- Puluhan ribu titik api mengepung sebagian besar wilayah Indonesia. Pantauan Walhi di berbagai daerah menunjukkan, hotspot dengan kategori tinggi, sedang dan rendah bertebaran di kawasan hidrologis gambut, hutan, hingga konsesi perkebunan kayu, sawit sampai tambang mineral.
- Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi, menyebut rangkaian data yang Walhi Daerah paparkan menunjukkan kebakaran terus berulang di lahan konsesi seperti tahun sebelumnya. Melibatkan perusahaan yang sama.
- Keberpihakan negara pada korporasi besar juga terlihat dari gugatan kabut asap terhadap tiga perusahaan pemegang konsesi lahan gambut di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Palembang memutuskan tidak menerima gugatan pada 3 Juli, setelah 8 bulan mereka beperkara di pengadilan.
- Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, sekaligus kuasa hukum penggugat, merasa keputusan hakim di PN Palembang itu tidak cuma sekadar mencederai proses pengadilan, tapi juga menganggap remeh perjuangan masyarakat.
Puluhan ribu titik api mengepung sebagian besar wilayah Indonesia. Pantauan Walhi di berbagai daerah menunjukkan, hotspot dengan kategori tinggi, sedang dan rendah bertebaran di kawasan hidrologis gambut, hutan, hingga konsesi perkebunan kayu, sawit sampai tambang mineral.
Ironisnya, selain berulang di setiap musim kemarau. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun ini juga terjadi di lokasi konsesi sama, dan melibatkan perusahaan yang itu-itu saja. Tidak ada tindakan tegas pemerintah yang menghasilkan efek jera.
Di Sumatera Selatan, misal, sepanjang Juni 2025, sudah ada 85 hotspot terdeteksi berada dalam konsesi hutan tanaman industri (HTI) dan hak guna usaha (HGU) 16 perusahaan. 58 hotspot berada di 11 konsesi HTI, dan 27 lain berada di 5 HGU sawit.
Yuliusman, Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan, mengatakan, karhutla di wilayahnya sudah tergolong kejahatan lingkungan luar biasa (extraordinary ecological crime), hingga butuh penanganan serius dan terukur oleh negara.
“Tidak cukup hanya dengan apel siaga, water bombing, hujan buatan, dan penyegelan semu tanpa sanksi yang berarti,” katanya dalam diskusi daring, 29 Juli lalu.
Di Sumatera Barat, rentang April-Juli 2025, 1.225 titik panas tercatat citra satelit NASA SNPP. Tersebar di semua wilayah, dari Kabupaten Solok, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, hingga Agam.
Kebakaran melanda Kecamatan Pangkalan Koto Baru hingga 500 hektar, sedangkan di Kecamatan Harau seluas 227,48 hektar. Total 864,87 hektar. Sebanyak 36 hotspot juga terdeteksi di dalam konsesi perusahaan.
“Karhutla di Sumatera Barat biasanya terjadi beriringan dengan alih fungsi lahan gambut dan hutan menjadi sawit. Ini adalah kejahatan yang sistematis, terstruktur, dan masif,” ucap Tommy Adam, Kepala Divisi Penguatan Kelembagaan dan Penegakan Hukum Lingkungan Walhi Sumatera Barat.

Di Kalimantan Selatan, hingga akhir Juli 2025, titik-titik panas dengan kategori tinggi teridentifikasi di konsesi perkebunan sawit di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Selain itu, konsesi tambang mineral intan alluvial di kawasan Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, akhir-akhir ini juga sering kali terdeteksi mengalami kebakaran.
Walhi duga, pemerintah daerah justru ikut memadamkan api di wilayah itu.
“Yang jelas kami menilai jika menggunakan anggaran daerah untuk penanggulangan pembakaran lahan maka ini bentuk ketidakadilan ekologis dan sosial dan nyata. Sebab kebakaran yang terjadi harusnya tanggung jawab si pemilik izin,” ucap Raden Rafiq, Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Barat, sebanyak 8.644 hotspot terpantau di seluruh provinsi, sepanjang Mei-akhir Juli 2025. Jumlahitu untuk sementara merupakan yang terbanyak di Kalimantan.
Titik api tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Dengan lima wilayah tertinggi yaitu Sanggau 1.816 hotspot, Mempawah dan Sambas masing-masing 1.190 titik. Ada juga Kabupaten Landak 807 titik, dan Ketapang 657 titik.
Dari jumlah itu, 2.652 hotspot berada di dalam konsesi perusahaan. Hasil tumpang susun dengan peta izin PBPH menunjukkan 1.061 hotspot berada di dalam 54 konsesi PBPH.
Selain itu, 2.353 hotspot juga teridentifikasi berada di wilayah Kawasan Hidrologis Gambut yang tersebar di 36 konsesi perkebunan kelapa sawit.
“Padahal pasca karhutla besar 2015, pemerintah sempat menyatakan komitmen memulihkan gambut yang rusak dan melindungi yang masih sehat,” kata Andre Illu, Kepala Divisi WKR, Pendidikan, dan Pengorganisasian Walhi Kalbar.

Di Kalimantan Tengah, hasil analisis Walhi Kalteng berdasarkan data VIIRS NOAA, periode 1-28 Juli 2025, mencatat 446 titik hotspot di 14 kabupaten/kota. Terbanyak di Lamandau sebanyak 75 titik, Gunung Mas 66 titik, Katingan 56 , Kabupaten Kapuas 52, dan Kotawaringin Timur 46 titik.
Sebanyak 119 hotspot terindikasi berada dalam 51 konsesi perkebunan sawit. 34 hotspot di 14 konsesi HTI dengan status izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK-HT).
Wena, dari Walhi Kalteng ,menjelaskan, kerentanan karhutla di Kalteng tergolong tinggi, terutama di konsesi perkebunan dan HTI. Analisis menunjukkan, risiko tahun ini cukup besar.
“Pemerintah harus segera menetapkan kebijakan mitigasi dan pemetaan wilayah rawan untuk skema antisipasi dan penanganan yang lebih intensif. Penegakan hukum juga harus adil dan tanpa tebang pilih.”
Di Jambi, hasil pemantau melalui sistem Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA menggunakan sensor VIIRS (Visible Infrared Imaging Radiometer Suite) pada satelit Suomi NPP (N21) mencatat 578 titik panas selama periode Juli 2025.
Dari jumlah itu, 114 titik panas berada dalam kawasan konsesi 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit, dan 66 titik lainnya tersebar di konsesi PBPH 8 perusahaan.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, menyatakan, temuan itu cermin kegagalan struktural negara dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap korporasi yang terus mengulangi pelanggaran lingkungan.
“Korporasi melanggar, dan rakyat yang harus menanggung sesaknya asap dan rusaknya lingkungan. Kami menegaskan bahwa karhutla adalah kejahatan ekologis yang tidak boleh dimaklumi,” katanya.
Sedang di Riau, sejak Januari-Juli 2025, sekitar 1.000 hektar hutan dan lahan juga terbakar. Status penanganan pun meningkat menjadi tanggap darurat karhutla, lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
Analisis spasial Walhi Riau menggunakan citra satelit Aqua dan Terra dengan tingkat kepercayaan di atas 70%, mencatat 310 titik panas selama periode 1 Mei-24 Juli 2025. Titik api tersebar di sembilan kabupaten/kota, dengan Rokan Hulu dan Rokan Hilir menempati urutan teratas sebagai wilayah paling terdampak. Titik-titik panasitu berada di area kerja delapan perusahaan perkebunan kayu dan sawit.
“Kami mendesak penegak hukum menetapkan perusahaan yang wilayah konsesinya terbakar sebagai tersangka karhutla,” kata Boy Jerry Even Sembering, Direktur Eksekutif Walhi Riau.
Penegakan hukum, katanya, juga harus paralel dengan evaluasi perizinan. Bahkan perusahaan yang berulang kali menjadi pelaku karhutla dan memiliki catatan pelanggaran lingkungan hidup lainnya sudah layak dicabut perizinannya.

Tunduk pada korporasi
Uli Arta Siagian, Manajer Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional, menyebut, rangkaian data yang Walhi daerah paparkan menunjukkan kebakaran terus berulang di lahan konsesi seperti tahun sebelumnya.Bahkan, katanya, melibatkan perusahaan yang sama.
Kompilasi data selama periode 1-28 Juli 2025 menunjukkan 20.778 titik api di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 639 hotspot berada pada level tinggi, 19.656 dengan level sedang, dan 493 level rendah.
Ketika menumpang susun data tersebut dengan peta HGU sawit sampai PBPH, sekitar 373 titik api level tinggi berada di dalam konsesi 231 perusahaan.
“Situasi ini menunjukkan betapa kuatnya impunitas korporasi pembakar hutan, sementara negara tunduk di hadapan mereka. Selama negara tidak berani mengambil langkah tegas, karhutla akan terus menjadi bencana tahunan yang tak pernah terselesaikan.”
Di Sumsel, misal, hasil pantauan sepanjang Juni di dalam konsesi HTI dan HGU 16 perusahaan, seluruhnya selalu terbakar setiap tahun di lokasi yang sama. Pun demikian di Sumatera Barat. Kebakaran selalu berulang di kawasan yang jadi perkebunan sawit.
Di Kalbar, karhutla juga seakan jadi agenda tahunan. Pasca kebakaran hebat 2015, pemerintah berjanji pulihkan ekosistem gambut, namun kenyataannya, setiap tahun kebakaran tetap terjadi.
Serupa di Kalteng. Enam perusahaan tercatat berulang kali terbakar di dalam maupun sekitar konsesinya sejak 2015.
Kondisi ini memperburuk catatan lemahnya penegakan hukum pada korporasi. Meski pengadilan telah memutus bersalah perusahaan yang konsesinya terbakar, eksekusi sangat minim dan pencabutan izin tak pernah terjadi.
“Jangankan putusan pengadilan di tahun 2024, putusan pengadilan di tahun tahun sebelumnya saja itu dalam konteks eksekusinya masih bermasalah. Artinya belum semua putusan putusan pengadilan yang inkrah ini bisa dieksekusi dengan baik oleh negara,” kata Uli.

Untuk itu, perlu keterbukaan informasi pemerintah terkait eksekusi putusan pengadilan, supaya publik tahu perkembangannya. Negara, katanya, juga harus tegas terhadap perusahaan yang pengadilan putus bersalah.
Seharusnya, kata Uli, ada kepastian tegas terkait tanggung jawab korporasi dalam membayar denda kepada negara, meski sudah ada putusan pengadilan.
Dia meminta, negara memperbaiki produk hukum, seperti revisi UU Kehutanan agar tersedia kebijakan dan lembaga yang memastikan denda-denda itu masuk ke kas negara dan untuk pemulihan lingkungan.
“Revisi UU Kehutanan yang sedang dibahas harus jadi momentum pembenahan regulasi.”
Kalau tidak ada pembenahan, katanya, pemerintah akan mengawetkan pola impunitas dan terus membiarkan karhutla mengancam nyawa dan lingkungan. Negara, katanya, tak boleh lagi tunduk pada kuasa modal yang terus mengorbankan rakyat dan ekosistem.
Proses hukum karhutla cenderung menyasar masyarakat kecil. Sepanjang 2014-2022 saja, 206 petani kecil di Kalimantan kena tuntut pidana atas aktivitas tebang dan bakar. Dari jumlah itu, 96% bersalah dan vonis penjara. Mayoritas tanpa pendampingan kuasa hukum.
Hukuman bagi para petani itu bervariasi, dengan rata-rata 10,5 bulan penjara dan denda, namun dalam puluhan kasus, vonis mencapai tiga tahun penjara atau lebih.

Luka korban kabut asap
Keberpihakan negara pada korporasi besar juga terlihat dari gugatan kabut asap terhadap tiga perusahaan pemegang konsesi lahan gambut di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Palembang memutuskan tidak menerima gugatan pada 3 Juli, setelah delapan bulan mereka beperkara di pengadilan.
Hal ini, memantik luka baru bagi para korban, serta 11 warga Ogan Komering Ilir dan Palembang yang mengajukan gugatan.
“Sangat kecewa. Ada keadilan yang hilang. Keputusannya itu tidak berpihak kepada masyarakat. Saya sangat kecewa sekarang,” kata Pralensa, satu di antara 11 warga penggugat, dalam konferensi pers, di Jakarta, 25 Juli.
Warga Desa Lebung Hitam, OKI, itu menceritakan kabut asap telah menjadi ‘musim tahunan’ yang memberikan banyak dampak buruk bagi masyarakat.
“Kalau pertama kali (kebakaran) itu saya kurang ingat. Tapi, saya ingat di tahun 2015 itu kebakaran yang cukup hebat di konsesi mereka. Sekarang, setiap tahun bertambah kebakaran itu sehingga menimbulkan kabut asap yang banyak,” kata Jay, sapaan akrabnya.
Menurut dia, aktivitas ekonomi masyarakat sehari-hari terganggu kabut asap. Misal, warga yang bermata pencaharian memotong karet, yang biasanya sudah mulai bekerja selepas subuh, harus menunda hingga kabut asap mulai berkurang.
Mereka yang terdampak pun harus menyiapkan anggaran tambahan untuk membeli masker. Belum lagi biaya berobat jika terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Sayangnya, gugatan mereka terhadap tiga perusahaan, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, kandas. Menurut Majelis Hakim, penggugat seharusnya juga mengajukan gugatan untuk menuntut tindakan pemulihan/atau permintaan biaya pemulihan. Alasan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.
Lalu hakim menilai gugatan itu hanya terkait ganti rugi terhadap warga. Berdasarkan kutipan putusannya, perlu ada perbaikan gugatan, sehingga bermanfaat dan tidak menjadi sia-sia apabila dalil gugatan pengadilan kabulkan.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menerima gugatan intervensi yang diajukan Greenpeace saat persidangan gugatan 11 warga. Sebab, mereka tidak menerima gugatan utama.
Gugatan intervensi juga kurang lengkap karena tidak menyeret pihak lain, yaitu pemerintah, yang mereka anggap berperan penting mencegah karhutla.
Jay dan para penggugat kecewa. Pasalnya, mereka ajukan gugatan ini supaya tidak ada lagi korban seperti mereka.
Sementara, satu perusahaan tergugat menguasai konsesi seluas 22.000 hektar yang berada dalam kawasan desa mereka. Kanal-kanal pengering yang dibuat perusahaan memperparah kekeringan dan memicu kebakaran.
Sebelum ada perusahaan, asupan air di desanya cukup banyak, tapi kini Lebung Hitam kerap kekeringan. Padahal dulu, mereka tidak akan kering sekalipun tidak hujan selama 3-5 bulan.
“Yang seharusnya kita baru merasakan kemarau itu misalnya 5 bulan ke atas, sekarang ini satu bulan nggak hujan, kita sudah merasakan kekeringan,” katanya.
Baginya, keberadaan perusahaan pemegang konsesi lahan di wilayahnya lebih banyak mendatangkan mudarat ketimbang manfaat.”Pokoknya kami hanya menerima dampak kerusakan lingkungan atas perbuatan mereka.”

Tantangan menggugat perusahaan
Sekar Banjaran Aji, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, sekaligus kuasa hukum penggugat, merasa keputusan hakim di PN Palembang itu tidak cuma sekadar mencederai proses pengadilan, tapi juga menganggap remeh perjuangan masyarakat.
“Ini sama saja dengan pengadilan sedang menafikan semua dampak kebakaran hutan dan lahan yang selama ini dirasakan oleh masyarakat,” katanya.
Sekalipun hanya 11 orang yang menggugat, tapi hampir semua masyarakat di Sumsel merasakan kabut asap. Kondisi ini tidak terjadi secara alami.
“Bencana yang terjadi itu karena dangerous activity yang dilakukan oleh perusahaan.”
Awalnya ada 12 orang yang mengajukan gugatan pada 30 September 2024. Namun gugur satu orang karena tantangan, mulai tari iming-iming, tawaran, bahkan intimidasi.
Di perjalanan, Greenpeace Indonesia mengajukan gugatan intervensi. “Di sini karena Greenpeace Indonesia merasa punya kepentingan dalam konteks data-datanya yang selama ini diproduksi, dipakai selama masyarakat,” katanya.
Banyak ahli turun tangan membantu para penggugat, termasuk setidaknya lima profesor untuk bersaksi di pengadilan. Tapi, menurutnya, kesaksian mereka tidak hakim pertimbangkan.
I Gusti Agung Made Wardana, Pakar hukum lingkungan, memberikan kritikan keras terhadap keputusan hakim di PN Palembang yang tidak menerima gugatan 11 warga atas munculnya asap dari kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan.
“Ini adalah salah satu keputusan yang paling tidak layak, paling tidak berkualitas dalam sejarah lingkungan Indonesia. Tidak hanya dalam konteks teknisnya, tapi juga substansinya.”
Dari sisi teknis, menurut Dosen Hukum Lingkungan FH UGM ini, putusan hakim sangat kacau dan sulit memahaminya.
“Logikanya lompat-lompat. Belum selesai satu topik, sudah masuk topik yang lain, kemudian lanjut lagi ke topik berikutnya, sehingga menjadi sulit bagi kita untuk membacanya dan memahami,” katanya.
Dia juga melihat ada upaya hakim untuk mendistorsi informasi dalam proses pengadilan. Made menuding, hakim sengaja memotong petitum Greenpeace sebagai penggugat intervensi, terutama terkait dengan pemulihan.
“Jadi petitum Greenpeace itu ada 7 atau 8, yang mana dari petitum 5 sampai ke 8 itu mengenai petitum tindakan pemulihan. Tapi yang dicantumkan di putusan itu ada petitung 1 sampai 4 yang berkaitan dengan legal standing dari Greenpeace.”
Petitum pemulihan sudah Greenpeace sertakan dalam dokumen gugatan. Tapi, hakim tetap menganggapnya kabur.
Masalah lainnya adalah pemahaman legal standing penggugat. Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Pasal 90 mengatur hak gugat pemerintah, Pasal 91 mengatur tentang hak gugat masyarakat, dan Pasal 92 mengatur hak gugat organisasi lingkungan hidup.
Namun, kata Wardhana, UU PPLH itu melengkapi hukum yang sudah ada, dalam hal ini hukum perdata. “Hak gugat individual itu tidak perlu lagi dicantumkan dalam gugatan PPLH karena itu sudah otomatis, karena itu klasik. Legal standing klasik itu ada di situ, jadi tidak perlu diulang.”
Muhammad Dimyati, dari Universitas Indonesia, turut memberikan analisis geospasial dalam perkara ini. Menurutnya, data satelit NOAA, MODIS, dan Himawari menunjukkan korelasi antara lokasi konsesi perusahaan dan sebaran asap.
Dia menegaskan, mudah melihat kebakaran gambut itu secara ilmiah, menggunakan data-data citra satelit. Demikian pula dengan lokasinya. Juga, mengetahui lokasi penyebaran asapnya.
Dengan fakta-fakta ilmiah tersebut, Wahyu Perdana, Manager Advokasi dan Kampanye Pantau Gambut, mempertanyakan keputusan hakim. “Mau lihat angin, mau lihat asap, mau lihat apapun itu, kemudian berada di ekosistem gambut atau mineral, perangkat dan mekanisme punya,” katanya.
“Kalau kemudian tidak ada upaya penegakkan hukum dan gugatan-gugatan seperti ini terus diabaikan oleh hakim dan juga negara, kami menganggap pengabaian terhadap kerusakan lingkungan hidupnya dan terhadap fakta-fakta lingkungan hidupnya.”

Banding dan laporkan hakim
Putusan PN Palembang mengecewakan bagi Jay dan penggugat lainnya, namun hal tersebut tak membuat dia surut menuntut keadilan. Dia mengaku tetap semangat dalam perkara ini.
“Kita lebih semangat dan kami akan mengejar keadilan yang hilang itu sampai kemanapun. Jadi, kami terus memperjuangkan hak kami sebagai masyarakat untuk hidup lebih sehat. Mereka harus bertanggung jawab atas semua itu,” kata Jay.
Para penggugat melaporkan hakim kepada pengawas Komisi Yudisial. Mereka minta pengawasan terhadap hakim yang mengadili perkara tersebut, dan memberikan keputusan yang layak.
Sementara itu, Sekar memastikan, pihaknya sudah mengajukan banding pada 23 Juli 2025. Menurut dia, hakim tidak boleh memutuskan sesuatu yang tidak diminta para pihak.
“Di gugatan awal itu, hakim merasa bahwa gugatan ini tidak jelas tidak meminta pemulihan, padahal kami sampaikan bahwa di situ sudah ada pemulihan,” kata dia.

*****