- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menjatuhkan vonis penjara bagi lima pedagang kulit harimau sumatera.
- Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, semuanya merupakan warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang merupakan pemburu harimau, dihukum tiga tahun penjara, dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Maskur dihukum lima tahun penjara dan Santoso tiga tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
- Barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Sementara, alat yang digunakan untuk menguliti harimau, berupa pisau dan kapak, dirampas negara untuk dimusnahkan.
- Harimau sumatera merupakan satu-satunya subspesies harimau tersisa di Indonesia setelah punahnya harimau jawa dan harimau bali. Populasinya, diperkirakan 400-600 individu di alam liar, dengan habitat utama di Kawasan Ekosistem Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon, menjatuhkan vonis penjara bagi lima pedagang kulit harimau sumatera. Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal disatukan dalam berkas perkara Nomor Perkara: 70/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn. Sementara Maskur dan Santoso dalam berkas 71/Pid.Sus-LH/2025/PN Tkn.
Rahma Novatiana, Ketua Majelis Hakim, dalam putusannya menyatakan Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal, yang merupakan warga Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, merupakan pemburu harimau. Mereka menjerat satu individu di hutan Linge pada Rabu (12/3/2025). Setelah itu, kulit dan tulangnya diserahkan ke Maskur di Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh, untuk dijual.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40A Ayat (1) huruf e jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Masing-masing dihukum tiga tahun penjara, dan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.”
Sementara Maskur dihukum lima tahun penjara dan Santoso tiga tahun penjara, serta membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.
“Alat yang digunakan untuk menguliti harimau, berupa pisau dan kapak, dirampas negara untuk dimusnahkan,” jelas majelis hakim.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Dalam sidang sebelumnya, Senin (4/8/2025), Santoso, Jaharuddin, Ruhman, dan Saprizal ditunutuk empat tahun penjara. Sementara Maskur, dituntut enam tahun penjara. Kelima terdakwa diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsidair tiga hingga empat bulan kurungan.
Maskur bukan orang yang baru pertama kali melakukan kegiatan perdagangan secara illegal kulit dan tulang harimau sumatera. Dia sebelumnya ditangkap personil Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh pada 3 Januari 2013. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takengon menghukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta, subsider empat bulan kurungan.
Dia ditangkap lagi oleh Polda Aceh pada 22 Maret 2016 di kawasan Cot Gapu, Kabupaten Bireuen. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonisnya 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan. Dia terbukti menjual kulit dan tulang dua anak harimau yang dibunuh di kebunnya di Kecamatan Linge.

Sayid Muhammad, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan agar tidak ada memperjualbelikan satwa dilindungi.
Kasus ini menunjukkan masih maraknya ancaman terhadap harimau sumatera yang berstatus Kritis (Critically Endangered) menurut Daftar Merah IUCN.
“Kalau kita tidak menjaga alam, bagaimana alam bisa menjaga kita,” ujarnya.

Hukuman berat pelaku kejahatan
Ujang Wisnu Barata, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, mengapresiasi tim Satreskrim Polres Aceh Tengah dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah atas pengungkapan kasus dan vonis tersebut.
“Kami mendorong semua pihak agar menjerat pelaku kejahatan satwa liar dilindungi menggunakan undang-undang baru,” terangnya, Senin (8/9/2025).
Harimau sumatera merupakan satu-satunya subspesies harimau tersisa di Indonesia setelah punahnya harimau jawa dan harimau bali. Populasinya, diperkirakan 400-600 individu di alam liar, dengan habitat utama di Kawasan Ekosistem Leuser, Taman Nasional Kerinci Seblat, dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Perdagangan ilegal bagian tubuh harimau masih menjadi ancaman serius, selain konflik dengan manusia
“Semoga hukuman memberikan efek jera kepada kelima pelaku.”
Iding Achmad Haidir, Ketua Forum HarimauKita (FHK), mengatakan dengan kondisi harimau sumatera yang berstatus terancam punah, sudah sangat layak para pelaku yang terlibat divonis berat. Namun, penampung utama kulit dan bagian tubuh harimau lainnya jangan diabaikan.
“Harus dibongkar jaringannya oleh penegak hukum. Ini penting untuk memutuskan mata rantai perdagangannya,” tandasnya.
*****