- Hasil penelusuran Auriga Nusantara dan Earthsight menemukan kayu-kayu hasil penggundulan hutan di Indonesia lari ke Amerika Serikat (AS). Ironisnya, balok-balok besar tersebut justru jadi bahan baku kendaraan rekreasi (recreational vehicle/RV) yang mempromosikan kebebasan dan gaya hidup kembali ke alam.
- Hilman Afif, Juru Kampanye Auriga Nusantara, menjelaskan temuan ini bermula dari penelusuran mereka di Kalimantan, pulau dengan luasan deforestasi terbesar di Indonesia. Sejak 2013, Pulau ini mengambil alih status deforestasi terbesar dari Sumatera. Auriga menemukan, impor kayu lapis meranti atau lauan meningkat 88% pada 2024, dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 1/3 kayu lapis itu untuk memproduksi RV.
- Mardi Minangsari dari Kaoem Telapak, mengatakan kayu-kayu ekspor ke AS, secara hukum legal. Namun, destruktif. Seharusnya, kayu-kayu itu bukan hasil dari merusak hutan. Untuk itu, perusahaan kayu harusnya bisa menerapkan metode tebang pilih/selektif.
- Timer Manurung, Pendiri Auriga Nusantara juga menyoroti regulasi. Selain UU Cipta Kerja, dia menyebut UU Kehutanan juga lemah terhadap perlindungan hutan. “Hampir 50% hutan alam Indonesia enggak ada perlindungannya saat ini, terutama hutan produksi,” ucapnya.
Hasil penelusuran Auriga Nusantara dan Earthsight menemukan kayu-kayu hasil penggundulan hutan di Indonesia lari ke Amerika Serikat (AS). Ironisnya, balok-balok besar itu justru jadi bahan baku kendaraan rekreasi (recreational vehicle/RV) yang mempromosikan kebebasan dan gaya hidup kembali ke alam.
Hilman Afif, Juru Kampanye Auriga Nusantara, menjelaskan, temuan ini bermula dari penelusuran mereka di Kalimantan, pulau dengan luasan deforestasi terbesar di Indonesia. Sejak 2013, Pulau ini mengambil alih status deforestasi terbesar dari Sumatera.
Tahun 2024, penggundulan hutan di Kalimantan mencapai 129.000 hektar atau hampir 50% dari seluruh deforestasi di Indonesia. Kalimantan Timur paling tinggi deforestasi, mencapai 44.483 hektar. Terluas di Kabupaten Kutai Timur dengan 16.578 hektar tutupan pohon hilang.
Investigasi Auriga Nusantara dan Earthsight, menemukan PT Indosubur Sukses Makmur (ISM), salah satu biang deforestasi di Kaltim. Tahun 2021, ISM menggunduli 105 hektar, 2022 sekitar 181 hektar. Tahun 2023 sebanyak 289 hektar dan 432 hektar pada 2024.
Hilman bilang, dalam Januari-Maret 2025 saja, perusahaan ini membabat 138 hektar setara tiga kali luas lapangan football di Amerika. Aktivitas ini tidak hanya menghilangkan tutupan hutan, juga menghancurkan habitat orangutan di lanskap Sangkulirang. Seluruh area ISM tumpang tindih dengan habitat orangutan.
“Paling tidak kalau dari dokumen yang didapat di lanskap Sangkulirang itu tersisa sekitar mungkin 310 individu orangutan dan tentu keberadaannya sangat terancam juga akan kehadiran ini,” katanya.
Selain itu, konsesi juga berada dalam area karst Sangkulirang. Area ini berguna untuk konservasi air. Dia berpendapat, perusahaan ini mempercepat krisis ekologis dan mengancam keanekaragaman hayati.
Penelusuran lebih lanjut, pemegang izin pemanfaatan Hutan dengan konsesi seluas 28.000 hektar ini mengalirkan kayu mereka hingga ke industri RV di AS. Berdasarkan pelacakan melalui berbagai data, seperti laporan audit Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), data-data laporan industri ke pemerintah, hingga catatan pengapalan.
Dari dokumen yang ISM laporkan, pasokan kayu mereka masuk ke PT Kayu Lapis Asli Murni (KLAM) sebanyak 17.853 m³ kayu bulat hutan alam pada 2024. Rinciannya, 14.292 m³ kayu meranti dan 3.560 m³ kayu campuran.
Jumlah itu mencapai 87% dari total pasokan kayu bulat hutan alam KLAM, perusahaan yang terafiliasi dengan Salim Group melalui Anthoni Salim.
“Artinya PT Indosubur Sukses Makmur itu sebetulnya menjadi pemasok utama dari KLAM.”
Selanjutnya, investigasi menemukan adanya perdagangan kayu KLAM ke luar negeri. Pada 2024, perusahaan ini mengekspor 11.700 m³ produk kayu, 49,7% di antaranya ke Amerika Serikat dalam bentuk kayu lapis dan kayu lapis laminasi.
Dua nama importir kayu terbesar KLAM, yaitu Tumac Lumber Co sebanyak 5.319 m³ kayu lapis keras dan MJB Wood Group mengimpor sebanyak 502 m³ kayu lapis meranti rotary.
“Pengiriman terkini ke MJB Wood Group sebanyak 7 kontainer yang berlabuh di Baltimore pada 3 April 2025,” ungkap Hilman.
MJB Wood dan Tumac Lumber Co memasok Patrick Industries, pemasok suku cadang penting kendaraan rekreasi di Amerika Serikat. “Ini mengindikasikan kayu lapis yang digunakan oleh Patrick Industries tercemar dengan kayu deforestasi dalam rantai pasoknya.”
Dari dokumen annual report Patrick Industries, perusahaan tersebut juga memasok suku cadang ke produsen RV lain di Amerika bernama Forest River dan Winnebago Industries. Keduanya membeli suku cadang dan bahan baku dari lebih dari USD 1 miliar atau Rp16 triliun.
Padahal, kata Hilman, Patrick Industries mempunyai kertas kebijakan pertanggungjawaban yang berisi akan bekerja dengan memperkuat aspek sosial dan lingkungan.
“Janji-janji keberlanjutannya itu tapi nyatanya kita tidak menemukan adanya bukti bahwa mereka memenuhi komitmen yang mereka tuliskan,” ucapnya.
Sisi lain, MJB Wood juga memasok kayu meranti (lauan) terbesar ke Joyco Inc, salah satu merek milik Thor Industries, produsen RV ternama di Amerika Serikat. Padahal, perusahaan ini juga mengklaim keberlanjutan menjadi prinsip kunci bagaimana mereka mengoperasikan perusahaan.
“Menjadi menarik ketika mereka mengklaim bahwa mereka memiliki tanggung jawab terhadap keberlanjutan, tapi masih ada kayu-kayu kotor, kayu-kayu deforestasi di dalam rantai pemasok mereka.”

Kenapa hutan Indonesia?
Auriga menemukan, impor kayu lapis meranti atau lauan meningkat 88% pada 2024, dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 1/3 kayu lapis itu untuk memproduksi RV.
“Ini hampir mencapai nilainya hampir mencapai 80 juta USD, paling banyak dari Indonesia,” ucap Hilman.
Dia memperkirakan sedikitnya 500 pohon meranti yang industri RV konsumsi. Salah satunya dari hasil membabat hutan di Kalimantan.
Angka ini mereka dapat dari hitungan sampel produksi dua produsen kayu meranti besar. Yakni sekitar 117 ribu m³ kayu, sama dengan kurang lebih 200 ribu pohon/tahun, sehingga rata-ratanya 500 pohon/hari.
Dia bilang, kayu bersertifikat, seperti dari Forest Stewardship Council (FSC), melimpah di Indonesia. Namun, dalam industri RV, dia hampir tidak menemukan kayu bersertifikat FSC atau hijau di AS. KLAM salah satunya. Dugannya, industri RV di AS tidak mau membayar tambahan harga premium.
Meski tren impor kayu meningkat, rata-rata biaya tambahan terhadap setiap kendaraan RV hanya meningkat 0,06% atau US$20.
Auriga Nusantara pun merekomendasikan pemerintah AS memberlakukan regulasi yang memastikan tidak mengimpor kayu hasil deforestasi. Sementara untuk Indonesia, Hilman mengatakan pemerintah tidak boleh menerbitkan SVLK untuk kayu deforestasi.
Selain itu, dia mendesak agar pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi yang memastikan perlindungan hukum terhadap seluruh hutan alam di Indonesia, sehingga setiap kayu hasil deforestasi ilegal.
Mardi Minangsari dari Kaoem Telapak, mengatakan kayu-kayu ekspor ke AS, secara hukum legal. Namun, destruktif. Seharusnya, kayu-kayu itu bukan hasil dari merusak hutan. Untuk itu, perusahaan kayu harusnya bisa menerapkan metode tebang pilih/selektif.
Minang, panggilan akrabnya, menilai tidak semua perusahaan kayu melakukan perusakan hutan. Karena, ada beberapa perusahaan pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berusaha untuk menerapkan pengelolaan yang lebih bijak.
Sayangnya, tidak ada perhatian khusus dari pemerintah. Misal, dengan pemberian insentif. Sebab, biaya untuk melakukan pengelolaan hutan yang lebih lestari juga tak murah.
Selain itu, tidak ada juga pembeda dari pemerintah terhadap perusahaan pembabat dan yang melakukan penebangan selektif. Hal ini, menurutnya, turut mendorong angka perusahaan pembabat lebih banyak.
Padahal, Indonesia mempunyai target untuk menjadikan sektor kehutanan dan penggunaan lahan sebagai penyerap karbon bersih (FOLU Net Sink) di tahun 2030. Artinya, deforestasi harus dikurangi.
Mongabay telah berupaya meminta keterangan dari KLAM dengan menghubungi nomor perusahaan yang tercantum di situs Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO). Namun, belum juga mendapatkan respons. Begitu pun dengan ISM.
Franciscus (Franky) Welirang, Eks Direktur Indofood Sukses Makmur Tbk, anak subsidiary dari Salim Group, menyebut KLAM adalah bagian dari raksasa perusahan itu. Namun, dia tidak bisa memastikan KLAM masih beroperasi atau tidak.
“Rasanya benar tapi apakah masih beroperasi saya tidak tahu,” kata pria yang juga menantu dari Sudono Salim (Liem Sioe Liong), pendiri Salim Group dan ipar Anthoni Salim ini.
Dia tidak berkomentar banyak terkait temuan deforestasi oleh perusahaan afiliasi Saim Group. Namun, dia menyebut sepengetahuannya tidak ada aturan tertulis mengenai larangan deforestasi.
“Pengertian saya tidak ada, karena mereka ada konsesi sendiri.”

Benahi regulasi
Menurut Minang, lemahnya regulasi jadi pemicu maraknya deforestasi. Salah satunya, ialah SVLK.
Padahal, saat muncul tahun 2009, regulasi ini merupakan terobosan. Sebab, bisa menyeleksi kayu ilegal dan legal. Selain itu, ada pelibatan elemen masyarakat sipil, seperti NGO dan pemantau independen.
Pada 2013-2016, SVLK jadi syarat wajib ekspor kayu. Indonesia menandatangani FLEGT-VPA dengan Uni Eropa tahun 2013. Lalu, sejak 2016, hanya Indonesia yang mendapat Lisensi FLEGT atau paspor hijau untuk kayu masuk pasar Uni Eropa tanpa due diligence tambahan.
Namun, terjadi penyesuaian pada 2018. Terjadi pelonggaran standar dan pembatasan peran pemantau independen.
Puncaknya pasca penetapan UU Cipta Kerja pada 2020, yang mengubah izin kehutanan (HPH/HTI jadi PBPH), sehingga sistem SVLK ikut menyesuaikan. Transparansi melemah, akses data publik jadi tertutup.
Karena itu, dia menyerukan pengetatan izin dan SVLK supaya deforestasi tidak makin parah. Perusahaan pun wajib mematuhi Amdal.
Dia mendorong revisi UU Cipta Kerja, yang selama ini jadi biang kerok. Regulasi ini harusnya lebih memerhatikan aspek sosial dan ekologi.
Timer Manurung, Pendiri Auriga Nusantara juga menyoroti regulasi. Selain UU Cipta Kerja, dia menyebut UU Kehutanan juga lemah terhadap perlindungan hutan.
“Hampir 50% hutan alam Indonesia enggak ada perlindungannya saat ini, terutama hutan produksi,” ucapnya.
Menurut dia, kayu yang beredar di pasaran harus bebas dari deforestasi. Selaian supaya alam tidak rusak, juga untuk menyelamatkan reputasi Indonesia di perdagangan global.
“Kalau isu ini tidak ditangani, industri kita bisa kolaps. Pasar tidak akan percaya lagi.”
Diah Suradiredja, ahli perdagangan internasional dan rantai pasok produk kehutanan, menilai, definisi kayu dalam aturan yang sudah ada belum jelas. Misalnya, pembedaan kayu yang sudah SVLK verifikasi.
Permasalahannya, kayu konversi yang berasal dari hutan alam dan dapat lepas untuk kepentingan lain seperti HTI masih bisa lolos SVLK. Padahal, ini bisa saja dari hasil deforestasi.
Lalu, dia melihat regulasi perdagangan kayu AS (Lacey Act) yang lebih lemah ketimbang Uni Eropa yang memiliki dua regulasi, yakni EU Timber Regulation (EUTR) dan EU Deforestation Regulation (EUDR).
Lacey Act, katanya, hanya fokus pada legalitas kayu, sehingga dengan SVLK sudah cukup. Implikasinya, kayu hasil deforestasi masih bisa ekspor ke AS.
Sementara, aturan Uni Eropa melalui EUTR, kayu yang masuk ke negara-negara tersebut harus legal. Wajib melakukan due diligence untuk memastikan kayu tidak berasal dari illegal logging.
Kemudian lewat EUDR, kayu yang datang tidak hanya legal, melainkan juga harus bebas deforestasi. SVLK saja tidak cukup.
Jadi, katanya, tidak hanya Indonesia yang salah, juga Amerika, dalam konteks lolosnya perdagangan kayu deforestasi.
“Karena negara-negara konsumen dia akan membangun sendiri tools nya. Karena dia masuk pasar. Ketemunya di pasar.”
Temuan ini, katanya, harus menjadi wake up call bagi semua pihak untuk berbenah.

*****