- DPR sedang merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berbagai kalangan menilai, revisi ini belum memastikan prinsip keadilan dan perlindungan bagi para pembela lingkungan dan HAM, antara lain, belum ada pengaturan kuat ihwal gugatan strategis terhadap partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation / SLAPP).
- Marsya Mutmainah, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), menilai, pengaturan Anti-SLAPP baru terbatas di sektor lingkungan hidup dan belum berikan akses remedi yang memadai. Sehingga, perlu pengaturan yang lebih kuat dalam revisi KUHAP untuk hadirkan perlindungan yang lebih luas kepada pembela HAM.
- Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, bilang, penyusunan revisi KUHAP semestinya jadi momentum untuk memperkuat berbagai peraturan Anti-SLAPP yang sudah ada. Sebab, meski termaktub dalam pasal 66 UU PPLH, namun peraturan pelaksananya belum jelas.
- Hakim Agung Mahkamah Agung Nani Indrawati, bilang, penyusunan revisi KUHAP merupakan momen tepat untuk atur ketentuan Anti-SLAPP di Indonesia, yang telah berlaku di Filipina, Thailand, Amerika, Australia dan Kanada.
DPR sedang merevisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berbagai kalangan menilai, revisi ini belum memastikan prinsip keadilan dan perlindungan bagi para pembela lingkungan dan HAM, antara lain, belum ada pengaturan kuat ihwal gugatan strategis terhadap partisipasi publik (strategic lawsuit against public participation / SLAPP).
Marsya Mutmainah, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), mengatakan, pengaturan Anti-SLAPP masih terbatas di sektor lingkungan hidup dan belum berikan akses remedi yang memadai. Jadi, perlu pengaturan lebih kuat dalam KUHAP untuk hadirkan perlindungan lebih luas kepada pembela lingkungan dan HAM.
Pengaturan Anti-SLAPP, yang ada di sektor lingkungan hidup itu, seperti Undang-undang 32/ 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Juga, Pedoman Jaksa (Pedoman JA) Nomor 8/ 2022 tentang penanganan perkara tindak pidana bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lalu, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2023 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.
Seharusnya, kata Marsya, perumus kebijakan mengadopsi ketentuan-ketentuan baik yang ada dan bikin kajian lebih lanjut untuk rumuskan peraturan Anti-SLAPP yang efektif buat KUHAP.
“Kita sudah punya progres, mestinya revisi KUHAP menyesuaikan dengan mekanisme yang ada. Jadi nanti ketika ini (Anti-SLAPP) diatur di KUHAP, tidak eksklusif bagi pejuang hak atas lingkungan hidup saja, tetapi bagi pejuang HAM yang lain,” katanya dalam diskusi di Jakarta, 17 Juli lalu.
Menurut dia, perlu pengaturan beberapa kriteria, seperti mekanisme pengguguran sedini mungkin terhadap perkara yang terkategori SLAPP, pembalikan beban pembuktian bahwa tindakan seseorang merupakan perjuangan HAM, bukan pidana. Juga, memberikan remedi berupa ganti rugi materiil.
“Masih butuh riset lebih lanjut untuk rumuskan Anti-SLAPP yang efektif di dalam KUHAP. Kalau terburu-buru takutnya jelek, tidak siap dengan pranatanya, instrumen, kapasitas, sarana- sarananya dan mekanismenya.”
Selain kekosongan perlindungan pembela HAM, lingkungan dan masyarakat adat, ICEL khawatir revisi KUHAP berisiko lemahkan kewenangan penyidik pegawai negari sipil (PPNS) dan batasi otonomi penyidik sektoral.
Pembatasan itu bertentangan dengan prinsip non-regression dan progression dalam Environmental Rule of Law (EROL), yang haruskan negara untuk lakukan penguatan perlindungan hukum lingkungan berdasarkan pengetahuan ilmiah terbaik.
ICEL juga menilai, revisi ini tidak memberi konteks berbeda pada pertanggung jawaban korporasi dengan pengurusnya, sebagaimana tertuang dalam Perma 1/2023. Hal itu berisiko lemahkan pemidanaan korporasi dan korbankan pihak tertentu.
Teo Reffelsen, Manajer Hukum dan Pembelaan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), bilang, sejumlah putusan pengadilan juga bisa jadi cermin untuk memasukkan peraturan Anti-SLAPP dalam revisi KUHAP.
Contoh, kasus Robandi, Ketua RT di Kelurahan Kenangan, Bangka Belitung, pada 2020 mengajukan gugatan kelompok atas pencemaran akibat produksi tapioka PT Bangka Asindo Agri (BAA). Aksi itu berujung pelaporan balik padanya dan rekannya.
Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana. Mereka kemudian kena satu bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung membatalkan putusan tingkat pertama.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam kasus itu mendefinisikan dua unsur penting untuk bebaskan Robandi dari dakwaan. Yakni, partisipasi dan kepentingan publik. Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan, perkara semestinya setop cepat di tingkat putusan sela.
“Indikator-indikator ini, seharusnya bisa diterapkan secara umum dalam RKUHAP. Jangan sampai kita masuk ke pokok perkaranya. Karena yang perlu dibuktikan sebenarnya hubungan antara tindakan, perbuatan, partisipasi, kepentingan publik dan lingkungan hidup.”
Dia menilai, pengaturan Anti-SLAPP menjadi penting, mengingat 1.131 orang dalam catatan Walhi mengalami kekerasan dan kriminalisasi karena perjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sepanjang 2014-2024.
“Sehingga, proses pembahasan RKUHAP ini menurut kami perlu ditunda, karena masih banyak hal-hal yang harus dikritisi ulang.”

Isi kekosongan
Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Indonesia, bilang, penyusunan revisi KUHAP semestinya jadi momentum untuk memperkuat berbagai peraturan Anti-SLAPP yang ada. Sebab, meski termaktub dalam Pasal 66 UU PPLH, peraturan pelaksana belum jelas.
Pengaturan Anti-SLAPP dalam revisi KUHAP penting karena belum ada peraturan di internal lembaga kepolisian layaknya Pedoman Jaksa Agung dan Peraturan Mahkamah Agung. Sementara, kasus-kasus SLAPP bermula sejak tahap penyidikan.
“Nah, proses awalnya sangat menentukan. Menurut saya, sangat perlulah si KUHAP ini (atur Anti-SLAPP).”
Selain itu, dengan ada ketentuan Anti-SLAPP dalam revisi KUHAP, penyidik di kepolisian akan lebih terikat dan mendapat pengetahuan tentang kasus-kasus HAM dan perlindungan lingkungan. Pengaturan itu, juga berguna untuk hadirkan penegakkan hukum yang lebih baik, serta meminimalisasi kasus-kasus pembelaan HAM dan lingkungan yang masuk ke proses persidangan.
“Yang terikat saja kadang melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan yang ada di pedoman, apalagi kalau tidak ada pedomannya,” katanya.
Selama ini, katanya, sulit mengikat kepolisian. Maka aturan anti-SLAPP ini akan lebih baik berada di KUHAP.
Senada, Hakim Agung MA, Nani Indrawati, bilang, penyusunan revisi KUHAP merupakan momen tepat untuk atur ketentuan Anti-SLAPP di Indonesia, yang telah berlaku di Filipina, Thailand, Amerika, Australia dan Kanada.
Dia menyebut, dalam disertasinya yang terbit tahun 2022, ketiadaan ketentuan tentang prosedur dan mekanisme Anti-SLAPP menyulitkan implementasi Pasal 66 UU PPLH. Padahal, pasal itu merupakan wujud sikap akomodatif terhadap pentingnya peran serta masyarakat, termasuk melindungi masyarakat yang perjuangkan hak atas lingkungan hidup dari tuntutan pidana dan gugatan perdata.
Sembari menunggu UU yang mengatur secara khusus, katanya, MA berinisiatif terbitkan Perma 1/2023 untuk lindungi upaya warga negara perjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Nani menilai, ketentuan-ketentuan Perma yang secara tegas mengatur perlindungan setiap orang yang perjuangkan hak atas lingkungan, bisa jadi rujukan aturan Anti-SLAPP di RKUHAP. Dia contohkan, adanya mekanisme dalam Perma 1 tahun 2023 yang memberi kesempatan bagi terdakwa dalam kasus pembelaan lingkungan untuk ajukan keberatan.
Kemudian, dalam kurun tujuh hari, katanya, hakim pemeriksa perkara berikan kesempatan pada penggugat untuk tanggapi keberatan dari tergugat. Kalau tergugat melalui keberatan mampu buktikan bahwa gugatan melanggar Pasal 66 UU PPLH, maka hakim pemeriksa perkara jatuhkan putusan berupa gugatan tidak dapat diterima.
“Intinya, yang ada di perma itu detail sekali, sehingga tinggal dimasukkan ke RKUHAP. Kalau ada indikasi SLAPP, hentikan proses hukum. Ini tidak harus tertutup untuk perjuangan hak atas lingkungan hidup saja, tapi saya mau lebih luas untuk aktivis HAM secara general. Jadi pelanggaran HAM tidak berlarut-larut.”
Dia berharap, pembahasan revisi KUHAP tidak tergesa-gesa. Soalnya, perkara pidana punya rangkaian proses hukum yang panjang. Sedangkan, pada tahap awal, yakni penyidikan, institusi kepolisian sampai saat ini belum punya aturan internal tentang Anti-SLAPP.
Padahal, katanya, penyidikan merupakan langkah pertama untuk deteksi adanya indikasi untuk membungkam aktivis, korban, pegiat lingkungan supaya tidak mengkritik atau menyatakan keberatan atas aktivitas usaha yang menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan.
“Saya berharap rancangan kuhap tidak tergesa-gesa, sedangkan ada hal yang penting yang belum masuk. Mumpung sedang direvisi, maka saat itulah memasukkan (Anti-SLAPP).”
Sementara, Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR, menyatakan, penyusunan revisi KUHAP jadi momentum perkuat prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, tanpa kekerasan dan menghormati hak asasi manusia.
Pada laman resmi DPR, dia bilang salah satu poin krusial revisi KUHAP adalah dorongan agar proses penyidikan berjalan profesional, tidak lagi gunakan pendekatan represif. revisi KUHAP akan bangun sistem hukum lebih adil dengan menyeimbangkan posisi antara negara dan warga negara dalam proses penegakan hukum.
“Dengan KUHAP baru ini, kami ingin ada balancing. Artinya, ada penguatan peran citizen, penguatan peran hak-hak tersangka, dan penguatan peran advokat yang mengampingi mereka.”

Tidak ada ruang norma adat
Mohammad Maulana, Koordinator Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), menyebut, hukum pidana di Indonesia belum beri ruang bagi masyarakat adat untuk terapkan hukum adat yang mereka praktikkan selama ini.
Dia contohkan, KUHAP terbaru tidak mengatur secara baku hukum yang berlaku di masyarakat adat. Serta, tidak menunjukkan sarana untuk memfasilitasi implementasi hukum pidana adat.
Khawatirnya, kondisi ini mengganggu tatanan hukum adat. Soalnya, hukum adat tidak hanya meliputi norma pidana adat, juga proses lain seperti ritual, yang merupakan penerapan dari hukum acara.
Menurut dia, satu-satunya dalil yang mengakomodir hukum adat dalam RKUHAP adalah restorative justice (keadilan restoratif). Persoalannya, polisi dan kejaksaan, yang bukan termasuk perangkat sistem hukum adat, yang menjalankan mekanisme ini.
“Dalam konteks masyarakat adat, peradilan adat memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari hukum manapun. Tetapi dalam konteks RKUHAP ini, implementasi hukum adat tidak memperoleh tempat sedikitpun.”
Baginya, dengan memfasilitasi hukum acara pidana yang selama ini masyarakat adat praktikkan, maka KUHAP akan hasilkan konsep holistik dan menuntun pada keragaman hukum yang berlaku di masyarakat adat.
“Seharusnya, konteks kekayaan indonesia ini yang harus tergambar di RKUHAP, bukannya mempersempit proses hukum,” katanya.

*****