- Sistem negara yang terpusat dan terkendali mengacaukan masyarakat adat. Akibatnya, 80 tahun setelah Indonesia merdeka, mereka masih belum berdaulat secara politik, belum bisa menentukan sendiri tujuan hidupnya dan cara mencapainya.
- Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact, menyebut, masyarakat adat mempunyai cara hidup dan nilai yang berbeda-beda dan memiliki sistem sendiri. Namun, setelah Indonesia berdiri, sistem negara yang masuk ke masyarakat adat secara paksa membuatnya kacau.
- Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute, menilai praktik negara dan korporasi terhadap masyarakat adat selama ini merupakan bentuk neokolonialisme. Salah satunya, mengeksploitasi sumber daya alamnya untuk keuntungan ekonomi dan politik.
- Siti Maimunah, Direktur Mama Aleta Fund, mengungkapkan banyak tantangan yang perempuan hadapi dalam gerakan masyarakat adat. Kerja-kerja reproduksi sosial dalam perjuangan masyarakat adat kerap tidak ‘dilihat’. Padahal, perempuan mempunyai peran besar dalam menjaga kultur dan alam.
Sistem negara yang terpusat dan terkendali mengacaukan masyarakat adat. Akibatnya, 80 tahun setelah Indonesia merdeka, mereka masih belum berdaulat secara politik, belum bisa menentukan sendiri tujuan hidupnya dan cara mencapainya.
Padahal, Antropolog Tania Murray Li dalam bukunya yang bertajuk The Will to Improve: Governmentality, Development, and the Practice of Politics menyebutkan, banyak komunitas adat di Indonesia sudah eksis lama sebelum terbentuknya negara Indonesia. “Mereka memiliki logika sendiri dalam mengatur sumber daya dan relasi sosial.”
Abdon Nababan, Executive Council Member Asia Indigenous People Pact, menyebut, masyarakat adat mempunyai cara hidup dan nilai berbeda-beda dan memiliki sistem sendiri. Setelah Indonesia berdiri, sistem negara yang masuk ke masyarakat adat secara paksa membuatnya kacau.
“Semua didorong untuk seragam, terpusat dan terkendali,” katanya dalam diskusi di Sajogyo Institute, 29 Juli 2025.
Menurut dia, masyarakat adat umumnya menjalani hidup komunal dan dapat mandiri secara ekonomi. Selain itu, mereka tidak tergantung pihak luar dan mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan memberi kontribusi pada masyarakat yang lebih luas.
“Mereka hidup gotong-royong dan mempunyai rasa kesetiakawanan sosial.”
Sayangnya, komunalisme yang masyarakat adat terapkan harus berhadapan dengan sistem kapitalisme yang berlangsung di negara. Ideologi keduanya bertentangan.
Dia bilang, sistem kapitalisme yang memunculkan situasi ketidakadilan dan penindasan terhadap masyarakat adat, melalui bentuk penyerobotan lahan untuk kepentingan industri.
Karena itu, masyarakat adat harus bergerak bersama. “Suatu gerakan yang tidak mau menerima ‘kenyataan’ apa adanya dan memulai jalan pergulatan baru.”
Dia kilas balik ke belakang, kala sejumlah komunitas adat berkumpul bersama membuat Kongres Masyarakat Adat Nusantara, pada 1999. Saat itu, salah satu yang mereka bahas ialah posisi masyarakat adat terhadap negara.
Penerima penghargaan Ramon Magsaysay 2017 itu mengatakan, ada empat kata kunci penting untuk membangun gerakan kolektif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, yakni, exist, resist, indigenize, dan decolonize.
Exist, memastikan masyarakat adat ‘terlihat’, ada, dan hidup dengan karakteristik nyata dan simbolik. Beberapa dengan merawat dan menggunakan bahasa ibu dengan sesama warga suku sendiri.
Resist, memberikan respons cepat atau tanggap untuk menunjukkan perlawanan terhadap semua kejadian yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat adat.
“Tidak boleh ada penindas atau penjajah masyarakat adat yang hidup tenang,” katanya.
Indigenize, memastikan masyarakat adat bertumbuh pada akar yang kuat, penguasaan atas sejarah komunitas/bangsanya sendiri, ikatan pada identitas budaya, ikatan dan kesetiaan pada leluhur, ikatan pada tanah/wilayah adat, serta penguasaan atas sistem pengetahuan adat untuk merespons perubahan sosial yang lebih luas.
Sementara decolonize, memastikan ruang hidup makin membesar bagi masyarakat adat untuk berdaulat, mandiri, dan bermartabat dengan melakukan perubahan pada sistem ekonomi, hukum, politik, dan pengetahuan dominan/arus utama yang kolonialistik.

Lawan kolonialisme agraria
Eko Cahyono, Peneliti Sajogyo Institute, menilai, praktik negara dan korporasi terhadap masyarakat adat selama ini merupakan bentuk neokolonialisme. Salah satunya, mengeksploitasi sumber daya alamnya untuk keuntungan ekonomi dan politik.
Max Havelaar, katanya, mengungkapkan enam ciri moda produksi ekonomi ala kolonial. Semuanya, persis dengan yang terjadi selama ini.
Pertama, watak dan orientasi komodifikasi sumber-sumber agraria. Menurut dia, negara dan korporasi mendudukkan sumber-sumber agraria dan sumber daya alam lain hanya sebagai komoditas pasar atau barang dagangan (commodification).
“Sehingga semua diukur, dihitung dan dikalkulasi dalam skema ekonomi pasar,” katanya.
Kedua, model pembangunan berupa ekstraksi dan eksploitasi sumber agraria. Negara, katanya, mengupayakan segala cara mengeruk akumulasi kapital berbasis sumber daya alam, demi sebesar-besarnya keuntungan jangka pendek dan seminimal mungkin kerugian, mengabaikan prinsip keadilan sosial-ekologis.
Ketiga, kebijakan pembangunan mereduksi hubungan manusia dengan tanah semata hubungan ekonomistik. Mengingkari kenyataan empiris hubungan kompleks antara keduanya yang menjulur dari aspek sosial-budaya, ekologis, religio-magis, ekonomi-politik, dan lain sebagainya.
Akibatnya, seolah boleh ada penggusuran, merjinalisasi, dan eksklusi rakyat pedesaan, masyarakat adat, dan masyarakat lokal/tempatan lainnya demi proyek-proyek pembangunan. Selama ada penawaran ganti rugi yang cukup selama ekonomi.
Bentuk neokolonialisme agraria yang negara lakukan, katanya, adalah penggusuran atas nama proyek strategis nasional (PSN). Di Rempang, misal, masyarakat adat yang telah tinggal ribuan tahun harus pindah demi PSN Rempang Eco-city.
Masyarakat Rempang menolak penggusuran itu. Eko bilang, penolakan itu bukan karena nominal ganti rugi yang tidak sesuai, melainkan ada nilai lain yang ingin masyarakat pertahankan.
“Jadi bukan ganti ruginya kurang. Tapi karena ada kebanggaan atas masa lalu. Tanah yang dikasih oleh kerajaan Riau itu kan satu penghormatan karena dia pernah jadi pasukan khususnya kerajaan Riau, menang, terus dikasih tanah itu.”
Hal ini menunjukkan tidak semua bisa uang gantikan. “Kalau Proud of lands dan proud of history-nya itu hilang. Nah itu mau diganti apa? Kalau yang hilang adalah sistem religinya, itu mau diganti pakai apa?”
Keempat, ada kebijakan agraria yang berwatak politik of ignorance atau politik pengabaian. Selama ini, model penyusunan aturan, regulasi dan kebijakan agraria terjadi di belakang meja oleh segelintir elit penguasa. Padahal, nalar para penyusun kebijakan belum tentu selaras dengan masyarakat adat.
Kelima, negara hanya mementingkan ekonomi, tanpa mempertimbangkan dimensi kemanusiaan. Bahkan, menggap masyarakat adat ‘ancaman’.
Keenam, model kebijakan ‘pertumbuhan’ tanpa keadilan dan kebahagiaan. Negara gencar melakukan pembangunan, tetapi tidak menyejahterakan masyarakat adat yang tinggal di dalamnya.
Akibatnya, terdapat ketimpangan struktural agraria. Data BPN menunjukkan 48% dari 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia dikuasai oleh 60 keluarga saja.
Kemudian, data CELIOS menyebut, harta 50 orang terkaya Indonesia setara 50 juta penduduk Indonesia. Data INFID dan Oxfam juga menunjukkan hal serupa, 10 orang terkaya Indonesia setara dengan 100 juta rakyat.
Beberapa hal itu, katanya, menjadi tantangan bagi agenda gerakan masyarakat adat. Pengakuan tak terhenti pada pengakuan wilayah.
“Namun, perlu dipastikan adanya pemerataan dan keadilan distribusi keuntungan (benefit) di seluruh lapisan sosial masyarakat adat.”

Perempuan adat
Siti Maimunah, Direktur Mama Aleta Fund, mengatakan, banyak tantangan perempuan hadapi dalam gerakan masyarakat adat. Kerja-kerja reproduksi sosial dalam perjuangan masyarakat adat kerap tidak ‘dilihat’. Padahal, perempuan mempunyai peran besar dalam menjaga kultur dan alam.
Misal, Aleta Kornelia Baun atau Mama Aleta, perempuan adat dari Mollo, Nusa Tenggara Timur, yang memimpin penghentian lima perusahaan tambang marmer.
Pada 2013, Mama Aleta dan masyarakat adat di sana mendapat penghargaan Goldman Environmental Prize Award. Hadiah dari penghargaan itu dia gunakan untuk mendirikan Mama Aleta Fund. Lembaga itu bertujuan mendukung perjuangan perempuan yang mempertahankan ruang hidupnya.
Untuk mendukung perempuan melawan dan memulihkan ruang hidupnya. Lalu, untuk regenerasi kepemimpinan perempuan dan produksi pengetahuan.
Contoh lain, Jull Takaliuang, perempuan adat dari Sulawesi Utara. Dia melawan tambang emas di Pulau Sangihe yang konsesinya mencakup setengah dari pulau itu. Kemudian ada Mardiana Darren, perempuan adat yang melawan perusahaan tambang batubara di Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, ada Gunarti, perempuan yang melawan tambang dan pabrik semen di Pati, Jawa Tengah. Perempuan adat lain yang bergerak ada Maria Loretha dari Adonara. Dia dan masyarakat di sana memulihkan tanaman seperti sorgum, yang rusak karena ada revolusi hijau sejak Orde Baru.
Siti juga menyoroti dampak dari sistem moda produksi kapitalisme yang memengaruhi terpinggirkannya peran gerakan perempuan. “Kerja-kerja perawatan yang tidak dihitung dalam sistem ini,” kata Doktor Filsafat Universitas Passau, Jerman ini.
Padahal, kerja-kerja keperawatan perempuan turut menentukan seberapa kuat gerakan masyarakat adat. Jika alam dan wilayahnya terurus dengan baik, maka sumber penghidupan pun akan melimpah.
Masyarakat adat bisa berdaulat secara ekonomi dan politik, sehingga cukup kuat untuk melawan penjajahan dari luar.
“Begitu dia rusak wilayahnya, sementara dia tidak bisa bertani lagi, dan uang cash makin dibutuhkan, maka gerakan ini biasanya menjadi lebih gampang untuk dibobol.”
Selain tantangan-tantangan yang berkaitan dengan di luar, perempuan adat juga banyak menghadapi tantangan di internal. Misalnya, relasi kuasa antara perempuan adat dengan para lelaki. Kemudian relasi perempuan yang mempunyai keududkan dan tidak dalam suatu komintas adat.
“Kita sedang menghadapi sistem yang krisis yang jamak sekarang. Jadi tidak hanya urusan ada krisis konflik agraria, kita juga menghadapi banyak hal.”

*****
Ancaman Bertubi Hantui Masyarakat Adat di Tengah Perlindungan Minim