungan.
Peraturan itu juga memperkuat amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. UU itu menyatakan, setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan yang baik tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
Perlindungan ini mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan guna mencegah upaya pembalasan dalam bentuk kriminalisasi atau gugatan perdata, dengan tetap menghormati independensi peradilan.

Rizal Irawan, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, mengatakan, pentingnya perlindungan terhadap pejuang lingkungan, termasuk saksi dan ahli yang memberikan keterangan di pengadilan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119 Tahun 2025 memperkuat ketentuan Pasal 66 UU Nomor 32/2009. Keterangan ahli di persidangan merupakan bukti ilmiah yang disampaikan secara profesional sesuai bidang keahliannya, dan penilaiannya sepenuhnya menjadi kewenangan hakim.”
Putusan Pengadilan Negeri Cibinong ini, katanya, merupakan kemenangan penting bagi para pejuang lingkungan hidup.
“Kami berharap tidak ada lagi upaya kriminalisasi terhadap saksi, pelapor, ahli, maupun aktivis yang tulus memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Sebelumnya, Mongabay mendatangi KLM, perusahaan sawit yang beroperasi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tahun lalu.
Kami melihat langsung bekas kebakaran tahun 2018 di perusahaan yang memperoleh izin perkebunan pada 2016 itu.
Analisis dan kondisi lapangan Pantau Gambut menunjukkan, konsesi KLM sebenarnya pernah mengalami kebakaran lahan gambut berulang kali selama delapan tahun terakhir dengan luas mencapai 3.471,74 hektar pada 2015, 2018, 2019, dan 2023.
Perusahaan juga tercatat pernah mengalami konflik sosial yang berkepanjangan terutama di Kecamatan Mantangai. Konflik terkait ketidakadilan dalam pengelolaan lahan.
Banyak warga, terutama masyarakat adat dan petani lokal, masih belum menerima ganti rugi atas lahan mereka yang perusahaan kuasai.
Mongabay juga menelusuri jejak KLM melalui data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), namun tidak menemukan nama perusahaan di database Ditjen AHU.
Yang justru muncul, perusahaan dengan nama serupa namun entitas berbeda, yaitu, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan kode belakang 521 di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, bukan di Kapuas, Kalimantan Tengah, tempat konsesi KLM berada.
Pada 11 Oktober 2025, Mongabay mengirimkan pesan singkat kepada Andi Teguh Kurnia, Humas KLM untuk menanggapi putusan penolakan gugatan hukum yang perusahaan layangkan terhadap dua ahli lingkungan itu. Upaya konfirmasi juga tidak mendapat tanggapan.
*****